Ticker

4/recent/ticker-posts

Syarat dan Cara Jadi Anggota KPPU 2023—2028

Daftar Isi [Tampilkan]


Receh.in
– Berminat menjadi anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)? Saat ini pemerintah tengah  mencari kandidat untuk anggota KPPU periode jabatan 2023—2028.

Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi (pansel) KPPU masa jabatan 2023-2028 yang terdiri atas 5 orang. Mereka adalah Ningrum Natasya Sirait (ketua merangkap anggota), Nanik Purwanti (sekretaris merangkap anggota), Sutrisno Iwantono (anggota), Denni Puspa Purbasari (anggota) dan Agustinus Prasetyantoko (anggota).

Nah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pansel ini bertugas mencari kandidat yang mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi dan usaha.

Setelah melewati pansel KPPU, nama-nama yang lolos akan diserahkan ke Presiden untuk selajutnya diajukan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test, sebagaimana seleksi untuk lembaga-lembaga independen seperti KPK atau OJK.

Dalam rangka seleksi pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Masa Jabatan Tahun 2023-2028, maka Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota KPPU. 

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Persyaratan: 

  1. Warga Negara Indonesia berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan; 
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  3. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  4. Jujur, adil dan berkelakuan baik; 
  5. Bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia; 
  6. Berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi; 
  7. Tidak pernah dipidana; 
  8. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan 
  9. Tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.


Tata Cara Pendaftaran 

  1. Membuat akun pada website https://apel.setneg.go.id
  2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada website https://apel.setneg.go.id 
  3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

    • Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Masa Jabatan Tahun 2023-2028; 
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
    • Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah; 
    • Fotocopy Ijazah Sarjana (S1) dan/atau Magister (S2) dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 
    • Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah; 
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang asli dan masih berlaku; 
    • Surat Pernyataan berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan/atau ekonomi, di atas kertas bermaterai Rp10.000,00; 
    • Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, di atas kertas bermaterai Rp10.000,00; 
    • Surat Pernyataan bersedia untuk tidak berafiliasi dengan suatu badan usaha, di atas kertas bermaterai Rp10.000,00; 
    • Surat Pernyataan bersedia untuk melaporkan harta kekayaan, di atas kertas bermaterai Rp10.000,00;
    • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai Rp10.000,00.

Catatan: Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf h, i, j, k dan l dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id 

4. Pendaftaran dimulai tanggal 14 November 2022 sampai dengan 25 November 2022, melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat website: https://apel.setneg.go.id


C. Ketentuan Lain: 

1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan; 

2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar; 

3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya; 

4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; 

5. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Kamis, 1 Desember 2022 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).


Surat Pengumuman Seleksi Anggota KPPU

Posting Komentar

0 Komentar