Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Sengketa merek DENZA di Indonesia memasuki babak baru. PT Raden Reza Adi menggugat BYD Company Limited bersama enam entitas afiliasinya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9,5158 triliun.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September 2026 dan masih berada dalam tahap persidangan.

PT Raden Reza Adi mendalilkan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek DENZA dengan Nomor Pendaftaran IDM001176306 untuk kelas 12 di Indonesia. Atas dasar itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan penggunaan merek DENZA oleh para tergugat dilakukan tanpa hak.

Namun seluruh klaim tersebut masih berupa dalil penggugat. Belum ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang menyatakan BYD melakukan pelanggaran merek maupun mewajibkan pembayaran Rp9,5 triliun.

Ringkasan
  • PT Raden Reza Adi menggugat BYD Company Limited dan enam afiliasinya dalam sengketa merek DENZA.
  • Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000 dan meminta berbagai kegiatan komersial terkait DENZA dihentikan.
  • Perkara masih dalam tahap persidangan, sehingga tuntutan penggugat belum sama dengan putusan atau kewajiban hukum BYD.
Rp9,5158 T Ganti rugi yang dituntut penggugat
7 Entitas Total tergugat dalam perkara
IDM001176306 Nomor merek yang disengketakan
8 Sep 2026 Tanggal registrasi perkara

BYD dan Enam Afiliasi Digugat di Pengadilan Niaga


Perkara merek DENZA tersebut diajukan PT Raden Reza Adi terhadap tujuh tergugat.

No. Tergugat
1 BYD Company Limited
2 PT BYD Motor Indonesia
3 PT BYD Auto Indonesia
4 PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista)
5 PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto)
6 PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto)
7 PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO)

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut masuk dalam klasifikasi perkara merek dan telah berstatus persidangan.

Posisi ini penting karena publik perlu membedakan antara gugatan, dalil, dan putusan. Nilai Rp9,5 triliun adalah jumlah yang diminta penggugat kepada hakim, bukan jumlah yang telah ditetapkan pengadilan.

Rp9,5 triliun bukan kerugian yang sudah terbukti. Itu merupakan angka ganti rugi yang diklaim PT Raden Reza Adi dan masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Penggugat Klaim Hak Eksklusif atas Merek DENZA

Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek DENZA Nomor Pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12.

Kelas 12 secara umum mencakup kendaraan dan barang yang berkaitan dengan sarana transportasi.

Sengketa kepemilikan merek DENZA sendiri bukan pertama kali muncul di Indonesia.

Sebelumnya, BYD pernah menggugat PT Worcas Nusantara Abadi terkait merek DENZA. Dalam proses hukum tersebut terungkap bahwa hak atas merek dengan nomor pendaftaran yang sama telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan BYD diajukan.

Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi BYD dalam perkara sebelumnya. Pertimbangan perkara itu antara lain menyinggung peralihan kepemilikan merek DENZA kepada PT Raden Reza Adi.

Namun putusan lama tidak otomatis menentukan hasil gugatan baru. Perkara 2026 memiliki objek tuntutan dan pihak yang lebih luas, termasuk klaim pelanggaran, ganti rugi, dan permintaan penghentian aktivitas komersial.

Penggugat Tuntut Rp9,515 Triliun dan Penghentian Penjualan

Dalam gugatan terbaru, PT Raden Reza Adi meminta para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000.

Penggugat mendalilkan penggunaan merek DENZA oleh para tergugat telah mengeksploitasi nilai komersial merek tersebut tanpa hak dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Selain ganti rugi, petitum juga meminta pengadilan menghentikan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan merek DENZA.

Tuntutan Penggugat Status Saat Ini
Pembayaran ganti rugi Rp9,5158 triliun Masih berupa tuntutan
Penghentian impor Dimohonkan kepada hakim
Penghentian produksi dan perakitan Dimohonkan kepada hakim
Penghentian distribusi dan penjualan Dimohonkan kepada hakim
Penghentian promosi Dimohonkan kepada hakim
Penarikan kendaraan bermerek DENZA Dimohonkan kepada hakim, belum menjadi perintah pengadilan

Dengan demikian, belum tepat menyebut penjualan DENZA di Indonesia telah diperintahkan berhenti. Yang ada saat ini adalah permintaan penggugat agar pengadilan memerintahkan penghentian tersebut.

Apa Risiko Bisnis bagi BYD Jika Gugatan Dikabulkan?

Secara teoritis, konsekuensi bisnis bisa material apabila sebagian besar petitum akhirnya dikabulkan dan putusan memperoleh kekuatan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Risikonya dapat mencakup biaya hukum, ganti rugi, perubahan strategi pemasaran, perubahan penggunaan merek, hingga gangguan distribusi.

Namun investor dan konsumen tidak seharusnya menganggap risiko tersebut sudah terealisasi sekarang.

Ada sejumlah tahapan hukum yang masih harus dilalui, termasuk pembuktian mengenai kepemilikan merek, dasar gugatan, ruang lingkup penggunaan merek, dugaan iktikad tidak baik, serta dasar perhitungan kerugian sebesar Rp9,5158 triliun.

Nilai gugatan besar tidak sama dengan probabilitas pembayaran yang besar. Dalam perkara perdata, hakim dapat mengabulkan seluruh, sebagian, atau menolak tuntutan, tergantung pembuktian dan argumentasi hukum para pihak.

Besarnya ganti rugi juga perlu dipisahkan dari skala penjualan mobil DENZA. Penggugat harus membuktikan dasar hukum dan metode perhitungan kerugian yang dituntut, sedangkan para tergugat memiliki hak untuk mengajukan bantahan dan bukti sebaliknya.

Intinya: PT Raden Reza Adi memang telah menggugat BYD dan enam afiliasinya dalam perkara merek DENZA dengan tuntutan Rp9,5158 triliun. Tetapi belum ada putusan yang menyatakan BYD bersalah, wajib membayar ganti rugi, atau harus menarik kendaraan DENZA dari pasar Indonesia. Fokus berikutnya adalah bagaimana pengadilan menilai kepemilikan merek, dugaan pelanggaran, iktikad para pihak, serta dasar klaim kerugian jumbo tersebut.

FAQ Gugatan BYD soal Merek DENZA

Siapa yang menggugat BYD terkait merek DENZA?
Penggugat adalah PT Raden Reza Adi, yang mendalilkan sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek DENZA di Indonesia.
Berapa nilai gugatan terhadap BYD?
Penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000 atau sekitar Rp9,5158 triliun.
Apakah BYD sudah diwajibkan membayar Rp9,5 triliun?
Belum. Nilai tersebut masih merupakan tuntutan penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.
Apakah penjualan mobil DENZA sudah dihentikan?
Belum berdasarkan informasi perkara yang tersedia. Penghentian impor, produksi, distribusi, penjualan, promosi, dan penarikan kendaraan merupakan permintaan dalam petitum penggugat yang masih harus diputus hakim.
Berapa nomor perkara sengketa ini?
Perkara terdaftar dengan Nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Apakah PT Raden Reza Adi sebelumnya sudah terkait sengketa merek DENZA?
Ya. Dalam perkara sebelumnya antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi, proses pengadilan mengungkap bahwa hak atas merek DENZA telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan BYD diajukan.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan jadwal persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst; petitum gugatan sebagaimana terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in; serta riwayat perkara merek DENZA sebelumnya.

Catatan: Nilai Rp9.515.800.000.000 merupakan ganti rugi yang diminta penggugat, bukan kerugian yang telah ditetapkan pengadilan. Permintaan penghentian impor, produksi, distribusi, penjualan, promosi, dan penarikan kendaraan juga masih berupa petitum dan belum menjadi putusan.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran. Seluruh dalil mengenai penggunaan tanpa hak, iktikad tidak baik, dan kerugian merupakan klaim penggugat yang masih diuji di persidangan. Para tergugat berhak menyampaikan jawaban, bukti, dan pembelaan sesuai proses hukum.