Ticker

4/recent/ticker-posts

Laporan Keuangan Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC) Kuartal 2-2023

Daftar Isi [Tampilkan]

Receh.in -- PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC) melaporkan pertumbuhan pendapatan operasi dan laba tahun berjalan sepanjang kuartal II/2023.

Dalam laporan keuangan IPCC kuartak kedua 2023, perusahaan mengantongi pendapatan operasi sebesar Rp366,96 miliar, naik dari periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp302,34 miliar. 

Beban pokok pendapatan ikut naik menjadi Rp194,20 miliar dari sebelumnya Rp173,00 miliar.

Sementara itu laba tahun berjalan naik signifikan dari Rp45,42 miliar pada kuartal II/2022 menjadi Rp78,92 miliar pada kuartal II/2023.

Berikut laporan keuangan lengkap PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC):


PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 tanggal 5 November 2012 dari Yulianti Irawati, S.H., pengganti dari Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta.

Perusahaan memulai kegiatan usaha komersial pada tanggal 1 Desember 2012.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah melakukan kegiatan usaha pelayanan kepelabuhanan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

Perusahaan menjalankan kegiatan usaha penyediaan dan/atau pelayanan usaha bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi stevedoring, cargodoring, serta receiving/delivery atas kendaraan, alat berat dan suku cadang, termasuk namun tidak terbatas mendirikan/menjalankan anak perusahaan dan usaha lainnya yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha utama, penyediaan dan pengembangan fasilitas pelabuhan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan sepanjang sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait bidang usaha pelayanan kepelabuhanan laut.

Posting Komentar

0 Komentar