Ticker

4/recent/ticker-posts

Laporan Keuangan Citatah Tbk (CTTH) Lengkap 2022

Daftar Isi [Tampilkan]


Receh.in
– PT Citatah Tbk (CTTH) membukukan rugi bersih sebesar Rp33,2 miliar pada 2022. Rugi CTTH itu naik bila dibandingkan dengan periode yang sama 2021 yang mencetak kerugian sebesar Rp21,9 miliar. Dengan demikian, rugi bersih per saham setara dengan Rp27,64 per lembar.

Berikut laporan keuangan lengkap PT Citatah Tbk (CTTH) selama 2022 yang bisa didownload format PDF-nya


Laporan Keuangan PT Citatah Tbk (CTTH) Full Year 2022


Laporan Keuangan CTTH Kuartal 3-2022


Laporan Keuangan CTTH Kuartal 2-2022

Laporan Keuangan CTTH Kuartal 1-2022


Profil Singkat

PT Citatah Tbk (Perusahaan) didirikan pada tanggal 26 September 1974 dalam rangka Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dengan Akta No. 77 tanggal 26 September 1974 dari Komar Andasasmita S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/362/17 tanggal 8 Desember 1975 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 11 Mei 1976, Tambahan No. 348. Anggaran Dasar Perusahaan telah diubah dengan Akta No. 137 tanggal 20 September 2007 dari Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., notaris di Jakarta, mengenai konversi utang Perusahaan menjadi setoran modal dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham (konversi utang menjadi modal saham). Akta perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-UM.HT.01.10-342 tanggal 9 Oktober 2007. Pada tanggal 30 Oktober 2007, Direksi Bursa Efek Indonesia telah menyetujui pencatatan 390.839.821 lembar saham seri B terkait dengan konversi utang menjadi modal saham. 

Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 266 tanggal 28 Juni 2021, dari Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Jakarta, untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/OJK. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah dicatatkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0430799 tanggal 23 Juli 2021.

Sesuai dengan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama meliputi usaha produksi dan penjualan marmer, kerajinan tangan marmer, dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan.

Perusahaan memulai usahanya secara komersial sejak tahun 1976. Kantor pusat Perusahaan beralamat di Jl. Tarum Timur No. 64, Desa Tamelang, Kecamatan Cikampek, Karawang dan pabrik-pabrik pengolahan Perusahaan berlokasi di Pangkep (Sulawesi Selatan), Karawang dan Bandung. Pada akhir tahun 2005, Perusahaan telah menutup kegiatan pabrik di Bandung. Pada tanggal 30 September 2022 dan Desember 2021, Perusahaan mempunyai kapasitas produksi masingmasing 68.000 m2 slabs dan 115.000 m2 tiles per bulan. 


Posting Komentar

0 Komentar