JAKARTA — Angin segar kembali berembus bagi para investor logam mulia yang hendak melakukan pencairan dana. Harga buyback (pembelian kembali) emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan penguatan pada pertengahan pekan ini.
- Harga buyback emas Antam pada Rabu (22/7/2026) naik Rp14.000 menjadi Rp2.386.000 per gram, secara resmi melampaui posisi awal tahun 2026 yang sebesar Rp2.360.000.
- Analis menilai kenaikan ini ditopang oleh sinyal teknikal pembalikan arah (rebound) serta meningkatnya permintaan terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.
- Transaksi buyback di atas Rp10 juta tetap dikenakan potongan PPh 22 secara langsung sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Melansir data
resmi Logam Mulia pada Rabu (22/7/2026), harga buyback emas Antam
merangkak naik Rp14.000 ke posisi Rp2.386.000 per gram. Kenaikan
ini membawa patokan harga pencairan Antam kembali berada di atas posisinya saat
mengawali tahun 2026 yang kala itu bertengger di level Rp2.360.000.
Perjalanan harga buyback
emas sepanjang tahun ini memang diwarnai dinamika tajam. Setelah sempat
memecahkan rekor tertinggi sepanjang masa di angka Rp2.989.000 per gram pada
akhir Januari 2026, harganya sempat anjlok dan bergerak konsolidasi di rentang
Rp2,5 juta hingga Rp2,6 juta dalam beberapa bulan terakhir.
Sinyal Teknikal dan Amunisi Safe Haven
Peluang pemulihan
harga emas ini sejalan dengan pergerakan mahar logam mulia di pasar global.
Analis Dupoin Futures, Geraldo Kofit, menjelaskan bahwa indikator teknikal
mulai menunjukkan sinyal rebound dari tren penurunan jangka pendek
setelah harga emas berhasil bertahan di area support penting.
"Selain
faktor teknikal, sentimen fundamental berupa meningkatnya permintaan terhadap
aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global juga dinilai
menjadi katalis positif yang dapat menopang pergerakan emas dalam jangka
pendek," papar Geraldo dalam risetnya.
Minat investor
untuk kembali mengamankan dana di aset minim risiko (safe haven) dinilai
masih kondusif, seiring berlanjutnya kekhawatiran terhadap prospek pertumbuhan
ekonomi dunia.
Catatan Penting Soal Potongan Pajak
Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan momentum kenaikan ini untuk menjual kembali emasnya, perlu diingat bahwa transaksi buyback tetap terikat dengan regulasi perpajakan.Sesuai PMK No.
34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai nominal
di atas Rp10 juta dikenakan pemotongan PPh 22 sebesar:
- 1,5%
bagi pemegang NPWP.
- 3,0%
bagi non-NPWP.
Nilai pajak
tersebut akan dipotong secara langsung dari total pembayaran buyback
yang diterima oleh nasabah. Meski begitu, potensi keuntungan tetap bisa
dikantongi pemegang emas, terutama bagi mereka yang membelinya saat selisih (spread)
harga jual dan buyback masih terbilang lebar.


0 Komentar