Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Struktur kepemilikan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berubah setelah seluruh 6.188.834 saham Seri B milik PT Danareksa (Persero) dialihkan kepada PT Danantara Asset Management (Persero).

Setelah transaksi tersebut, pemegang saham PPA menjadi Negara Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero). Perubahan kepemilikan itu sekaligus dituangkan dalam perubahan Pasal 4 Ayat 3 Anggaran Dasar perseroan.

PPA menyatakan perpindahan saham tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.

Dengan demikian, informasi ini lebih tepat dibaca sebagai perubahan struktur pemegang saham daripada transaksi yang secara langsung mengubah pendapatan, laba, atau aktivitas operasional PPA.

Ringkasan
  • Seluruh 6.188.834 saham Seri B PPA milik Danareksa dialihkan kepada Danantara Asset Management.
  • Setelah pengalihan, pemegang saham PPA adalah Negara Republik Indonesia dan Danantara Asset Management.
  • PPA menyatakan perubahan kepemilikan tersebut tidak berdampak material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.

Danantara Ambil Alih Seluruh Saham Seri B Milik Danareksa

Perubahan tersebut dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham Seri B yang sebelumnya dimiliki PT Danareksa (Persero).

6.188.834 Saham Seri B yang dialihkan
100% Saham Seri B milik Danareksa yang dialihkan
11 Sep 2026 Tanggal akta perubahan
Danantara AM Pemegang saham baru

Penting membedakan dua hal. Angka 100% di sini berarti seluruh saham Seri B yang sebelumnya dimiliki Danareksa dialihkan, bukan berarti Danantara Asset Management otomatis memiliki 100% saham PPA.

Setelah pengalihan, Negara Republik Indonesia tetap menjadi salah satu pemegang saham perseroan.

Jadi, yang berubah adalah pemilik saham Seri B tertentu. Bahan yang tersedia tidak mencantumkan komposisi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham setelah transaksi.

Perubahan Sudah Dicatat dalam Anggaran Dasar

Pengalihan saham tersebut kemudian diikuti perubahan Pasal 4 Ayat 3 Anggaran Dasar PPA.

Perubahan tercatat dalam Akta Notaris No. 09 tanggal 11 September 2026.

Dokumen tersebut juga telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dengan nomor AHU-AH.01.03-0262565.

Informasi Keterangan
Saham dialihkan 6.188.834 saham Seri B
Pemegang lama PT Danareksa (Persero)
Pemegang baru PT Danantara Asset Management (Persero)
Akta perubahan No. 09, 11 September 2026
Nomor SABH AHU-AH.01.03-0262565

Secara hukum korporasi, pencatatan dalam anggaran dasar menjadi bagian penting karena perubahan pemegang saham telah tercermin dalam dokumen resmi perusahaan.

Apa Arti Perubahan Kepemilikan bagi PPA?

Dari informasi yang tersedia, perpindahan saham tidak disertai perubahan operasi ataupun kondisi finansial yang dinilai material oleh perseroan.

PPA secara eksplisit menyatakan tidak terdapat dampak material terhadap:

  • kegiatan operasional;
  • aspek hukum;
  • kondisi keuangan; dan
  • kelangsungan usaha.

Karena itu, perpindahan saham ini belum dapat diartikan sebagai tambahan modal baru, perubahan aset, ataupun peningkatan pendapatan.

Bahan yang tersedia juga tidak menyebut adanya pembayaran tunai ke PPA sebagai akibat pengalihan tersebut.

Perubahan pemegang saham tidak sama dengan masuknya dana baru ke perusahaan. Tanpa informasi mengenai penyertaan modal, injeksi kas, atau perubahan aset, transaksi ini sebaiknya dibaca sebagai restrukturisasi kepemilikan.

Yang Perlu Dipantau Setelah Danantara Masuk

Walaupun dampak langsung dinyatakan tidak material, perubahan pemegang saham tetap relevan karena dapat memengaruhi arah tata kelola atau strategi perusahaan pada tahap berikutnya.

Beberapa hal yang layak dipantau adalah:

  • komposisi persentase kepemilikan PPA setelah pengalihan;
  • apakah terdapat perubahan direksi atau komisaris;
  • apakah mandat pengelolaan aset PPA berubah;
  • apakah Danantara Asset Management akan melakukan penyertaan modal lanjutan;
  • dan apakah struktur baru memengaruhi strategi pengelolaan aset perusahaan.

Untuk saat ini, bahan yang tersedia belum menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Garis bawah: seluruh 6,19 juta saham Seri B PPA milik Danareksa telah dialihkan kepada Danantara Asset Management. Namun transaksi ini untuk sementara lebih mencerminkan perubahan struktur kepemilikan ketimbang perubahan fundamental bisnis. PPA sendiri menyatakan tidak ada dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan.

FAQ Pengalihan Saham PPA ke Danantara

Berapa saham PPA yang dialihkan ke Danantara Asset Management?
Sebanyak 6.188.834 saham Seri B yang sebelumnya dimiliki PT Danareksa (Persero) dialihkan seluruhnya kepada PT Danantara Asset Management (Persero).
Siapa pemegang saham PPA setelah transaksi?
Setelah pengalihan, pemegang saham PPA adalah Negara Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management (Persero).
Apakah Danantara memiliki 100% saham PPA?
Tidak dapat disimpulkan demikian. Danantara menerima seluruh saham Seri B milik Danareksa, tetapi Negara Republik Indonesia tetap tercatat sebagai pemegang saham PPA.
Apakah transaksi ini berdampak pada keuangan PPA?
Menurut perseroan, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.
Kapan perubahan kepemilikan dicatat?
Perubahan tercantum dalam Akta Notaris No. 09 tanggal 11 September 2026 dan telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Sumber: Laporan Informasi dan Fakta Material PT Perusahaan Pengelola Aset tertanggal 16 September 2026 mengenai perubahan Pasal 4 Ayat 3 Anggaran Dasar dan pengalihan saham Seri B.

Catatan: Seluruh 6.188.834 saham Seri B milik Danareksa dialihkan kepada Danantara Asset Management. Bahan tidak menyebut komposisi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham setelah transaksi, nilai pengalihan, maupun adanya penyertaan modal baru kepada PPA.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi dan analisis. Perubahan struktur kepemilikan tidak otomatis mencerminkan perubahan kinerja keuangan, valuasi, atau prospek bisnis perusahaan.