Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Nama Arif Sugiyanto kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapnya dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Arif bukan figur baru di dunia politik. Ia pernah menjadi polisi selama sekitar dua dekade, Wakil Bupati Kebumen, lalu Bupati Kebumen periode 2021–2025 sebelum kalah dalam Pilkada 2024.

Yang membuat posisinya dalam perkara ATR/BPN menarik adalah keterangan KPK. Penyidik menyebut Arif sebagai salah satu dari empat pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menduga Arif berperan sebagai pengepul atau pengelola uang serta penghubung pihak luar dengan pejabat di kementerian tersebut.

Namun status tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan. Arif belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan seluruh dugaan terhadapnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Profil Arif Sugiyanto Keterangan
Nama Arif Sugiyanto
Lahir Kebumen, 10 Juni 1977
Karier awal Polri, 1997–2017
Pangkat terakhir Komisaris Polisi
Wakil Bupati Kebumen 2019–2021
Bupati Kebumen 2021–2025
Pilkada 2024 Kalah dari Lilis Nuryani–Zaeni Miftah
Status perkara 2026 Tersangka kasus dugaan korupsi ATR/BPN
Peran menurut KPK Diduga sebagai orang kepercayaan menteri, pengepul/pengelola uang dan penghubung

Riwayat jabatan berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kebumen, dokumen Pilkada, dan keterangan KPK.

Dari Polisi ke Politik Kebumen

Arif memulai karier sebagai anggota Polri pada 1997. Data yang dirilis KPK menyebut ia bertugas sampai 2017 dengan pangkat terakhir komisaris polisi. KPK juga secara khusus menegaskan Arif bukan pegawai maupun mantan pegawai KPK, termasuk bukan anggota Polri yang diperbantukan sebagai pegawai KPK.

Penegasan tersebut muncul karena selama bertahun-tahun Arif kerap dikaitkan dengan lingkungan KPK.

Dalam laporan Tempo, sejumlah orang yang mengenalnya menyebut Arif pernah banyak berinteraksi dengan personel KPK dan Novel Baswedan setelah serangan air keras terhadap penyidik senior tersebut pada 2017.

Novel sendiri membantah bahwa Arif pernah menjadi pengawalnya atau bekerja di KPK. Menurut Novel, hubungan keduanya sebatas teman diskusi mengenai isu antikorupsi.

Setelah keluar dari kepolisian, Arif masuk ke politik lokal Kebumen.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat Arif dilantik sebagai Wakil Bupati Kebumen pada 29 April 2019 untuk mengisi sisa masa jabatan 2016–2021.

Ia kemudian maju sebagai calon bupati dalam Pilkada 2020 bersama Ristawati Purwaningsih. Pasangan itu menang melawan kotak kosong dan Arif dilantik sebagai Bupati Kebumen pada Februari 2021.

Jejak organisasinya juga bersinggungan dengan Nahdlatul Ulama. Profil Pilkada mencatat Arif pernah menjadi Bendahara PCNU Kebumen periode 2018–2023 dan kemudian Wakil Ketua LPBH NU Jawa Tengah.

Kalah Pilkada 2024, Lalu Kembali ke Bisnis

Arif kembali maju bersama Ristawati dalam Pilkada Kebumen 2024.

Kali ini hasilnya berbeda.

Pasangan Lilis Nuryani–Zaeni Miftah memperoleh 411.711 suara, sedangkan Arif–Ristawati mendapat 328.958 suara. Dengan total suara sah 740.669, perolehan Arif berada di kisaran 44,4%.

Setelah kehilangan jabatan politik, Arif disebut kembali lebih aktif di dunia usaha.

Menurut laporan Tempo dan keterangan pengacaranya, ia mempunyai bisnis minyak goreng dan kelapa sawit yang disebut sebagai usaha keluarga di Kebumen.

Tempo juga melaporkan Arif membangun perusahaan konsultan yang menyediakan jasa pengurusan sengketa tanah atau percepatan izin. Keterangan mengenai bisnis konsultan ini masih bersumber dari penelusuran jurnalistik dan belum dijelaskan rinci dalam keterbukaan resmi perkara KPK.

Di titik inilah perjalanan Arif kemudian beririsan dengan perkara pertanahan yang sedang diusut KPK.

KPK Menangkap Arif dalam Kasus HGB Summarecon

Kasus yang menyeret Arif bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain Arif, para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai empat pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Namun penting membedakan posisi tersebut dengan status Nusron sendiri. KPK tidak menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan ketika melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, penyidik menegaskan tidak menggeledah ruangan menteri.

Arif Diduga Jadi Pengepul dan Penghubung Uang

Peran Arif menurut konstruksi awal KPK bukan sekadar perantara administrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Arif diduga berperan sebagai pengepul atau pengelola uang dan menjadi penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.

Ia juga disebut berfungsi sebagai penghubung dari pihak internal kementerian kepada penyelenggara negara.

Konsep “penghubung” inilah yang membuat posisi Arif menarik untuk diikuti.

Dalam perkara korupsi birokrasi, perantara dapat berperan menghubungkan pengusaha yang membutuhkan keputusan administratif dengan pejabat yang memiliki kewenangan, tanpa transaksi harus dilakukan secara langsung antara kedua pihak.

Tetapi konstruksi itu masih harus dibuktikan.

Penyidik harus menunjukkan siapa yang memberikan uang, untuk kepentingan apa, siapa yang memerintahkan atau mengetahui, serta kepada siapa uang tersebut kemudian dialirkan.

Ada Setoran Rp10 Miliar yang Sedang Ditelusuri KPK

Penyidikan kemudian berkembang melewati perkara HGB Summarecon.

KPK mengungkap sedang mendalami transaksi senilai Rp10 miliar yang tercatat disetorkan kepada Arif pada 7 September 2026, sekitar satu pekan sebelum OTT.

Hingga pertengahan September, KPK belum mengungkap siapa pihak yang memberikan dana tersebut.

Yang menarik, penyidik mengaitkan penelusuran Arif dengan dugaan penerimaan lain yang tidak hanya menyangkut pengurusan HGB.

KPK menyebut penyidikan juga mendalami dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Yang Sedang Didalami KPK Status
Pengurusan HGB Summarecon di Bogor Bagian perkara pokok OTT
Peran Arif sebagai pengepul/pengelola uang Dugaan KPK
Posisi sebagai orang kepercayaan Nusron Dugaan KPK
Setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 Asal-usul masih didalami
Rotasi/promosi/mutasi jabatan ATR/BPN Masih dalam pengembangan penyidikan
Layanan pertanahan lainnya Masih didalami

Perkembangan tersebut menunjukkan KPK melihat kemungkinan perkara yang lebih luas dibandingkan satu transaksi HGB di Kabupaten Bogor.

Namun sampai penyidik menjelaskan konstruksinya secara lengkap, tidak tepat menganggap seluruh transaksi yang berkaitan dengan Arif berasal dari suap atau berkaitan langsung dengan menteri.

Harta Terakhir yang Dilaporkan Rp16,6 Miliar

Arif terakhir melaporkan harta kekayaannya ketika masih menjabat kepala daerah.

Berdasarkan penelusuran e-LHKPN yang dikutip media, laporan periodik 2023 mencatat kekayaan bersih Arif sekitar Rp16,61 miliar.

Komponen LHKPN Arif Nilai
Tanah dan bangunan ±Rp6,51 miliar
Alat transportasi dan mesin ±Rp1,54 miliar
Harta bergerak lainnya ±Rp541 juta
Kas dan setara kas ±Rp1,24 miliar
Harta lainnya ±Rp7,25 miliar
Utang ±Rp454,70 juta
Kekayaan bersih ±Rp16,61 miliar

Perbandingan angka LHKPN dengan transaksi Rp10 miliar yang sedang ditelusuri KPK tentu terlihat mencolok karena nilainya setara sekitar 60% dari kekayaan bersih terakhir yang dilaporkan Arif.

Tetapi perbandingan tersebut hanya menunjukkan skala.

Ia tidak membuktikan bahwa uang Rp10 miliar merupakan milik Arif, hasil korupsi, atau tambahan kekayaan yang tidak dilaporkan. KPK sendiri masih menyelidiki asal-usul transaksi tersebut.

Catatan Recehin
Perjalanan Arif Sugiyanto cukup tidak biasa. Ia memulai karier sebagai polisi, masuk politik lokal setelah pensiun, menjadi Wakil Bupati, kemudian Bupati Kebumen, kalah dalam Pilkada 2024, dan kembali bergerak di dunia usaha. Dua tahun setelah kehilangan jabatan politik, namanya muncul dalam perkara korupsi pertanahan tingkat pusat. Yang membuat kasusnya penting bukan hanya status Arif sebagai mantan kepala daerah. KPK menduga ia menjadi bagian dari jaringan informal di sekitar Kementerian ATR/BPN: orang yang menghubungkan pihak luar, pejabat internal dan penyelenggara negara sekaligus mengelola aliran uang. Jika konstruksi tersebut terbukti, perkara ini menunjukkan masalah yang lebih besar dari satu transaksi HGB: keberadaan perantara di luar struktur formal yang diduga memiliki akses terhadap keputusan birokrasi. Tetapi batas faktanya harus jelas. KPK menyebut Arif sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Itu adalah dugaan penyidik, bukan bukti bahwa Nusron menerima uang atau terlibat korupsi. KPK sampai sekarang juga belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Yang perlu diikuti berikutnya adalah ke mana Rp10 miliar yang sedang ditelusuri KPK berasal, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, dan kepada siapa dana itu pada akhirnya ditujukan. Jawaban atas tiga pertanyaan itu akan menentukan apakah Arif hanya menjadi perantara dalam satu perkara HGB atau merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di ATR/BPN.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi; Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Pemerintah Kabupaten Kebumen; KPU/Bawaslu dan dokumen Pilkada Kebumen; LHKPN; laporan Tempo mengenai profil Arif Sugiyanto; ANTARA; serta pemberitaan persidangan dan penyidikan terkait.

Catatan tanggal OTT: Keterangan resmi KPK dan sejumlah laporan media menyebut operasi tangkap tangan terkait perkara HGB berlangsung pada 14 September 2026. Artikel Tempo yang menjadi bahan awal menyebut Arif diciduk pada 13 September. Receh.in menggunakan tanggal 14 September berdasarkan keterangan KPK yang terpublikasi.

Catatan status Arif: KPK telah menetapkan Arif Sugiyanto sebagai tersangka. Ia tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Catatan hubungan dengan Menteri ATR/BPN: Istilah “orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid” merupakan keterangan atau dugaan yang disampaikan penyidik KPK. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya berarti Nusron mengetahui, menerima, memerintahkan atau terlibat dalam dugaan tindak pidana.

Catatan Rp10 miliar: KPK masih mendalami asal-usul setoran Rp10 miliar kepada Arif pada 7 September 2026. Artikel tidak menyimpulkan dana tersebut sebagai hasil korupsi.

Catatan LHKPN: Nilai Rp16,61 miliar berasal dari laporan kekayaan periodik 2023 ketika Arif masih menjadi pejabat publik. Angka tersebut bukan gambaran otomatis kekayaan Arif pada 2026.

Disclaimer: Artikel ini merupakan analisis jurnalistik berdasarkan informasi publik dan perkembangan penyidikan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pidana pihak tertentu.