Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) akhirnya mendapat persetujuan DPR dan pemerintah, tetapi keberhasilannya nanti tidak akan ditentukan oleh seberapa besar “gudang data” yang berhasil dibangun negara.

Direktur ICT Institute Heru Sutadi menilai ukuran yang lebih penting justru sederhana sekaligus lebih sulit: apakah data tersebut membuat kebijakan lebih tepat sasaran, anggaran lebih efisien, pelayanan publik lebih cepat, dan hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Heru, integrasi data bahkan dapat menjadi bumerang apabila kualitas datanya buruk. Data yang salah, ganda, tidak mutakhir, atau tidak konsisten tidak menjadi benar hanya karena seluruh sistem pemerintah berhasil dihubungkan.

Karena itu, pekerjaan besar setelah UU SDI disahkan pada 6 Oktober 2026 bukan lagi sekadar menyambungkan basis data kementerian, pemerintah daerah, hingga desa, melainkan memastikan satu rujukan yang dipakai negara memang cukup berkualitas untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.

Ringkasan
  • DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
  • Heru Sutadi menilai keberhasilan SDI harus diukur dari kualitas kebijakan dan pelayanan publik, bukan jumlah data yang terkumpul.
  • AI dan blockchain boleh digunakan, tetapi keputusan yang berdampak pada hak masyarakat menurut Heru tetap membutuhkan pengawasan manusia, audit, dan mekanisme koreksi.
141 Pasal UU Satu Data Indonesia
20 Bab Struktur regulasi
1×24 Jam Batas pelaporan insiden yang diatur
3 Kategori Data terbuka, terbatas, tertutup

Bukan Berapa Banyak Data, tapi Apa yang Berubah

Heru mengatakan SDI tidak boleh berhenti menjadi proyek integrasi antarinstansi. Data seharusnya masuk ke seluruh siklus kebijakan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi.

“Jadi ukuran keberhasilan Satu Data bukan berapa miliar data berhasil dikumpulkan, tetapi apakah data tersebut membuat kebijakan lebih tepat, anggaran lebih efisien, layanan lebih cepat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” kata Heru.

Pandangan tersebut relevan dengan salah satu substansi penting UU SDI, yakni pembentukan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Implikasinya cukup luas. Pemerintah seharusnya dapat menguji sebuah program dengan pertanyaan yang lebih konkret: siapa yang sebenarnya membutuhkan bantuan, siapa yang mendapatkannya, apakah penerimanya tepat, berapa biaya program, dan apa hasil akhirnya.

Masalahnya, satu rujukan yang salah justru bisa memperbesar kesalahan. Integrasi memang dapat mempercepat pelayanan, tetapi dengan logika yang sama juga dapat mempercepat distribusi keputusan yang keliru apabila sumber datanya buruk.

Heru karena itu mendorong adanya Data Quality Assurance Framework nasional yang memiliki indikator terukur.

Indikator Kualitas Data Yang Harus Diperiksa
Akurasi Apakah data sesuai kondisi sebenarnya
Kelengkapan Apakah elemen penting tersedia
Kemutakhiran Apakah informasi masih relevan dan terbaru
Konsistensi Apakah data antarinstansi tidak saling bertentangan
Duplikasi Apakah satu subjek tercatat lebih dari sekali
Validitas identitas Apakah data terkait dengan subjek yang benar
Riwayat perubahan Apakah koreksi dan pembaruan dapat ditelusuri

Masyarakat Jangan Lagi Jadi “Kurir Data”

Bagi masyarakat, manfaat SDI semestinya jauh lebih nyata daripada sekadar keberadaan portal atau pusat data baru.

Heru menilai warga tidak seharusnya terus menjadi “kurir data” antarinstansi: menyerahkan KTP, identitas, alamat, atau informasi yang sama berulang kali setiap mengakses layanan pemerintah.

Data yang telah diserahkan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali secara aman, terukur, dan sesuai kewenangan.

Konsep ini dapat berdampak langsung pada penyaluran bansos dan subsidi, administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai pelayanan publik lainnya.

Namun Heru menekankan warga juga harus mendapatkan jalur koreksi apabila data pemerintah mengenai dirinya keliru.

Satu Data seharusnya memang mengurangi formulir, bukan sekadar menggabungkan server. Ukuran manfaat bagi warga adalah berkurangnya pengulangan administrasi sekaligus meningkatnya ketepatan layanan.

UU SDI sendiri tidak mengharuskan semua basis data pemerintah dipindahkan ke satu tempat. Produsen data tetap tersebar dari kementerian hingga desa dan kelurahan, sementara yang disatukan adalah standar, metadata, kode referensi, data induk, serta mekanisme interoperabilitas.

Model tersebut penting karena “Satu Data” bukan berarti “satu database raksasa”. Tanggung jawab atas data tetap berada pada institusi yang menghasilkan dan mengelolanya.

AI Boleh Dipakai, Keputusan Hak Warga Jangan Diserahkan ke Algoritma

UU SDI juga membuka ruang penggunaan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan blockchain.

Heru tidak mempersoalkan penggunaan teknologi tersebut sepanjang penerapannya tidak berubah menjadi perlombaan adopsi teknologi tanpa tujuan yang jelas.

Untuk AI, dia menilai pemerintah setidaknya perlu menjalankan validasi kualitas data, pengujian bias dan akurasi, audit model, pengamanan sistem, serta human oversight.

“Keputusan yang berdampak pada hak masyarakat tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada algoritma,” kata Heru.

Prinsip itu menjadi penting misalnya ketika sistem otomatis digunakan untuk menentukan kelayakan bantuan sosial, prioritas pelayanan, verifikasi identitas, atau akses masyarakat terhadap fasilitas negara.

Teknologi Risiko yang Perlu Dijaga
AI Bias data, kesalahan keputusan, model tidak transparan, keamanan
Blockchain Interoperabilitas, keamanan smart contract, hak akses
Sistem terintegrasi Penyebaran data salah dalam skala besar
Keputusan otomatis Tetap membutuhkan akuntabilitas dan pengawasan manusia

Untuk blockchain, Heru meminta penggunaannya memiliki manfaat yang jelas, standar interoperabilitas, pengaturan hak akses, keamanan smart contract, serta mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan.

Persoalan koreksi cukup menarik karena salah satu karakter blockchain justru ketidakmudahan mengubah catatan yang sudah tersimpan. Teknologi tersebut karena itu tidak semestinya dipilih hanya karena terdengar lebih canggih.

Data Terbatas, PNBP, dan Risiko Keamanan

UU SDI membagi data antara lain dalam kategori terbuka, terbatas, dan tertutup. Heru menilai klasifikasi tersebut harus didasarkan pada risiko dan tujuan penggunaan secara jelas.

Klasifikasi data terbatas yang terlalu luas berpotensi menyulitkan penelitian dan inovasi. Sebaliknya, keterbukaan tanpa kontrol juga dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data.

Untuk Data Terbatas, regulasi juga membuka pengenaan biaya akses sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Heru meminta mekanisme tarif tetap transparan dan proporsional terhadap biaya layanan. PNBP, menurutnya, jangan sampai berubah menjadi hambatan pemanfaatan data oleh pihak yang memiliki kepentingan sah.

Di sisi lain, data tertutup—terutama yang terkait keamanan nasional dan kepentingan strategis—memerlukan pembatasan yang lebih ketat.

“Prinsipnya, aman bukan berarti tertutup semuanya, terbuka juga bukan berarti bebas semuanya,” kata Heru.

Keamanan menjadi lapisan berikutnya. Regulasi mengatur pelaporan insiden paling lama 1×24 jam. Tetapi bagi Heru, kewajiban melapor saja tidak akan mencegah kebocoran.

Pengelola data tetap perlu menerapkan enkripsi, kontrol akses, autentikasi multifaktor, pencatatan aktivitas, audit dan pengujian keamanan berkala, pencadangan, serta simulasi penanganan insiden.

Garis bawah: UU Satu Data Indonesia mengubah fondasi hukum tata kelola data pemerintah, tetapi keberhasilannya baru bisa dinilai dari implementasi. Data yang terhubung tetapi salah tetap menghasilkan kebijakan yang salah. Teknologi yang canggih tanpa akuntabilitas juga tidak otomatis menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.

FAQ UU Satu Data Indonesia

Kapan UU Satu Data Indonesia disahkan?
DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.
Berapa jumlah pasal UU Satu Data Indonesia?
Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Apa fungsi Data Dasar Nasional?
Data Dasar Nasional ditempatkan sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Apakah semua data pemerintah akan disimpan dalam satu database?
Tidak. Produsen data tetap tersebar di berbagai instansi. SDI menyatukan standar, metadata, kode referensi, data induk, dan interoperabilitas sehingga sistem dapat saling terhubung.
Apakah AI dapat digunakan dalam Satu Data Indonesia?
Ya. Regulasi mengatur pemanfaatan teknologi digital termasuk AI, tetapi penggunaannya harus memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data, dan pengawasan manusia.
Berapa lama batas pelaporan insiden keamanan data?
Dalam materi UU SDI, kewajiban pelaporan insiden diatur paling lama 1×24 jam.
Sumber: Pernyataan Direktur ICT Institute Heru Sutadi kepada Bisnis mengenai implementasi Satu Data Indonesia; Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Satu Data Indonesia, DPR RI, dan Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai pengesahan serta substansi UU Satu Data Indonesia.

Catatan: Rekomendasi mengenai Data Quality Assurance Framework, mekanisme koreksi masyarakat, tata kelola AI dan blockchain, tarif PNBP, serta praktik keamanan merupakan pandangan Heru Sutadi. Sementara keberadaan Data Dasar Nasional, klasifikasi data, penggunaan teknologi digital, pengawasan manusia, dan kewajiban pelaporan insiden merupakan bagian dari materi UU SDI sebagaimana dijelaskan pemerintah dan DPR.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan analitis. Implementasi teknis UU Satu Data Indonesia akan bergantung pada aturan pelaksana, pembagian kewenangan antarlembaga, standar teknis, dan pelaksanaan pengawasan setelah regulasi berlaku.