Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Pengusutan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai bergerak dari perkara suap impor ke wilayah yang jauh lebih besar nilainya: penerimaan negara dari cukai rokok.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan umum baru, menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum, lalu mendalami dugaan pemberian uang kepada pegawai Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai.

Laporan Tempo kemudian mengungkap dugaan yang lebih kompleks. PT Djarum disebut diduga mendanai sekitar 30 perusahaan untuk memproduksi rokok sehingga volume produksi tersebar ke sejumlah badan usaha dan masing-masing berpotensi menikmati golongan cukai yang lebih rendah.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya apakah ada perusahaan yang membayar cukai lebih murah. Pertanyaan utamanya adalah apakah perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya memiliki hubungan keterkaitan sehingga produksinya seharusnya dihitung sebagai satu kelompok.

Di titik itulah perkara ini menjadi penting. Regulasi cukai Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal konsep penggabungan produksi bagi pabrik yang saling terkait. Artinya, memecah kegiatan ke banyak badan usaha tidak otomatis membuat tarif lebih rendah menjadi sah.

Perkembangan Kasus Keterangan
Awal pengusutan OTT KPK di lingkungan Bea dan Cukai, Februari 2026
Pengembangan Pemeriksaan dugaan penerimaan dari pengusaha rokok
Sprindik baru Oktober 2026
28 Oktober 2026 Penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum
29 Oktober 2026 Tempo melaporkan penggeledahan enam perusahaan yang disebut terafiliasi
Dugaan utama yang didalami Penyimpangan penerimaan negara dan kemungkinan pemberian/kickback terkait pita cukai
Status Sprindik umum, belum ada tersangka dalam pengembangan perkara Djarum ini

Perkara masih berada pada tahap penyidikan. Dugaan terhadap PT Djarum dan pihak-pihak lain belum merupakan fakta yang telah terbukti di pengadilan.

Bagaimana Modus Pecah Produksi Bisa Menekan Cukai?

Cukai rokok di Indonesia tidak ditetapkan dengan satu tarif yang sama untuk seluruh pabrikan.

Tarif dipengaruhi antara lain oleh jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik, jumlah produksi dan harga jual eceran yang ditetapkan.

Secara sederhana, pengusaha dengan skala produksi tertentu dapat berada pada golongan berbeda dengan tarif cukai yang berbeda.

Di sinilah muncul insentif ekonomi untuk menjaga volume produksi sebuah pabrik tetap berada di bawah batas tertentu.

Bayangkan sebuah kelompok usaha secara ekonomi menghasilkan 10 miliar batang rokok. Bila seluruh produksi dilakukan oleh satu produsen, kelompok tersebut dapat masuk golongan yang lebih tinggi.

Tetapi apabila produksi tersebut secara administratif tersebar ke banyak perusahaan yang masing-masing terlihat memiliki volume lebih kecil, setiap entitas secara teoritis dapat terlihat berada pada golongan yang lebih rendah.

Selisih tarif per batang terlihat kecil. Tetapi ketika dikalikan miliaran batang rokok, nilainya bisa berubah menjadi ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.

Itulah logika ekonomi dari dugaan yang sekarang ditelusuri KPK.

Masalahnya, Aturan Sudah Mengenal “Hubungan Keterkaitan”

Ada satu detail regulasi yang membuat perkara ini jauh lebih menarik.

Pemerintah sebenarnya sudah lama mempunyai aturan khusus untuk mencegah pabrikan yang saling berhubungan menikmati golongan cukai secara terpisah.

Peraturan Menteri Keuangan mengenai pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan mendefinisikan keterkaitan berdasarkan antara lain aspek permodalan, manajemen kunci dan penggunaan bahan baku tertentu.

Dalam aturan tarif, jika beberapa pengusaha pabrik memiliki hubungan keterkaitan, penggolongannya dapat dihitung berdasarkan penjumlahan produksi seluruh pabrik yang terkait.

Indikator Hubungan Keterkaitan Contoh yang Diatur
Permodalan Kepemilikan atau penguasaan modal antarperusahaan
Manajemen kunci Direksi, komisaris atau pihak yang dapat menentukan kebijakan di lebih dari satu pabrik
Pengendalian Kemampuan menguasai suara atau menentukan kebijakan finansial dan operasional
Bahan baku tertentu Hubungan penggunaan bahan baku sesuai kriteria regulasi
Dampak terhadap golongan Produksi pabrik yang terkait dapat dijumlahkan

Artinya, mendirikan banyak badan hukum sendiri tidak otomatis membuat volume setiap perusahaan dapat dihitung secara terpisah.

Kalau penyidik dapat membuktikan adanya hubungan permodalan, pengendalian, manajemen atau hubungan lain yang memenuhi ketentuan, persoalan hukumnya bergeser dari sekadar struktur perusahaan menjadi pertanyaan apakah golongan cukai telah ditentukan sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Ini pula yang membuat peran pegawai Bea dan Cukai menjadi krusial.

Penetapan tarif dan golongan merupakan proses administratif yang melibatkan otoritas Bea dan Cukai. Jika ternyata terdapat hubungan keterkaitan yang seharusnya diketahui atau ditetapkan tetapi diabaikan karena pemberian tertentu, perkara tersebut dapat berubah dari sengketa administrasi cukai menjadi dugaan korupsi.

KPK Mendalami Dugaan Pemberian kepada Pegawai Bea Cukai

KPK sendiri belum menjelaskan konstruksi perkara secara lengkap.

Namun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah menyatakan penyidikan awal berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai PT Djarum.

Penyidik juga tengah mendalami apakah terdapat kickback atau pemberian dari PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai.

Pada 28 Oktober 2026, KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Sehari kemudian, berdasarkan laporan Tempo, penyidik melanjutkan penggeledahan ke enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Djarum.

Perkara ini menggunakan sprindik umum. Artinya, penyidikan sudah dimulai karena KPK menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup, tetapi belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan khusus ini.

KPK juga menegaskan pengusutan tersebut merupakan penegakan hukum dan bukan tindakan yang berkaitan dengan pergerakan saham perusahaan-perusahaan di pasar modal.

Dugaan 30 Perusahaan Justru Harus Dibuktikan Satu per Satu

Angka sekitar 30 perusahaan terdengar dramatis, tetapi secara hukum jumlahnya bukan persoalan utama.

Yang harus dibuktikan adalah hubungan nyata antara perusahaan-perusahaan itu dengan Djarum.

Penyidik perlu melihat siapa yang menyediakan modal, siapa yang menentukan manajemen, siapa pemasok bahan baku, siapa pemilik merek, kepada siapa produk dijual, bagaimana arus uangnya, siapa yang menikmati laba, serta siapa yang mengambil keputusan mengenai produksi dan pemesanan pita cukai.

Bisa saja dua perusahaan menggunakan fasilitas atau pemasok yang sama tetapi secara hukum dan ekonomi benar-benar independen.

Sebaliknya, perusahaan yang secara formal mempunyai pemegang saham berbeda dapat saja berada dalam satu kendali ekonomi jika ditemukan bukti pengaturan yang sama.

Karena itu, istilah “terafiliasi” dan “didanai” dalam laporan media belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh produksi harus otomatis digabungkan.

Justru persoalan itulah yang sedang diuji penyidik.

Kenapa Potensi Kerugiannya Bisa Triliunan?

Industri rokok mempunyai karakter yang membuat selisih tarif sangat sensitif bagi penerimaan negara: volumenya sangat besar.

Jika selisih kewajiban cukai hanya Rp100 per batang dan volume yang terdampak mencapai 10 miliar batang, perbedaannya sudah mencapai Rp1 triliun.

Angka tersebut hanya ilustrasi matematika, bukan perhitungan kerugian dalam perkara Djarum.

Tetapi contoh tersebut memperlihatkan mengapa dugaan manipulasi golongan produksi dapat menghasilkan angka kerugian sangat besar.

Ilustrasi Selisih Cukai Volume Dampak Matematis
Rp50/batang 10 miliar batang Rp500 miliar
Rp100/batang 10 miliar batang Rp1 triliun
Rp200/batang 10 miliar batang Rp2 triliun

Tabel merupakan simulasi Receh.in untuk menjelaskan sensitivitas volume terhadap selisih tarif. Bukan estimasi kerugian negara dalam perkara PT Djarum.

KPK menyebut hitungan awal potensi kerugian negara dalam penyidikan ini dapat mencapai triliunan rupiah, tetapi penghitungannya masih berlangsung.

Nilai final baru dapat ditentukan setelah penyidik mengetahui perusahaan mana yang relevan, volume produksi yang seharusnya digabungkan, tarif yang semestinya berlaku, periode pelanggaran dan jumlah cukai yang benar-benar telah dibayar.

Ini Beda dengan Sekadar Mencari Tarif Cukai Termurah

Dalam bisnis, mengatur struktur usaha untuk memperoleh biaya yang lebih efisien tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.

Perusahaan dapat memilih lokasi, badan hukum atau model produksi yang paling menguntungkan selama memenuhi aturan.

Karena itu, keberadaan banyak perusahaan produsen rokok tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.

Batasnya berubah ketika struktur tersebut hanya bersifat semu, hubungan keterkaitan disembunyikan, data diberikan secara tidak benar, atau pejabat diberi uang agar kondisi sebenarnya tidak diterapkan dalam penentuan tarif.

Di sinilah dugaan kickback menjadi sangat penting.

Jika tidak ada pemberian kepada pejabat dan seluruh struktur perusahaan memang memenuhi ketentuan, kasusnya dapat menjadi persoalan penafsiran atau administrasi cukai.

Tetapi jika terbukti ada pemberian yang berkaitan dengan penetapan golongan, pelayanan pita cukai atau pengabaian keterkaitan perusahaan, maka perkara tersebut memiliki dimensi korupsi yang jauh lebih serius.

Catatan Recehin
Kasus ini menarik karena persoalannya lebih rumit daripada “Djarum punya banyak perusahaan supaya cukainya murah”. Aturan cukai justru sudah mengenal konsep hubungan keterkaitan. Kalau sejumlah pabrik mempunyai hubungan modal, manajemen atau pengendalian tertentu, produksinya dapat dihitung bersama untuk menentukan golongan. Jadi pertanyaan penting bagi KPK bukan berapa banyak perusahaan yang ada. Pertanyaannya: apakah perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar independen, atau sebenarnya berada dalam satu kendali ekonomi tetapi diperlakukan sebagai produsen terpisah? Dan ada pertanyaan kedua yang bahkan lebih menentukan: apakah ada pegawai Bea dan Cukai yang menerima uang untuk membuat struktur itu dapat berjalan? Kalau jawabannya tidak, persoalannya mungkin sebatas administrasi dan interpretasi aturan. Kalau jawabannya iya dan dapat dibuktikan dengan aliran uang, komunikasi, keputusan penetapan tarif serta hubungan antarperusahaan, maka skala perkara berubah drastis. Dalam industri yang produksinya miliaran batang, selisih tarif yang tampak hanya puluhan atau ratusan rupiah dapat berarti ratusan miliar sampai triliunan rupiah bagi penerimaan negara. Itulah sebabnya perkara ini layak dipantau bukan hanya sebagai kasus korupsi Djarum atau Bea Cukai, tetapi sebagai ujian terhadap desain sistem cukai rokok Indonesia: apakah aturan mengenai perusahaan yang saling terafiliasi benar-benar dapat mendeteksi siapa yang secara ekonomi sebenarnya merupakan satu kelompok usaha.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; PMK Nomor 192/PMK.010/2021 beserta perubahannya mengenai tarif cukai hasil tembakau; PMK Nomor 78/PMK.011/2013 jo. PMK Nomor 131/PMK.011/2013 mengenai pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan; laporan Tempo mengenai pengusutan dugaan korupsi cukai PT Djarum; ANTARA; serta perhitungan dan analisis Receh.in.

Catatan status perkara: KPK telah menerbitkan sprindik umum pada Oktober 2026 dan melakukan penggeledahan di Bea Cukai Kudus serta PT Djarum. Dalam pengembangan khusus ini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.

Catatan sekitar 30 perusahaan: Informasi bahwa PT Djarum diduga mendanai sekitar 30 perusahaan berasal dari laporan Tempo. Hubungan, kepemilikan, pengendalian dan relevansi masing-masing perusahaan terhadap penetapan golongan cukai masih harus dibuktikan penyidik.

Catatan dugaan kickback: KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya pemberian dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai. Dugaan tersebut belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Catatan simulasi: Contoh selisih Rp50–Rp200 per batang merupakan ilustrasi matematis Receh.in dan bukan tarif yang dituduhkan dalam perkara maupun estimasi resmi kerugian negara.

Asas praduga tak bersalah: PT Djarum dan pihak-pihak yang disebut dalam penyidikan berhak memberikan penjelasan dan pembelaan. Tidak ada kesimpulan pidana yang dapat ditarik sebelum fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum.