Receh.in — Indonesia resmi melangkah lebih jauh dalam penguatan ekosistem aset keuangan digital nasional dengan meluncurkan International Crypto Exchange (ICEx) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peluncuran ICEx menandai fase baru tata kelola pasar aset kripto di Indonesia yang lebih matang, terintegrasi, dan berstandar institusional. Kehadiran SRO ini diharapkan mampu memperkuat integritas pasar, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong pertumbuhan industri aset digital secara berkelanjutan.
ICEx didukung investasi strategis sebesar Rp1 triliun dari sejumlah pemegang saham, antara lain PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta pelaku industri kripto seperti FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest.
Dengan dukungan tersebut, ICEx menghadirkan infrastruktur pasar kripto yang inklusif, transparan, dan selaras dengan praktik terbaik industri global. Model tata kelola yang diterapkan mengacu pada standar internasional seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang, dengan tetap menyesuaikan karakteristik pasar domestik Indonesia.
Sebagai SRO, ICEx mengemban mandat strategis meliputi pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi aktif dengan regulator, khususnya OJK. Peran ini dinilai krusial dalam menjaga stabilitas pasar sekaligus membuka ruang inovasi, termasuk pengembangan aset tertokenisasi (real world assets/RWA) dan produk kripto teregulasi lainnya.
Dalam kerangka kerjanya, ICEx mengedepankan pendekatan kolaboratif dan terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan industri dalam proses whitelist, pengembangan infrastruktur, hingga penetapan standar operasional pasar. Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan pertumbuhan ekosistem yang terpadu dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan penguatan struktur pasar tersebut, OJK telah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri melalui Keputusan Nomor Cap No. 2 D07 Tahun 2026.
“Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Investasi senilai USD 70 juta atau sekitar Rp1 triliun tersebut mencerminkan keselarasan kuat antara investor, regulator, dan pelaku industri dalam membangun pasar yang seimbang antara inovasi dan pengawasan yang prudent. Dukungan ini menegaskan posisi ICEx sebagai infrastruktur kunci dalam evolusi industri aset keuangan digital Indonesia.
“Indonesia memasuki era baru di mana pasar aset digital harus beroperasi dengan integritas institusional dan sesuai standar global,” kata Pang Xue Kai, CEO International Crypto Exchange sekaligus Founder dan mantan CEO Tokocrypto. Menurutnya, ICEx dibangun sebagai infrastruktur terbuka dan tepercaya yang memungkinkan persaingan bursa secara sehat, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong inovasi produk kripto yang bertanggung jawab.
Dari sisi komunitas, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai kehadiran ICEx berperan strategis dalam menjembatani regulator, industri, dan masyarakat. “Selain fungsi pengawasan pasar, ICEx akan mempercepat edukasi, literasi, dan adopsi teknologi blockchain di Indonesia,” ujar Robby, Chairman ABI.
Dipimpin oleh praktisi berpengalaman di industri kripto dan perbankan, ICEx menargetkan Indonesia menjadi pusat aset digital yang kredibel, aman, dan kompetitif secara global, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
%20.png)
0 Komentar