Ticker

4/recent/ticker-posts

Laporan Keuangan Jasa Marga (JSMR) 2023 Lengkap

Daftar Isi [Tampilkan]


Receh.in
- Emiten tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) mencatatkan laba bersih Rp497,6 miliar pada Kuartal I-2023, meningkat 58% dari periode yang sama tahun lalu. 

Pendapatan usaha juga tumbuh 6% menjadi Rp3,4 triliun, dengan kontribusi utama dari Pendapatan Tol sebesar Rp3 triliun yang naik 2,7%. 

Perseroan tetap menjadi market leader di industri jalan tol dengan total panjang jalan tol Jasa Marga Group yang beroperasi sepanjang 1.260 km. 

Jasa Marga juga memulai pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi dan berkolaborasi dengan PT Bukit Asam Tbk dalam pengembangan PLTS di jalan tol.


Laporan Keuangan JSMR Kuartal I-2023

Tentang Jasa Marga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia mengenai pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan, pemeliharaan dan pengadaan jaringan jalan tol, serta ketentuan-ketentuan pengusahaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 1978 juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 90/KMK.06/1978 tentang Penetapan Modal Perusahaan, tanggal 27 Februari 1978). 

Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Notaris Kartini Mulyadi, S.H., No. 1 tanggal 1 Maret 1978. Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/130/1 tanggal 22 Februari 1982 dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta No. 766 dan No. 767, tanggal 2 Maret 1982 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1982, tambahan No. 1138.

Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, maksud dan tujuan usaha Perusahaan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perusahaan terbatas

Perusahaan memulai kegiatan usaha komersial pada 1978.

Perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah. 

Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). 

Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik swasta. Pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka. 

Kantor pusat Perusahaan berkedudukan di Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550. Perusahaan mengoperasikan 9 ruas jalan tol yang dikelola oleh dua regional.

Posting Komentar

0 Komentar