Daftar IsiTampilkan


Polemik rekening Bank Mandiri yang tidak dapat digunakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, berkembang dari persoalan satu rekening menjadi isu reputasi perbankan.
Seruan memindahkan saldo, menutup rekening, hingga mengalihkan payroll bermunculan di media sosial setelah akses terhadap rekening berisi sekitar Rp80,9 juta tersebut dihentikan menjelang aksi 27 Agustus 2026.

Namun ada dua hal yang perlu dipisahkan. Pertama, apakah tindakan terhadap rekening tersebut mempunyai dasar hukum dan dijalankan sesuai prosedur. Kedua, apakah kegaduhan di media sosial benar-benar telah berubah menjadi penarikan simpanan dalam skala material dari Bank Mandiri.

Untuk pertanyaan pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penundaan transaksi memang dikenal dalam regulasi dan dapat diperintahkan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. OJK kini masih mendalami pelaksanaan tindakan pada rekening Supriyono.

Untuk pertanyaan kedua, sampai 26 Agustus belum terdapat data publik yang menunjukkan terjadinya bank run atau arus keluar dana nasabah dalam skala besar. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan bahkan menyatakan operasional dan kondisi nasabah masih berjalan normal.

Perkembangan terbarunya, Polda Metro Jaya menyatakan penelusuran rekening telah selesai dan akses rekening dapat kembali dijalankan. Bank Mandiri kemudian menyatakan akan segera mengaktifkannya kembali.

Ringkasan
  • OJK sedang mendalami penundaan transaksi rekening Supriyono. Pasal 47 POJK 8/2023 memungkinkan penundaan transaksi maksimal lima hari kerja dalam kondisi tertentu atau atas permintaan otoritas berwenang.
  • Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri sepakat mengaktifkan kembali rekening pada 26 Agustus 2026 setelah penelusuran dilakukan, sebelum periode lima hari kerja berakhir.
  • Seruan boikot dan penarikan dana memang ramai di media sosial, tetapi belum ada bukti publik terjadinya penarikan simpanan massal. Penurunan saham BMRI juga tidak dapat otomatis dikaitkan seluruhnya dengan polemik tersebut.
Rp80,9 Juta Dana dalam rekening yang menjadi polemik
5 Hari Kerja Batas penundaan transaksi Pasal 47
26 Agustus Rekening diputuskan diaktifkan kembali
Rp4.160 Penutupan BMRI 26 Agustus*

*Mengikuti data perdagangan yang terpantau pada penutupan 26 Agustus 2026. Pergerakan saham tidak dengan sendirinya membuktikan sebab-akibat dari polemik rekening.

Bukan Istilah yang Sama: Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara, dan Pemblokiran

Perdebatan publik banyak menggunakan istilah “pemblokiran rekening”. Dalam kerangka regulasi anti pencucian uang, istilah yang dipakai ternyata lebih spesifik.

Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengatur mengenai penundaan transaksi. Penyedia Jasa Keuangan atau PJK dapat melakukan tindakan ini ketika terdapat kondisi tertentu yang berkaitan dengan dugaan penggunaan harta hasil tindak pidana, rekening yang diduga menampung hasil tindak pidana, atau penggunaan dokumen palsu.

Lebih penting lagi, PJK wajib melakukan penundaan transaksi segera setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Jangka waktunya paling lama lima hari kerja sejak penundaan dilakukan.

Mekanisme Dasar POJK 8/2023 Pokok Aturan
Penundaan transaksi Pasal 47 Dapat dilakukan PJK dalam kriteria tertentu dan wajib dilakukan atas permintaan otoritas berwenang; maksimal 5 hari kerja
Penghentian sementara transaksi Pasal 48 PJK wajib melakukannya apabila terdapat permintaan dari PPATK
Pemblokiran Diatur pula dalam rezim APU-PPT dan peraturan terkait Mempunyai konteks dan prosedur hukum tersendiri

Pembedaan ini bukan sekadar masalah bahasa.

Dalam konferensi pers pada 26 Agustus, pihak kepolisian dan Bank Mandiri menggunakan istilah penundaan transaksi untuk menjelaskan tindakan terhadap rekening Supriyono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan penundaan dilakukan untuk memastikan sumber dana yang dihimpun tidak berasal dari sumber yang melanggar hukum. Setelah penelusuran dilakukan, kepolisian menyatakan rekening dapat kembali digunakan.

Proses tersebut, menurut kepolisian, selesai sebelum periode lima hari kerja berakhir.

Mengapa istilahnya penting?
Menyebut setiap pembatasan transaksi sebagai “pemblokiran permanen” dapat memberi gambaran keliru. Penundaan transaksi dalam Pasal 47 bersifat terbatas waktunya dan memiliki mekanisme hukum tersendiri. Namun keberadaan dasar hukum tersebut juga tidak otomatis berarti setiap pelaksanaannya pasti sudah benar. Itulah sebabnya OJK masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan informasi sementara yang diterima regulator menunjukkan tindakan bank masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Namun OJK belum menutup pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, regulator menyatakan akan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, posisi paling hati-hati saat ini adalah: mekanisme penundaan transaksi mempunyai dasar hukum, sementara kepatuhan prosedural dalam kasus spesifik Supriyono masih menjadi objek pendalaman OJK.

Rekening Akhirnya Dibuka, tetapi Masalah Reputasi Terlanjur Membesar

Perkembangan penting terjadi pada Rabu sore, 26 Agustus.

Dalam konferensi pers di DPR yang dihadiri Komisi III, Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri, kepolisian menyatakan telah menyelesaikan penelusuran terhadap dana dalam rekening tersebut.

Bank Mandiri kemudian menyatakan akan segera mengaktifkan kembali rekening Supriyono.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga meminta pemulihan akses dilakukan secepatnya setelah tidak ditemukan persoalan yang mengharuskan rekening terus tidak dapat digunakan.

Riduan turut menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat hal yang kurang berkenan sekaligus menegaskan bank akan memegang amanah nasabah dan menjalankan kegiatan perbankan sesuai ketentuan.

Secara operasional, persoalan satu rekening tersebut dengan demikian bergerak menuju penyelesaian.

Tetapi persoalan reputasinya lebih sulit diukur.

Sejak kasus menjadi viral, media sosial dipenuhi ajakan untuk menarik saldo, memindahkan dana ke bank lain, menghapus aplikasi Livin' by Mandiri, hingga memindahkan payroll perusahaan. Ada pula pengguna media sosial yang mengunggah foto kartu ATM yang digunting sebagai bentuk protes.

Reaksi itu menunjukkan adanya reputational shock, tetapi belum sama dengan membuktikan tekanan likuiditas.

Seruan tarik dana ≠ bank run.
Agar dapat disebut tekanan likuiditas yang material, diperlukan data seperti penurunan dana pihak ketiga, outflow deposito/giro/tabungan, perubahan posisi likuiditas, atau informasi resmi mengenai penarikan dana dalam jumlah besar. Data tersebut belum tersedia untuk mengonfirmasi klaim penarikan massal.

Contohnya, pernyataan satu pelaku usaha bahwa ia berniat memindahkan payroll 120 karyawan merupakan fakta anekdotal mengenai respons seorang nasabah. Hal itu tidak dapat diekstrapolasi menjadi bukti bahwa jutaan nasabah Bank Mandiri melakukan hal yang sama.

Riduan sendiri, ketika ditanya mengenai isu perpindahan nasabah, menyatakan kondisi tetap normal.

Investor karena itu perlu membedakan viralnya sentimen dengan dampak finansial yang sudah terukur.

Saham BMRI Turun, tetapi Sulit Menyalahkan Satu Isu

Polemik tersebut memang berlangsung bertepatan dengan pelemahan harga saham Bank Mandiri.

Pada Jumat, 21 Agustus, BMRI ditutup sekitar Rp4.220. Pada Senin, 24 Agustus, saham turun 0,47% menjadi Rp4.200.

Pada perdagangan 26 Agustus, BMRI sempat berada di sekitar Rp4.150 dan akhirnya ditutup sekitar Rp4.160 atau turun 0,95% pada hari itu.

Perhitungan Receh.in:
Dari Rp4.220 pada 21 Agustus menjadi Rp4.160 pada 26 Agustus berarti penurunan sekitar 1,42%.

Namun mengaitkan seluruh penurunan itu langsung dengan kasus rekening Supriyono terlalu jauh.

Pada perdagangan 24 Agustus, saham bank besar lain juga melemah. BBRI, BBNI, dan BBCA ikut berada di zona merah. Kondisi pasar dan arus dana asing juga dapat memengaruhi BMRI.

Dengan kata lain, kasus tersebut masuk akal disebut sebagai salah satu sentimen reputasi yang perlu diperhatikan, tetapi belum cukup untuk menyatakan itulah penyebab tunggal koreksi saham.

Indikator Apa yang Sudah Terlihat Apa yang Belum Terbukti
Media sosial Seruan boikot dan pindah bank ramai Skala nasabah yang benar-benar menutup rekening
BMRI Harga saham terkoreksi Koreksi disebabkan semata-mata oleh kasus ini
Dana pihak ketiga Belum ada data khusus pascakasus Terjadi outflow material atau bank run
Rekening Supriyono Diputuskan kembali diaktifkan Hasil akhir pendalaman OJK mengenai seluruh prosedur

Secara fundamental, dampak baru akan menjadi material bagi BMRI apabila sentimen reputasi bertransformasi menjadi migrasi dana yang cukup besar dan berlangsung lama.

Bank hidup dari kepercayaan. Dana murah berupa giro dan tabungan atau CASA merupakan salah satu sumber pendanaan paling penting. Jika banyak nasabah benar-benar berpindah, bank dapat menghadapi kenaikan cost of fund.

Tetapi sampai ada data, skenario tersebut masih merupakan risiko yang perlu dimonitor—bukan fakta yang sudah terjadi.

Dana Aman Bukan Berarti Semua Saldo Otomatis Dijamin LPS

OJK juga berupaya meredakan kekhawatiran publik dengan menegaskan dana masyarakat di perbankan tetap aman, kerahasiaannya dilindungi aturan perbankan, serta terdapat program penjaminan simpanan oleh LPS.

Pernyataan tersebut perlu diberi sedikit konteks agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru.

LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat penjaminan yang berlaku. Program penjaminan tersebut terutama bekerja apabila sebuah bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut.

LPS bukan mekanisme yang otomatis membuka rekening yang sedang terkena penundaan transaksi.

Jadi ada dua isu yang berbeda:
Akses rekening → terkait tindakan bank dan otoritas berdasarkan hukum serta prosedur yang berlaku.

Penjaminan simpanan → perlindungan LPS sampai batas dan persyaratan tertentu apabila bank gagal.

Pembedaan tersebut penting karena kasus Supriyono bukan kasus insolvensi Bank Mandiri. Persoalannya adalah akses terhadap rekening yang sementara tidak dapat digunakan.

Dari perspektif industri, kasus ini justru menjadi contoh betapa sensitifnya hubungan antara penerapan aturan anti pencucian uang dengan kepercayaan nasabah.

Bank memang mempunyai kewajiban hukum untuk menjalankan perintah yang sah dari otoritas. Tetapi pada saat yang sama, transparansi mengenai dasar tindakan, proses penyelesaian, kanal pengaduan, dan pemulihan akses menjadi sangat penting untuk mencegah ketidakpastian berkembang menjadi krisis reputasi.

Dalam kasus kali ini, keputusan mengaktifkan kembali rekening dalam waktu kurang dari lima hari dan pernyataan terbuka Bank Mandiri dapat meredakan eskalasi. Namun dampak reputasinya baru dapat diukur lebih baik setelah tersedia data mengenai perilaku nasabah.

Intinya:
Kasus rekening Supriyono memperlihatkan bahwa tindakan yang memiliki dasar dalam regulasi tetap dapat menjadi krisis reputasi apabila publik mempertanyakan alasan dan prosesnya. Pasal 47 POJK 8/2023 memang mengatur penundaan transaksi maksimal lima hari kerja dan bank wajib menindaklanjuti permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan penelusuran telah selesai dan Bank Mandiri kemudian mengaktifkan kembali rekening pada 26 Agustus. OJK masih mendalami pelaksanaannya. Sementara seruan boikot dan pindah bank nyata terjadi di media sosial, belum tersedia data yang membuktikan penarikan dana massal dari Bank Mandiri. Bagi investor BMRI, risiko yang relevan saat ini lebih tepat disebut risiko reputasi; dampak fundamental baru dapat dinilai apabila muncul bukti perubahan dana pihak ketiga, biaya dana, atau perilaku nasabah secara material.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apakah bank boleh menunda transaksi rekening nasabah?
Ya. Pasal 47 POJK 8/2023 mengatur penundaan transaksi dalam kondisi tertentu. Bank juga wajib melakukan penundaan sesaat setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Berapa lama transaksi rekening dapat ditunda?
Berdasarkan Pasal 47 POJK 8/2023, penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak tindakan tersebut dilakukan.
Apakah rekening Supriyono sudah dibuka kembali?
Pada 26 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menyatakan penelusuran telah selesai dan rekening dapat kembali digunakan. Bank Mandiri menyatakan akan segera mengaktifkan kembali aksesnya.
Apakah benar terjadi penarikan massal nasabah Bank Mandiri?
Belum ada data publik yang membuktikan terjadinya penarikan simpanan massal. Yang telah terkonfirmasi adalah munculnya seruan boikot, pindah bank, dan penarikan saldo di media sosial. Itu belum sama dengan bank run.
Apakah penurunan saham BMRI disebabkan kasus ini?
Polemik rekening dapat menjadi sentimen negatif, tetapi tidak cukup bukti untuk menyatakan sebagai penyebab tunggal. Saham bank besar lain juga mengalami tekanan dan harga saham dipengaruhi banyak faktor pasar.
Apakah seluruh dana nasabah Bank Mandiri dijamin LPS?
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan persyaratan yang berlaku. Penjaminan LPS berbeda dengan persoalan akses rekening yang sedang mengalami penundaan transaksi.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan; POJK Nomor 8 Tahun 2023; Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR; ANTARA; Lembaga Penjamin Simpanan; serta data perdagangan Bursa Efek Indonesia dan publikasi media mengenai respons nasabah.

Perhitungan Receh.in: Penurunan harga BMRI dari Rp4.220 pada 21 Agustus menjadi Rp4.160 pada 26 Agustus setara sekitar 1,42%. Perubahan harga tidak digunakan untuk membuktikan hubungan sebab-akibat dengan polemik rekening.

Catatan: Artikel membedakan istilah penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran. Seruan boikot di media sosial juga tidak diperlakukan sebagai bukti penarikan dana massal tanpa data perubahan simpanan. Batas penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank dan tunduk pada ketentuan penjaminan.

Disclaimer: Artikel ini untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham BMRI maupun memindahkan simpanan dari suatu bank. Informasi mengenai hasil pendalaman OJK dan dampak terhadap simpanan nasabah dapat berubah mengikuti perkembangan selanjutnya.