Receh.in — PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) menghadapi gugatan wanprestasi dari PT Samudera Maritime Indonesia terkait perjanjian sewa kapal atau time charter TB Kolaka 1 dan BG AMB Theodorus 03.
Dalam gugatan bernomor 1255/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, Samudera Maritime Indonesia menuntut kompensasi downtime/off-hire selama 10 hari sebesar Rp301.950.000 serta selisih Remaining On Board atau ROB bahan bakar minyak sebesar Rp38.500.200.
Dengan demikian, pokok tuntutan uang mencapai Rp340.450.200. Penggugat juga meminta bunga moratoir 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan pada 9 Oktober 2026 hingga seluruh kewajiban dibayar.
Lebih jauh, Samudera Maritime meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap TB Kolaka 1 dan/atau BG AMB Theodorus 03 sepanjang kedua kapal tersebut secara hukum merupakan aset BSML dan dapat dikenakan sita.
| Perkara BSML | Keterangan |
|---|---|
| Nomor perkara | 1255/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL |
| Tanggal pendaftaran | 9 Oktober 2026 |
| Klasifikasi | Wanprestasi |
| Penggugat | PT Samudera Maritime Indonesia |
| Tergugat | PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk |
| Kode saham | BSML |
| Turut tergugat | PT Bintangdelapan Mineral |
| Kompensasi downtime/off-hire | Rp301.950.000 |
| Selisih ROB BBM | Rp38.500.200 |
| Total pokok tuntutan | Rp340.450.200 |
| Bunga moratoir | 6% per tahun |
| Status | Persidangan |
Total pokok tuntutan dihitung Receh.in dari kompensasi off-hire dan selisih ROB BBM dalam petitum. Nilai perkara di SIPP tercatat Rp301,95 juta.
Masalahnya Ada pada Off-Hire 10 Hari
Pusat sengketa dapat dibaca cukup jelas dari petitum.
Samudera Maritime meminta pengadilan menyatakan sah dan mengikat Time Charter Agreement No. 017/TC/KLK1/BSML-SMI/JKT/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Penggugat kemudian mendalilkan BSML tidak memenuhi kewajiban kontraktual dan meminta kompensasi atas periode downtime/off-hire sejak 16 Januari sampai 26 Januari 2026.
Total kompensasi yang diminta untuk 10 hari tersebut adalah Rp301,95 juta.
Jika dibagi rata, nilai klaim off-hire mencapai sekitar Rp30,195 juta per hari.
| Perhitungan Off-Hire | Nilai |
|---|---|
| Periode | 16–26 Januari 2026 |
| Jumlah hari yang diklaim | 10 hari |
| Total kompensasi | Rp301.950.000 |
| Nilai rata-rata per hari | Rp30.195.000 |
Dalam bisnis time charter, mekanisme off-hire pada dasarnya digunakan ketika kapal untuk periode tertentu tidak dapat digunakan sebagaimana diperjanjikan sehingga penyewa meminta agar pembayaran sewa tidak dibebankan untuk periode tersebut atau meminta kompensasi sesuai kontrak.
Namun apakah syarat off-hire benar-benar terpenuhi dalam perkara ini masih menjadi sengketa.
Petitum menunjukkan BSML menerbitkan Surat Pemberitahuan Laik Laut No. 003/MKT.BSML-SMI/I/26 pada 22 Januari 2026. Samudera Maritime justru meminta pengadilan menyatakan surat tersebut tidak menghapus haknya atas downtime/off-hire yang menurut penggugat sudah terjadi dan dituangkan dalam Off Hire Certificate tanggal 26 Januari 2026.
Artinya, salah satu isu yang kemungkinan akan diperdebatkan adalah kapan kapal dianggap kembali laik atau tersedia secara kontraktual dan apakah surat BSML cukup untuk mengakhiri periode off-hire.
Ada Selisih BBM Rp38,5 Juta
Sengketa tidak hanya menyangkut waktu kapal tidak beroperasi.
Samudera Maritime juga meminta pembayaran selisih Remaining On Board BBM sebesar Rp38.500.200.
ROB merupakan jumlah bahan bakar yang masih berada di kapal pada titik tertentu, misalnya ketika kapal mulai atau mengakhiri masa sewa.
Dalam perjanjian sewa kapal, selisih BBM dapat menjadi komponen finansial yang harus diperhitungkan antara pemilik dan penyewa berdasarkan volume maupun harga yang disepakati.
Dengan memasukkan komponen tersebut, pokok klaim Samudera Maritime terhadap BSML naik dari Rp301,95 juta menjadi Rp340,45 juta.
Jika bunga 6% per tahun dihitung penuh selama satu tahun atas pokok tersebut, tambahan bunga secara sederhana sekitar Rp20,43 juta per tahun. Nilai aktual tentu bergantung pada berapa lama perkara berjalan dan bagaimana putusan akhirnya.
TB Kolaka 1 dan Theodorus 03 Memang Armada BSML
Dua kapal yang diminta penggugat untuk ditempatkan dalam sita jaminan bukan nama yang asing dalam armada BSML.
Prospektus IPO perseroan mencatat TB Kolaka 1 sebagai kapal tunda milik BSML. Dokumen yang sama juga mencantumkan BG AMB Theodorus 03 sebagai salah satu tongkang perseroan.
Prospektus bahkan menunjukkan kedua kapal tersebut sejak lama digunakan sebagai satu pasangan operasi di Morowali.
Dalam salah satu perjanjian lama yang diungkapkan pada saat IPO, BSML menyewakan TB Kolaka 1 dan BG AMB Theodorus 03 untuk pengangkutan muatan yang dapat berupa bijih nikel, batu bara, batu split atau pasir, dengan status on-hire Morowali.
| Kapal | Jenis | Jejak dalam Dokumen BSML |
|---|---|---|
| TB Kolaka 1 | Tugboat | Tercatat sebagai kapal BSML dan digunakan dalam operasi pengangkutan di Morowali |
| BG AMB Theodorus 03 | Barge/tongkang | Tercatat dalam armada BSML dan berpasangan dengan TB Kolaka 1 |
Informasi armada berdasarkan prospektus IPO BSML. Struktur kepemilikan, status hipotek, dan sertifikasi dapat berubah setelah prospektus diterbitkan.
Jejak historis tersebut relevan karena menunjukkan kapal yang menjadi objek gugatan memang merupakan aset operasional yang telah lama digunakan BSML.
Namun kondisi hukum kapal saat gugatan 2026 tetap harus melihat dokumen terbaru, termasuk apakah masih dimiliki langsung BSML, sedang dibebani hipotek, atau memiliki status lain.
Kenapa Bintangdelapan Mineral Ikut Jadi Turut Tergugat?
PT Bintangdelapan Mineral ditempatkan sebagai turut tergugat dan diminta tunduk terhadap putusan.
Petitum tidak menjelaskan secara rinci mengapa perusahaan tambang nikel tersebut perlu menjadi pihak.
Namun konteks bisnisnya masuk akal.
Bintangdelapan Mineral menjalankan operasi pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan area konsesi sekitar 20.765 hektare. Perusahaan memasok bijih nikel untuk kebutuhan smelter di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Sementara itu, TB Kolaka 1 dan BG AMB Theodorus 03 mempunyai jejak penggunaan untuk aktivitas angkutan komoditas di Morowali.
Karena itu, keberadaan Bintangdelapan Mineral dapat berkaitan dengan penggunaan kapal, muatan, atau hubungan operasional di wilayah tersebut.
Tetapi petitum yang tersedia tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa Bintangdelapan Mineral adalah penyewa akhir kapal ataupun pihak yang menyebabkan off-hire. Dalam perkara ini Bintangdelapan hanya ditempatkan sebagai turut tergugat, bukan pihak yang dituntut membayar Rp340,45 juta.
Seberapa Material Gugatan bagi BSML?
Dari sisi nominal, pokok tuntutan Rp340,45 juta tergolong kecil dibandingkan skala aset BSML.
Per akhir Juni 2026, perseroan mencatat ekuitas sekitar Rp132,78 miliar. Data kinerja 12 bulan terakhir juga menunjukkan total aset sekitar Rp200 miliar.
Dengan perbandingan sederhana, pokok tuntutan Rp340,45 juta hanya sekitar 0,26% dari ekuitas perseroan.
Namun konteksnya menjadi lebih menarik ketika dibandingkan dengan laba BSML yang sedang relatif tipis.
Laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk periode 12 bulan sampai Juni 2026 sekitar Rp2 miliar. Dengan angka tersebut, nilai pokok gugatan setara kira-kira 17% dari laba TTM.
| Perbandingan | Nilai |
|---|---|
| Pokok tuntutan | Rp340,45 juta |
| Ekuitas BSML Juni 2026 | Rp132,78 miliar |
| Pokok tuntutan / ekuitas | ±0,26% |
| Laba TTM hingga Juni 2026 | ±Rp2 miliar |
| Pokok tuntutan / laba TTM | ±17% |
Jadi dari sisi neraca, perkara belum terlihat besar. Tetapi terhadap laba yang sedang rendah, nilainya tidak sepenuhnya sepele.
Yang lebih penting adalah permintaan sita jaminan atas kapal operasional. Jika pengadilan mengabulkan dan sita berdampak terhadap pemanfaatan aset, implikasinya dapat lebih luas dibandingkan nilai tuntutan uang.
Namun sampai saat ini sita tersebut baru merupakan permohonan provisi dari penggugat. Belum berarti kapal telah disita atau tidak dapat beroperasi.
Catatan nilai tuntutan: SIPP mencantumkan nilai sengketa Rp301.950.000 yang sesuai dengan klaim downtime/off-hire. Petitum juga memuat klaim selisih ROB BBM Rp38.500.200 sehingga total pokok tuntutan uang menjadi Rp340.450.200, di luar bunga moratoir 6% per tahun dan biaya perkara.
Catatan kapal: Prospektus BSML mencatat TB Kolaka 1 dan BG AMB Theodorus 03 sebagai bagian dari armada perseroan dan pernah digunakan dalam operasi charter di Morowali. Status kepemilikan, hipotek, sertifikasi dan operasional kapal pada 2026 perlu mengacu pada dokumen terbaru.
Catatan Bintangdelapan Mineral: PT Bintangdelapan Mineral ditempatkan sebagai turut tergugat dan diminta tunduk pada putusan. Artikel tidak menyimpulkan perusahaan tersebut sebagai penyewa akhir, debitur, atau penyebab downtime karena petitum tidak memberikan dasar yang cukup.
Catatan sita: Permintaan conservatoir beslag terhadap TB Kolaka 1 dan/atau BG AMB Theodorus 03 masih merupakan permohonan penggugat. Artikel tidak menyatakan kapal telah disita sebelum terdapat penetapan atau pelaksanaan sita oleh pengadilan.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan rekomendasi membeli atau menjual saham BSML. Gugatan dan petitum merupakan dalil penggugat yang masih harus diperiksa. PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk berhak membantah klaim, perhitungan off-hire, ROB BBM maupun permintaan sita dalam persidangan.

0 Komentar