Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
PT MNC Sky Vision Tbk. (MSKY) kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini, permohonan diajukan oleh Ascot Group Holdings Ltd.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 22 September 2026 dan saat ini masih berstatus persidangan.

Ascot meminta majelis hakim menetapkan MNC Sky Vision dalam PKPU sementara paling lama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat dua orang yang diusulkan pemohon sebagai tim pengurus.

Konteks keuangannya menarik. Laporan keuangan MSKY per 30 Juni 2026 mencatat utang usaha kepada Ascot Group Holdings sebesar sekitar Rp67,13 miliar. Namun data perkara yang tersedia belum mengungkap apakah angka tersebut identik dengan nilai tagihan yang dijadikan dasar permohonan PKPU, sehingga keduanya tidak boleh disamakan tanpa dokumen gugatan yang lebih rinci.

Ringkasan
  • Ascot Group Holdings Ltd. mengajukan PKPU terhadap PT MNC Sky Vision Tbk. pada 22 September 2026.
  • Ascot meminta PKPU sementara selama paling lama 45 hari dan mengusulkan dua orang sebagai pengurus.
  • Laporan keuangan MSKY mencatat utang usaha kepada Ascot sekitar Rp67,13 miliar, tetapi nilai tagihan dalam perkara belum terungkap secara resmi.
Rp67,13 M Utang usaha kepada Ascot per Juni 2026
45 Hari PKPU sementara yang dimohonkan
22 Sep 2026 Tanggal register perkara
Belum Diputus Status permohonan PKPU

Ascot Minta MNC Sky Vision Masuk PKPU Sementara

Dalam perkara Nomor 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, Ascot Group Holdings Ltd. tercatat sebagai pemohon dan PT MNC Sky Vision Tbk. sebagai termohon.

Permohonan didaftarkan pada 22 September 2026. Ascot meminta majelis hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan MSKY berada dalam PKPU sementara.

Aspek Keterangan
Pemohon Ascot Group Holdings Ltd.
Termohon PT MNC Sky Vision Tbk.
Nomor perkara 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal register 22 September 2026
Permintaan utama PKPU sementara paling lama 45 hari

Permintaan 45 hari itu sejalan dengan kerangka PKPU sementara dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Namun hingga perkara diputus, status MSKY tetap sebagai termohon PKPU. Belum ada dasar untuk menyatakan perusahaan telah resmi berada dalam PKPU, terlebih lagi dalam keadaan pailit.

Permohonan PKPU bukan putusan PKPU. Adanya perkara hanya menunjukkan kreditur mengajukan permohonan ke pengadilan. Majelis hakim tetap harus memeriksa syarat dan bukti sebelum menentukan apakah permohonan dikabulkan.

MSKY Catat Utang Rp67,13 Miliar kepada Ascot

Laporan keuangan MNC Sky Vision memberikan konteks tambahan mengenai hubungan komersial kedua pihak.

Per 30 Juni 2026, MSKY dilaporkan memiliki utang usaha kepada Ascot Group Holdings sekitar Rp67,13 miliar. Nilainya sama dengan posisi yang tercatat pada akhir 2025.

Laporan keuangan perusahaan juga sebelumnya mengungkap adanya kerja sama operasional dengan Ascot Group Holdings yang dijamin dengan tanah dan bangunan.

Keterangan Nilai/Informasi
Utang usaha kepada Ascot ±Rp67,13 miliar
Posisi 30 Juni 2026
Total utang usaha MSKY ±Rp331,94 miliar
Hubungan dengan Ascot Kerja sama operasional
Jaminan kerja sama yang pernah diungkap Tanah dan bangunan

Meski demikian, angka Rp67,13 miliar tidak boleh otomatis disebut sebagai nilai tagihan PKPU. Data SIPP dan petitum yang tersedia belum merinci nominal tagihan, tanggal jatuh tempo, dasar perhitungan, maupun kreditur lain yang digunakan untuk memenuhi persyaratan PKPU.

Utang di laporan keuangan dan tagihan dalam perkara adalah dua hal yang perlu dibedakan. Keduanya bisa berkaitan, tetapi kesamaannya harus dibuktikan dari dokumen perkara atau keterangan resmi para pihak.

Ascot Usulkan Dua Pengurus

Jika permohonan dikabulkan, Ascot juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas dan dua orang sebagai tim pengurus MSKY selama proses PKPU.

Dua nama yang diusulkan adalah:

  • Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.Kn., M.H., yang disebut pemohon terdaftar sebagai kurator dan pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-49 AH.04.05-2022 tanggal 28 Maret 2022;
  • Perry Cornelius Parluhutan Sitohang, S.H., yang disebut terdaftar berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Nomor AHU-26 AH.04.06-2023 tanggal 10 Februari 2023.

Kedua nama tersebut masih merupakan usulan pemohon. Penunjukan pengurus tetap menjadi kewenangan Pengadilan Niaga apabila permohonan PKPU dikabulkan.

Ascot juga meminta imbalan jasa tim pengurus ditetapkan setelah tugas mereka selesai serta meminta biaya perkara dibebankan kepada MSKY.

Ini Bukan PKPU Pertama yang Dihadapi MSKY pada 2026

Perkara Ascot bukan satu-satunya permohonan PKPU yang dihadapi MNC Sky Vision tahun ini.

Sebelumnya, Sanremo Ventures Inc. juga mengajukan permohonan PKPU terhadap MSKY dengan Nomor Perkara 191/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam keterbukaan informasi mengenai perkara Sanremo, MSKY menyatakan permohonan tersebut pada saat itu belum memberikan dampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha, dan perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa.

Per 30 Juni 2026, utang usaha kepada Sanremo tercatat sekitar Rp14,61 miliar. Jika digabungkan dengan Ascot, dua kreditur tersebut mewakili sekitar Rp81,74 miliar utang usaha yang tercatat pada laporan keuangan MSKY.

Beberapa permohonan PKPU tidak otomatis berarti perusahaan akan pailit. Yang perlu dipantau adalah perkembangan masing-masing perkara, respons MSKY, keberadaan dan jatuh tempo tagihan, serta kemampuan perusahaan menyelesaikan kewajibannya.

Secara keseluruhan, utang usaha MSKY per 30 Juni 2026 dilaporkan sekitar Rp331,94 miliar, terdiri dari sekitar Rp203,03 miliar kepada pihak berelasi dan Rp128,92 miliar kepada pihak ketiga.

Data tersebut memberi konteks mengenai skala kewajiban perdagangan perusahaan, tetapi belum cukup untuk menilai kemampuan bayar secara menyeluruh. Analisis solvabilitas tetap membutuhkan data kas, arus kas operasi, pinjaman lain, aset likuid, serta jadwal jatuh tempo kewajiban.

Garis bawah: Ascot Group Holdings memang telah mengajukan PKPU terhadap MNC Sky Vision dan meminta PKPU sementara maksimal 45 hari. Laporan keuangan MSKY juga menunjukkan utang usaha sekitar Rp67,13 miliar kepada Ascot. Tetapi belum ada putusan yang menempatkan MSKY dalam PKPU dan belum ada data resmi yang memastikan Rp67,13 miliar merupakan nilai tagihan dalam perkara. Tahap persidangan berikutnya akan menentukan bagaimana dalil Ascot dan jawaban MSKY dinilai majelis.

FAQ PKPU MNC Sky Vision oleh Ascot

Siapa yang mengajukan PKPU terhadap MNC Sky Vision?
Permohonan diajukan oleh Ascot Group Holdings Ltd. terhadap PT MNC Sky Vision Tbk.
Apa nomor perkara PKPU MNC Sky Vision?
Perkara terdaftar dengan Nomor 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Apakah MNC Sky Vision sudah masuk PKPU?
Belum. Perkara masih dalam tahap persidangan dan belum ada putusan yang menetapkan MSKY dalam PKPU.
Berapa utang MSKY kepada Ascot?
Laporan keuangan per 30 Juni 2026 mencatat utang usaha kepada Ascot Group Holdings sekitar Rp67,13 miliar. Namun belum dapat dipastikan bahwa angka tersebut sama dengan nilai tagihan yang menjadi dasar perkara PKPU.
Apa arti PKPU sementara 45 hari?
PKPU sementara merupakan tahap awal proses PKPU yang dapat berlangsung paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan, untuk membuka ruang proses lebih lanjut antara debitur dan kreditur sesuai ketentuan hukum.
Apakah PKPU sama dengan pailit?
Tidak. PKPU merupakan mekanisme hukum untuk menunda kewajiban pembayaran utang dan membuka ruang penyelesaian atau perdamaian dengan kreditur. Pailit merupakan status hukum yang berbeda.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst; laporan keuangan PT MNC Sky Vision Tbk.; keterbukaan informasi MSKY mengenai perkara PKPU sebelumnya; serta UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Perhitungan Receh.in: Utang usaha kepada Ascot sekitar Rp67,13 miliar ditambah utang kepada Sanremo sekitar Rp14,61 miliar menghasilkan sekitar Rp81,74 miliar.

Catatan: Nilai utang usaha kepada Ascot dalam laporan keuangan tidak diperlakukan sebagai nilai tagihan PKPU karena data perkara yang tersedia belum mengungkap nominal tagihan, jatuh tempo, maupun konstruksi kreditur lain yang diajukan pemohon.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menyatakan MNC Sky Vision telah gagal bayar, berada dalam PKPU, atau pailit. Seluruh dalil pemohon dan jawaban termohon masih harus diuji serta diputus oleh Pengadilan Niaga.