Receh.in — Nama Anne Patricia Sutanto belakangan muncul dari sebuah perkara dengan angka yang tidak kecil: proses PKPU dengan total tagihan kreditur konkuren yang diakui sekitar Rp3,218 triliun per 26 Agustus 2026.
Tetapi mengikuti nama Anne membawa penelusuran jauh melampaui perkara PKPU. Jejaknya menjangkau PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), keluarga pengusaha kayu lapis Andi Sutanto, perkara kepailitan lama, struktur kepemilikan PT Rimo International Lestari Tbk. bersama Benny Tjokrosaputro, hingga pemeriksaannya sebagai saksi dalam pengusutan Jiwasraya.
Dokumen-dokumen itu tidak membentuk satu perkara hukum besar yang sama. Namun jika dibaca secara kronologis, mereka memperlihatkan perjalanan seorang pengusaha yang selama puluhan tahun berada di persimpangan bisnis keluarga, perusahaan terbuka, pasar modal, dan sejumlah proses hukum besar.
Di beberapa titik persimpangan tersebut muncul nama yang sama: Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi Jiwasraya yang dalam perkara tersebut telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Hubungan itu harus dibaca secara hati-hati. Bukti bahwa Anne pernah menjadi pemegang saham RIMO bersama Benny dan pernah diperiksa sebagai saksi bukan bukti bahwa Anne melakukan tindak pidana Benny. Bahkan dalam persidangan Jiwasraya, Anne menyampaikan bahwa sejumlah rekening efek atas namanya baru diketahuinya ternyata dikelola Benny ketika proses pemeriksaan berlangsung.
- Anne Patricia Sutanto dikenal sebagai eksekutif Pan Brothers dan merupakan anak dari pengusaha kayu lapis Andi Sutanto.
- Dokumen KPPU menempatkan Anne dan Benny Tjokrosaputro dalam struktur pemegang saham RIMO pada 2017.
- Anne kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Pemberitaan persidangan menyebut keduanya sebagai sepupu, tetapi Receh.in belum menemukan dokumen silsilah primer yang mengunci garis kekerabatan itu secara lengkap.
Siapa Anne Patricia Sutanto?
Di dunia korporasi, Anne Patricia Sutanto paling mudah dikenali lewat Pan Brothers.
Laporan tahunan Pan Brothers 2024 masih mencatat Anne sebagai Wakil Direktur Utama. Kariernya di bisnis tekstil dan garmen bukan muncul tiba-tiba. Dalam wawancara yang pernah dipublikasikan Bisnis Indonesia, Anne menceritakan bahwa kehidupan bisnisnya sejak muda sudah beririsan dengan perusahaan keluarga.
Anne menyebut Andi Sutanto sebagai ayahnya dan menggambarkannya sebagai pendiri serta pemilik PT Kayu Lapis Indonesia. Ia juga menyebut Hardiman Cokrosaputro, pendiri Batik Keris, sebagai pamannya.
Jejak itu membawa Anne dari industri perkayuan, Keris Group, hingga kemudian terlibat dalam akuisisi Pan Brothers pada dekade 1990-an.
| Jejak Anne Patricia Sutanto | Keterangan |
|---|---|
| Keluarga | Anak Andi Sutanto; menyebut Hardiman Cokrosaputro sebagai paman |
| Bisnis awal keluarga | Industri kayu lapis |
| Pan Brothers | Wakil Direktur Utama dalam laporan tahunan 2024 |
| RIMO | Pernah tercatat sebagai pemegang saham |
| Jiwasraya | Pernah diperiksa sebagai saksi |
| 2026 | Tercatat dalam proses PKPU Tetap |
Penelusuran identitas menjadi menarik karena nama Anne juga muncul dalam dokumen perkara kepailitan lama yang berkaitan dengan keluarga Andi Sutanto.
Nama Anne dalam perkara ahli waris Andi Sutanto
Putusan Mahkamah Agung dalam sengketa kepailitan lama mencatat sejumlah ahli waris almarhum Andi Sutanto, antara lain Wiwik Tjokro Saputro, Luciana Sutanto, Anne Patricia Susanto, Yenny Susanto, dan Doddy Susanto.
Dalam dokumen tersebut nama belakang Anne ditulis “Susanto”, bukan “Sutanto”. Namun terdapat dua pengenal lain yang memperkuat kecocokan identitas.
Pertama, figur ayahnya adalah Andi Sutanto, sama seperti yang disebut Anne sendiri dalam wawancara media.
Kedua, dokumen perkara mencatat alamat Anne di Simprug Golf F17/D3, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Jejak dokumen korporasi Anne juga mengarah pada kawasan dan unit yang sama.
Dari Utang Bisnis Kayu hingga RIMO Bersama Benny Tjokro
Perkara kepailitan keluarga tersebut membawa penelusuran kembali ke bisnis kayu.
Kasusnya terkait fasilitas pembiayaan PT Henrison Iriana untuk pembangunan pabrik kayu lapis terpadu di Sorong. Andi Sutanto tercatat memberikan penanggungan utang atau personal guarantee.
Setelah Andi meninggal dunia, persoalan mengenai penanggungan tersebut kemudian bersinggungan dengan para ahli warisnya, termasuk Anne.
Perkara itu merupakan konteks perdata dan kepailitan yang berdiri sendiri. Ia tidak boleh dicampur dengan perkembangan hukum lain yang muncul bertahun-tahun kemudian.
Namun jejak Anne berikutnya mempertemukan namanya dengan salah satu figur paling dikenal dalam sejarah kasus pasar modal Indonesia: Benny Tjokrosaputro.
Dokumen KPPU mencatat Anne dan Benny sebagai pemegang saham RIMO
Hubungan tersebut tidak hanya berasal dari pemberitaan.
Putusan KPPU mengenai transaksi korporasi PT Rimo International Lestari Tbk. mencantumkan struktur pemegang saham perusahaan pada 2017.
| Pemegang Saham RIMO | 29 Mei 2017 | 10 Oktober 2017 |
|---|---|---|
| Benny Tjokrosaputro | 81% | 76% |
| Anne Patricia Sutanto | 9% | 8% |
| Teddy Tjokrosapoetro | — | 7% |
| Ludijanto Setijo | 3% | 2% |
| PT Rimo Indonesia Lestari | 1% | 1% |
| Publik | 7% | 6% |
Dengan demikian, setidaknya terdapat dokumen regulator yang secara jelas menempatkan Anne dan Benny dalam struktur kepemilikan perusahaan terbuka yang sama.
Anne bukan pemegang saham kecil dalam arti nominal biasa. Dalam dokumen 2017, kepemilikannya mencapai miliaran lembar saham dan berada pada kisaran 8%–9%.
Nama Ludijanto Setijo juga menarik karena bertahun-tahun kemudian muncul sebagai Direktur Utama Pan Brothers ketika Anne berada di posisi Wakil Direktur Utama.
Jiwasraya Membawa Nama Anne Kembali ke Lingkaran Benny
Beberapa tahun setelah periode kepemilikan RIMO tersebut, Benny Tjokrosaputro menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya.
Jaksa mendakwa adanya pengaturan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang antara lain melibatkan Benny bersama pihak-pihak lain. Perkara itu kemudian berkekuatan hukum tetap dan Benny dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan dan persidangan, nama Anne Patricia Sutanto ikut muncul.
Publikasi resmi Kejaksaan mengenai pemeriksaan saksi bahkan mencantumkan nama “Anne Patricia Sutanto (nominee)” dalam daftar orang yang diperiksa.
Namun kata “nominee” pada daftar pemeriksaan Kejaksaan harus ditempatkan sebagai konteks penyidikan dan posisi saksi yang diperiksa, bukan sebagai vonis bahwa Anne terbukti melakukan tindak pidana.
Apa yang dikatakan Anne di persidangan?
Pemberitaan persidangan mencatat Anne mengakui mempunyai sejumlah rekening efek. Ia menyampaikan bahwa sebagian rekening dikelolanya sendiri, sementara beberapa rekening lain ternyata dikelola Benny.
Anne juga mengatakan bahwa ia baru mengetahui keberadaan atau pengelolaan beberapa rekening tersebut setelah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam pemberitaan persidangan yang sama, Anne disebut sebagai sepupu Benny Tjokrosaputro.
Sumber lain yang menelusuri struktur bisnis keluarga Sutanto juga menyebut hubungan kekerabatan antara keluarga Sutanto dan Handiman Tjokrosaputro, ayah Benny.
Batas ini penting. Dalam liputan perkara pidana, seseorang yang diperiksa sebagai saksi atau memiliki rekening yang masuk dalam penelusuran penyidik tidak otomatis menjadi pelaku kejahatan.
Anne tidak boleh ditempatkan dalam posisi Benny hanya karena keduanya berkerabat, pernah berada dalam struktur RIMO yang sama, atau karena rekening atas namanya ikut ditelusuri.
PKPU Menjadi Pintu Masuk untuk Membaca Jejak Anne
Nama Anne kini kembali muncul dalam proses hukum yang sama sekali berbeda: PKPU.
Perkara yang bermula dari permohonan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. telah berkembang menjadi PKPU Tetap. Daftar piutang tetap per 26 Agustus 2026 mencatat total kreditur konkuren yang diakui sekitar Rp3,218 triliun.
| Kreditur | Tagihan Konkuren Diakui |
|---|---|
| PT Bank Mayapada Internasional Tbk. | ±Rp291,46 miliar |
| PT Bank ICBC Indonesia Tbk. | ±Rp538,70 miliar |
| PT Bank Permata Tbk. | ±Rp895,64 miliar |
| Bangkok Bank Public Company Limited | ±Rp546,19 miliar |
| Indonesia Eximbank | ±Rp938,12 miliar |
| Buyung Gunawan | ±Rp7,75 miliar |
| Total | Rp3.218.062.445.999,70 |
Daftar tersebut juga memuat tagihan yang dibantah secara terpisah. Karena itu, angka Rp3,218 triliun harus dibaca sebagai jumlah kreditur konkuren yang diakui dalam daftar per tanggal tersebut, bukan seluruh klaim yang pernah diajukan.
PKPU inilah yang menjadi pintu masuk terbaru untuk melihat kembali perjalanan Anne.
Dari satu nama, pembaca dibawa ke Pan Brothers. Dari Pan Brothers, jejak bergerak ke Andi Sutanto dan industri kayu lapis. Dokumen pengadilan kemudian membawa nama itu ke perkara kepailitan lama. Dari sana muncul RIMO dan struktur pemegang saham bersama Benny. Bertahun-tahun kemudian keduanya kembali bersinggungan dalam proses hukum Jiwasraya.
Rangkaian tersebut menarik justru karena tidak boleh dipaksa menjadi satu kesimpulan.
Perkara kepailitan keluarga bukan Jiwasraya. Kepemilikan RIMO bukan bukti korupsi. Pemeriksaan sebagai saksi bukan putusan pidana. Dan hubungan keluarga dengan seorang terpidana bukan bukti seseorang melakukan kejahatan yang sama.
FAQ Anne Patricia Sutanto
Siapa Anne Patricia Sutanto?
Apa hubungan Anne Patricia Sutanto dengan Benny Tjokrosaputro?
Apakah Anne pernah memiliki saham RIMO bersama Benny?
Apakah Anne menjadi terdakwa dalam perkara Jiwasraya?
Apa hubungan Anne dengan Andi Sutanto?
Berapa tagihan kreditur dalam PKPU Anne?
Catatan: Dokumen KPPU membuktikan keberadaan Anne dan Benny dalam struktur pemegang saham RIMO. Publikasi Kejaksaan membuktikan Anne pernah diperiksa sebagai saksi dan dicantumkan dengan keterangan “nominee” dalam konteks penyidikan. Bahan tersebut tidak digunakan untuk menyimpulkan Anne melakukan tindak pidana Benny.
Catatan hubungan keluarga: Sejumlah pemberitaan persidangan menyebut Anne sebagai sepupu Benny dan riset sekunder menyebut keluarga Sutanto berkerabat dengan Handiman Tjokrosaputro. Namun penelusuran ini belum menemukan dokumen silsilah primer yang menguraikan garis kekerabatan Anne dan Benny secara lengkap.
Disclaimer: Artikel ini merupakan penelusuran profil berdasarkan dokumen publik. Status saksi, hubungan keluarga, kepemilikan saham bersama, maupun kemunculan nama dalam dokumen perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Kesimpulan mengenai tindak pidana hanya dapat didasarkan pada proses dan putusan pengadilan terhadap pihak yang bersangkutan.
0 Komentar