Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
PT K-24 Indonesia, pemilik jaringan Apotek K-24, menggugat PT Mitra Adimakmur Perkasa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek “FARMAKITA dan Logo”.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 14 Juli 2026 dan masih berada dalam tahap persidangan.

K-24 mendalilkan bahwa merek FARMAKITA dan Logo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “APOTEK K-24 dan Logo” yang telah lebih dahulu terdaftar pada kelas 44.

Gugatan tidak berhenti pada permintaan pembatalan merek. K-24 juga meminta pengadilan memerintahkan penghentian penggunaan FARMAKITA dalam kegiatan usaha serta menarik papan nama, materi pemasaran, dan media promosi yang menggunakan merek tersebut.

Ringkasan
  • PT K-24 Indonesia menggugat PT Mitra Adimakmur Perkasa dalam sengketa merek FARMAKITA.
  • K-24 mendalilkan FARMAKITA dan Logo memiliki persamaan pada pokoknya dengan APOTEK K-24 dan Logo.
  • Penggugat meminta pembatalan merek, penghentian penggunaan, serta penarikan seluruh materi promosi yang memakai FARMAKITA.
82/2026 Nomor perkara singkat
Kelas 44 Kelas jasa yang disengketakan
2 Merek APOTEK K-24 vs FARMAKITA
14 Jul 2026 Tanggal register perkara

K-24 Gugat Merek FARMAKITA di Pengadilan Niaga

Berdasarkan data perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT K-24 Indonesia tercatat sebagai penggugat dan PT Mitra Adimakmur Perkasa sebagai tergugat.

Perkara tersebut masuk dalam klasifikasi sengketa merek dan hingga kini masih dalam proses persidangan.

Aspek Keterangan
Penggugat PT K-24 Indonesia
Tergugat PT Mitra Adimakmur Perkasa
Nomor perkara 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal register 14 Juli 2026
Objek sengketa FARMAKITA dan Logo

Dalam petitumnya, K-24 meminta hakim menyatakan PT K-24 Indonesia sebagai pemilik sah dan pihak yang berhak atas merek “APOTEK K-24 dan Logo” dengan Nomor Pendaftaran IDM000669420 pada kelas 44.

FARMAKITA Diklaim Memiliki Persamaan pada Pokoknya

Objek yang dipersoalkan adalah merek “FARMAKITA dan Logo” dengan Nomor Pendaftaran IDM001299751, juga pada kelas 44, atas nama PT Mitra Adimakmur Perkasa.

Menurut dalil K-24, merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan APOTEK K-24 dan Logo.

Merek Nomor Pendaftaran Kelas Posisi dalam Perkara
APOTEK K-24 dan Logo IDM000669420 44 Merek milik penggugat
FARMAKITA dan Logo IDM001299751 44 Merek yang diminta dibatalkan

UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memang mengatur bahwa permohonan merek dapat ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau merek terkenal dalam kondisi tertentu.

Namun apakah persamaan tersebut benar-benar ada dalam perkara K-24 versus FARMAKITA tetap harus dibuktikan di pengadilan.

Persamaan pada pokoknya bukan kesimpulan berita. Itu adalah dalil K-24 sebagai penggugat. PT Mitra Adimakmur Perkasa berhak membantah dan majelis hakimlah yang menentukan apakah unsur tersebut terpenuhi.

K-24 Juga Dalilkan Iktikad Tidak Baik

K-24 tidak hanya mempersoalkan kemiripan merek, tetapi juga mendalilkan bahwa pendaftaran FARMAKITA dan Logo dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Dalam UU Merek, permohonan memang dapat ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Atas dasar tersebut, K-24 meminta agar pendaftaran FARMAKITA dan Logo dibatalkan untuk seluruh jasa dalam kelas 44.

Penggugat juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan dikabulkan.

Merek yang sudah terdaftar tetap bisa digugat pembatalannya. UU Merek membuka mekanisme bagi pihak yang berkepentingan untuk menguji pendaftaran tersebut di Pengadilan Niaga jika terdapat alasan hukum yang relevan.

K-24 Minta FARMAKITA Ditarik dari Seluruh Media Promosi

Yang membuat gugatan ini lebih luas adalah K-24 tidak hanya meminta pembatalan administratif terhadap pendaftaran merek.

Penggugat juga meminta agar PT Mitra Adimakmur Perkasa menghentikan seluruh penggunaan FARMAKITA dan Logo dalam kegiatan usaha.

Permintaan Penggugat Status Saat Ini
Pembatalan pendaftaran FARMAKITA Masih berupa petitum
Penghapusan dari Daftar Umum Merek Dimohonkan kepada hakim
Penghentian penggunaan dalam kegiatan usaha Dimohonkan kepada hakim
Penghentian penggunaan di media cetak dan elektronik Dimohonkan kepada hakim
Penarikan papan nama dan materi promosi Dimohonkan kepada hakim

Jika tuntutan tersebut nantinya dikabulkan dan berlaku sesuai prosedur hukum, dampaknya tidak hanya menyentuh sertifikat merek, tetapi juga penggunaan merek FARMAKITA dalam aktivitas bisnis sehari-hari.

Namun hingga kini belum ada putusan yang memerintahkan penghentian penggunaan maupun penarikan materi promosi.

Intinya: K-24 sedang meminta pengadilan membatalkan merek FARMAKITA dan Logo dengan dasar klaim persamaan pada pokoknya dan iktikad tidak baik. K-24 juga meminta penghentian penggunaan merek serta penarikan materi promosi. Tetapi belum ada putusan yang menyatakan FARMAKITA melanggar hak merek K-24 atau wajib dihentikan penggunaannya.

FAQ Sengketa Merek Apotek K-24 vs FARMAKITA

Siapa yang menggugat merek FARMAKITA?
PT K-24 Indonesia menggugat PT Mitra Adimakmur Perkasa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Apa nomor perkara sengketa K-24 dan FARMAKITA?
Perkara terdaftar dengan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Apa merek yang dipersoalkan?
Merek yang dipersoalkan adalah “FARMAKITA dan Logo” dengan Nomor Pendaftaran IDM001299751 pada kelas 44.
Apa yang diminta K-24 kepada pengadilan?
K-24 meminta pembatalan pendaftaran FARMAKITA, penghapusannya dari Daftar Umum Merek, penghentian penggunaan dalam kegiatan usaha, serta penarikan berbagai materi promosi yang menggunakan merek tersebut.
Apakah merek FARMAKITA sudah dibatalkan?
Belum. Pembatalan masih merupakan tuntutan penggugat dan perkara masih dalam proses persidangan.
Apakah FARMAKITA sudah terbukti mirip dengan APOTEK K-24?
Belum. Persamaan pada pokoknya masih merupakan dalil K-24 yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan dan diputus oleh majelis hakim.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst; petitum gugatan sebagaimana terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in; serta UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Catatan: Pernyataan mengenai persamaan pada pokoknya dan iktikad tidak baik merupakan dalil PT K-24 Indonesia sebagai penggugat dan belum merupakan temuan pengadilan. Informasi nomor pendaftaran IDM000669420 dan IDM001299751 mengikuti bahan gugatan yang diterima Receh.in.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menyatakan PT Mitra Adimakmur Perkasa telah melakukan pelanggaran merek atau mendaftarkan merek dengan iktikad tidak baik. Hanya majelis hakim yang berwenang menilai bukti dan menjatuhkan putusan atas perkara ini.