Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Persaingan mengelola merek tas Korea MARHEN.J di Indonesia masuk pengadilan. PT Jeikei Ecommerce Indonesia menggugat PT RBENC Retail Indonesia atas sengketa lisensi yang disebut berujung pada penutupan outlet MARHEN.J di Senayan City, Grand Batam Mall, dan Jakarta Premium Outlets.

Dalam perkara 1240/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, Jeikei meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dirinya sebagai penerima lisensi MARHEN.J yang sah berdasarkan Letter of Authorization tertanggal 11 Juli 2025 dan menyatakan lisensi tersebut belum pernah dicabut.

Jeikei juga meminta ganti rugi yang dalam petitum ditulis terbilang sebesar Rp15.266.313.268. Gugatan itu mencakup kerugian akibat penutupan sejumlah outlet, hilangnya jaminan sewa, barang dagangan yang tidak terjual, serta kerugian immateriil.

Lebih jauh, penggugat meminta sita jaminan atas dua rekening Bank Hana milik RBENC serta 9.216 item produk MARHEN.J yang disebut mempunyai nilai sekitar Rp14,507 miliar.

Perkara MARHEN.J Keterangan
Nomor perkara 1240/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL
Tanggal pendaftaran 5 Oktober 2026
Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum
Penggugat PT Jeikei Ecommerce Indonesia
Tergugat PT RBENC Retail Indonesia
Turut tergugat PT Manggala Gelora Perkasa dan PT Rezeki Putra Riau
Nilai sengketa di SIPP Rp14.507.061.900
Total ganti rugi yang tertulis dalam petitum Rp15.266.313.268
Stok yang diminta disita 9.216 item
Nilai stok yang disebut Rp14.507.061.900
Dwangsom Rp1 juta per hari keterlambatan
Status Persidangan

Petitum yang tampil di SIPP mengalami format tabel yang tidak utuh. Karena itu, nilai masing-masing komponen kerugian tidak seluruhnya dapat diidentifikasi, tetapi jumlah terbilang total ganti rugi tercantum Rp15,266 miliar.

Inti Sengketa: Siapa yang Berhak Mengelola MARHEN.J?

Jika membaca petitumnya, perkara ini bukan sekadar sengketa pembayaran.

Jeikei meminta pengadilan menegaskan bahwa perusahaan merupakan pemegang lisensi sah MARHEN.J berdasarkan Letter of Authorization tanggal 11 Juli 2025. Jeikei juga meminta dinyatakan bahwa lisensi tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut.

Di sisi lain, penggugat mendalilkan RBENC tidak mempunyai kewenangan hukum untuk mencabut, membatalkan atau menyatakan lisensi tersebut tidak sah.

Konflik kemudian merembet ke pengelola pusat perbelanjaan.

Menurut petitum, RBENC mengirim surat kepada para turut tergugat yang menyatakan Jeikei tidak berhak. Jeikei meminta tindakan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

PT Manggala Gelora Perkasa, salah satu turut tergugat, merupakan pengelola Senayan City. Sementara PT Rezeki Putra Riau tercatat sebagai pengembang Grand Batam Mall.

Artinya, masuknya kedua perusahaan tersebut sebagai turut tergugat sejalan dengan dalil Jeikei mengenai dampak surat RBENC terhadap keberadaan outlet MARHEN.J di pusat perbelanjaan.

Tiga Outlet Jadi Bagian dari Klaim Kerugian

Petitum secara eksplisit menyebut tiga lokasi dalam komponen kerugian, yakni Senayan City, Grand Batam Mall, dan Jakarta Premium Outlets.

Ketiga lokasi tersebut memang mempunyai jejak resmi sebagai gerai MARHEN.J di Indonesia.

Outlet yang Disebut dalam Gugatan Lokasi Keterangan dalam Petitum
Senayan City Jakarta Penutupan outlet dan hilangnya jaminan sewa
Grand Batam Mall Batam Penutupan outlet
Jakarta Premium Outlets Alam Sutera, Tangerang Penutupan outlet

Daftar gerai MARHEN.J sebelum sengketa juga menunjukkan merek tersebut telah mempunyai jaringan ritel yang cukup luas di Indonesia, antara lain di Grand Indonesia, Central Park, Mall of Indonesia, Paris Van Java Bandung, Tunjungan Plaza Surabaya, Palembang Icon, Grand Batam Mall hingga Senayan City.

Bank Danamon bahkan masih mencatat 15 lokasi MARHEN.J dalam daftar outlet promosi pada 2025, termasuk tiga lokasi yang kemudian disebut dalam gugatan.

Dengan demikian, sengketa lisensi ini berpotensi menyentuh bukan hanya hak atas merek, tetapi juga jaringan sewa toko, persediaan barang dan kontinuitas operasional ritel.

Dari Jeikei ke RBENC: Ada Jejak Pergantian Pengelola

Penelusuran jejak bisnis kedua perusahaan memberi konteks menarik.

PT Jeikei Ecommerce Indonesia secara terbuka menyebut bisnisnya sebagai perusahaan yang membawa dan mendukung penjualan produk Korea di Indonesia. Jejak rekrutmen perusahaan juga secara eksplisit menunjukkan posisi untuk mengelola MARHEN.J, mulai dari sales manager hingga merchandise.

Lowongan Jeikei pada 2025 bahkan menyebut tanggung jawab pengelolaan MARHEN.J di outlet Jakarta, Bandung dan Batam.

Namun memasuki periode berikutnya muncul PT RBENC Retail Indonesia.

RBENC menyebut dirinya sebagai anak usaha lokal dari RB E&C, perusahaan Korea yang mengoperasikan MARHEN.J dan THE MARHEN.

Yang lebih menarik, lowongan RBENC untuk posisi Head of Retail Stores secara terang menyebut adanya proses transisi outlet MARHEN.J di Indonesia dari model yang dikelola agen menjadi dikelola langsung.

Jejak Operasional Keterangan
Jeikei Ecommerce Indonesia Pernah merekrut tim sales dan merchandising khusus MARHEN.J
Letter of Authorization versi penggugat 11 Juli 2025
RBENC Retail Indonesia Anak usaha lokal RB E&C menurut profil perusahaan
Strategi RBENC Transisi gerai dari agency-led ke direct-managed stores

Informasi tersebut menjadi konteks yang sangat dekat dengan inti gugatan.

Di satu sisi, Jeikei mendalilkan memiliki lisensi yang masih sah. Di sisi lain, RBENC secara publik merekrut manajemen untuk mengambil alih dan menjalankan langsung jaringan toko MARHEN.J di Indonesia.

Namun dua fakta tersebut belum otomatis membuktikan siapa yang secara hukum memegang hak operasional pada saat sengketa terjadi.

Dokumen paling menentukan tetap Letter of Authorization 11 Juli 2025, siapa pihak yang menerbitkannya, jangka waktunya, klausul penghentian lisensi, serta apakah setelah itu terdapat surat atau perjanjian baru dari pemilik merek.

Jeikei Klaim 2.744 Barang Tak Terjual, RBENC Punya 9.216 Item yang Diminta Disita

Persediaan barang menjadi dimensi finansial lain dalam perkara ini.

Jeikei memasukkan 2.744 barang dagangan yang tidak terjual sebagai salah satu komponen kerugian.

Sementara dalam permintaan sita jaminan, penggugat menunjuk 9.216 item produk MARHEN.J yang disebut berada pada pihak RBENC dengan nilai sekitar Rp14.507.061.900.

Jika nilai tersebut sekadar dibagi dengan jumlah barang, rata-rata nilai yang diklaim mencapai sekitar Rp1,57 juta per item.

Perhitungan tersebut hanya rata-rata matematis dan bukan berarti semua barang mempunyai harga yang sama. MARHEN.J mempunyai berbagai model tas dan produk fashion dengan harga berbeda.

Yang lebih penting, nilai stok Rp14,507 miliar persis sama dengan angka yang tercatat sebagai nilai sengketa di SIPP.

Namun petitum juga menyebut total kerugian dengan terbilang Rp15,266 miliar. Perbedaan sekitar Rp759,25 juta itu kemungkinan berasal dari komponen kerugian lain yang tabel angkanya tidak tampil sempurna dalam SIPP.

Karena format sumber terpotong, Receh.in tidak mengalokasikan selisih tersebut ke masing-masing pos tanpa dokumen gugatan lengkap.

Jeikei Minta Hak Operasi Dipulihkan

Tuntutan perkara tidak berhenti pada uang.

Jeikei meminta pengadilan memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk pada putusan dan memulihkan hak penggugat agar dapat kembali beroperasi.

Permintaan tersebut membuat sengketa ini memiliki implikasi bisnis yang lebih luas dibandingkan ganti rugi Rp15,27 miliar.

Jika pengadilan nantinya menerima argumentasi Jeikei mengenai keabsahan lisensi, putusan dapat berimplikasi terhadap siapa yang mempunyai hak menjalankan gerai MARHEN.J tertentu.

Sebaliknya, apabila RBENC dapat menunjukkan bahwa mandat Jeikei sudah berakhir atau telah digantikan secara sah, tuntutan pemulihan operasi dapat kehilangan dasarnya.

Jeikei juga meminta dwangsom Rp1 juta per hari apabila putusan terlambat dilaksanakan dan meminta putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum.

Catatan Recehin
Ini pada dasarnya adalah perebutan hak menjalankan MARHEN.J di Indonesia. Jeikei punya jejak mengelola merek tersebut dan mengklaim memegang Letter of Authorization tertanggal 11 Juli 2025 yang belum pernah dicabut. RBENC, sementara itu, muncul sebagai anak usaha lokal grup Korea pemilik bisnis MARHEN.J dan secara terbuka merekrut tim untuk memindahkan outlet Indonesia dari model agency-led ke direct management. Jadi perkara ini tampaknya berada tepat di titik transisi tersebut. Nilai Rp15,27 miliar memang besar, tetapi dokumen yang paling penting bukan angka kerugiannya. Yang perlu dibaca adalah Letter of Authorization: siapa penerbitnya, sampai kapan berlaku, bagaimana klausul terminasi, dan apakah prinsipal MARHEN.J mempunyai hak untuk mengalihkan operasi kepada perusahaan lain. Kalau empat pertanyaan itu terjawab, baru terlihat apakah Jeikei kehilangan bisnis yang secara kontraktual masih menjadi haknya atau justru menghadapi berakhirnya sebuah hubungan distribusi yang kemudian digantikan model operasi langsung.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara 1240/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL; MARHEN.J Global; PT Jeikei Ecommerce Indonesia; PT RBENC Retail Indonesia; Senayan City; Grand Batam Mall; daftar outlet MARHEN.J; serta penelusuran dan olahan Receh.in.

Catatan nilai gugatan: SIPP mencantumkan nilai sengketa Rp14.507.061.900, sama dengan nilai 9.216 produk MARHEN.J yang diminta ditempatkan dalam sita jaminan. Sementara petitum menuliskan secara terbilang total kerugian Rp15.266.313.268. Karena tabel rincian kerugian pada SIPP tidak tampil utuh, artikel tidak mengarang nilai masing-masing komponen.

Catatan lisensi: Keberadaan dan keabsahan Letter of Authorization tanggal 11 Juli 2025 merupakan dalil penggugat. Artikel belum memperoleh salinan dokumen tersebut sehingga tidak menyimpulkan masa berlaku, pihak penerbit maupun mekanisme pencabutannya.

Catatan RBENC: Materi rekrutmen publik PT RBENC Retail Indonesia menyebut perusahaan sebagai anak usaha lokal RB E&C serta menjelaskan transisi gerai MARHEN.J Indonesia dari agency-led stores menjadi direct-managed stores. Informasi tersebut digunakan sebagai konteks bisnis, bukan sebagai bukti hukum bahwa lisensi Jeikei telah berakhir.

Catatan outlet: Senayan City, Grand Batam Mall dan Jakarta Premium Outlets tercatat dalam jaringan gerai MARHEN.J. PT Manggala Gelora Perkasa merupakan pengelola Senayan City, sedangkan PT Rezeki Putra Riau merupakan pengembang Grand Batam Mall.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Seluruh pernyataan mengenai pencabutan lisensi, kerugian, penutupan outlet dan tindakan melawan hukum merupakan dalil dalam gugatan yang masih harus dibuktikan. PT RBENC Retail Indonesia berhak mengajukan jawaban dan bukti dalam persidangan.