Receh.in — PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) menghadapi risiko hukum besar setelah Kejaksaan Agung menetapkan perseroan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan manipulasi ekspor yang disebut berlangsung sepanjang 2008–2025.
Menurut hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung, dugaan praktik tersebut mencakup under-invoicing, manipulasi kode Harmonized System (HS), serta skema transfer pricing dalam transaksi ekspor dan penjualan kepada pihak yang disebut memiliki hubungan afiliasi dengan INRU.
Penyidik bersama BPKP mengestimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Kejaksaan kini juga melakukan penelusuran aset, sementara identitas instansi maupun pejabat yang diduga terlibat belum diungkap kepada publik.
Di sisi lain, INRU telah memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia. Perseroan menyatakan menghormati proses hukum, akan menggunakan haknya sesuai ketentuan, dan hingga klarifikasi tersebut disampaikan belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.
- Kejaksaan Agung menetapkan INRU sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan manipulasi ekspor periode 2008–2025.
- Penyidik menyebut adanya dugaan under-invoicing, manipulasi HS code, dan transfer pricing, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
- INRU menyatakan menghormati proses hukum dan mengatakan belum menemukan dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha berdasarkan informasi yang tersedia saat klarifikasi.
INRU Jadi Tersangka Korporasi, Apa yang Diduga Terjadi?
Kasus ini berawal dari penyidikan terhadap kegiatan ekspor Toba Pulp Lestari selama periode panjang, yakni 2008 hingga 2025.
Kejaksaan Agung menyebut perusahaan diduga melakukan manipulasi detail ekspor secara sistematis.
Salah satu modus yang disebut penyidik adalah under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi di bawah nilai yang semestinya.
Penyidik juga menyebut adanya manipulasi kode HS terhadap produk dissolving pulp yang diduga diklasifikasikan secara tidak semestinya sebagai paper grade.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri juga menyatakan penyidik menduga terdapat kerja sama dengan pejabat berwenang agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Menurut penyidik, praktik tersebut antara lain diterapkan pada ekspor INRU kepada DP Macao Marketing International Ltd dan penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Kedua entitas tersebut disebut memiliki hubungan afiliasi dengan INRU.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Status | Tersangka korporasi menurut Kejaksaan Agung |
| Periode yang disidik | 2008–2025 |
| Dugaan modus | Under-invoicing, manipulasi HS code, transfer pricing |
| Produk | Dissolving pulp / paper grade |
| Estimasi kerugian negara | ~Rp2 triliun menurut penyidik dan BPKP |
| Tahap saat ini | Penyidikan dan penelusuran aset |
Kejaksaan juga menyebut evaluasi atas laporan pajak perusahaan dalam periode tersebut tidak memenuhi standar audit yang berlaku di Indonesia.
Namun sampai saat ini, publik belum memperoleh rincian lengkap mengenai formula perhitungan kerugian negara Rp2 triliun, periode transaksi per tahun, maupun porsi dugaan kerugian dari masing-masing skema.
Risiko Hukum INRU Tidak Sama dengan Kerugian Rp2 Triliun
Bagi investor, angka Rp2 triliun tentu terlihat sangat besar. Namun angka tersebut perlu dibaca secara tepat.
Estimasi kerugian negara bukan otomatis sama dengan kewajiban kas yang harus dibayar INRU saat ini.
Besarnya kewajiban finansial yang pada akhirnya dapat muncul akan bergantung pada proses hukum, pembuktian, putusan pengadilan, kemungkinan pemulihan aset, denda, pajak, maupun konsekuensi hukum lain.
Yang lebih relevan dalam jangka pendek adalah bagaimana status tersangka korporasi memengaruhi operasi, hubungan perbankan, kontrak komersial, akses pembiayaan, serta reputasi perusahaan.
Setidaknya ada beberapa risiko yang perlu dipantau:
- potensi penyitaan atau pembekuan aset tertentu;
- kemungkinan tambahan kewajiban pajak atau denda;
- gangguan terhadap pembiayaan dan covenant;
- risiko reputasi terhadap pelanggan dan mitra;
- potensi gangguan ekspor atau operasional;
- biaya hukum; dan
- kemungkinan perubahan cadangan atau provisi dalam laporan keuangan.
Untuk sementara, Kejaksaan menyatakan masih menelusuri aset INRU.
Belum ada informasi dalam bahan mengenai nilai aset yang telah atau akan dibekukan, disita, maupun dimintakan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
INRU Buka Suara: Belum Identifikasi Dampak Material Tambahan
Setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung, INRU memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Legal & Litigation Section Head INRU Hendry menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menggunakan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam klarifikasi tersebut, manajemen menyatakan berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi hingga tanggal surat, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.
Manajemen juga menyatakan bahwa perseroan selama ini melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
| Pihak | Posisi yang Disampaikan |
|---|---|
| Kejaksaan Agung | Menduga adanya manipulasi ekspor dan transfer pricing; menetapkan INRU sebagai tersangka korporasi |
| INRU | Menghormati proses hukum, menyatakan akan menggunakan hak hukum, dan belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha |
| INRU soal pajak | Menyatakan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan |
Perbedaan posisi tersebut penting dicatat karena perkara masih berada dalam proses hukum.
Investor sebaiknya tidak memperlakukan temuan penyidikan sebagai putusan final, tetapi juga tidak mengabaikan risiko yang timbul hanya karena manajemen menyatakan operasional masih berjalan.
Dari Inti Indorayon hingga Toba Pulp Lestari
INRU memiliki sejarah panjang di industri pulp dan kehutanan Indonesia.
Perusahaan didirikan pada April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama dan dirintis oleh Sukanto Tanoto.
Perseroan kemudian mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia pada Juni 1990 dengan kode INRU.
Pabrik Inti Indorayon di Sumatera Utara sempat ditutup pada 1999 di tengah konflik agraria dan isu lingkungan yang mengiringi operasinya.
Penutupan berlanjut hingga masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid sebelum aktivitas perusahaan kembali dibuka pada sekitar 2000.
Perusahaan kemudian beroperasi dengan identitas baru sebagai PT Toba Pulp Lestari, sementara lini produksi serat rayon dihentikan.
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 1983 | Didirikan sebagai PT Inti Indorayon Utama |
| 1990 | Listing di BEI dengan kode INRU |
| 1999 | Pabrik sempat ditutup |
| 2000-an | Beroperasi kembali sebagai PT Toba Pulp Lestari |
| 2007 | Pengendalian berpindah dari entitas terkait Sukanto Tanoto ke Pinnacle Company |
| 2025 | 92,42% saham berpindah dari Pinnacle ke Allied Hill Limited |
| 2026 | INRU ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung |
Pengendali INRU sudah berubah
Sukanto Tanoto tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali INRU melalui Royal Golden Eagle setelah mayoritas kepemilikan berpindah ke Pinnacle Company Pte. Ltd. pada 2007.
Pada pertengahan 2025, Pinnacle Company kemudian melepas sekitar 92,42% saham INRU kepada Allied Hill Limited yang berbasis di Hong Kong.
Dalam bahan disebut penerima manfaat akhir Allied Hill Limited dan INRU saat ini adalah Joseph Oetomo.
Kasus hukum sekarang juga berkaitan dengan periode panjang 2008–2025. Artinya, periode yang ditelusuri penyidik melintasi lebih dari satu fase kepemilikan dan pengendalian perusahaan.
Investor perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai siapa saja individu atau entitas yang secara spesifik diduga bertanggung jawab dalam masing-masing periode.
FAQ Kasus INRU dan Dugaan Manipulasi Ekspor
Kenapa INRU ditetapkan sebagai tersangka korporasi?
Berapa kerugian negara dalam kasus INRU?
Apakah INRU mengakui melakukan manipulasi pajak?
Apakah kasus ini berdampak terhadap operasional INRU?
Apakah Sukanto Tanoto masih mengendalikan INRU?
Apa yang perlu diperhatikan investor INRU?
Catatan: Seluruh uraian mengenai under-invoicing, manipulasi HS code, transfer pricing, kerja sama dengan pejabat, dan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun merupakan tuduhan atau hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Estimasi kerugian negara juga tidak otomatis sama dengan kewajiban kas atau provisi akuntansi INRU.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi dan analisis, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham INRU. Investor perlu mempertimbangkan perkembangan proses hukum, potensi kewajiban finansial, risiko penyitaan aset, operasional, pembiayaan, tata kelola, serta valuasi sebelum mengambil keputusan investasi.
0 Komentar