JAKARTA — Pemerintah dan DPR memasuki tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden tentang perlindungan pengemudi ojek online atau ojol. Secara substantif, sebagian besar ketentuan disebut telah selesai, sementara pemerintah masih menyempurnakan sejumlah formula agar sesuai dengan beragam pola bisnis transportasi daring sebelum beleid ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.
Salah satu substansi utama bahkan sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026, yakni skema pembagian pendapatan 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk perusahaan aplikasi pada layanan transportasi penumpang roda dua. Pemerintah juga menegaskan pengemudi tetap wajib memperoleh Bonus Hari Raya atau BHR meskipun nantinya dikategorikan sebagai pelaku UMKM.
Ringkasan
- Substansi Hampir Final: Pemerintah menyatakan prinsip utama Perpres ojol telah selesai dan kini tinggal penyempurnaan formula serta proses administratif.
- Skema 92:8 Sudah Berlaku: Sejak 1 Juli 2026, pengemudi roda dua memperoleh 92% dari pembagian tarif, sedangkan komisi aplikator dibatasi 8%.
- BHR Tetap Wajib: Status pengemudi sebagai pelaku UMKM tidak menghilangkan kewajiban pemberian Bonus Hari Raya, meski mekanismenya akan diatur dalam regulasi turunan.
- Cakupan Akan Lebih Luas: Perpres juga diarahkan mengatur pengantaran makanan, barang, dan dokumen, bukan hanya angkutan penumpang.
1. Perpres Ojol Tinggal Menunggu Penyempurnaan Formula
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah kembali berkoordinasi dengan DPR pada 10–11 Agustus 2026 untuk merampungkan Perpres ojol.
Menurut Prasetyo, hampir seluruh substansi prinsip telah berhasil dirumuskan. Pemerintah masih meminta waktu untuk menyempurnakan beberapa formula karena setelah dipelajari, model bisnis jasa transportasi berbasis aplikasi memiliki variasi yang cukup banyak.
Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar ketika aturan diterapkan tidak muncul celah atau persoalan pada kasus-kasus tertentu.
Prasetyo menekankan penyesuaian formula tidak akan mengubah substansi utama yang sebelumnya sudah disepakati.
Artinya, ketidakpastian saat ini lebih berada pada mekanisme teknis daripada arah kebijakan. Pemerintah sudah menentukan prinsip perlindungan pengemudi, sementara detail seperti penerapan pada model layanan yang berbeda masih disempurnakan.
2. Skema 92% untuk Driver dan 8% untuk Aplikator Sudah Jalan
Salah satu ketentuan paling material adalah pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan platform.
Sejak 1 Juli 2026, perusahaan transportasi online untuk layanan penumpang roda dua telah menerapkan skema 92% untuk mitra pengemudi dan 8% untuk aplikator.
DPR sebelumnya juga mengumumkan bahwa Gojek dan Grab akan menerapkan komisi 8% mulai 1 Juli 2026. Pada akhir Juli, pemerintah dan DPR menyebut evaluasi terhadap pelaksanaan skema tersebut menjadi salah satu bahan finalisasi Perpres.
Presiden Prabowo sebelumnya secara terbuka mendorong agar potongan kepada pengemudi berada di bawah 10%. Dalam perkembangannya, pemerintah memilih angka 8%.
| Komponen | Porsi | Status |
|---|---|---|
| Porsi Pengemudi | 92% | Sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026 |
| Komisi Aplikator | 8% | Sudah diterapkan pada layanan roda dua |
| Perpres | - | Substansi hampir final, menunggu penyelesaian administratif |
3. Mengapa Angka 8% Sangat Penting?
Batas komisi menyentuh langsung unit economics bisnis ride-hailing.
Bagi pengemudi, potongan yang lebih rendah secara teori membuat bagian pendapatan per perjalanan lebih besar. Namun bagi aplikator, ruang monetisasi dari sisi mitra menjadi lebih terbatas.
Dampaknya tidak sesederhana menyimpulkan bahwa pendapatan perusahaan aplikasi otomatis turun karena platform memiliki sumber monetisasi lain seperti biaya konsumen, layanan merchant, iklan, dan produk digital lainnya.
Namun batas 8% tetap menjadi faktor penting karena mempersempit fleksibilitas aplikator dalam menentukan pembagian ekonomi pada layanan roda dua.
Angka 8% perlu dibaca bersama GTV, take rate, biaya insentif, net revenue dan adjusted EBITDA. Jika volume transaksi tumbuh cukup cepat dan efisiensi meningkat, tekanan dari komisi yang lebih rendah tidak otomatis berarti profitabilitas memburuk.
4. Bonus Hari Raya Tetap Wajib untuk Pengemudi Ojol
Isu lain yang menjadi perhatian adalah Bonus Hari Raya.
Pemerintah menegaskan pengemudi ojol tetap wajib memperoleh BHR meskipun statusnya nantinya dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Prasetyo menjelaskan kewajiban tersebut tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam Perpres. Mekanisme BHR akan diatur melalui aturan turunan atau kebijakan teknis lainnya.
Kebijakan tersebut juga bukan hal baru. Pada 2026, pemerintah telah mendorong perusahaan aplikator menyalurkan BHR kepada sekitar 850.000 pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.
Nilainya disebut meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan sederhana Receh.in, Rp220 miliar dibagi 850.000 penerima setara rata-rata sekitar Rp259.000 per penerima. Angka ini hanya perhitungan agregat dan bukan berarti seluruh pengemudi menerima nominal yang sama.
5. Status UMKM Tidak Menghapus Perlindungan
Salah satu arah kebijakan yang berkembang adalah penempatan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Namun pemerintah menekankan perubahan klasifikasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus hak perlindungan ekonomi seperti BHR.
Ini memperlihatkan model regulasi yang berbeda dari hubungan kerja formal. Pengemudi tetap diposisikan sebagai mitra atau pelaku usaha, tetapi pemerintah membangun lapisan perlindungan tertentu melalui batas komisi, bonus, dan kebijakan sosial.
Struktur semacam ini menjadi kompromi antara dua kepentingan: menjaga fleksibilitas model gig economy sekaligus memperkuat perlindungan pengemudi.
Status UMKM tidak otomatis sama dengan status pekerja formal. Karena itu, hak pengemudi dalam Perpres dan aturan turunannya perlu dibaca berdasarkan ketentuan khusus yang dibuat pemerintah, bukan disamakan langsung dengan hubungan pekerja-perusahaan konvensional.
6. Perpres Tidak Hanya Mengatur Angkutan Penumpang
Cakupan Perpres juga akan lebih luas daripada GoRide atau GrabBike.
Pemerintah menyiapkan aturan untuk layanan roda dua yang mengangkut penumpang sekaligus pengantaran makanan, barang, dan dokumen.
Ini menjadi penting karena pola ekonomi setiap layanan berbeda.
Pengiriman makanan memiliki faktor waktu tunggu di restoran. Pengiriman barang memiliki persoalan berat dan dimensi. Sementara perjalanan penumpang lebih banyak bergantung pada jarak dan waktu tempuh.
Karena itu, pemerintah sebelumnya sudah memberi sinyal bahwa aturan turunannya tidak akan menggunakan satu formula yang identik untuk semua layanan.
| Jenis Layanan | Karakter Utama | Isu Regulasi |
|---|---|---|
| Penumpang | Jarak dan waktu tempuh | Tarif dan komisi |
| Makanan | Jarak + waiting time | Biaya tunggu dan pembagian ekonomi |
| Barang | Jarak, berat, dimensi | Keselamatan dan struktur tarif |
| Dokumen | Kecepatan dan reliabilitas | Standar layanan dan tarif |
7. Roda Empat Belum Masuk
Kementerian Perhubungan memastikan regulasi yang sedang diselesaikan untuk sementara difokuskan pada kendaraan roda dua.
Layanan transportasi penumpang roda empat berbasis aplikasi belum dimasukkan ke dalam perluasan aturan yang sama.
Artinya, dampak langsung Perpres akan lebih besar pada layanan seperti GoRide, GrabBike, GoFood, GoSend, GrabFood, GrabExpress, ShopeeFood, serta layanan sejenis yang banyak bergantung pada pengemudi roda dua.
8. Kenapa Pemerintah Sangat Berhati-hati?
Ekosistem transportasi online menyangkut banyak pihak sekaligus: pengemudi, konsumen, merchant, aplikator, UMKM, serta sektor e-commerce.
Perubahan kecil dalam struktur komisi atau tarif dapat mengubah insentif ekonomi seluruh pihak.
Jika tarif terlalu rendah, pendapatan pengemudi dapat tertekan. Jika komisi terlalu kecil sementara platform tidak memiliki ruang monetisasi lain, keberlanjutan bisnis aplikator bisa terdampak. Sebaliknya, jika biaya konsumen terlalu tinggi, volume transaksi dapat turun.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut finalisasi diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi seluruh pihak, dan tetap mendukung iklim usaha yang sehat.
Pemerintah harus menjaga pendapatan pengemudi tanpa membuat tarif terlalu mahal bagi konsumen atau model bisnis platform menjadi tidak ekonomis. Karena itu, formula lebih penting daripada sekadar headline batas komisi.
9. Perpres Bisa Mengubah Strategi Platform
Jika plafon 8% dikunci sebagai aturan nasional, perusahaan aplikasi akan memiliki ruang lebih terbatas untuk meningkatkan monetisasi dari potongan langsung terhadap pengemudi.
Dalam jangka menengah, platform dapat semakin mengandalkan sumber pendapatan lain.
Pada bisnis food delivery misalnya, monetisasi dapat berasal dari merchant commission, biaya konsumen, iklan di dalam aplikasi, subscription, maupun layanan premium.
Hal ini membuat investor perlu melihat struktur pendapatan secara keseluruhan, bukan hanya komisi driver.
10. Apa Dampaknya terhadap GOTO?
Di Bursa Efek Indonesia, emiten yang paling langsung terkait regulasi ini adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) melalui Gojek.
Dampaknya memiliki dua sisi.
Di satu sisi, batas komisi mengurangi fleksibilitas monetisasi dari mitra. BHR juga merupakan tambahan biaya atau economic sharing yang harus diperhitungkan dalam ekosistem.
Di sisi lain, pembagian pendapatan yang lebih menguntungkan pengemudi dapat meningkatkan supply driver, mengurangi churn, dan menjaga kualitas layanan.
Jika jumlah mitra aktif cukup, waktu tunggu konsumen dapat membaik dan volume transaksi berpotensi meningkat.
| Kebijakan | Potensi Dampak Positif | Potensi Tekanan |
|---|---|---|
| Komisi 8% | Driver memperoleh bagian lebih besar | Take rate tertentu dapat tertekan |
| BHR | Retensi dan hubungan mitra lebih baik | Menambah beban ekonomi platform |
| Kepastian Regulasi | Mengurangi regulatory uncertainty | Fleksibilitas pricing berkurang |
| Aturan Delivery | Standar industri lebih jelas | Potensi perubahan economics GoFood/GoSend |
11. Yang Lebih Penting bagi GOTO: Unit Economics Setelah Regulasi
Bagi investor, pertanyaan terpenting setelah Perpres diterbitkan adalah apakah Gojek tetap dapat meningkatkan profitabilitas di bawah struktur pembagian hasil baru.
Beberapa indikator yang perlu dipantau adalah gross transaction value, jumlah transaksi, take rate, net revenue, incentive intensity, serta adjusted EBITDA segmen on-demand services.
Jika GTV terus tumbuh sementara EBITDA tetap meningkat, berarti perusahaan mampu menyerap dampak kebijakan melalui skala dan efisiensi.
Sebaliknya, jika platform harus meningkatkan biaya konsumen atau menambah subsidi untuk mempertahankan transaksi, kualitas pertumbuhan perlu diperiksa lebih jauh.
12. Kepastian Regulasi Bisa Justru Positif untuk Industri
Meski regulasi membatasi sebagian fleksibilitas perusahaan, kepastian aturan juga memiliki nilai ekonomi.
Selama bertahun-tahun, hubungan antara platform dan pengemudi menjadi salah satu sumber ketidakpastian industri gig economy.
Adanya aturan yang lebih jelas mengenai komisi, perlindungan, BHR, dan cakupan layanan dapat mengurangi risiko perubahan kebijakan secara mendadak.
Bagi perusahaan publik, regulatory certainty dapat membantu dalam perencanaan investasi, pricing, dan pengelolaan profitabilitas jangka menengah.
Regulasi yang lebih ketat memang dapat menekan sebagian revenue pool, tetapi aturan yang jelas juga menciptakan level playing field. Semua platform menghadapi batas yang sama sehingga persaingan dapat lebih banyak bergeser ke efisiensi, teknologi, kualitas layanan, dan monetisasi non-driver.
13. Apa yang Masih Belum Jelas?
Meskipun substansi disebut hampir final, sejumlah detail masih perlu ditunggu sampai Perpres dan regulasi turunannya benar-benar dipublikasikan.
Di antaranya adalah definisi komponen apa saja yang masuk ke dalam batas 8%, mekanisme BHR, formula khusus layanan pengantaran, perlindungan sosial, status UMKM, serta kemungkinan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Detail ini penting karena akan menentukan seberapa besar perubahan nyata terhadap pendapatan pengemudi maupun struktur biaya platform.
14. Kapan Perpres Ojol Terbit?
Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan dapat diselesaikan sebelum 17 Agustus 2026.
Namun pada 11 Agustus, Prasetyo belum memastikan tanggal penandatanganan. Ia hanya menyebut substansi regulasi sudah hampir seluruhnya selesai dan tinggal penyempurnaan formula serta proses administratif.
Perpres baru berlaku secara resmi setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.
Dengan demikian, target sebelum Hari Kemerdekaan masih menjadi harapan pemerintah, bukan tanggal terbit yang sudah pasti.
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir dengan arah kebijakan yang semakin jelas: pengemudi memperoleh 92% pembagian tarif, komisi aplikator dibatasi 8%, BHR tetap wajib, dan perlindungan akan diperluas ke pengantaran makanan, barang, serta dokumen. Bagi driver, ini meningkatkan kepastian pembagian ekonomi. Bagi platform seperti Gojek dan Grab, regulasi mengurangi fleksibilitas tetapi sekaligus menghilangkan sebagian ketidakpastian. Bagi investor GOTO, ujian sesungguhnya bukan angka 8% itu sendiri, melainkan kemampuan perusahaan mempertahankan pertumbuhan transaksi dan EBITDA di bawah rezim regulasi baru.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Berapa komisi ojol terbaru?
Apakah Perpres ojol sudah terbit?
Apakah driver ojol tetap mendapat Bonus Hari Raya?
Apakah status ojol sebagai UMKM menghapus hak BHR?
Apakah Perpres ojol juga mengatur GoFood dan GoSend?
Apakah aturan ojol mencakup mobil online?
Apa dampak Perpres ojol terhadap saham GOTO?
Catatan: Perpres belum resmi diundangkan dalam informasi yang menjadi dasar artikel ini. Detail mengenai formula layanan delivery, mekanisme BHR, status UMKM, sanksi, dan ketentuan teknis lain perlu menunggu naskah final beserta aturan turunannya. Perhitungan rata-rata BHR per penerima merupakan kalkulasi Receh.in dari nilai agregat Rp220 miliar dan sekitar 850.000 penerima, bukan besaran resmi per individu.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi ekonomi serta pasar modal. Analisis dampak regulasi terhadap GOTO dan industri platform digital bukan merupakan rekomendasi membeli atau menjual saham.

0 Komentar