Receh.in — PT K-24 Indonesia, pemilik jaringan Apotek K-24, menggugat PT Mitra Adimakmur Perkasa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek “FARMAKITA dan Logo”.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 14 Juli 2026 dan masih berada dalam tahap persidangan.
K-24 mendalilkan bahwa merek FARMAKITA dan Logo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “APOTEK K-24 dan Logo” yang telah lebih dahulu terdaftar pada kelas 44.
Gugatan tidak berhenti pada permintaan pembatalan merek. K-24 juga meminta pengadilan memerintahkan penghentian penggunaan FARMAKITA dalam kegiatan usaha serta menarik papan nama, materi pemasaran, dan media promosi yang menggunakan merek tersebut.
- PT K-24 Indonesia menggugat PT Mitra Adimakmur Perkasa dalam sengketa merek FARMAKITA.
- K-24 mendalilkan FARMAKITA dan Logo memiliki persamaan pada pokoknya dengan APOTEK K-24 dan Logo.
- Penggugat meminta pembatalan merek, penghentian penggunaan, serta penarikan seluruh materi promosi yang memakai FARMAKITA.
K-24 Gugat Merek FARMAKITA di Pengadilan Niaga
Berdasarkan data perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT K-24 Indonesia tercatat sebagai penggugat dan PT Mitra Adimakmur Perkasa sebagai tergugat.
Perkara tersebut masuk dalam klasifikasi sengketa merek dan hingga kini masih dalam proses persidangan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Penggugat | PT K-24 Indonesia |
| Tergugat | PT Mitra Adimakmur Perkasa |
| Nomor perkara | 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Tanggal register | 14 Juli 2026 |
| Objek sengketa | FARMAKITA dan Logo |
Dalam petitumnya, K-24 meminta hakim menyatakan PT K-24 Indonesia sebagai pemilik sah dan pihak yang berhak atas merek “APOTEK K-24 dan Logo” dengan Nomor Pendaftaran IDM000669420 pada kelas 44.
FARMAKITA Diklaim Memiliki Persamaan pada Pokoknya
Objek yang dipersoalkan adalah merek “FARMAKITA dan Logo” dengan Nomor Pendaftaran IDM001299751, juga pada kelas 44, atas nama PT Mitra Adimakmur Perkasa.
Menurut dalil K-24, merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan APOTEK K-24 dan Logo.
| Merek | Nomor Pendaftaran | Kelas | Posisi dalam Perkara |
|---|---|---|---|
| APOTEK K-24 dan Logo | IDM000669420 | 44 | Merek milik penggugat |
| FARMAKITA dan Logo | IDM001299751 | 44 | Merek yang diminta dibatalkan |
UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memang mengatur bahwa permohonan merek dapat ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau merek terkenal dalam kondisi tertentu.
Namun apakah persamaan tersebut benar-benar ada dalam perkara K-24 versus FARMAKITA tetap harus dibuktikan di pengadilan.
K-24 Juga Dalilkan Iktikad Tidak Baik
K-24 tidak hanya mempersoalkan kemiripan merek, tetapi juga mendalilkan bahwa pendaftaran FARMAKITA dan Logo dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Dalam UU Merek, permohonan memang dapat ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Atas dasar tersebut, K-24 meminta agar pendaftaran FARMAKITA dan Logo dibatalkan untuk seluruh jasa dalam kelas 44.
Penggugat juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan dikabulkan.
K-24 Minta FARMAKITA Ditarik dari Seluruh Media Promosi
Yang membuat gugatan ini lebih luas adalah K-24 tidak hanya meminta pembatalan administratif terhadap pendaftaran merek.
Penggugat juga meminta agar PT Mitra Adimakmur Perkasa menghentikan seluruh penggunaan FARMAKITA dan Logo dalam kegiatan usaha.
| Permintaan Penggugat | Status Saat Ini |
|---|---|
| Pembatalan pendaftaran FARMAKITA | Masih berupa petitum |
| Penghapusan dari Daftar Umum Merek | Dimohonkan kepada hakim |
| Penghentian penggunaan dalam kegiatan usaha | Dimohonkan kepada hakim |
| Penghentian penggunaan di media cetak dan elektronik | Dimohonkan kepada hakim |
| Penarikan papan nama dan materi promosi | Dimohonkan kepada hakim |
Jika tuntutan tersebut nantinya dikabulkan dan berlaku sesuai prosedur hukum, dampaknya tidak hanya menyentuh sertifikat merek, tetapi juga penggunaan merek FARMAKITA dalam aktivitas bisnis sehari-hari.
Namun hingga kini belum ada putusan yang memerintahkan penghentian penggunaan maupun penarikan materi promosi.
FAQ Sengketa Merek Apotek K-24 vs FARMAKITA
Siapa yang menggugat merek FARMAKITA?
Apa nomor perkara sengketa K-24 dan FARMAKITA?
Apa merek yang dipersoalkan?
Apa yang diminta K-24 kepada pengadilan?
Apakah merek FARMAKITA sudah dibatalkan?
Apakah FARMAKITA sudah terbukti mirip dengan APOTEK K-24?
Catatan: Pernyataan mengenai persamaan pada pokoknya dan iktikad tidak baik merupakan dalil PT K-24 Indonesia sebagai penggugat dan belum merupakan temuan pengadilan. Informasi nomor pendaftaran IDM000669420 dan IDM001299751 mengikuti bahan gugatan yang diterima Receh.in.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menyatakan PT Mitra Adimakmur Perkasa telah melakukan pelanggaran merek atau mendaftarkan merek dengan iktikad tidak baik. Hanya majelis hakim yang berwenang menilai bukti dan menjatuhkan putusan atas perkara ini.

0 Komentar