Receh.in — PT MNC Sky Vision Tbk. (MSKY) kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini, permohonan diajukan oleh Ascot Group Holdings Ltd.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 22 September 2026 dan saat ini masih berstatus persidangan.
Ascot meminta majelis hakim menetapkan MNC Sky Vision dalam PKPU sementara paling lama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat dua orang yang diusulkan pemohon sebagai tim pengurus.
Konteks keuangannya menarik. Laporan keuangan MSKY per 30 Juni 2026 mencatat utang usaha kepada Ascot Group Holdings sebesar sekitar Rp67,13 miliar. Namun data perkara yang tersedia belum mengungkap apakah angka tersebut identik dengan nilai tagihan yang dijadikan dasar permohonan PKPU, sehingga keduanya tidak boleh disamakan tanpa dokumen gugatan yang lebih rinci.
- Ascot Group Holdings Ltd. mengajukan PKPU terhadap PT MNC Sky Vision Tbk. pada 22 September 2026.
- Ascot meminta PKPU sementara selama paling lama 45 hari dan mengusulkan dua orang sebagai pengurus.
- Laporan keuangan MSKY mencatat utang usaha kepada Ascot sekitar Rp67,13 miliar, tetapi nilai tagihan dalam perkara belum terungkap secara resmi.
Ascot Minta MNC Sky Vision Masuk PKPU Sementara
Dalam perkara Nomor 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, Ascot Group Holdings Ltd. tercatat sebagai pemohon dan PT MNC Sky Vision Tbk. sebagai termohon.
Permohonan didaftarkan pada 22 September 2026. Ascot meminta majelis hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan MSKY berada dalam PKPU sementara.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Pemohon | Ascot Group Holdings Ltd. |
| Termohon | PT MNC Sky Vision Tbk. |
| Nomor perkara | 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Tanggal register | 22 September 2026 |
| Permintaan utama | PKPU sementara paling lama 45 hari |
Permintaan 45 hari itu sejalan dengan kerangka PKPU sementara dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Namun hingga perkara diputus, status MSKY tetap sebagai termohon PKPU. Belum ada dasar untuk menyatakan perusahaan telah resmi berada dalam PKPU, terlebih lagi dalam keadaan pailit.
MSKY Catat Utang Rp67,13 Miliar kepada Ascot
Laporan keuangan MNC Sky Vision memberikan konteks tambahan mengenai hubungan komersial kedua pihak.
Per 30 Juni 2026, MSKY dilaporkan memiliki utang usaha kepada Ascot Group Holdings sekitar Rp67,13 miliar. Nilainya sama dengan posisi yang tercatat pada akhir 2025.
Laporan keuangan perusahaan juga sebelumnya mengungkap adanya kerja sama operasional dengan Ascot Group Holdings yang dijamin dengan tanah dan bangunan.
| Keterangan | Nilai/Informasi |
|---|---|
| Utang usaha kepada Ascot | ±Rp67,13 miliar |
| Posisi | 30 Juni 2026 |
| Total utang usaha MSKY | ±Rp331,94 miliar |
| Hubungan dengan Ascot | Kerja sama operasional |
| Jaminan kerja sama yang pernah diungkap | Tanah dan bangunan |
Meski demikian, angka Rp67,13 miliar tidak boleh otomatis disebut sebagai nilai tagihan PKPU. Data SIPP dan petitum yang tersedia belum merinci nominal tagihan, tanggal jatuh tempo, dasar perhitungan, maupun kreditur lain yang digunakan untuk memenuhi persyaratan PKPU.
Ascot Usulkan Dua Pengurus
Jika permohonan dikabulkan, Ascot juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas dan dua orang sebagai tim pengurus MSKY selama proses PKPU.
Dua nama yang diusulkan adalah:
- Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.Kn., M.H., yang disebut pemohon terdaftar sebagai kurator dan pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-49 AH.04.05-2022 tanggal 28 Maret 2022;
- Perry Cornelius Parluhutan Sitohang, S.H., yang disebut terdaftar berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Nomor AHU-26 AH.04.06-2023 tanggal 10 Februari 2023.
Kedua nama tersebut masih merupakan usulan pemohon. Penunjukan pengurus tetap menjadi kewenangan Pengadilan Niaga apabila permohonan PKPU dikabulkan.
Ascot juga meminta imbalan jasa tim pengurus ditetapkan setelah tugas mereka selesai serta meminta biaya perkara dibebankan kepada MSKY.
Ini Bukan PKPU Pertama yang Dihadapi MSKY pada 2026
Perkara Ascot bukan satu-satunya permohonan PKPU yang dihadapi MNC Sky Vision tahun ini.
Sebelumnya, Sanremo Ventures Inc. juga mengajukan permohonan PKPU terhadap MSKY dengan Nomor Perkara 191/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam keterbukaan informasi mengenai perkara Sanremo, MSKY menyatakan permohonan tersebut pada saat itu belum memberikan dampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha, dan perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa.
Per 30 Juni 2026, utang usaha kepada Sanremo tercatat sekitar Rp14,61 miliar. Jika digabungkan dengan Ascot, dua kreditur tersebut mewakili sekitar Rp81,74 miliar utang usaha yang tercatat pada laporan keuangan MSKY.
Secara keseluruhan, utang usaha MSKY per 30 Juni 2026 dilaporkan sekitar Rp331,94 miliar, terdiri dari sekitar Rp203,03 miliar kepada pihak berelasi dan Rp128,92 miliar kepada pihak ketiga.
Data tersebut memberi konteks mengenai skala kewajiban perdagangan perusahaan, tetapi belum cukup untuk menilai kemampuan bayar secara menyeluruh. Analisis solvabilitas tetap membutuhkan data kas, arus kas operasi, pinjaman lain, aset likuid, serta jadwal jatuh tempo kewajiban.
FAQ PKPU MNC Sky Vision oleh Ascot
Siapa yang mengajukan PKPU terhadap MNC Sky Vision?
Apa nomor perkara PKPU MNC Sky Vision?
Apakah MNC Sky Vision sudah masuk PKPU?
Berapa utang MSKY kepada Ascot?
Apa arti PKPU sementara 45 hari?
Apakah PKPU sama dengan pailit?
Perhitungan Receh.in: Utang usaha kepada Ascot sekitar Rp67,13 miliar ditambah utang kepada Sanremo sekitar Rp14,61 miliar menghasilkan sekitar Rp81,74 miliar.
Catatan: Nilai utang usaha kepada Ascot dalam laporan keuangan tidak diperlakukan sebagai nilai tagihan PKPU karena data perkara yang tersedia belum mengungkap nominal tagihan, jatuh tempo, maupun konstruksi kreditur lain yang diajukan pemohon.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menyatakan MNC Sky Vision telah gagal bayar, berada dalam PKPU, atau pailit. Seluruh dalil pemohon dan jawaban termohon masih harus diuji serta diputus oleh Pengadilan Niaga.
.jpg)
0 Komentar