Daftar IsiTampilkan


Receh.in — Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU Anne Patricia Sutanto telah berkembang menjadi PKPU Tetap, dengan total tagihan kreditur konkuren yang diakui mencapai sekitar Rp3,218 triliun per 26 Agustus 2026.

Angka tepat yang tercantum dalam daftar piutang tetap tim pengurus adalah Rp3.218.062.445.999,70. Nilai tersebut bukan sekadar jumlah tagihan yang diajukan, melainkan bagian yang masuk dalam kategori kreditur konkuren diakui dalam dokumen tersebut.

Bank Mayapada Internasional Tbk., yang menjadi pemohon awal PKPU terhadap Anne, tercatat memiliki tagihan diakui sekitar Rp291,46 miliar. Namun skala perkara jauh lebih besar karena daftar kreditur juga mencantumkan Bank Permata, ICBC Indonesia, Bangkok Bank, Indonesia Eximbank, serta kreditur lainnya.

Penting dicatat, dokumen juga memisahkan sejumlah tagihan dalam kategori dibantah. Karena itu, angka tagihan yang dibantah tidak boleh begitu saja ditambahkan ke Rp3,218 triliun dan seluruhnya disebut sebagai kewajiban yang telah diakui dalam proses PKPU.

Ringkasan
  • Anne Patricia Sutanto tercatat berstatus PKPU Tetap dalam dokumen daftar piutang tetap tertanggal 26 Agustus 2026.
  • Total tagihan kreditur konkuren yang diakui mencapai Rp3.218.062.445.999,70.
  • Selain tagihan yang diakui, terdapat pula tagihan kreditur yang dibantah, sehingga kedua kategori harus dibedakan.
Rp3,218 T Tagihan konkuren diakui
Rp291,46 M Tagihan Bank Mayapada diakui
26 Agu 2026 Tanggal daftar piutang tetap
PKPU Tetap Status dalam dokumen

Tagihan Kreditur Diakui Tembus Rp3,218 Triliun

Dokumen tim pengurus tertanggal 26 Agustus 2026 secara eksplisit mencantumkan status “Anne Patricia Sutanto (Dalam PKPU Tetap)”.

Dalam dokumen tersebut, total pada bagian Daftar Piutang Tetap Kreditur Konkuren Diakui mencapai Rp3.218.062.445.999,70.

Daftar tersebut mencakup sejumlah kreditur, mulai dari Bank Mayapada Internasional, Bank ICBC Indonesia, Bank Permata, Bangkok Bank Public Company Limited, Indonesia Eximbank, hingga kreditur perorangan.

Kreditur Tagihan Diakui
PT Bank Mayapada Internasional Tbk. ±Rp291,46 miliar
Buyung Gunawan ±Rp7,75 miliar
PT Bank ICBC Indonesia Tbk. ±Rp538,70 miliar
PT Bank Permata Tbk. ±Rp895,64 miliar
Bangkok Bank Public Company Limited ±Rp546,19 miliar
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia / Indonesia Eximbank ±Rp938,12 miliar
Total kreditur konkuren diakui Rp3.218.062.445.999,70

Pada beberapa kreditur, tagihan dipisahkan menjadi komponen pokok, bunga, denda, dan komponen lainnya.

Dokumen juga mencatat sebagian tagihan dalam dolar AS yang dikonversi ke rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 13 April 2026 sebesar US$1 = Rp17.112.

Angka Rp3,218 triliun adalah total tagihan konkuren yang diakui dalam daftar piutang tetap per 26 Agustus 2026. Angka tersebut harus dibedakan dari tagihan yang diajukan tetapi dicatat dalam kategori dibantah.

Mayapada Pemohon Awal, tapi Bukan Kreditur Terbesar

Perkara PKPU Anne Patricia Sutanto bermula dari permohonan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. yang didaftarkan pada 20 Januari 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam tahap awal perkara, Bank Mayapada meminta Anne ditempatkan dalam PKPU sementara selama 45 hari serta mengusulkan Jandri Siadari, S.H., Dip.Mkt., LL.M. dan Arif Abdillah Aldy, S.H., M.H. sebagai tim pengurus.

Perkembangan berikutnya menunjukkan kedua nama tersebut tercantum sebagai tim pengurus pada daftar piutang tetap tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam daftar itu, tagihan Bank Mayapada yang diakui mencapai sekitar Rp291,46 miliar.

Namun nilai tersebut bukan yang terbesar. Indonesia Eximbank tercatat memiliki tagihan diakui sekitar Rp938,12 miliar, sedangkan Bank Permata sekitar Rp895,64 miliar.

Pemohon PKPU tidak otomatis menjadi kreditur dengan tagihan terbesar. Dalam proses verifikasi piutang, daftar kreditur dapat menunjukkan skala kewajiban yang jauh lebih luas dibandingkan sengketa awal dengan pemohon.

Ada Tagihan Diakui dan Ada yang Dibantah

Dokumen daftar piutang tetap tidak hanya memuat tagihan yang diakui.

Pada bagian terpisah terdapat Daftar Piutang Tetap Kreditur Konkuren Dibantah. Di antaranya tercatat komponen tagihan atas nama Bank ICBC Indonesia dan Bank Permata.

Kreditur Tagihan Dibantah
PT Bank ICBC Indonesia Tbk. ±Rp21,56 miliar
PT Bank Permata Tbk. ±Rp35,81 miliar

Artinya, satu kreditur dapat memiliki sebagian tagihan yang masuk kelompok diakui dan sebagian lain masuk kategori dibantah.

Karena itu, angka tagihan dibantah tidak tepat jika langsung ditambahkan ke total Rp3,218 triliun dan kemudian seluruhnya disebut sebagai utang yang sudah diakui dalam PKPU.

“Dibantah” bukan berarti otomatis tidak sah, dan “diajukan” bukan berarti otomatis diakui. Klasifikasi dalam daftar piutang tetap menunjukkan posisi tagihan dalam proses verifikasi pada saat dokumen tersebut disusun.

Perkara Berjalan Berbulan-bulan dan Tagihan Masih Bisa Berubah

Perjalanan perkara berlangsung sejak Januari 2026. Persidangan mencakup pemeriksaan kelengkapan pihak, legal standing, jawaban, pembuktian surat pemohon dan termohon, bukti tambahan, pemeriksaan ahli, hingga kesimpulan.

Pada 13 April 2026 perkara dijadwalkan memasuki pembacaan putusan secara elektronik. Setelah itu, riwayat perkara menunjukkan proses masih berlanjut melalui sejumlah rapat permusyawaratan majelis, termasuk pada 27 Mei, 2 Juni, 16 Juli, 31 Agustus, 15 September, hingga 30 September 2026.

Sementara itu, daftar piutang tetap yang ditandatangani pada 26 Agustus 2026 telah mencantumkan Anne Patricia Sutanto dalam status PKPU Tetap.

Ada pula catatan penting mengenai empat bank kreditur sindikasi. Dokumen menyebut jumlah piutang yang diakui oleh sindikasi dan debitor masih dapat berubah karena terdapat pembayaran setiap tanggal 15 setiap bulan.

Dengan demikian, nilai Rp3,218 triliun harus dibaca sebagai posisi berdasarkan daftar per 26 Agustus 2026, bukan angka yang otomatis tetap untuk seluruh periode sesudahnya.

Intinya: perkara PKPU Anne Patricia Sutanto telah berkembang jauh dari permohonan awal Bank Mayapada. Per 26 Agustus 2026, total tagihan kreditur konkuren yang diakui mencapai Rp3,218 triliun. Namun daftar tersebut juga memuat tagihan yang dibantah, sementara sebagian tagihan sindikasi disebut masih dapat berubah seiring pembayaran. Karena itu, angka dalam dokumen harus dibaca sesuai kategori dan tanggal posisinya.

FAQ PKPU Anne Patricia Sutanto

Apakah Anne Patricia Sutanto sudah masuk PKPU Tetap?
Ya. Dokumen daftar piutang tetap tim pengurus tertanggal 26 Agustus 2026 secara eksplisit mencantumkan Anne Patricia Sutanto dalam status PKPU Tetap.
Berapa total tagihan kreditur yang diakui?
Total Daftar Piutang Tetap Kreditur Konkuren Diakui tercatat Rp3.218.062.445.999,70 per 26 Agustus 2026.
Berapa tagihan Bank Mayapada yang diakui?
Tagihan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. yang masuk dalam daftar diakui tercatat sekitar Rp291,46 miliar.
Siapa kreditur dengan tagihan besar dalam daftar?
Beberapa kreditur besar antara lain Indonesia Eximbank sekitar Rp938,12 miliar, Bank Permata sekitar Rp895,64 miliar, Bangkok Bank sekitar Rp546,19 miliar, dan Bank ICBC Indonesia sekitar Rp538,70 miliar.
Apakah semua tagihan kreditur sudah diakui?
Tidak. Dokumen juga memuat Daftar Piutang Tetap Kreditur Konkuren Dibantah, sehingga tagihan yang diakui dan dibantah harus dibedakan.
Apakah angka Rp3,218 triliun masih bisa berubah?
Dokumen menyebut piutang empat bank kreditur sindikasi masih dapat berubah karena terdapat pembayaran setiap tanggal 15 setiap bulan. Karena itu, angka Rp3,218 triliun harus dibaca berdasarkan posisi daftar 26 Agustus 2026.
Sumber: Daftar Piutang Tetap Tim Pengurus Anne Patricia Sutanto tertanggal 26 Agustus 2026 serta riwayat Perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sebagaimana terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in.

Catatan: Total Rp3.218.062.445.999,70 merupakan tagihan kreditur konkuren yang tercatat diakui dalam daftar piutang tetap per 26 Agustus 2026. Tagihan yang masuk kategori dibantah tidak dijumlahkan sebagai tagihan diakui. Dokumen juga menyebut sebagian piutang kreditur sindikasi masih dapat berubah akibat pembayaran berkala.

Disclaimer: Artikel ini membedakan secara tegas tagihan yang diakui, tagihan yang dibantah, serta status perkara. Penyebutan nilai tagihan mengikuti klasifikasi dalam dokumen tim pengurus dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian independen Receh.in mengenai kewajiban hukum di luar yang dicatat dalam proses PKPU.