Receh.in — Pemerintah menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin untuk Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) sebesar 10% flat per tahun.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.
Yang perlu dibedakan, angka 10% tersebut merupakan subsidi yang dibayarkan pemerintah dalam skema KPPS, bukan bunga yang dibebankan kepada penerima. Berdasarkan pedoman KPPS dalam Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026, penerima KPPS tetap dikenai suku bunga atau margin sebesar 8% flat per tahun. :chatgpt-content-reference{index="0"}
KPPS sendiri merupakan pembiayaan produktif berbasis kelompok bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sudah memiliki usaha atau akan memulai usaha.
- PMK 74/2026 menetapkan subsidi bunga/margin KPPS sebesar 10% flat per tahun.
- Penerima KPPS tetap membayar bunga atau margin 8% flat per tahun sesuai Permenko Perekonomian 7/2026.
- Plafon pembiayaan maksimal Rp15 juta per akad dengan tenor normal paling lama 24 bulan.
Subsidi 10% Bukan Bunga yang Dibayar Penerima
Perbedaan antara bunga 8% dan subsidi 10% menjadi poin paling penting dalam memahami KPPS.
Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan KPPS sebagai kredit atau pembiayaan produktif dengan suku bunga atau margin 8% flat per tahun, plafon maksimal Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan. :chatgpt-content-reference{index="1"}
Sementara itu, PMK 74/2026 mengatur bagian yang ditanggung pemerintah, yaitu subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10% flat per tahun.
| Komponen | Besaran | Siapa yang Menanggung? |
|---|---|---|
| Bunga/margin KPPS | 8% flat per tahun | Penerima KPPS |
| Subsidi bunga/margin | 10% flat per tahun | Pemerintah |
| Pokok kredit | Maksimal Rp15 juta per akad | Penerima wajib melunasi |
Siapa yang Bisa Mendapat KPPS?
Pedoman KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalankan usaha atau akan memulai kegiatan usaha produktif.
Kriteria utama yang telah ditetapkan pemerintah antara lain penerima berasal dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki NIK dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama. :chatgpt-content-reference{index="2"}
Skema kelompok menjadi salah satu ciri utama KPPS. Program juga dilengkapi layanan pemberdayaan seperti pendampingan usaha, edukasi keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan kewirausahaan.
| Syarat Utama KPPS | Keterangan |
|---|---|
| Sasaran | Perempuan dari keluarga prasejahtera |
| DTSEN | Desil 1–4 |
| Identitas | Memiliki NIK dan KK |
| Kelompok | Minimal 5 orang di lingkungan yang sama |
| Tujuan kredit | Usaha produktif |
| Agunan tambahan | Tidak dipersyaratkan |
Pemerintah memperkirakan potensi sasaran KPPS mencapai sekitar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia. :chatgpt-content-reference{index="3"}
Subsidi Berlaku Maksimal 24 Bulan, Bisa Lebih Lama Jika Restrukturisasi
PMK 74/2026 mengatur subsidi bunga atau margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad.
Namun jangka waktu subsidi dapat melewati 24 bulan jika penerima mengalami restrukturisasi kredit.
Penyalur dapat melakukan restrukturisasi bagi penerima yang mengalami masalah pembayaran sesuai kebijakan internal penyalur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Restrukturisasi dapat berbentuk tambahan fasilitas atau suplesi dengan baki debet maksimal Rp15 juta dan/atau perpanjangan tenor pembiayaan hingga maksimal 48 bulan sejak akad awal.
| Ketentuan | Batas |
|---|---|
| Subsidi normal | Maksimal 24 bulan per akad |
| Plafon KPPS | Maksimal Rp15 juta per akad |
| Suplesi saat restrukturisasi | Baki debet maksimal Rp15 juta |
| Tenor setelah restrukturisasi | Maksimal 48 bulan sejak akad awal |
Penerima yang memperoleh restrukturisasi tetap berhak memperoleh subsidi bunga atau margin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau Pinjam Rp15 Juta, Berapa Cicilan KPPS?
Karena bunga KPPS bagi penerima adalah 8% flat per tahun, simulasi sederhananya dapat dihitung dari pokok awal.
Misalnya, penerima memperoleh kredit maksimal Rp15 juta dengan tenor 24 bulan.
| Komponen Simulasi | Nilai |
|---|---|
| Pokok kredit | Rp15.000.000 |
| Bunga flat | 8% per tahun |
| Tenor | 24 bulan / 2 tahun |
| Total bunga ilustratif | Rp2.400.000 |
| Total pembayaran | Rp17.400.000 |
| Estimasi angsuran per bulan | ±Rp725.000 |
Simulasi tersebut menggunakan perhitungan sederhana bunga flat: Rp15 juta × 8% × 2 tahun.
Angka aktual dapat berbeda tergantung jadwal pembayaran, struktur akad syariah, biaya yang diperbolehkan, pola angsuran kelompok, serta kebijakan penyalur.
Kenapa Pemerintah Membuat KPPS?
KPPS dirancang untuk menurunkan biaya pembiayaan kelompok perempuan prasejahtera yang selama ini banyak bergantung pada pembiayaan ultra mikro dengan biaya tinggi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bunga pembiayaan untuk segmen tersebut sebelumnya dapat berada di kisaran 24% per tahun. Dengan KPPS, beban yang harus ditanggung penerima dipangkas menjadi 8% flat per tahun melalui dukungan subsidi pemerintah. :chatgpt-content-reference{index="4"}
Pemerintah juga membuka penyaluran melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang memenuhi kriteria, memiliki kondisi sehat, berkinerja baik, dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP.
Penyaluran subsidi sendiri dilakukan melalui kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran KPPS dengan penyalur yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
FAQ Kredit Perempuan Prasejahtera
Berapa bunga KPPS yang dibayar penerima?
Berapa subsidi bunga KPPS dari pemerintah?
Apakah subsidi 10% berarti penerima tidak perlu membayar bunga?
Berapa plafon maksimal KPPS?
Berapa lama tenor KPPS?
Apakah KPPS membutuhkan agunan?
Siapa yang bisa menerima KPPS?
Catatan: Subsidi 10% dalam PMK 74/2026 berbeda dengan bunga atau margin yang dibayar penerima sebesar 8% flat per tahun. Simulasi cicilan dalam artikel merupakan perhitungan sederhana dan bukan penawaran kredit resmi.
0 Komentar