Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai memperlihatkan bagaimana kuota tambahan 2024 diduga berubah dari kebijakan administratif menjadi sumber keuntungan bagi sejumlah pihak.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2026, auditor Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 18 penyimpangan dalam penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan.

BPK menghitung kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar. Angka itu berasal dari tiga komponen: keuntungan yang dinilai tidak berhak diperoleh dari keberangkatan 8.151 jemaah, penjualan kuota petugas haji khusus, dan biaya percepatan pengisian kuota pada 2023–2024.

Perkara ini tidak hanya berbicara tentang pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus. Kesaksian BPK menggambarkan rangkaian yang lebih panjang: keputusan yang diduga dibuat mundur tanggalnya, waktu pelunasan yang menyempit, pengisian jemaah kategori T0/TX, pungutan hingga ribuan dolar AS per orang, sampai penjualan kuota petugas.

Komponen Kerugian Negara Nilai Porsi
Keuntungan yang dinilai tidak berhak diperoleh dari 8.151 jemaah Rp438,22 miliar 70,4%
Penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar 6,4%
Fee percepatan 2023–2024 Rp143,92 miliar 23,1%
Total Rp622,09 miliar 100%

Perhitungan berdasarkan keterangan auditor BPK dalam persidangan. Persentase merupakan olahan Receh.in.

18 Penyimpangan dalam Tiga Kluster

BPK membagi temuannya ke dalam tiga kelompok besar.

Enam penyimpangan berkaitan dengan penetapan kuota haji khusus tambahan. Empat lainnya menyangkut pengisian tambahan kuota pada 2023–2024, sementara delapan penyimpangan lain ditemukan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan 2024.

Kluster Jumlah Penyimpangan
Penetapan kuota khusus tambahan 6
Pengisian kuota khusus tambahan 2023–2024 4
Pengisian kuota haji khusus tambahan 2024 8
Total 18

Salah satu titik awal perkara adalah keputusan membagi tambahan 20.000 kuota haji 2024 menjadi 50% reguler dan 50% khusus.

Jaksa dan BPK menilai pembagian itu tidak sesuai dengan kerangka UU Nomor 8 Tahun 2019, kesepakatan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024. KPK juga menduga pembagian 50:50 sudah diarahkan sebelum pertemuan Yaqut dengan Presiden pada 27 November 2023.

Namun penting dicatat, isu hukum mengenai alokasi kuota tambahan memang pernah diperdebatkan. Pada 2024 Kementerian Agama berpendapat Pasal 9 UU 8/2019 memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan kuota tambahan, sementara kuota dasar haji khusus sebesar 8% diatur dalam ketentuan lain.

Artinya, persidangan sekarang bukan sekadar membahas angka 50:50, tetapi apakah perubahan itu dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, tujuan, dan mekanisme yang sah.

Tanggal Keputusan Diduga Dimundurkan, Waktu Pelunasan Tinggal Lima Hari

Temuan lain menyangkut Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Yaqut diduga menandatangani keduanya dengan tanggal yang dibuat lebih awal dari waktu penandatanganan sebenarnya atau backdated.

Menurut konstruksi KPK yang disampaikan dalam persidangan, langkah tersebut dilakukan agar secara administratif masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji terlihat memenuhi ketentuan 30 hari.

Dampak praktisnya berbeda.

Jemaah secara faktual disebut hanya mempunyai waktu sekitar lima hari untuk melakukan pelunasan. Dari 9.400 calon jemaah haji khusus yang berhak melunasi, hanya 4.204 yang berhasil menyelesaikan pembayaran.

Artinya, terdapat sekitar 5.196 kursi yang tidak terisi oleh kelompok awal.

Selisih inilah yang kemudian menjadi penting karena membuka ruang pengisian kuota berikutnya.

KPK juga menyoroti dua keputusan tersebut tidak dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Agama sehingga akses masyarakat terhadap informasi pembagian kuota tambahan menjadi terbatas.

Kuota Kosong Lalu Diisi Jemaah T0/TX dengan Fee Ribuan Dolar

Bagian paling signifikan secara ekonomi muncul dalam tahap pengisian.

Menurut BPK dan KPK, tambahan kuota kemudian diisi oleh jemaah kategori T0 atau TX—yakni jemaah dengan masa tunggu nol tahun atau sejumlah tahun tertentu—melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Alex diduga memerintahkan pejabat Kementerian Agama mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK untuk memasukkan kelompok tersebut.

Dalam salah satu tahap, 54 PIHK disebut memperoleh alokasi tambahan. Seorang pejabat kemudian diduga mengumpulkan fee percepatan US$5.000 per jemaah.

Pola serupa disebut berlanjut pada 2024 dengan kisaran biaya komitmen sekitar US$2.000 hingga US$7.000 lebih per jemaah. BPK menghitung total fee percepatan untuk 2023–2024 mencapai Rp143,92 miliar. Untuk 2024 saja nilainya sekitar Rp121,24 miliar.

Dugaan Monetisasi Kuota Angka yang Terungkap
Fee percepatan awal US$5.000 per jemaah
Kisaran fee pada tahap berikutnya US$2.000–US$7.000+ per jemaah
Fee percepatan 2024 ±Rp121,24 miliar
Total fee percepatan 2023–2024 Rp143,92 miliar
Jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat 8.151 orang

Direktur Bina Umrah dan Haji juga disebut menetapkan 3.255 jemaah tambahan dari 214 PIHK sebagai pihak yang berhak melakukan pelunasan.

BPK menemukan 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah yang namanya tidak tercantum dalam surat edaran daftar pihak yang berhak melunasi.

Secara keseluruhan, auditor menyimpulkan terdapat 8.151 jemaah yang menurut hasil pemeriksaan seharusnya tidak berhak melaksanakan ibadah haji melalui mekanisme tersebut.

Kuota Petugas Pun Diduga Dijual

Penyimpangan tidak berhenti pada kursi jemaah.

BPK juga menemukan dugaan penjualan 128 kuota petugas haji khusus oleh 36 asosiasi atau PIHK kepada masyarakat.

Nilai penerimaan dari penjualan kuota petugas itu dihitung mencapai sekitar Rp39,95 miliar.

Secara rata-rata matematis, nilai tersebut setara sekitar Rp312 juta untuk setiap kuota petugas.

Angka itu hanya pembagian sederhana dari Rp39,95 miliar terhadap 128 kuota, bukan berarti seluruh kuota dijual dengan harga yang sama.

Temuan lain menunjukkan adanya biro perjalanan yang tidak mempunyai izin sebagai PIHK tetapi tetap memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atau “meminjam” PIN milik perusahaan yang berizin.

Jika seluruh temuan BPK tersebut dibaca bersama, pola dugaan penyimpangannya menjadi lebih jelas: kuota tambahan diubah komposisinya, proses administrasinya dipercepat atau dimundurkan tanggalnya, kursi kosong dialihkan ke kelompok lain, lalu sebagian akses terhadap kuota diduga dikenai biaya.

Rp622 Miliar Kerugian Negara, tetapi Yaqut Membantah Menerima Uang

BPK menggunakan tiga metode untuk menghitung kerugian negara.

Komponen terbesar adalah selisih antara penerimaan PIHK dari jemaah dan pengeluaran penyelenggaraan bagi 8.151 jemaah yang menurut auditor tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar.

Komponen kedua adalah penjualan kuota petugas sebesar Rp39,95 miliar, sedangkan komponen ketiga adalah fee percepatan Rp143,92 miliar.

Totalnya persis Rp622.090.207.166,41.

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Alex, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham.

Namun Yaqut membantah kesimpulan bahwa seluruh penyimpangan tersebut berarti dirinya menerima hasil korupsi.

Ia menekankan bahwa kesaksian auditor BPK tidak menunjukkan adanya aliran dana langsung kepadanya.

Di sisi lain, dakwaan jaksa sebelumnya memuat dugaan bahwa Yaqut diperkaya sebesar US$271.500 dari pembagian biaya percepatan. Tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.

Perbedaan dua hal ini penting: kerugian negara Rp622 miliar tidak identik dengan uang yang disebut masuk ke kantong seorang terdakwa.

Kerugian negara merupakan nilai ekonomi yang dihitung BPK akibat rangkaian tindakan yang dinilai melawan hukum, sedangkan penerimaan pribadi harus dibuktikan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa.

Catatan Recehin
Kasus ini lebih mudah dipahami kalau tidak berhenti pada kontroversi pembagian kuota 50:50. Angka terbesar justru muncul setelah keputusan itu dibuat. BPK menggambarkan sebuah rantai: waktu pelunasan menyempit, ribuan kursi tidak terisi oleh kelompok yang semula berhak, kuota kemudian dialihkan kepada jemaah T0/TX, lalu muncul biaya percepatan hingga ribuan dolar per orang. Bahkan kuota petugas diduga ikut diperjualbelikan. Dari Rp622,09 miliar kerugian negara yang dihitung BPK, sekitar 70% berasal dari keuntungan yang dinilai tidak berhak diperoleh atas pemberangkatan 8.151 jemaah. Sekitar 23% berasal dari fee percepatan, sedangkan sisanya berasal dari penjualan kuota petugas. Jadi inti ekonominya bukan semata-mata “berapa persen kuota khusus”. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang memperoleh akses ketika kuota itu berubah, siapa yang menentukan jemaah yang boleh masuk, apakah ada pembayaran agar seseorang dapat melompati antrean, dan ke mana uang tersebut mengalir. Persidangan masih harus membuktikan hubungan antara kebijakan Yaqut, tindakan pejabat di bawahnya, permintaan asosiasi PIHK dan aliran uang kepada para terdakwa. Dan ada satu batas yang harus tetap dijaga: temuan kerugian negara Rp622 miliar tidak otomatis berarti Yaqut menerima Rp622 miliar. Itu dua pertanyaan hukum yang berbeda.
Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan; Komisi Pemberantasan Korupsi; persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; laporan Tempo dan Tirto; ANTARA; serta perhitungan Receh.in.

Catatan kerugian negara: BPK menghitung total kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 yang terdiri dari Rp438,22 miliar keuntungan yang dinilai tidak berhak diperoleh, Rp39,95 miliar hasil penjualan kuota petugas, dan Rp143,92 miliar fee percepatan.

Catatan kuota 50:50: Jaksa dan BPK menempatkan pembagian kuota tambahan 50% reguler dan 50% khusus sebagai bagian dari dugaan penyimpangan. Namun pada 2024 Kementerian Agama pernah menyatakan Pasal 9 UU 8/2019 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kuota tambahan. Persoalan ini kini menjadi bagian dari materi yang diuji di pengadilan.

Catatan 8.151 jemaah: Angka tersebut merupakan kesimpulan pemeriksaan BPK mengenai jemaah yang menurut auditor seharusnya tidak berhak berangkat melalui mekanisme pengisian tambahan yang diperiksa.

Catatan aliran dana: Yaqut membantah menerima hasil korupsi. Dakwaan jaksa memuat dugaan penerimaan tertentu yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, transaksi dan alat bukti lain di persidangan.

Asas praduga tak bersalah: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Disclaimer: Artikel ini merupakan analisis jurnalistik atas keterangan persidangan dan informasi publik, bukan kesimpulan hukum atas kesalahan terdakwa.