Receh.in — Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memasuki babak persidangan dengan satu pertanyaan yang semakin besar: sejauh mana aliran uang dari praktik yang disebut KPK mencapai jenjang pejabat di atasnya?
Jaksa penuntut umum KPK mulai membacakan dakwaan terhadap Silmy dan tujuh terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2026.
Perkara ini berangkat dari dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menurut KPK berlangsung sepanjang 2022–2026 dengan uang yang diduga diperoleh para pelaku sedikitnya Rp145,5 miliar.
Tempo kemudian melaporkan bahwa dalam dakwaan Silmy terdapat dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satunya berupa setoran berkode “RAMA” sebesar Rp40 juta setiap pekan, yang dalam sumber Tempo disebut diduga merujuk kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Namun status informasi tersebut harus dibaca hati-hati. Dakwaan merupakan tuduhan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan. Agus juga belum memberikan konfirmasi bahwa dirinya merupakan pihak yang dimaksud dengan kode tersebut.
| Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA | Keterangan |
|---|---|
| Periode dugaan perkara | 2022–2026 |
| Nilai dugaan penerimaan | Sekitar Rp145,5 miliar |
| Jumlah terdakwa | 8 orang |
| Perkara Silmy Karim | 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst |
| Tanggal register | 20 Oktober 2026 |
| Sidang dakwaan | 29 Oktober 2026 |
| Pola yang diduga KPK | Perintah dari atas, setoran uang dari bawah ke atas |
| Kode yang muncul dalam laporan dakwaan | “RAMA”, “malaikat”, “vokalis”, “backing vocal”, “koreografer” |
Status seluruh dugaan dalam dakwaan masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Delapan Orang Diadili dalam Lima Perkara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meregister lima perkara tindak pidana korupsi pada 20 Oktober 2026 yang berkaitan dengan kasus ini.
Silmy Karim diadili sendiri dalam perkara nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Saffar M. Godam menjadi terdakwa dalam perkara nomor 82, Jaya Saputra dalam perkara nomor 83, dan Ronald Arman Abdullah dalam perkara nomor 84.
Sementara empat terdakwa lainnya—Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi—diajukan bersama dalam perkara nomor 85.
| Nomor Perkara | Terdakwa |
|---|---|
| 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Silmy Karim |
| 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Saffar M. Godam |
| 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Jaya Saputra |
| 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Ronald Arman Abdullah |
| 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, Juniadi Sri Priambudi |
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka pada Juni 2026 setelah operasi tangkap tangan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Silmy sendiri sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024 sebelum kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Modusnya: Perintah dari Atas, Uang Mengalir dari Bawah
Salah satu bagian paling menarik dari kasus ini justru bukan jumlah uangnya, melainkan struktur yang digambarkan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan pola dugaan pemerasan berlangsung secara berjenjang.
Perintah disebut bergerak dari atas ke bawah, sedangkan uang hasil pungutan bergerak sebaliknya: dari bawah ke atas.
Targetnya adalah pihak yang mengurus dokumen izin tinggal tenaga kerja atau warga negara asing.
Uang kemudian diduga dikumpulkan oleh pegawai pada level operasional sebelum didistribusikan kepada pihak lain berdasarkan jenjang dan perannya.
KPK bahkan menemukan penggunaan sejumlah kode untuk menyamarkan pembagian tersebut.
Setoran bagi pejabat tertentu disebut menggunakan istilah “malaikat”. Dalam proses distribusinya terdapat pula kode “konser”, “vokalis”, “backing vocal” dan “koreografer”.
Bahasa semacam ini penting dalam perkara korupsi karena dapat menjadi petunjuk struktur distribusi uang apabila jaksa berhasil menghubungkannya dengan rekening, pesan elektronik, saksi, catatan transaksi atau bukti lainnya.
Rekening Office Boy hingga Cleaning Service Dipakai Menampung Uang
KPK juga menduga uang tidak seluruhnya ditempatkan dalam rekening atas nama para penerima.
Penyidik menemukan penggunaan rekening nominee, yakni rekening atas nama pihak lain yang diduga digunakan untuk menyimpan atau memindahkan uang.
Nama yang digunakan disebut mencakup office boy, cleaning service, kerabat hingga pihak lain.
Dalam beberapa kasus, para pelaku bahkan diduga membeli rekening untuk kemudian digunakan menampung dana.
Penggunaan rekening semacam itu dapat membuat aliran uang menjadi jauh lebih sulit dibaca hanya dengan melihat rekening pribadi seorang pejabat.
Karena itu, inti pembuktian perkara ini kemungkinan besar tidak berhenti pada siapa menerima transfer secara langsung, tetapi siapa yang menguasai, memerintahkan, mengetahui atau mendapatkan manfaat dari uang tersebut.
Kode “RAMA” Membuka Pertanyaan Baru
Persidangan kemudian membuka lapisan baru.
Berdasarkan laporan Tempo yang mengutip isi surat dakwaan Silmy, terdapat dugaan setoran berkode “RAMA” sebesar Rp40 juta setiap pekan.
Sumber Tempo menyebut kode itu diduga merujuk kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Jika Rp40 juta benar-benar disetorkan setiap minggu secara rutin, skala matematisnya setara sekitar Rp2,08 miliar dalam satu tahun penuh.
Namun angka Rp2,08 miliar tersebut hanya ilustrasi matematis Receh.in berdasarkan asumsi 52 minggu dan bukan angka yang disebut sebagai total penerimaan dalam dakwaan.
Belum diketahui pula berapa lama dugaan setoran berkode RAMA berlangsung dan apakah seluruh setoran benar-benar diterima oleh pihak yang diduga dimaksud.
Agus belum menjawab secara substantif ketika dikonfirmasi Tempo mengenai dugaan tersebut. Ia mengatakan sejak awal telah mengingatkan bawahannya untuk berhati-hati.
Karena itu, tidak tepat pada tahap ini menulis bahwa Agus telah menerima Rp40 juta per pekan sebagai fakta yang terbukti.
Yang dapat dikatakan adalah dakwaan yang dilaporkan Tempo memuat dugaan aliran uang berkode RAMA, sementara identitas penerima dan kebenaran aliran tersebut masih menjadi materi pembuktian.
Kuasa Hukum: Uang Tidak Mengalir ke Silmy
Tim hukum Silmy Karim memberikan posisi yang berbeda.
Salah satu pengacaranya, Soleman B. Ponto, tidak membantah adanya informasi aliran uang kepada sejumlah pejabat sebagaimana termuat dalam dakwaan, tetapi menegaskan bahwa uang tersebut tidak mengalir kepada Silmy.
Kuasa hukum juga membenarkan adanya aliran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tanpa menyebutkan jumlahnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting bagi strategi pembelaan.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan struktur organisasi berjenjang, tidak menerima uang secara langsung memang merupakan fakta yang relevan. Tetapi hal itu belum otomatis mengakhiri persoalan hukum.
Jaksa masih dapat mencoba membuktikan bentuk keterlibatan melalui perintah, pengetahuan, persetujuan, pembiaran, pembagian keuntungan atau konstruksi penyertaan lainnya.
Sebaliknya, jaksa juga harus menunjukkan alat bukti yang memadai jika hendak menghubungkan seorang atasan dengan tindakan bawahannya.
Semua itu akan diuji di persidangan.
Rp145,5 Miliar Bukan Angka Kecil
Skala dugaan penerimaan membuat kasus ini berbeda dari pungutan liar individual.
KPK menyebut sedikitnya Rp145,5 miliar diperoleh dari dugaan pemerasan sepanjang 2022–2026.
Jika angka tersebut dibagi rata dalam empat tahun hanya untuk memperoleh gambaran skala, nilainya sekitar Rp36,4 miliar per tahun atau sekitar Rp3 miliar per bulan.
Perhitungan itu bukan gambaran pola penerimaan sebenarnya, karena aliran uang bisa sangat tidak merata. Namun angkanya menunjukkan skala perkara yang sedang diperiksa.
Uang tersebut juga diduga tidak hanya digunakan untuk konsumsi langsung.
KPK mengungkap sebagian dana diduga digunakan membeli aset dan mendirikan usaha jasa pengangkutan kendaraan atau towing yang terkait dengan kepentingan pribadi.
Penyidik turut menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor trail yang diduga terkait kegiatan off-road.
Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berkembang dari sekadar pembuktian pemerasan menjadi penelusuran manfaat ekonomi dan aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Catatan perkara: PN Jakarta Pusat mencatat perkara Silmy Karim dengan nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan diregister pada 20 Oktober 2026. Empat perkara lain terkait tujuh terdakwa lainnya didaftarkan pada tanggal yang sama.
Catatan Rp145,5 miliar: Angka tersebut merupakan jumlah yang diduga KPK diperoleh para tersangka dari praktik pemerasan selama periode 2022–2026. Nilai tersebut masih merupakan konstruksi perkara penuntut umum dan harus dibuktikan melalui persidangan.
Catatan kode “RAMA”: Informasi mengenai setoran Rp40 juta per pekan dan dugaan identitas pihak di balik kode RAMA bersumber dari laporan Tempo mengenai isi dakwaan. Artikel tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut telah terbukti menerima uang tersebut.
Catatan perhitungan: Angka Rp2,08 miliar merupakan ilustrasi Rp40 juta dikalikan 52 minggu dan bukan total penerimaan yang ditetapkan pengadilan maupun jaksa.
Asas praduga tak bersalah: Silmy Karim dan seluruh terdakwa belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dugaan keterlibatan pihak lain juga masih harus dibuktikan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan analisis jurnalistik berdasarkan informasi perkara yang tersedia untuk publik dan bukan kesimpulan hukum mengenai kesalahan seseorang.

0 Komentar