Receh.in — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan bagi pemegang polis asuransi. Dalam Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan syarat klaim yang disepakati sejak awal harus dicantumkan dalam polis asuransi.
Putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026, tersebut mengubah cara Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) harus dimaknai. Selain memuat identitas tertanggung, masa pertanggungan, nilai pertanggungan, dan premi, polis kini harus memuat pula syarat klaim yang telah disepakati sejak awal.
Maknanya cukup penting bagi nasabah. Perusahaan asuransi tidak semestinya baru menghadirkan persyaratan substantif setelah risiko terjadi lalu menggunakan syarat yang sebelumnya tidak pernah tercantum dalam polis sebagai alasan menunda atau menolak pembayaran klaim.
Namun putusan MK juga tidak berarti semua klaim otomatis harus dibayar. Perusahaan asuransi tetap boleh melakukan verifikasi dan investigasi, termasuk meminta dokumen tambahan sepanjang relevan untuk membuktikan klaim dan bukan menciptakan persyaratan baru yang sebelumnya tidak pernah diketahui atau disepakati tertanggung.
- MK menyatakan syarat klaim yang disepakati sejak awal wajib dicantumkan dalam polis asuransi.
- Perusahaan asuransi tetap dapat melakukan verifikasi dan meminta dokumen tambahan, tetapi tidak semestinya menciptakan syarat substantif baru setelah klaim terjadi.
- Putusan berpotensi mendorong perusahaan meninjau ulang wording polis, underwriting, SOP klaim, hingga tata kelola produk.
Apa Isi Putusan MK soal Syarat Klaim Asuransi?
Perkara ini bermula dari permohonan Ng Kim Tjoa yang menguji konstitusionalitas Pasal 304 KUHD.
Sebelum putusan MK, Pasal 304 pada dasarnya mewajibkan polis pertanggungan jiwa memuat sejumlah unsur seperti hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, masa risiko, jumlah uang pertanggungan, dan premi.
Pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian cukup mengenai syarat dan prosedur klaim.
MK kemudian mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis juga memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.
| Isi Polis | Setelah Putusan MK |
|---|---|
| Hari pengadaan pertanggungan | Wajib dimuat |
| Nama tertanggung | Wajib dimuat |
| Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan | Wajib dimuat |
| Masa risiko penanggung | Wajib dimuat |
| Jumlah uang pertanggungan | Wajib dimuat |
| Premi pertanggungan | Wajib dimuat |
| Syarat klaim yang disepakati sejak awal | Wajib dimuat |
Substansi putusan ini adalah kepastian kontrak. Hak dan kewajiban para pihak semestinya dapat diketahui sejak awal, bukan baru berubah ketika risiko sudah terjadi.
Nasabah Tetap Harus Lewati Verifikasi Klaim
Putusan MK bukan berarti proses klaim menjadi otomatis.
Penanggung tetap memiliki hak untuk memastikan bahwa peristiwa yang diklaim memang termasuk risiko yang dijamin polis, penerima manfaat memenuhi ketentuan, dan dokumen yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perlu dibedakan antara syarat klaim dan dokumen tambahan untuk verifikasi.
| Jenis | Contoh Fungsi | Implikasi |
|---|---|---|
| Syarat substantif klaim | Menentukan hak pembayaran manfaat | Harus diketahui dan disepakati sejak awal |
| Dokumen verifikasi | Membuktikan identitas, kejadian, atau validitas klaim | Dapat diminta sepanjang relevan dan proporsional |
| Investigasi | Memastikan fakta dan mencegah fraud | Tetap diperbolehkan |
Pengamat asuransi Dedi Kristianto menilai dokumen tambahan masih dapat diminta sepanjang benar-benar dibutuhkan untuk membuktikan klaim dan tidak berubah menjadi syarat baru yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan.
Andreas Freddy Pieloor juga menekankan hal serupa. Menurutnya, verifikasi dan investigasi tetap merupakan hak serta kewajiban perusahaan asuransi. Yang menjadi masalah adalah ketika proses tersebut digunakan untuk melahirkan kewajiban baru setelah klaim diajukan.
Dengan kerangka tersebut, perusahaan asuransi tetap dapat memeriksa identitas penerima manfaat, penyebab risiko, kelengkapan dokumen, maupun indikasi fraud.
Namun alasan penolakan semestinya dapat ditautkan dengan ketentuan polis yang telah diketahui nasabah sejak awal.
Perusahaan Asuransi Perlu Bongkar Ulang Polis dan SOP Klaim
Dampak putusan tersebut bagi industri kemungkinan tidak berhenti pada penambahan satu kalimat dalam polis.
Perusahaan perlu meninjau apakah isi polis, formulir aplikasi, pedoman underwriting, materi pemasaran, dan SOP klaim sudah konsisten satu sama lain.
Dedi melihat perusahaan asuransi perlu melakukan review terhadap wording polis, formulir aplikasi, underwriting guideline, dan prosedur klaim.
Menurut Andreas, koordinasi internal juga perlu diperkuat agar unit legal, compliance, product, underwriting, claims, aktuaria, risk management, hingga tenaga pemasaran tidak menggunakan standar atau penjelasan yang berbeda-beda.
Salah satu prinsip yang menjadi lebih penting setelah putusan ini adalah bahwa SOP internal tidak semestinya memuat kewajiban yang secara substantif lebih berat dibandingkan kontrak yang diterima nasabah.
Dengan kata lain, daftar dokumen yang muncul ketika nasabah mengajukan klaim tidak boleh diam-diam berubah menjadi “polis kedua”.
Apakah Premi Asuransi Bisa Naik?
Salah satu pertanyaan berikutnya adalah apakah kewajiban transparansi lebih tinggi akan membuat harga asuransi naik.
Dedi menilai kemungkinan tersebut ada, tetapi tidak otomatis.
Perusahaan dapat memperketat underwriting sejak awal karena harus memahami risiko calon tertanggung dengan lebih baik sebelum polis diterbitkan.
Proses tersebut bisa menambah biaya administrasi maupun analisis, tetapi pada saat yang sama juga berpotensi menghasilkan pricing yang lebih akurat.
Jadi dampaknya terhadap premi tidak sesederhana “aturan lebih ketat berarti premi lebih mahal”.
Yang lebih penting adalah apakah perusahaan dapat menggunakan data dan teknologi untuk meningkatkan efisiensi underwriting, verifikasi klaim, dan deteksi fraud.
| Potensi Dampak | Bagi Nasabah | Bagi Perusahaan |
|---|---|---|
| Syarat klaim lebih jelas | Kepastian kontrak meningkat | Wording polis perlu ditinjau |
| Underwriting lebih detail | Pricing bisa lebih sesuai profil risiko | Biaya proses dapat meningkat |
| Verifikasi lebih terstruktur | Sengketa administratif berpotensi berkurang | SOP klaim perlu diperbarui |
| Penggunaan data & teknologi | Proses klaim bisa lebih cepat | Fraud detection dan efisiensi dapat membaik |
Putusan MK juga dapat mendorong perusahaan meningkatkan kualitas product governance.
Produk asuransi tidak hanya perlu menarik dari sisi premi dan manfaat, tetapi juga harus jelas mengenai bagaimana dan kapan manfaat tersebut dapat diklaim.
Untuk asuransi jiwa, ini sangat krusial karena orang yang membeli polis dan orang yang mengajukan klaim bisa berbeda. Saat tertanggung meninggal, ahli waris atau penerima manfaat harus bisa mengetahui dengan mudah prosedur yang perlu dilakukan.
Secara normatif, objek perkara memang berkaitan dengan ketentuan polis pertanggungan jiwa dalam Pasal 304 KUHD. Namun prinsip kepastian dan transparansi klaim dapat menjadi perhatian lebih luas bagi praktik industri asuransi, termasuk asuransi umum dan bahkan hubungan reasuransi.
Bagi reasuransi, sengketa antara perusahaan asuransi dan tertanggung juga dapat berpengaruh terhadap waktu pembayaran, besarnya kewajiban, dan recoverability klaim ke reasuradur.
FAQ Putusan MK soal Klaim Asuransi
Apa isi utama Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026?
Apakah semua klaim asuransi sekarang wajib langsung dibayar?
Apakah perusahaan asuransi masih boleh meminta dokumen tambahan?
Apa dampak putusan MK bagi nasabah?
Apakah putusan MK bisa membuat premi asuransi naik?
Apa yang perlu dilakukan perusahaan asuransi setelah putusan ini?
Catatan: Putusan MK tidak menghapus hak perusahaan asuransi untuk melakukan verifikasi atau investigasi klaim. Yang ditegaskan adalah kebutuhan mencantumkan syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis. Dampak terhadap produk selain pertanggungan jiwa perlu dibaca secara proporsional sesuai ruang lingkup norma dan kontrak masing-masing.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau rekomendasi untuk membeli produk asuransi tertentu. Pemegang polis yang menghadapi sengketa klaim sebaiknya membaca polis secara lengkap dan, bila diperlukan, meminta pendapat profesional atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.

0 Komentar