Daftar IsiTampilkan

Receh.in — Pemerintah menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin untuk Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) sebesar 10% flat per tahun.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.

Yang perlu dibedakan, angka 10% tersebut merupakan subsidi yang dibayarkan pemerintah dalam skema KPPS, bukan bunga yang dibebankan kepada penerima. Berdasarkan pedoman KPPS dalam Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026, penerima KPPS tetap dikenai suku bunga atau margin sebesar 8% flat per tahun. :chatgpt-content-reference{index="0"}

KPPS sendiri merupakan pembiayaan produktif berbasis kelompok bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sudah memiliki usaha atau akan memulai usaha.

Ringkasan
  • PMK 74/2026 menetapkan subsidi bunga/margin KPPS sebesar 10% flat per tahun.
  • Penerima KPPS tetap membayar bunga atau margin 8% flat per tahun sesuai Permenko Perekonomian 7/2026.
  • Plafon pembiayaan maksimal Rp15 juta per akad dengan tenor normal paling lama 24 bulan.
10% Subsidi bunga/margin per tahun
8% Bunga/margin yang dibayar penerima
Rp15 Juta Plafon maksimal per akad
24 Bulan Tenor subsidi normal

Subsidi 10% Bukan Bunga yang Dibayar Penerima

Perbedaan antara bunga 8% dan subsidi 10% menjadi poin paling penting dalam memahami KPPS.

Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan KPPS sebagai kredit atau pembiayaan produktif dengan suku bunga atau margin 8% flat per tahun, plafon maksimal Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan. :chatgpt-content-reference{index="1"}

Sementara itu, PMK 74/2026 mengatur bagian yang ditanggung pemerintah, yaitu subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10% flat per tahun.

Komponen Besaran Siapa yang Menanggung?
Bunga/margin KPPS 8% flat per tahun Penerima KPPS
Subsidi bunga/margin 10% flat per tahun Pemerintah
Pokok kredit Maksimal Rp15 juta per akad Penerima wajib melunasi
Jangan salah baca angka 10%
Subsidi 10% bukan berarti penerima membayar bunga 10%, dan bukan pula berarti pinjaman menjadi gratis. Penerima tetap memiliki kewajiban membayar pokok kredit beserta bunga atau margin 8% flat sesuai akad.

Siapa yang Bisa Mendapat KPPS?

Pedoman KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalankan usaha atau akan memulai kegiatan usaha produktif.

Kriteria utama yang telah ditetapkan pemerintah antara lain penerima berasal dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki NIK dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama. :chatgpt-content-reference{index="2"}

Skema kelompok menjadi salah satu ciri utama KPPS. Program juga dilengkapi layanan pemberdayaan seperti pendampingan usaha, edukasi keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan kewirausahaan.

Syarat Utama KPPS Keterangan
Sasaran Perempuan dari keluarga prasejahtera
DTSEN Desil 1–4
Identitas Memiliki NIK dan KK
Kelompok Minimal 5 orang di lingkungan yang sama
Tujuan kredit Usaha produktif
Agunan tambahan Tidak dipersyaratkan

Pemerintah memperkirakan potensi sasaran KPPS mencapai sekitar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia. :chatgpt-content-reference{index="3"}

Subsidi Berlaku Maksimal 24 Bulan, Bisa Lebih Lama Jika Restrukturisasi

PMK 74/2026 mengatur subsidi bunga atau margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad.

Namun jangka waktu subsidi dapat melewati 24 bulan jika penerima mengalami restrukturisasi kredit.

Penyalur dapat melakukan restrukturisasi bagi penerima yang mengalami masalah pembayaran sesuai kebijakan internal penyalur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Restrukturisasi dapat berbentuk tambahan fasilitas atau suplesi dengan baki debet maksimal Rp15 juta dan/atau perpanjangan tenor pembiayaan hingga maksimal 48 bulan sejak akad awal.

Ketentuan Batas
Subsidi normal Maksimal 24 bulan per akad
Plafon KPPS Maksimal Rp15 juta per akad
Suplesi saat restrukturisasi Baki debet maksimal Rp15 juta
Tenor setelah restrukturisasi Maksimal 48 bulan sejak akad awal

Penerima yang memperoleh restrukturisasi tetap berhak memperoleh subsidi bunga atau margin sesuai ketentuan yang berlaku.

Restrukturisasi bukan penghapusan utang
Perpanjangan tenor atau pemberian suplesi hanya mengubah struktur pembayaran. Pokok kredit tetap wajib dilunasi dan restrukturisasi diberikan berdasarkan kondisi serta penilaian penyalur.

Kalau Pinjam Rp15 Juta, Berapa Cicilan KPPS?

Karena bunga KPPS bagi penerima adalah 8% flat per tahun, simulasi sederhananya dapat dihitung dari pokok awal.

Misalnya, penerima memperoleh kredit maksimal Rp15 juta dengan tenor 24 bulan.

Komponen Simulasi Nilai
Pokok kredit Rp15.000.000
Bunga flat 8% per tahun
Tenor 24 bulan / 2 tahun
Total bunga ilustratif Rp2.400.000
Total pembayaran Rp17.400.000
Estimasi angsuran per bulan ±Rp725.000

Simulasi tersebut menggunakan perhitungan sederhana bunga flat: Rp15 juta × 8% × 2 tahun.

Angka aktual dapat berbeda tergantung jadwal pembayaran, struktur akad syariah, biaya yang diperbolehkan, pola angsuran kelompok, serta kebijakan penyalur.

Kenapa Pemerintah Membuat KPPS?

KPPS dirancang untuk menurunkan biaya pembiayaan kelompok perempuan prasejahtera yang selama ini banyak bergantung pada pembiayaan ultra mikro dengan biaya tinggi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bunga pembiayaan untuk segmen tersebut sebelumnya dapat berada di kisaran 24% per tahun. Dengan KPPS, beban yang harus ditanggung penerima dipangkas menjadi 8% flat per tahun melalui dukungan subsidi pemerintah. :chatgpt-content-reference{index="4"}

Pemerintah juga membuka penyaluran melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang memenuhi kriteria, memiliki kondisi sehat, berkinerja baik, dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP.

Penyaluran subsidi sendiri dilakukan melalui kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran KPPS dengan penyalur yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.

Catatan Recehin
PMK 74/2026 melengkapi desain KPPS yang sebelumnya sudah menetapkan bunga penerima 8% flat. Bagi calon debitur, angka yang paling relevan tetap 8%, bukan subsidi 10%. Namun dari sisi fiskal, angka 10% menunjukkan pemerintah menanggung bagian cukup besar dari biaya pembiayaan agar kredit ultra mikro lebih terjangkau. Tantangan berikutnya bukan hanya menyalurkan kredit murah, tetapi memastikan penerimanya tepat sasaran, kualitas kredit tetap terjaga, dan pendampingan benar-benar membantu usaha tumbuh sehingga subsidi tidak hanya menjadi biaya APBN tanpa peningkatan kapasitas usaha.

FAQ Kredit Perempuan Prasejahtera

Berapa bunga KPPS yang dibayar penerima?
Penerima KPPS dikenai suku bunga atau margin sebesar 8% flat per tahun berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026.
Berapa subsidi bunga KPPS dari pemerintah?
PMK Nomor 74 Tahun 2026 menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin KPPS sebesar 10% flat per tahun.
Apakah subsidi 10% berarti penerima tidak perlu membayar bunga?
Tidak. Penerima tetap membayar bunga atau margin 8% flat per tahun. Subsidi 10% merupakan dukungan pemerintah dalam skema pembiayaan kepada penyalur.
Berapa plafon maksimal KPPS?
Plafon KPPS maksimal Rp15 juta per akad per penerima.
Berapa lama tenor KPPS?
Jangka waktu normal KPPS paling lama 24 bulan. Dalam kondisi restrukturisasi, tenor dapat diperpanjang hingga maksimal 48 bulan sejak tanggal akad awal.
Apakah KPPS membutuhkan agunan?
Pedoman KPPS melarang penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.
Siapa yang bisa menerima KPPS?
Sasarannya adalah perempuan dari keluarga prasejahtera, antara lain yang terverifikasi dalam DTSEN desil 1 sampai 4, memiliki NIK dan KK, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama.
Sumber: PMK Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera; Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; serta JDIH BPK.

Catatan: Subsidi 10% dalam PMK 74/2026 berbeda dengan bunga atau margin yang dibayar penerima sebesar 8% flat per tahun. Simulasi cicilan dalam artikel merupakan perhitungan sederhana dan bukan penawaran kredit resmi.