| Ketua DPR RI Puan Maharani, saat mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Farhan/Karisma |
JAKARTA — Ambisi Indonesia untuk bertransformasi menjadi pemain utama dalam peta keuangan dunia resmi memiliki pijakan hukum yang kokoh. DPR RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (21/7/2026).
- PDPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-26, Selasa (21/7/2026).
- Regulasi amanat UU P2SK ini dirancang untuk membangun ekosistem financial hub berskala internasional guna memikat lembaga keuangan dunia, lengkap dengan insentif fiskal dan kepastian hukum.
- Kehadiran PFII ditargetkan tak hanya memperdalam pasar keuangan nasional, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, memperluas pembiayaan UMKM, serta mendongkrak penerimaan negara.
"Kini tiba
saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah
RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk
disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang
disambut seruan "setuju" dan ketukan palu sidang.
Puan turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada Komisi XI
DPR RI serta jajaran pemerintah—termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian
Hukum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, hingga Mensesneg—atas
penyelesaian regulasi strategis ini.
Menantang Dominasi Pusat Keuangan Asia
Lahirnya UU PFII menjadi jawaban atas tantangan industri
keuangan nasional selama ini. Di kawasan Asia, aktivitas transaksi dan
pembiayaan internasional cenderung masih berpusat di negara-negara tetangga
yang sudah memiliki pusat finansial terintegrasi.
Melalui ekosistem PFII, Indonesia berniat memikat para
raksasa modal dan lembaga keuangan global agar bersedia memindahkan pusat
transaksi serta investasinya ke Tanah Air.
Tak sekadar menjual potensi pasar, substansi UU PFII
membekali ekosistem ini dengan senjata mutakhir:
- Fasilitas
& Insentif: Pemberian insentif fiskal yang kompetitif bagi pelaku
industri.
- Kelembagaan
& Hukum: Pembentukan lembaga pengelola kawasan khusus serta
mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional.
- Standar
Global: Penerapan regulasi anti-pencucian uang (Anti-Money
Laundering/AML) dan pertukaran informasi perpajakan berbasis kepatuhan
internasional.
Pemerintah bahkan telah menyiapkan aturan turunan secara
paralel agar operasional PFII dapat langsung meluncur begitu undang-undang ini
resmi berlaku.
Tak Cuma Industri, UMKM Merekah
Meski berlabel international financial center, dampak
kehadiran PFII diproyeksikan bakal menetes langsung ke ekonomi masyarakat
bawah. Masuknya arus modal berkualitas tinggi diyakini mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih inklusif.
Selain membuka lapangan kerja baru di sektor jasa keuangan
dan pendukungnya, berdirinya PFII akan memperluas akses pembiayaan bagi dunia
usaha nasional, termasuk sektor UMKM. Di sisi lain, negara juga berpotensi
mengantongi lonjakan penerimaan jangka panjang.
Melalui penyusunan yang telah melibatkan perbankan,
asosiasi, hingga akademisi ini, Indonesia kini resmi meletakkan batu pertama
untuk membangun pusat keuangan yang modern, transparan, dan berdaya saing
global.
0 Komentar