Receh.in — PT Surya Sudeco, perusahaan yang mengoperasikan bisnis penyewaan kendaraan Tunas Rent, mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Future Mobility Solutions atau TREVO, platform car sharing yang beroperasi di Indonesia.
Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2026 dengan nomor 64/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Status perkara per 28 Oktober telah memasuki tahap persidangan.
Dalam petitumnya, Surya Sudeco secara eksplisit meminta majelis hakim menyatakan PT Future Mobility Solutions/TREVO berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Namun terdapat satu informasi penting yang belum terlihat dari dokumen perkara yang tersedia: berapa nilai utang yang diklaim Surya Sudeco dan transaksi apa yang menjadi dasar tagihan tersebut.
Karena itu, permohonan ini belum dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa TREVO telah gagal bayar ataupun mengalami insolvensi. Status pailit baru timbul apabila pengadilan mengabulkan permohonan setelah persyaratan hukumnya dibuktikan.
| Data Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Nomor perkara | 64/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Tanggal pendaftaran | 14 Oktober 2026 |
| Pemohon | PT Surya Sudeco / Tunas Rent |
| Termohon | PT Future Mobility Solutions / TREVO |
| Klasifikasi | Permohonan Pernyataan Pailit |
| Status | Persidangan |
| Nilai tagihan | Belum tersedia |
Tunas Rent vs TREVO, Dua Model Bisnis Mobilitas Berbeda
Identitas para pihak membuat perkara ini menarik.
PT Surya Sudeco merupakan perusahaan yang menjalankan merek Tunas Rent. Bisnisnya mencakup penyewaan kendaraan jangka pendek dan panjang, pengelolaan armada atau fleet management, layanan pengemudi, hingga berbagai layanan pendukung mobilitas.
Surya Sudeco berada dalam kelompok Tunas Group melalui PT Tunas Ridean. Tunas Ridean sebelumnya merupakan emiten dengan kode TURI sebelum melakukan go private dan resmi delisting dari Bursa Efek Indonesia pada April 2023.
Sementara PT Future Mobility Solutions dalam petitum perkara disebut sebagai TREVO.
TREVO mempunyai model bisnis yang berbeda dari perusahaan rental konvensional. Platform tersebut mempertemukan pemilik kendaraan atau host dengan pengguna yang ingin menyewa kendaraan atau guest.
Artinya, TREVO pada dasarnya beroperasi sebagai marketplace car sharing dan tidak harus memiliki seluruh kendaraan yang tersedia di platformnya.
| Tunas Rent | TREVO | |
|---|---|---|
| Badan hukum | PT Surya Sudeco | PT Future Mobility Solutions* |
| Model bisnis | Rental dan fleet management | Marketplace car sharing |
| Penyedia kendaraan | Armada perusahaan / managed fleet | Host/pemilik kendaraan di platform |
| Posisi dalam perkara | Pemohon pailit | Termohon pailit |
*Petitum perkara menyebut PT Future Mobility Solutions/TREVO. Aplikasi TREVO secara regional dikembangkan oleh Future Mobility Solutions Sdn. Bhd. di Malaysia. PT Future Mobility Solutions Indonesia merupakan badan hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak disamakan dalam artikel ini.
Kesamaan sektor bisnis tersebut memang membuka kemungkinan terdapat hubungan komersial terkait kendaraan atau mobilitas.
Tetapi sejauh penelusuran Receh.in, belum ditemukan kontrak publik, invoice, perjanjian penyewaan kendaraan, maupun dokumen lain yang menjelaskan secara spesifik hubungan Surya Sudeco dengan Future Mobility Solutions.
Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan permohonan pailit berasal dari transaksi penyediaan armada atau sewa kendaraan.
TREVO Masuk Indonesia sejak 2020
TREVO mulai memasuki pasar Indonesia pada 2020 sebagai platform peer-to-peer car sharing.
Dalam publikasi mitra pembayarannya, TREVO Indonesia disebut sebagai bagian dari SOCAR Mobility Asia.
Konsepnya memungkinkan seseorang yang memiliki kendaraan memperoleh pendapatan dengan menyewakannya melalui platform. Di sisi lain, penyewa dapat memilih berbagai tipe kendaraan tanpa harus menggunakan perusahaan rental konvensional.
Aplikasi TREVO di Google Play tercatat telah diunduh lebih dari 1 juta kali dan masih mencantumkan kota-kota seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan Bali dalam deskripsi layanannya.
Aplikasi tersebut bahkan masih menerima pembaruan pada 2026.
Namun terdapat sinyal yang perlu dibaca dengan hati-hati mengenai aktivitas operasional TREVO di Indonesia.
Sejumlah pengguna Google Play pada Mei hingga Agustus 2026 mengeluhkan bahwa layanan tidak lagi dapat digunakan di Indonesia, proses verifikasi tidak berjalan, atau layanan pelanggan sulit dihubungi.
Ada pula ulasan Oktober 2026 yang mempertanyakan mengapa aplikasi tampak berpindah ke layanan Malaysia.
Informasi tersebut merupakan keluhan pengguna, bukan pernyataan resmi perusahaan. Karena itu, ulasan tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa TREVO telah menghentikan operasinya di Indonesia.
Di sisi lain, situs TREVO Indonesia masih dapat diakses dan badan hukum PT Future Mobility Solutions masih tercatat dalam basis data perseroan Indonesia.
| Sinyal Operasional TREVO 2026 | Keterangan |
|---|---|
| Aplikasi Google Play | Masih tersedia, >1 juta unduhan |
| Pembaruan aplikasi | Masih tercatat pada 2026 |
| Situs TREVO Indonesia | Masih dapat diakses |
| Badan hukum PT Future Mobility Solutions | Masih terdaftar |
| Ulasan pengguna 2026 | Sejumlah pengguna melaporkan kendala layanan Indonesia |
Dengan kondisi tersebut, status operasional aktual TREVO Indonesia menjadi salah satu hal yang layak diklarifikasi perusahaan, terutama setelah muncul perkara pailit.
Surya Sudeco Langsung Meminta Pailit, Bukan PKPU
Jenis perkara juga penting.
Surya Sudeco tidak mengajukan permohonan PKPU untuk memberi ruang restrukturisasi terlebih dahulu. Perusahaan langsung meminta Future Mobility Solutions dinyatakan pailit.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta pengangkatan RB. Pratama Ershaputra dan Gorby Abdullah sebagai kurator apabila permohonan dikabulkan.
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004, secara umum debitor dapat dinyatakan pailit apabila mempunyai sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Unsur tersebut harus dibuktikan secara sederhana di Pengadilan Niaga.
| Unsur Pailit | Status Informasi Publik |
|---|---|
| Minimal dua kreditor | Belum terlihat dari petitum yang tersedia |
| Ada utang belum dibayar | Menjadi dalil yang harus dibuktikan pemohon |
| Utang jatuh waktu | Belum diketahui detailnya |
| Utang dapat ditagih | Harus dibuktikan |
| Nilai minimum utang | Tidak ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) |
Karena uraian posita lengkap belum terlihat, belum diketahui siapa kreditor lain yang disebut oleh Surya Sudeco untuk memenuhi syarat pluralitas kreditor.
Nilai utang juga penting untuk menilai skala ekonominya, meskipun secara hukum nominal tagihan bukan satu-satunya syarat kepailitan.
Kalau Dikabulkan, Dampaknya Berbeda Jauh dari Gugatan Utang Biasa
Putusan pailit mempunyai konsekuensi yang jauh lebih berat dibandingkan sekadar sengketa pembayaran antara dua perusahaan.
Setelah putusan pailit, harta debitor masuk dalam mekanisme kepailitan dan pengurusan serta pemberesannya dilaksanakan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Itulah mengapa istilah yang digunakan perlu presisi.
Future Mobility Solutions saat ini belum pailit.
Perusahaan baru menjadi termohon dalam perkara permohonan pailit yang sedang diperiksa Pengadilan Niaga.
Jika Surya Sudeco tidak dapat membuktikan persyaratan yang diwajibkan undang-undang, permohonannya dapat ditolak.
Sebaliknya, jika dikabulkan, perkara akan berpindah dari sengketa antara dua perusahaan menjadi proses kolektif yang juga melibatkan kreditor-kreditor lain.
Tunas Group Sendiri Sudah Bukan Emiten
Meski perkara ini melibatkan Tunas Rent, investor pasar modal perlu mencatat bahwa induk grupnya, PT Tunas Ridean, sudah bukan perusahaan tercatat.
Tunas Ridean melakukan voluntary delisting dan go private. Saham TURI resmi dihapus dari Bursa Efek Indonesia efektif 6 April 2023.
Karena itu, perkara Surya Sudeco versus TREVO tidak mempunyai efek harga langsung terhadap saham TURI karena saham tersebut sudah tidak diperdagangkan di BEI.
Namun perkara tetap relevan dari sisi industri. Ia mempertemukan dua model bisnis mobilitas yang dalam beberapa tahun terakhir semakin bertumpang tindih: perusahaan rental tradisional yang membangun armada sendiri dengan platform digital yang mencoba mengoptimalkan kendaraan milik pihak lain.
Yang masih belum diketahui justru merupakan bagian terpenting ceritanya: apakah hubungan Surya Sudeco dan TREVO adalah vendor–customer, penyedia armada, mitra bisnis, atau transaksi lain sama sekali.
Catatan identitas: Petitum perkara menyebut termohon sebagai PT Future Mobility Solutions/TREVO. Aplikasi TREVO regional tercatat dikembangkan oleh Future Mobility Solutions Sdn. Bhd. Malaysia. Artikel tidak menyamakan badan hukum Malaysia tersebut dengan PT Future Mobility Solutions Indonesia.
Catatan hubungan bisnis: Surya Sudeco dan Future Mobility Solutions sama-sama bergerak dalam ekosistem mobilitas dan penyewaan kendaraan. Namun belum ditemukan dokumen publik yang menjelaskan kontrak yang menjadi dasar permohonan pailit sehingga artikel tidak mengasumsikan perkara berasal dari penyediaan atau penyewaan armada.
Catatan operasional TREVO: Sejumlah ulasan Google Play pada 2026 mengeluhkan layanan TREVO Indonesia tidak dapat digunakan atau sulit dihubungi. Ulasan pengguna bersifat anekdotal dan bukan bukti mengenai status hukum, operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Catatan Tunas Ridean: PT Tunas Ridean melakukan voluntary delisting dan resmi menjadi perusahaan tertutup. Delisting efektif pada 6 April 2023 sehingga saham TURI sudah tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Catatan hukum: Permohonan pernyataan pailit bukan putusan pailit. Status pailit baru timbul apabila Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan setelah persyaratan hukum yang relevan dibuktikan.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan analitis berdasarkan dokumen pengadilan dan sumber publik. Artikel tidak menyimpulkan bahwa PT Future Mobility Solutions telah gagal bayar, insolven, berhenti beroperasi, ataupun pailit.

0 Komentar