Receh.in – PT Pulau Subur Tbk (PTPS) kembali berbagi cuan kepada pemegang saham melalui pembagian dividen interim tahun buku 2025. Emiten perkebunan sawit ini resmi menetapkan dividen Rp3,5 per saham, dengan total dana yang disiapkan mencapai Rp7,59 miliar.
Keputusan pembagian dividen ini ditetapkan lewat rapat sirkuler dewan direksi dan diumumkan dalam keterbukaan informasi pada Rabu (19/11).
Besaran Dividen dan Jadwal Pembagian
Dari total Rp7,59 miliar dividen interim, PT Sekawan Kontrindo sebagai pemegang saham pengendali akan menerima porsi terbesar, yakni Rp5,96 miliar. Sementara itu, investor publik akan mengantongi sekitar Rp1,63 miliar.
Pembagian dividen akan mengikuti jadwal sebagai berikut:
- Recording date: 1 Desember 2025
- Cum dividen pasar reguler & negosiasi: 27 November 2025
- Ex dividen pasar reguler & negosiasi: 28 November 2025
- Cum dividen pasar tunai: 1 Desember 2025
- Ex dividen pasar tunai: 2 Desember 2025
- Pembayaran dividen: 15 Desember 2025
Seluruh dana akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham sesuai data dalam Daftar Pemegang Saham.
Strategi Konsisten Berbagi Cuan
Pembagian dividen interim ini menegaskan komitmen PTPS dalam menjaga nilai bagi pemegang saham, terutama di tengah dinamika harga CPO dan fluktuasi produksi yang menjadi tantangan sektor perkebunan.
Dengan tetap menyalurkan dividen rutin, PTPS menunjukkan arus kas operasional yang sehat serta manajemen keuangan yang disiplin — poin penting yang kerap menjadi perhatian investor saat memilih saham-saham agribisnis berkapitalisasi kecil.
Dividen interim PTPS bukan hanya memberi imbal hasil langsung bagi investor, tetapi juga menjadi sinyal kepercayaan manajemen terhadap performa bisnis hingga akhir tahun. Dengan jadwal pembagian yang jelas dan alokasi dana yang terukur, saham PTPS kembali masuk radar para pemburu dividen menjelang penutupan 2025.
.jpg)
0 Komentar