Ticker

4/recent/ticker-posts

Cari Utang, Indonesia Terbitkan Sukuk 9 Juni 2020. Ini Daftar Dealer Utamanya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pemerintah terus berupaya memenuhi kekurangan pendanaan dalam APBN 2020 di tengah masa pandemi Covid-19 dengan cara menerbitkan surat utang. Surat utang yang diterbitkan pemerintah itu bisa dibeli baik oleh investor domestik, alias masyarakat Indonesia, maupun investor asing.

Nah, pada hari ini, Selasa 2 Juni 2020, pemerintah mengumumkan akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2020. 
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S ) dan Project Based Sukuk (PBS ). 

Targetnya adalah Rp7 triliun. Maksudnya, dalam lelang kali ini pemerintah menargetkan bisa meraup Rp7 triliun. Dalam lelang bisa kelebihan permintaan, atau kekurangan. Sejauh ini biasanya kelebihan permintaan. Pemerintah juga selektif, artinya tidak semua penawaran akan diserap, diperhitungkan juga nilai imbalan yang diminta.

Jadi lelang kali ini adalah produk syariah. Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:



Adapun dealer utamanya adalah sebagai berikut:

  1. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, 
  3. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, 
  4. PT. Bank Permata, Tbk, 
  5. PT. Bank Panin, Tbk, 
  6. PT. Bank HSBC Indonesia, 
  7. PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, 
  8. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, 
  9. PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, 
  10. PT. Bank Negara Indonesia Syariah, 
  11. PT. Bank Central Asia, Tbk, 
  12. Deutsche Bank AG, 
  13. PT. Bank BNP Paribas Indonesia, 
  14. PT. Bank Syariah Mandiri, 
  15. PT. Bank BRISyariah, Tbk 
  16. PT. Danareksa Sekuritas,
  17.  PT. Mandiri Sekuritas, 
  18. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk,
  19. PT. Bahana Sekuritas.

Seperti dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. 

Disebutkan bahwa lelang bersifat terbuka atau open auction dan menggunakan metode harga beragam alias multiple price. "Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan."

Nah, artinya kalian yang punya dana dan mau membantu Indonesia dalam menangani pandemi (karena dana penanganan Covid-19 diambil dari APBN 2020 yang kini sedang defisit alias kurang duit), bisa ikut membeli sukuk. Syariah cui. Dan ini investasi, jadi duit kalian akan dikembalikan, sesuai dengan tenor dan imbalan yang dijanjikan. Jaminannnya adalah barang-barang milik negara. Artinya, sangat aman, selama negara ini masih berdiri. 

Nah, lanjut....

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield atau imbal hasil yang diajukan. 

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang--atau istilahnya weighted average yield--dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 

"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," tulis Kementerian Keuangan dalam pengumumannya.

Untuk waktunya, lelang akan dibuka pada Selasa, 9 Juni 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. 

Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. 

Adapun, setelmen atau penyelesaian transaksinya akan dilaksanakan pada 11 Juni 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). 

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. 

Sementara itu, underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR.

  
SPN-S 10122020  
 
PBS-002
 
PBS-026
 
PBS-023
 
PBS-022
 
PBS-005 
 Jatuh Tempo  
10-Des-20
 
15-Jan-22
 
15-Okt-24
 
15-Mei-30
 
15-Apr-34
 
15-Apr-43
 Imbalan Diskonto 5,45% 6,625% 8,125% 8,625% 6,75%



Posting Komentar

0 Komentar