Receh.in, JAKARTA – Emiten perkebunan kelapa sawit PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk. (NSSS) akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan lahan milik dua entitas anak usahanya yang masuk dalam radar temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Persoalan ini mencuat setelah area perkebunan perseroan teridentifikasi masuk dalam daftar Surat Keputusan (SK) 36/2025 mengenai aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan, serta dibayangi Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2025 yang mengatur sanksi administratif kehutanan.
Merespons permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia, seperti dikutip dari media, manajemen NSSS menegaskan bahwa saat ini perusahaan sedang melakukan proses sinkronisasi dan klarifikasi data areal secara mendalam bersama otoritas terkait.
Langkah klarifikasi tersebut dilakukan menggunakan basis dokumen legal yang telah dikantongi perusahaan sebelumnya, termasuk Keputusan Menteri Kehutanan mengenai Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk budidaya sawit.
Berdasarkan pemetaan internal manajemen, total luas lahan yang berpotensi terdampak aturan ini mencapai 1.762 hektare di bawah pengelolaan PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan 261 hektare di PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Sebagai bentuk mitigasi risiko keuangan terukur terhadap kelangsungan bisnis, emiten berkode saham NSSS ini rupanya telah memasang benteng pertahanan dengan mencatat dana provisi jumbo sebesar Rp108 miliar pada laporan keuangan tahun buku 2025.
Pencadangan dana tersebut dialokasikan secara proporsional, yang terbagi atas estimasi penurunan nilai aset perkebunan sebesar Rp51 miliar dan pos antisipasi denda administratif senilai Rp57 miliar.
Langkah pencadangan dana ini tergolong krusial bagi pos keuangan perseroan, mengingat performa laba bersih NSSS sendiri sempat mengalami tekanan pada kuartal pertama tahun ini akibat dinamika pasar komoditas.
Meski dibayangi potensi denda triliunan rupiah jika proses klarifikasi buntu, manajemen memastikan belum mengambil jalur hukum apa pun dan memilih mengedepankan komunikasi persuasif dengan pemerintah.
Di sisi lain, perseroan menjamin bahwa sengketa administratif ini sama sekali tidak mengganggu ritme operasional harian di lapangan maupun merusak asumsi kelangsungan usaha (going concern) grup.
Manajemen NSSS juga menegaskan status sertifikasi keberlanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada entitas anak usaha mereka masih tetap berlaku sah dan tidak terpengaruh oleh bergulirnya isu tumpang tindih lahan tersebut.

0 Komentar