Receh.in — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang mencakup periode 2013–2025.
Pemeriksaan terbaru dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (3/11/2026). Saksi berinisial S dimintai keterangan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan pemberkasan. Kejagung belum merinci materi pemeriksaan saksi maupun hubungan keterangannya dengan dugaan perbuatan pidana yang sedang diusut.
Pemeriksaan tersebut melanjutkan rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menjangkau jajaran perusahaan, pejabat pemerintah daerah, serta sejumlah kementerian. Pada September 2026, penyidik bahkan menggeledah kantor PT CCM di Jakarta dan dua kediaman mantan pejabat daerah di Kalimantan Utara.
Dengan cakupan perkara selama 12 tahun, penyidikan ini tidak hanya menarik perhatian karena panjangnya periode yang diperiksa, tetapi juga karena melibatkan penelusuran dokumen dan keterangan dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan terkait aktivitas pertambangan.
Penyidikan PT CCM Sudah Berlangsung Sejak Pertengahan 2026
Pemeriksaan saksi berinisial S pada November bukan langkah pertama penyidik dalam perkara pertambangan batu bara di Nunukan.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara pada Juni 2026, penyidik mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 8–12 Juni 2026.
Di antara mereka terdapat KM selaku Direktur PT CCM, RMA selaku direktur PT SIL, serta KRH yang disebut sebagai kepala tambang PT CCM.
Penyidik juga meminta keterangan pihak dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.
Keberadaan saksi dari berbagai instansi tersebut menunjukkan luasnya informasi yang hendak dikumpulkan penyidik. Namun pemeriksaan seorang pejabat sebagai saksi tidak berarti pejabat atau instansi tempatnya bekerja telah terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Pada 23 September 2026, proses penyidikan berlanjut dengan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu kantor PT CCM di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas di Kabupaten Bulungan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut berpotensi membantu penyidik merekonstruksi aktivitas perusahaan dan proses administrasi terkait sepanjang periode perkara. Akan tetapi, isi maupun kesimpulan pemeriksaan atas barang bukti belum dipaparkan secara lengkap kepada publik.
Pejabat ESDM hingga Pemerintah Nunukan Diperiksa
Sepanjang Oktober 2026, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari pemerintahan pusat dan daerah.
Pada 2 Oktober, empat saksi berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pemeriksaan berlanjut pada 7 Oktober terhadap tiga saksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan serta seorang saksi dari dinas yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang.
Keesokan harinya, penyidik memeriksa saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada 14 Oktober, pemeriksaan kembali menyasar pejabat yang berkaitan dengan sektor pertambangan, yakni tiga saksi dari Kementerian ESDM dan satu saksi dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
| Waktu | Perkembangan Penyidikan |
|---|---|
| 8–12 Juni 2026 | Pemeriksaan direktur PT CCM, pihak perusahaan lain, kepala tambang, dan saksi dari sejumlah kementerian |
| 23 September 2026 | Penggeledahan kantor PT CCM dan dua kediaman mantan pejabat daerah |
| 2 Oktober 2026 | Pemeriksaan empat saksi dari pemerintah Kabupaten Nunukan |
| 7 Oktober 2026 | Pemeriksaan empat saksi dari DPMPTSP dan instansi teknis Kabupaten Nunukan |
| 14 Oktober 2026 | Pemeriksaan tiga saksi Kementerian ESDM dan satu saksi Dinas ESDM Kalimantan Utara |
| 3 November 2026 | Pemeriksaan saksi S dari Kementerian ESDM |
Kronologi disusun dari keterangan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, dan perkembangan pemberitaan. Tabel ini bukan daftar lengkap seluruh pemeriksaan.
Pola pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik mengumpulkan informasi dari pihak yang berada di berbagai tahapan tata kelola pertambangan.
Namun Kejagung belum menjelaskan secara terbuka apakah inti dugaan korupsi menyangkut penerbitan izin, pelaksanaan operasi produksi, penggunaan lahan, pengangkutan hasil tambang, kewajiban penerimaan negara, atau kombinasi dari sejumlah persoalan tersebut.
Karena itu, hubungan pemeriksaan para saksi dengan unsur tindak pidana tertentu masih memerlukan penjelasan resmi penyidik.
Siapa PT CCM yang Tambangnya Diusut?
Dalam siaran persnya, Kejagung menyebut perusahaan yang terkait perkara ini menggunakan singkatan PT CCM.
Sejumlah media, termasuk Bloomberg Technoz, mengidentifikasi perusahaan tersebut sebagai PT Central Cipta Murdaya berdasarkan alamat kantor yang digeledah serta data perizinan pertambangan Kementerian ESDM.
Perusahaan tersebut dilaporkan memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Namun penyebutan nama lengkap tersebut masih perlu dibedakan dari informasi dalam siaran pers resmi Kejagung yang digunakan sebagai rujukan utama artikel ini.
Keberadaan izin pertambangan juga tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk dugaan korupsi yang sedang disidik.
Untuk menilai suatu perkara pertambangan, penyidik perlu menelusuri dokumen dan peristiwa yang relevan dengan ketentuan hukum pada periode terjadinya aktivitas.
Periode 2013–2025 menjadi penting karena aturan dan pembagian kewenangan sektor pertambangan Indonesia mengalami perubahan selama rentang tersebut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, misalnya, mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara, termasuk aspek kewenangan penyelenggaraan usaha pertambangan.
Oleh sebab itu, evaluasi tindakan administrasi pertambangan tidak bisa hanya menggunakan satu kerangka aturan tanpa mempertimbangkan kapan suatu izin atau kegiatan dilaksanakan.
Aspek tersebut relevan sebagai konteks hukum, tetapi belum dapat dianggap sebagai konstruksi perkara PT CCM sebelum dijelaskan oleh penyidik.
Nilai Kerugian Negara dan Konstruksi Perkara Belum Terungkap
Meski penyidikan telah melibatkan pemeriksaan banyak saksi dan penggeledahan, sejumlah informasi mendasar tentang perkara PT CCM belum diumumkan secara rinci.
Di antaranya adalah modus dugaan korupsi, nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara jika ada, pihak yang diduga memperoleh keuntungan, serta perbuatan spesifik yang menjadi objek penyidikan.
Kejagung juga belum mengungkap hubungan langsung antara saksi S yang diperiksa pada 3 November dan keputusan atau aktivitas pertambangan tertentu.
Informasi itu penting untuk membedakan antara proses pengumpulan keterangan dan pembuktian unsur suatu tindak pidana.
Dalam perkara pertambangan, penyidik dapat memerlukan berbagai jenis dokumen, mulai dari administrasi perizinan, data produksi, dokumen lingkungan, hingga catatan pengangkutan dan transaksi. Namun belum ada dasar untuk menyimpulkan seluruh dokumen tersebut menjadi objek pemeriksaan khusus dalam perkara ini.
Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan. Penanganan perkara juga diklaim tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan praduga tidak bersalah.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya yang paling menentukan adalah pengumuman resmi mengenai konstruksi dugaan pidana serta hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti yang telah disita.
Berita terbaru kasus PT CCM hanya menyebut pemeriksaan satu saksi dari Kementerian ESDM. Tetapi jika disusun bersama perkembangan sebelumnya, terlihat bahwa penyidik telah menjangkau cukup banyak pihak.
Ada pejabat pemerintah kabupaten, instansi perizinan, kementerian, manajemen perusahaan, hingga bekas pejabat daerah yang kediamannya menjadi lokasi penggeledahan.
Periode perkara juga panjang, mencakup 2013–2025.
Hal itu membuat penyidikan berpotensi membutuhkan rekonstruksi administratif yang rumit, terutama karena regulasi dan pembagian kewenangan pertambangan berubah sepanjang periode tersebut.
Namun luasnya pemeriksaan bukan bukti bahwa seluruh pihak yang dipanggil terlibat dalam pelanggaran.
Justru informasi yang paling dibutuhkan publik sekarang adalah konstruksi perkaranya: perbuatan apa yang diduga melawan hukum, kapan terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian.
Tanpa penjelasan itu, publik baru mengetahui skala aktivitas penyidikan, belum memahami substansi dugaan korupsi yang sedang dibongkar.
Rujukan: Kejati Kalimantan Utara — Pemeriksaan direktur PT CCM; Kejagung — Pemeriksaan empat saksi pada 14 Oktober 2026; ANTARA — Penggeledahan perkara PT CCM; Bloomberg Technoz — Identifikasi PT CCM dan lokasi penggeledahan.
Catatan identitas perusahaan: Rilis Kejagung menggunakan singkatan PT CCM. Identifikasi sebagai PT Central Cipta Murdaya bersumber dari pemberitaan media dan penelusuran data perizinan, bukan penegasan nama lengkap dalam rilis resmi yang dikutip.
Catatan proses hukum: Pemeriksaan sebagai saksi tidak sama dengan penetapan sebagai tersangka. Dugaan korupsi yang sedang disidik belum dapat diperlakukan sebagai kesalahan pidana yang telah terbukti.
0 Komentar