
Receh.in — Ambisi pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS hingga 100 GWp membutuhkan lompatan regulasi yang jauh lebih besar dibandingkan kebijakan saat ini. Dengan kontribusi PLTS yang baru sekitar 0,51% dalam bauran energi, tantangannya bukan lagi sekadar menetapkan target, melainkan memastikan pengadaan, pendanaan, lahan, jaringan, industri manufaktur, dan peran PLN berjalan dalam satu kerangka yang sama.
Kementerian ESDM tengah menyiapkan Peraturan Presiden khusus untuk program PLTS 100 GWp. Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyebut draf regulasi tersebut telah final, tetapi masih harus melalui harmonisasi sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Pelaku dan pengamat industri menilai Perpres itu perlu menjadi payung koordinasi lintas kementerian, sekaligus mengunci integrasi program dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL. Tanpa itu, target 100 GWp berisiko berhenti sebagai angka besar yang sulit dieksekusi.
- Kontribusi PLTS dalam bauran energi baru sekitar 0,51%, jauh di bawah bioenergi 4,19%, PLTA 2,69%, dan panas bumi 1,84%.
- Pemerintah menyiapkan Perpres PLTS 100 GWp yang akan mengatur ground-mounted, PLTS atap, dan PLTS terapung.
- Pengamat mendorong kepastian pengadaan, pendanaan, TKDN bertahap, integrasi RUPTL, status PSN untuk proyek tertentu, dan pembentukan PMO khusus.
PLTS Baru 0,51%, Target 100 GWp Butuh Lompatan Besar
Data Kementerian ESDM menunjukkan bauran energi baru terbarukan atau EBT hingga kuartal II/2026 mencapai 17,30%.
Dari jumlah tersebut, sekitar 9,33% digunakan untuk kepentingan listrik. Komposisinya masih didominasi pembangkit berbasis bioenergi sebesar 4,19%, disusul PLTA 2,69% dan panas bumi 1,84%.
Kontribusi tenaga surya masih sangat kecil, yakni 0,51%, sedangkan tenaga bayu hanya 0,06%.
| Sumber EBT Listrik | Kontribusi |
|---|---|
| Bioenergi | 4,19% |
| PLTA | 2,69% |
| Panas bumi | 1,84% |
| PLTS | 0,51% |
| PLTB | 0,06% |
Besarnya gap tersebut menjelaskan mengapa program PLTS 100 GWp tidak bisa ditopang hanya oleh aturan yang ada sekarang.
Managing Director Energy Shift Indonesia Putra Adhiguna menilai kerangka saat ini baru mampu mendorong pengembangan PLTS hingga sekitar 1,5 GW. Karena itu, target 100 GWp membutuhkan instrumen hukum yang jauh lebih kuat dan lintas sektoral.
Perpres Akan Atur Tiga Jenis PLTS dan Integrasi RUPTL
Eniya menyebut Perpres yang disiapkan akan mencakup tiga kategori utama, yakni ground-mounted solar, PLTS atap, dan PLTS terapung.
Draf regulasi disebut sudah final, tetapi belum melalui harmonisasi. Setelah itu, proses akan berlanjut ke kementerian dan lembaga terkait, termasuk Sekretariat Negara.
Tidak ada jadwal pasti kapan Perpres akan diterbitkan, tetapi pemerintah menyatakan ingin mempercepat penerapannya.
Bagi industri, salah satu isu paling krusial adalah sinkronisasi dengan RUPTL PLN.
Tanpa masuk ke perencanaan kelistrikan yang resmi, proyek PLTS akan sulit memperoleh kepastian interkoneksi, jadwal pengadaan, kebutuhan transmisi, dan mekanisme pembelian listrik.
| Komponen yang Perlu Diatur | Kenapa Penting |
|---|---|
| Ground-mounted PLTS | Untuk proyek skala besar berbasis lahan |
| PLTS atap | Untuk konsumen industri, komersial, dan rumah tangga |
| PLTS terapung | Memanfaatkan waduk dan badan air |
| RUPTL | Memberi kepastian perencanaan dan kebutuhan sistem |
| Pengadaan | Mengubah target menjadi proyek yang bisa dieksekusi |
Putra menekankan pentingnya kejelasan tenggat pengadaan dalam enam bulan ke depan. Tanpa timeline yang konkret, target besar akan sulit diterjemahkan menjadi kapasitas baru yang benar-benar dibangun.
Selain itu, regulasi perlu menjelaskan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait sehingga proyek tidak tertahan oleh izin, lahan, jaringan, atau pembiayaan.
TKDN, Pendanaan, dan PSN Jadi Titik Kritis
Perpres juga diharapkan tidak hanya berbicara soal kapasitas pembangkit, tetapi turut membangun ekosistem industri surya domestik.
Salah satu isu yang disorot adalah tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Pelaku industri mengusulkan kebijakan yang lebih berjenjang agar pengembangan manufaktur lokal tidak justru menghambat percepatan proyek.
Di sisi lain, CEO Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa menilai Perpres perlu mengatur secara jelas tata kelola, target, insentif, pendanaan, hingga pembagian tugas antarinstansi.
Fabby bahkan mengusulkan sebagian proyek PLTS 100 GWp dapat memperoleh status Proyek Strategis Nasional atau PSN, terutama proyek yang menghadapi kendala pengadaan lahan.
Isu pendanaan juga menjadi krusial karena skala 100 GWp berarti kebutuhan investasi sangat besar.
Model eksekusi dapat melibatkan PLN, pengembang swasta, maupun skema berbasis koperasi. Karena itu, Perpres perlu mengatur siapa yang membayar, siapa yang membeli listrik, bagaimana jaminan proyek, dan bagaimana risiko dibagi antar pihak.
Fabby memperkirakan sekitar 50 GW hingga 60 GW dari total 100 GW dapat menjadi bagian yang perlu masuk melalui mandat dan perencanaan PLN.
Namun hal tersebut tidak berarti seluruh pembangkit harus dibangun langsung oleh PLN. Proyek dapat tetap dieksekusi swasta sepanjang berada dalam RUPTL dan kerangka pengadaan PLN.
PMO Khusus Dinilai Penting agar Program Tidak Terfragmentasi
Skala PLTS 100 GWp juga menimbulkan persoalan tata kelola.
Pembangunan pembangkit surya melibatkan banyak instansi. Persoalan jaringan berada di bawah Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, kebijakan energi terbarukan berada di Ditjen EBTKE, pengadaan lahan dapat melibatkan Kementerian ATR/BPN, sedangkan implementasi proyek terkait erat dengan PLN dan pengembang.
Karena itu, Fabby mengusulkan pembentukan Project Management Office atau PMO khusus yang bekerja secara ad hoc untuk mengawal program setiap hari.
| Masalah | Instansi/Pihak Terkait |
|---|---|
| Target dan kebijakan EBT | Kementerian ESDM |
| Jaringan dan sistem listrik | Ditjen Ketenagalistrikan & PLN |
| Lahan | ATR/BPN dan pemerintah daerah |
| Manufaktur/TKDN | Kementerian teknis terkait |
| Pendanaan | PLN, swasta, lembaga keuangan, investor |
| Koordinasi harian | Diusulkan melalui PMO khusus |
PMO dapat berfungsi mengidentifikasi bottleneck dan menyelesaikannya sebelum berubah menjadi penundaan proyek.
Ini penting karena kegagalan program infrastruktur besar sering bukan disebabkan satu masalah teknis, melainkan tumpukan hambatan kecil: izin tidak sinkron, lahan belum selesai, tender mundur, jaringan belum siap, dan pembiayaan belum tutup.
Dengan skala 100 GWp, pendekatan proyek per proyek tanpa pusat koordinasi akan menyulitkan eksekusi.
FAQ Program PLTS 100 GWp
Berapa kontribusi PLTS dalam bauran energi Indonesia?
Apa target program PLTS pemerintah?
Apakah Perpres PLTS 100 GWp sudah terbit?
Apa saja jenis PLTS yang akan diatur?
Berapa porsi proyek yang diperkirakan masuk melalui PLN?
Kenapa PMO dibutuhkan?
Apa tantangan terbesar program PLTS 100 GWp?
Catatan: Draf Perpres PLTS 100 GWp disebut telah final tetapi belum melalui harmonisasi. Estimasi 50–60 GW yang masuk melalui PLN merupakan pandangan Fabby Tumiwa, bukan ketetapan final pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi dan bukan rekomendasi investasi pada emiten energi, utilitas, manufaktur panel surya, atau proyek infrastruktur tertentu.
0 Komentar