Receh.in — Gerakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat bahan baru setelah muncul dua perkembangan hukum penting pada Oktober 2026: pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran dan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikannya.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI atau FPP TNI menjadi salah satu kelompok yang paling aktif mendorong isu tersebut. Namun pertanyaan yang lebih penting bukan siapa yang mendesak Gibran turun, melainkan apakah rangkaian putusan hukum itu benar-benar membuka jalan menuju pemakzulan?
Jawabannya: secara politik dan hukum, posisi para pengkritik Gibran memang mendapat amunisi baru. Tetapi secara konstitusional, perjalanan menuju pemberhentian masih panjang karena proses itu tidak dapat dimulai langsung dari pengadilan.
| Perkembangan | Keterangan |
|---|---|
| Gerakan FPP TNI | Mulai mendorong pemakzulan sejak 2025 |
| Putusan MK | Permohonan PHPU tidak diterima karena masalah kedudukan hukum |
| Pertimbangan MK | MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran |
| Putusan MA | Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan diperintahkan ditarik |
| Pintu pemakzulan | DPR |
| Penguji pendapat DPR | Mahkamah Konstitusi |
| Pengambil keputusan akhir | Majelis Permusyawaratan Rakyat |
Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Putusan MK dan MA Tidak Otomatis Membuat Gibran Lengser
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah individu dan kelompok, termasuk anggota FPP TNI.
Permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Pertimbangan tersebut kemudian mendapat bobot politik baru ketika Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi dalam sengketa surat penyetaraan pendidikan Gibran dan menyatakan surat tersebut tidak sah.
Kedua perkembangan itu serius karena menyentuh dokumen yang berhubungan dengan syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Tetapi keduanya bukan putusan pemberhentian Wakil Presiden.
MA mengadili keabsahan sebuah keputusan administrasi pemerintahan. MK dalam perkara PHPU juga tidak sedang menjalankan mekanisme pemakzulan sebagaimana dimaksud Pasal 7B UUD 1945.
Pemakzulan Harus Dimulai dari DPR
Konstitusi Indonesia membuat prosedur pemberhentian presiden atau wakil presiden sangat berlapis.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Namun mekanismenya harus dimulai dari DPR.
DPR terlebih dahulu harus mempunyai pendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Pendapat tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili dan diputus.
Pengajuan dari DPR ke MK juga membutuhkan dukungan politik yang besar: sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota DPR.
Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses belum selesai.
DPR kemudian harus meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR baru dapat mengambil keputusan apabila sidangnya dihadiri sedikitnya tiga perempat jumlah anggota dan keputusan pemberhentian disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
| Tahap Pemakzulan | Syarat Utama |
|---|---|
| 1. DPR | Membentuk pendapat bahwa Presiden/Wapres melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat |
| 2. DPR ke MK | Dukungan minimal 2/3 anggota yang hadir, dengan quorum minimal 2/3 anggota DPR |
| 3. MK | Memeriksa dan memutus pendapat DPR |
| 4. DPR ke MPR | Diajukan jika MK membenarkan pendapat DPR |
| 5. MPR | Sidang dihadiri minimal 3/4 anggota dan keputusan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir |
Dengan konstruksi seperti ini, pemakzulan bukan hanya perkara hukum.
Ia membutuhkan temuan hukum sekaligus dukungan politik yang sangat besar.
FPP TNI Punya Amunisi Baru, tetapi Tidak Punya Tombol Pemakzulan
Di sinilah posisi FPP TNI menjadi penting sekaligus terbatas.
Kelompok purnawirawan dapat menyusun petisi, melakukan advokasi, bertemu pejabat negara, mengajukan permohonan hukum atau mendukung penggugat lain.
Tetapi mereka tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk memulai impeachment.
Kewenangan itu berada di DPR.
Karena itu, keberhasilan gerakan FPP TNI pada akhirnya tidak ditentukan oleh berapa banyak purnawirawan yang menandatangani petisi atau berapa banyak perkara yang mereka dukung.
Yang menentukan adalah apakah isu tersebut berhasil berubah menjadi pendapat resmi DPR.
Sampai tahap itu terjadi, gerakan pemakzulan tetap berada di wilayah tekanan politik dan advokasi hukum, belum menjadi proses pemberhentian menurut UUD 1945.
Masalah Hukumnya Belum Sederhana
Ada satu persoalan penting yang belum selesai.
Pasal 7A menggunakan rumusan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila “tidak lagi memenuhi syarat”.
Sementara persoalan yang sekarang diperdebatkan berkaitan dengan syarat pendidikan ketika Gibran masih menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ini melahirkan pertanyaan konstitusional yang cukup rumit: apakah dugaan cacat persyaratan pada tahap pencalonan dapat dikonstruksikan sebagai keadaan “tidak lagi memenuhi syarat” setelah seseorang terpilih dan dilantik?
Para pemohon di MK sebelumnya berpendapat syarat pencalonan harus sudah terpenuhi sejak awal dan pelantikan tidak menghapus dugaan cacat tersebut.
Tetapi konstruksi itu belum pernah diuji melalui prosedur pemakzulan Pasal 7B.
Dengan demikian, sekalipun DPR suatu saat mengangkat persoalan tersebut, masih ada pertanyaan hukum yang harus dijawab MK.
Jadi, Seberapa Dekat Gibran ke Pemakzulan?
Secara hukum-politik, posisi para pengkritik Gibran sekarang memang mempunyai bahan yang lebih kuat daripada setahun lalu.
Mereka tidak lagi hanya menunjuk kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran.
Sekarang ada pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan dan putusan MA mengenai surat penyetaraan.
Tetapi secara konstitusional, jarak menuju pemberhentian masih jauh.
Pusat gravitasinya juga sudah bergeser.
Subhan Palal, Denny Indrayana, FPP TNI dan kelompok masyarakat dapat terus membawa isu tersebut ke ruang publik dan jalur hukum. Namun mereka tidak bisa melewati DPR.
Selama tidak ada dukungan politik yang cukup besar di parlemen untuk mengangkat persoalan tersebut menjadi pendapat resmi DPR, perkembangan hukum tadi belum berubah menjadi proses pemakzulan.
Catatan MK: MK menyatakan permohonan PHPU tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Catatan MA: Putusan MA mengenai surat penyetaraan merupakan sengketa administrasi dan tidak sama dengan putusan pemberhentian Wakil Presiden.
Catatan pemakzulan: Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menempatkan DPR sebagai lembaga yang memulai proses, MK sebagai penguji pendapat DPR, dan MPR sebagai lembaga yang mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
Disclaimer: Artikel ini merupakan analisis jurnalistik atas proses hukum dan mekanisme konstitusional, bukan dukungan atau penolakan terhadap pemakzulan maupun terhadap tokoh atau kelompok politik tertentu.

0 Komentar