Daftar IsiTampilkan

Ketua DPR RI Puan Maharani, saat mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Farhan/Karisma

JAKARTA
— Ambisi Indonesia untuk bertransformasi menjadi pemain utama dalam peta keuangan dunia resmi memiliki pijakan hukum yang kokoh. DPR RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan bulat diambil setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap RUU yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang disambut seruan "setuju" dan ketukan palu sidang.

Puan turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada Komisi XI DPR RI serta jajaran pemerintah—termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, hingga Mensesneg—atas penyelesaian regulasi strategis ini.

Menantang Dominasi Pusat Keuangan Asia

Lahirnya UU PFII menjadi jawaban atas tantangan industri keuangan nasional selama ini. Di kawasan Asia, aktivitas transaksi dan pembiayaan internasional cenderung masih berpusat di negara-negara tetangga yang sudah memiliki pusat finansial terintegrasi.

Melalui ekosistem PFII, Indonesia berniat memikat para raksasa modal dan lembaga keuangan global agar bersedia memindahkan pusat transaksi serta investasinya ke Tanah Air.

Tak sekadar menjual potensi pasar, substansi UU PFII membekali ekosistem ini dengan senjata mutakhir:

  • Fasilitas & Insentif: Pemberian insentif fiskal yang kompetitif bagi pelaku industri.
  • Kelembagaan & Hukum: Pembentukan lembaga pengelola kawasan khusus serta mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional.
  • Standar Global: Penerapan regulasi anti-pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML) dan pertukaran informasi perpajakan berbasis kepatuhan internasional.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan aturan turunan secara paralel agar operasional PFII dapat langsung meluncur begitu undang-undang ini resmi berlaku.

Tak Cuma Industri, UMKM Merekah

Meski berlabel international financial center, dampak kehadiran PFII diproyeksikan bakal menetes langsung ke ekonomi masyarakat bawah. Masuknya arus modal berkualitas tinggi diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih inklusif.

Selain membuka lapangan kerja baru di sektor jasa keuangan dan pendukungnya, berdirinya PFII akan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha nasional, termasuk sektor UMKM. Di sisi lain, negara juga berpotensi mengantongi lonjakan penerimaan jangka panjang.

Melalui penyusunan yang telah melibatkan perbankan, asosiasi, hingga akademisi ini, Indonesia kini resmi meletakkan batu pertama untuk membangun pusat keuangan yang modern, transparan, dan berdaya saing global.