Receh.in — BYD Company Limited membawa sengketa merek DENZA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 8 Juni 2026 dan kini telah memasuki tahap pembuktian.
Objek sengketanya adalah pendaftaran merek kombinasi DENZA Nomor IDM001176306 di Kelas 12. Berdasarkan data pendaftaran merek yang disertakan, permohonan diajukan pada 3 Juli 2023, diumumkan pada 11 Juli 2023, dan terdaftar pada 19 April 2024.
BYD meminta majelis hakim menyatakan merek DENZA miliknya sebagai merek terkenal sekaligus menyatakan dirinya sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas DENZA di Kelas 12.
BYD juga mendalilkan pendaftaran yang menjadi objek sengketa mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek DENZA miliknya serta diajukan dengan iktikad tidak baik. Namun seluruh klaim tersebut masih merupakan dalil penggugat dan belum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
- BYD Company Limited menggugat pendaftaran merek DENZA IDM001176306 di Kelas 12.
- Menurut petitum, merek tersebut semula terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi dan kemudian dialihkan kepada PT Raden Reza Adi.
- BYD meminta pendaftaran dibatalkan, tetapi perkara masih berjalan dan sidang berikutnya dijadwalkan 8 Oktober 2026.
Merek yang Digugat Juga Bertuliskan DENZA
Dokumen pendaftaran merek yang disertakan memperlihatkan objek gugatan bukan sekadar tanda yang dianggap mirip secara abstrak.
Reproduksi merek menampilkan logo hitam-abu dengan tulisan DENZA di bagian bawahnya.
Pendaftaran tersebut memiliki nomor IDM001176306 dan berada di Kelas 12, yang antara lain mencakup barang-barang terkait kendaraan dan komponen sepeda motor.
| Data Pendaftaran | Keterangan |
|---|---|
| Merek | DENZA + logo |
| Nomor permohonan | DID2023053561 |
| Nomor pendaftaran | IDM001176306 |
| Tanggal permohonan | 3 Juli 2023 |
| Tanggal publikasi | 11 Juli 2023 |
| Tanggal pendaftaran | 19 April 2024 |
| Masa berlaku | Sampai 3 Juli 2033 |
| Kelas Nice | 12 |
Dalam data registrasi yang ditampilkan, pemohon atau pemegang tercatat sebagai PT Worcas Nusantara Abadi dengan alamat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, dalam petitum perkara BYD menyebut pendaftaran tersebut semula atas nama PT Worcas Nusantara Abadi dan kemudian dialihkan kepada PT Raden Reza Adi.
BYD Minta Diakui sebagai Pemilik Sah DENZA
Dalam petitumnya, BYD meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.
BYD meminta merek DENZA yang terdaftar atas namanya dinyatakan sebagai merek terkenal dan meminta dirinya diakui sebagai satu-satunya pemilik sah serta pemegang hak atas merek DENZA di Kelas 12.
Penggugat kemudian meminta pengadilan menyatakan pendaftaran IDM001176306 mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek DENZA milik BYD untuk barang sejenis.
Selain itu, BYD mendalilkan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan atas dasar iktikad tidak baik.
| Pokok Permintaan BYD | Status |
|---|---|
| DENZA dinyatakan merek terkenal | Dimohonkan |
| BYD dinyatakan pemilik sah DENZA Kelas 12 | Dimohonkan |
| Persamaan pada pokoknya/keseluruhan | Didalilkan BYD |
| Iktikad tidak baik | Didalilkan BYD |
| Pembatalan IDM001176306 | Dimohonkan, belum diputus |
BYD selanjutnya meminta pendaftaran merek tersebut dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.
Penggugat juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencoret pendaftaran tersebut dari Berita Resmi Merek dan mengumumkan pembatalannya apabila gugatan dikabulkan.
Perkara Sudah Masuk Tahap Pembuktian
Perjalanan perkara ini cukup panjang sejak didaftarkan pada 8 Juni 2026.
Sidang awal pada 18 Juni berfokus pada legal standing, tetapi penggugat masih diminta memberikan kepastian alamat para tergugat.
Setelah serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan legal standing, perkara masuk ke tahap jawaban, replik, duplik, lalu pembuktian surat.
| Tanggal | Agenda Utama |
|---|---|
| 18 Juni 2026 | Legal standing |
| 20 Agustus 2026 | Jawaban melalui e-court |
| 27 Agustus 2026 | Replik |
| 7 September 2026 | Duplik |
| 15 September 2026 | Bukti surat para pihak |
| 17–24 September 2026 | Tambahan/pending bukti surat |
| 1 Oktober 2026 | Bukti surat Tergugat II |
| 8 Oktober 2026 | Panggil Tergugat I dan II serta bukti surat Tergugat II |
Pada sidang 1 Oktober, Tergugat I dan Tergugat II tercatat tidak hadir di persidangan. Majelis kemudian menjadwalkan pemanggilan kembali pada 8 Oktober sekaligus melanjutkan agenda bukti surat dari Tergugat II.
Ketidakhadiran tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap dalil BYD. Proses pembuktian masih berlangsung.
Yang Diperebutkan Bukan Hanya Nama, tetapi Hak Eksklusif Kelas 12
Perkara ini penting karena kedua sisi sengketa berpusat pada tanda DENZA dan kelas barang yang sama.
Bagi BYD, petitum bukan sekadar meminta pencoretan pendaftaran pihak lain. Perusahaan juga meminta pengadilan mengakui DENZA sebagai merek terkenal serta menetapkan BYD sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak di Kelas 12.
Sementara itu, pendaftaran yang disengketakan sudah memiliki tanggal registrasi 19 April 2024 dan, berdasarkan data registrasi yang ditampilkan, masa perlindungannya berjalan hingga 3 Juli 2033 apabila tidak dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, tahap pembuktian menjadi sangat menentukan. Majelis akan menilai bukti para pihak mengenai hak atas merek, riwayat penggunaan dan pendaftaran, tingkat persamaan tanda, jenis barang, serta dalil iktikad tidak baik.
FAQ Sengketa Merek DENZA
Siapa yang menggugat merek DENZA di Indonesia?
Siapa tergugat dalam perkara DENZA?
Apa nomor pendaftaran merek yang digugat?
Kapan merek tersebut didaftarkan?
Apakah BYD sudah dinyatakan sebagai pemilik sah DENZA oleh pengadilan?
Kapan sidang berikutnya?
Catatan: Data registrasi yang ditampilkan mencatat PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pemohon/pemegang. Dalam petitum, BYD menyatakan merek tersebut kemudian dialihkan kepada PT Raden Reza Adi. Artikel mengikuti posisi kedua sumber tersebut tanpa menyimpulkan sendiri status kepemilikan terkini di luar data yang tersedia.
Disclaimer: Pernyataan mengenai merek terkenal, persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, iktikad tidak baik, kepemilikan sah, dan pembatalan pendaftaran merupakan dalil atau permintaan BYD sepanjang belum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim dalam putusan.
.jpg)
0 Komentar