Daftar IsiTampilkan

Receh.in — Ambisi pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS hingga 100 GWp membutuhkan lompatan regulasi yang jauh lebih besar dibandingkan kebijakan saat ini. Dengan kontribusi PLTS yang baru sekitar 0,51% dalam bauran energi, tantangannya bukan lagi sekadar menetapkan target, melainkan memastikan pengadaan, pendanaan, lahan, jaringan, industri manufaktur, dan peran PLN berjalan dalam satu kerangka yang sama.

Kementerian ESDM tengah menyiapkan Peraturan Presiden khusus untuk program PLTS 100 GWp. Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyebut draf regulasi tersebut telah final, tetapi masih harus melalui harmonisasi sebelum masuk ke tahap berikutnya.

Pelaku dan pengamat industri menilai Perpres itu perlu menjadi payung koordinasi lintas kementerian, sekaligus mengunci integrasi program dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL. Tanpa itu, target 100 GWp berisiko berhenti sebagai angka besar yang sulit dieksekusi.

Ringkasan
  • Kontribusi PLTS dalam bauran energi baru sekitar 0,51%, jauh di bawah bioenergi 4,19%, PLTA 2,69%, dan panas bumi 1,84%.
  • Pemerintah menyiapkan Perpres PLTS 100 GWp yang akan mengatur ground-mounted, PLTS atap, dan PLTS terapung.
  • Pengamat mendorong kepastian pengadaan, pendanaan, TKDN bertahap, integrasi RUPTL, status PSN untuk proyek tertentu, dan pembentukan PMO khusus.

PLTS Baru 0,51%, Target 100 GWp Butuh Lompatan Besar

Data Kementerian ESDM menunjukkan bauran energi baru terbarukan atau EBT hingga kuartal II/2026 mencapai 17,30%.

Dari jumlah tersebut, sekitar 9,33% digunakan untuk kepentingan listrik. Komposisinya masih didominasi pembangkit berbasis bioenergi sebesar 4,19%, disusul PLTA 2,69% dan panas bumi 1,84%.

Kontribusi tenaga surya masih sangat kecil, yakni 0,51%, sedangkan tenaga bayu hanya 0,06%.

17,30% Bauran EBT Q2/2026
9,33% Porsi untuk listrik
0,51% Kontribusi PLTS
100 GWp Target program PLTS
Sumber EBT Listrik Kontribusi
Bioenergi 4,19%
PLTA 2,69%
Panas bumi 1,84%
PLTS 0,51%
PLTB 0,06%

Besarnya gap tersebut menjelaskan mengapa program PLTS 100 GWp tidak bisa ditopang hanya oleh aturan yang ada sekarang.

Managing Director Energy Shift Indonesia Putra Adhiguna menilai kerangka saat ini baru mampu mendorong pengembangan PLTS hingga sekitar 1,5 GW. Karena itu, target 100 GWp membutuhkan instrumen hukum yang jauh lebih kuat dan lintas sektoral.

Poin penting: masalah utama bukan ketiadaan teknologi surya, tetapi kemampuan pemerintah mengubah target 100 GWp menjadi pipeline proyek yang jelas, memiliki jadwal pengadaan, sumber pendanaan, lokasi, jaringan, dan penanggung jawab.

Perpres Akan Atur Tiga Jenis PLTS dan Integrasi RUPTL

Eniya menyebut Perpres yang disiapkan akan mencakup tiga kategori utama, yakni ground-mounted solar, PLTS atap, dan PLTS terapung.

Draf regulasi disebut sudah final, tetapi belum melalui harmonisasi. Setelah itu, proses akan berlanjut ke kementerian dan lembaga terkait, termasuk Sekretariat Negara.

Tidak ada jadwal pasti kapan Perpres akan diterbitkan, tetapi pemerintah menyatakan ingin mempercepat penerapannya.

Bagi industri, salah satu isu paling krusial adalah sinkronisasi dengan RUPTL PLN.

Tanpa masuk ke perencanaan kelistrikan yang resmi, proyek PLTS akan sulit memperoleh kepastian interkoneksi, jadwal pengadaan, kebutuhan transmisi, dan mekanisme pembelian listrik.

Komponen yang Perlu Diatur Kenapa Penting
Ground-mounted PLTS Untuk proyek skala besar berbasis lahan
PLTS atap Untuk konsumen industri, komersial, dan rumah tangga
PLTS terapung Memanfaatkan waduk dan badan air
RUPTL Memberi kepastian perencanaan dan kebutuhan sistem
Pengadaan Mengubah target menjadi proyek yang bisa dieksekusi

Putra menekankan pentingnya kejelasan tenggat pengadaan dalam enam bulan ke depan. Tanpa timeline yang konkret, target besar akan sulit diterjemahkan menjadi kapasitas baru yang benar-benar dibangun.

Selain itu, regulasi perlu menjelaskan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait sehingga proyek tidak tertahan oleh izin, lahan, jaringan, atau pembiayaan.

TKDN, Pendanaan, dan PSN Jadi Titik Kritis

Perpres juga diharapkan tidak hanya berbicara soal kapasitas pembangkit, tetapi turut membangun ekosistem industri surya domestik.

Salah satu isu yang disorot adalah tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Pelaku industri mengusulkan kebijakan yang lebih berjenjang agar pengembangan manufaktur lokal tidak justru menghambat percepatan proyek.

Di sisi lain, CEO Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa menilai Perpres perlu mengatur secara jelas tata kelola, target, insentif, pendanaan, hingga pembagian tugas antarinstansi.

Fabby bahkan mengusulkan sebagian proyek PLTS 100 GWp dapat memperoleh status Proyek Strategis Nasional atau PSN, terutama proyek yang menghadapi kendala pengadaan lahan.

50–60 GW Estimasi porsi yang masuk perencanaan PLN
PSN Usulan untuk proyek tertentu
TKDN Diusulkan lebih bertahap
PMO Usulan pengawal program

Isu pendanaan juga menjadi krusial karena skala 100 GWp berarti kebutuhan investasi sangat besar.

Model eksekusi dapat melibatkan PLN, pengembang swasta, maupun skema berbasis koperasi. Karena itu, Perpres perlu mengatur siapa yang membayar, siapa yang membeli listrik, bagaimana jaminan proyek, dan bagaimana risiko dibagi antar pihak.

Fabby memperkirakan sekitar 50 GW hingga 60 GW dari total 100 GW dapat menjadi bagian yang perlu masuk melalui mandat dan perencanaan PLN.

Namun hal tersebut tidak berarti seluruh pembangkit harus dibangun langsung oleh PLN. Proyek dapat tetap dieksekusi swasta sepanjang berada dalam RUPTL dan kerangka pengadaan PLN.

Ini yang sering salah dipahami: “masuk PLN” tidak otomatis berarti PLN yang membangun seluruh proyek. PLN dapat menjadi perencana, offtaker, atau pemberi akses sistem, sementara konstruksi dan investasi tetap dilakukan swasta.

PMO Khusus Dinilai Penting agar Program Tidak Terfragmentasi

Skala PLTS 100 GWp juga menimbulkan persoalan tata kelola.

Pembangunan pembangkit surya melibatkan banyak instansi. Persoalan jaringan berada di bawah Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, kebijakan energi terbarukan berada di Ditjen EBTKE, pengadaan lahan dapat melibatkan Kementerian ATR/BPN, sedangkan implementasi proyek terkait erat dengan PLN dan pengembang.

Karena itu, Fabby mengusulkan pembentukan Project Management Office atau PMO khusus yang bekerja secara ad hoc untuk mengawal program setiap hari.

Masalah Instansi/Pihak Terkait
Target dan kebijakan EBT Kementerian ESDM
Jaringan dan sistem listrik Ditjen Ketenagalistrikan & PLN
Lahan ATR/BPN dan pemerintah daerah
Manufaktur/TKDN Kementerian teknis terkait
Pendanaan PLN, swasta, lembaga keuangan, investor
Koordinasi harian Diusulkan melalui PMO khusus

PMO dapat berfungsi mengidentifikasi bottleneck dan menyelesaikannya sebelum berubah menjadi penundaan proyek.

Ini penting karena kegagalan program infrastruktur besar sering bukan disebabkan satu masalah teknis, melainkan tumpukan hambatan kecil: izin tidak sinkron, lahan belum selesai, tender mundur, jaringan belum siap, dan pembiayaan belum tutup.

Dengan skala 100 GWp, pendekatan proyek per proyek tanpa pusat koordinasi akan menyulitkan eksekusi.

Intinya: target PLTS 100 GWp membutuhkan lebih dari sekadar angka kapasitas. Perpres harus menjadi instrumen eksekusi: mengikat koordinasi lintas instansi, masuk ke RUPTL, memberi kepastian tender dan pendanaan, mengatur TKDN secara realistis, serta menentukan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan hambatan. Tanpa itu, target 100 GWp berisiko menjadi ambisi besar dengan pipeline proyek yang tipis.

FAQ Program PLTS 100 GWp

Berapa kontribusi PLTS dalam bauran energi Indonesia?
Berdasarkan data Kementerian ESDM dalam bahan, kontribusi PLTS baru sekitar 0,51% hingga kuartal II/2026.
Apa target program PLTS pemerintah?
Pemerintah tengah mengakselerasi program pembangunan PLTS hingga 100 GWp.
Apakah Perpres PLTS 100 GWp sudah terbit?
Belum. Kementerian ESDM menyatakan drafnya sudah final, tetapi masih harus melalui proses harmonisasi dan tahapan pemerintahan berikutnya.
Apa saja jenis PLTS yang akan diatur?
Draf Perpres disebut akan mencakup ground-mounted PLTS, PLTS atap, dan PLTS terapung.
Berapa porsi proyek yang diperkirakan masuk melalui PLN?
Fabby Tumiwa memperkirakan sekitar 50 GW hingga 60 GW dari total target 100 GW dapat menjadi bagian yang perlu masuk dalam mandat dan perencanaan PLN. Angka ini merupakan estimasi, bukan keputusan final pemerintah.
Kenapa PMO dibutuhkan?
PMO diusulkan untuk mengoordinasikan banyak kementerian dan lembaga, mengawal proyek harian, serta menyelesaikan hambatan terkait pengadaan, lahan, jaringan, pendanaan, dan koordinasi.
Apa tantangan terbesar program PLTS 100 GWp?
Tantangan utamanya adalah kepastian pengadaan, pendanaan, integrasi RUPTL, kesiapan jaringan, pengadaan lahan, TKDN, koordinasi lintas kementerian, dan kejelasan pembagian peran PLN serta swasta.
Sumber: Pernyataan Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, Managing Director Energy Shift Indonesia Putra Adhiguna, dan CEO IESR Fabby Tumiwa sebagaimana terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in.

Catatan: Draf Perpres PLTS 100 GWp disebut telah final tetapi belum melalui harmonisasi. Estimasi 50–60 GW yang masuk melalui PLN merupakan pandangan Fabby Tumiwa, bukan ketetapan final pemerintah.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi dan bukan rekomendasi investasi pada emiten energi, utilitas, manufaktur panel surya, atau proyek infrastruktur tertentu.