Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI kembali menunjukkan tanda-tanda pemulihan pada 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi unit-linked mencapai Rp28,59 triliun hingga Juli 2026 atau tumbuh 21,92% secara tahunan, sementara data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan premi unit-linked semester I/2026 naik 10,3% menjadi Rp35,73 triliun.

Pertumbuhan bahkan lebih kuat pada bisnis baru. Premi unit-linked dari bisnis baru melonjak 34,5% menjadi Rp19,78 triliun pada semester I/2026. Ini menunjukkan produk yang sempat banyak disorot karena kompleksitas biaya, investasi, dan risiko misselling masih memiliki daya tarik bagi sebagian nasabah.

Namun kebangkitan unit-linked kali ini datang dengan syarat yang lebih berat. OJK sedang memperkuat aturan PAYDI, mulai dari kapasitas modal inti, tata kelola, manajemen risiko, hingga penamaan dan strategi investasi subdana. Jadi, cerita 2026 bukan hanya soal premi kembali tumbuh, tetapi juga soal apakah industri bisa tumbuh tanpa mengulang masalah penjualan produk yang tidak sesuai profil nasabah.

Ringkasan
  • OJK mencatat premi unit-linked mencapai Rp28,59 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 21,92% YoY.
  • AAJI mencatat premi unit-linked semester I/2026 naik 10,3% menjadi Rp35,73 triliun, sedangkan bisnis baru melonjak 34,5%.
  • OJK menyiapkan penguatan aturan PAYDI untuk modal inti, tata kelola, profil risiko, dan pencegahan misselling.

Premi Unit-Linked Tumbuh Lagi, Bisnis Baru Melonjak 34,5%

Data OJK menunjukkan unit-linked masih memiliki porsi penting dalam industri asuransi jiwa.

Hingga Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun, naik 21,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kontribusinya sekitar 25,65% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Rp28,59 T Premi PAYDI versi OJK
+21,92% Pertumbuhan YoY
25,65% Kontribusi ke premi jiwa
Rp35,73 T Premi H1 versi AAJI

Jika dihitung mundur, premi unit-linked versi OJK pada periode pembanding kira-kira berada di sekitar Rp23,45 triliun. Artinya terdapat tambahan sekitar Rp5,14 triliun secara tahunan.

Data AAJI memberikan gambaran serupa meski basis statistik dan periodenya berbeda. Pada semester I/2026, premi unit-linked tercatat Rp35,73 triliun atau naik 10,3% YoY.

Dengan pertumbuhan tersebut, nilai premi semester I/2025 secara implisit sekitar Rp32,39 triliun.

Yang lebih mencolok terjadi pada bisnis baru.

Premi Bisnis Baru H1/2026 Nilai Pertumbuhan YoY Estimasi H1/2025*
Unit-Linked Rp19,78 T +34,5% ~Rp14,71 T
Tradisional Rp37,97 T +14,2% ~Rp33,25 T

*Perhitungan Receh.in berdasarkan nilai dan pertumbuhan dalam bahan.

Dengan demikian, tambahan premi bisnis baru unit-linked secara tahunan mencapai sekitar Rp5,07 triliun, sedikit lebih besar daripada tambahan premi bisnis baru produk tradisional sekitar Rp4,72 triliun.

Secara pertumbuhan, unit-linked memang sedang berlari lebih cepat. Namun secara nominal, bisnis baru tradisional masih hampir dua kali lipat lebih besar.

Artinya: unit-linked sedang pulih, tetapi belum berarti produk tradisional kehilangan dominasi. Pertumbuhan 34,5% terlihat besar karena basisnya lebih kecil dibandingkan premi bisnis baru tradisional.

Kenapa Unit-Linked Kembali Diminati?

AAJI melihat meningkatnya minat terhadap unit-linked antara lain berkaitan dengan kebutuhan nasabah terhadap produk yang menggabungkan proteksi dan investasi.

Dalam periode ketika berbagai instrumen investasi mengalami koreksi, sebagian tenaga pemasaran juga melihat kondisi tersebut sebagai peluang masuk untuk horizon jangka panjang.

Tetapi argumen “pasar sedang turun berarti saat yang tepat masuk unit-linked” tetap perlu dibaca hati-hati.

Unit-linked bukan instrumen investasi murni. Premi yang dibayarkan nasabah mencakup komponen perlindungan, biaya, serta investasi. Karena itu, return subdana tidak sama dengan return bersih yang secara efektif dinikmati pemegang polis.

Unit-Linked Karakteristik
Proteksi Memberikan manfaat asuransi sesuai polis
Investasi Sebagian dana ditempatkan pada subdana
Risiko pasar Nilai investasi dapat naik atau turun
Biaya Dapat memengaruhi nilai investasi dan hasil bersih
Kesesuaian nasabah Perlu cocok dengan kebutuhan, horizon, dan profil risiko

Itulah sebabnya OJK menegaskan PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks. Risikonya bukan hanya risiko pasar, tetapi juga risiko asuransi, operasional, dan perilaku pasar.

Dengan karakter seperti itu, produk ini lebih cocok bagi nasabah yang memahami struktur manfaat, biaya, risiko investasi, dan tujuan jangka panjangnya.

OJK Perketat Modal dan Aturan untuk Cegah Misselling

Pertumbuhan premi tidak membuat regulator mengendurkan pengawasan.

OJK justru sedang menyusun penguatan ketentuan PAYDI agar perusahaan yang menjual unit-linked memiliki kapasitas keuangan dan operasional yang memadai.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain modal inti, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, sumber daya manusia, serta pengaturan nama dan strategi investasi subdana.

Area Penguatan Tujuan
Modal inti Memastikan perusahaan punya kapasitas finansial memadai
Tata kelola Mengurangi risiko pengelolaan dan operasional
Manajemen risiko Menyesuaikan kompleksitas PAYDI
Sistem informasi Mendukung administrasi dan pengawasan produk
Nama subdana Memperjelas karakter investasi
Strategi investasi Mengurangi risiko kesalahpahaman nasabah

Perubahan basis pengaturan dari modal sendiri menuju modal inti juga menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan.

Logikanya, semakin kompleks produk yang dijual, semakin besar pula tuntutan agar perusahaan memiliki bantalan modal, sistem, dan SDM yang cukup.

OJK juga menyoroti penamaan dan strategi investasi subdana. Nama yang terlalu abstrak atau pemasaran yang tidak menjelaskan profil risiko secara jelas dapat membuat nasabah salah memahami produk.

Poin penting: masalah utama unit-linked bukan sekadar apakah investasinya untung atau rugi. Risiko yang lebih mendasar muncul ketika nasabah membeli produk yang tidak dipahami, tidak sesuai horizon investasi, atau tidak cocok dengan kebutuhan proteksinya.

Prudential dan AXA Mandiri Tumbuh, PAYDI Masih Jadi Mesin Premi

Pertumbuhan industri juga terlihat di sejumlah perusahaan besar.

AXA Mandiri Financial Services mencatat premi unit-linked sekitar Rp2,3 triliun pada semester I/2026, naik 16% dibandingkan sekitar Rp2 triliun setahun sebelumnya.

Sementara Prudential Indonesia mencatat PAYDI masih menjadi kontributor terbesar terhadap premi perusahaan.

Perusahaan Indikator PAYDI H1/2026 Perubahan
AXA Mandiri Rp2,3 T +16%
Prudential Indonesia 74% dari total premi Naik dari 72%
Prudential total premi Rp12,2 T +25%

Jika kontribusi PAYDI Prudential sebesar 74% dari total premi Rp12,2 triliun, secara indikatif nilai premi PAYDI-nya berada di sekitar Rp9,03 triliun.

Sementara dengan total premi tumbuh 25%, posisi semester I/2025 secara implisit sekitar Rp9,76 triliun.

Jika kontribusi PAYDI saat itu 72%, nilai PAYDI tahun sebelumnya secara indikatif sekitar Rp7,03 triliun.

Dengan pendekatan tersebut, premi PAYDI Prudential berpotensi tumbuh sekitar 28,4% secara tahunan. Namun angka ini merupakan perhitungan Receh.in dari persentase kontribusi dan total premi, bukan angka PAYDI yang disebut langsung perusahaan.

~Rp9,03 T Estimasi PAYDI Prudential H1/2026*
74% Porsi ke total premi
Rp2,3 T PAYDI AXA Mandiri
+16% Pertumbuhan AXA Mandiri

AIA Financial juga tetap melihat unit-linked sebagai produk yang relevan karena menggabungkan proteksi dan investasi dalam satu desain.

Dari sisi industri, ini menunjukkan unit-linked belum kehilangan relevansinya. Tetapi relevan bukan berarti cocok untuk semua orang.

Nasabah yang terutama membutuhkan proteksi sederhana mungkin lebih cocok dengan produk tradisional. Sebaliknya, unit-linked lebih masuk akal bagi mereka yang memang membutuhkan kombinasi proteksi dan investasi, memahami biaya, serta siap menghadapi fluktuasi nilai subdana.

Intinya: unit-linked sedang mengalami pemulihan pada 2026. Premi OJK tumbuh 21,92%, data AAJI naik 10,3%, dan bisnis baru melonjak 34,5%. Namun pertumbuhan tersebut justru membuat kualitas penjualan semakin penting. Unit-linked yang sehat bukan yang paling cepat dijual, melainkan yang paling tepat dipasangkan dengan kebutuhan nasabah. Kalau produknya kompleks tetapi penjelasannya cuma dua slide dan janji “bisa cuan”, problem lamanya hanya berganti kalender.

FAQ Unit-Linked dan PAYDI 2026

Apa itu PAYDI atau unit-linked?
PAYDI adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Produk ini menggabungkan manfaat perlindungan asuransi dan penempatan sebagian dana pada subdana investasi.
Berapa premi unit-linked pada 2026?
OJK mencatat pendapatan premi unit-linked mencapai Rp28,59 triliun hingga Juli 2026 atau tumbuh 21,92% YoY. AAJI mencatat premi unit-linked semester I/2026 sebesar Rp35,73 triliun atau naik 10,3%.
Kenapa data OJK dan AAJI berbeda?
Angka OJK dan AAJI dalam bahan menggunakan periode dan basis pelaporan yang berbeda, sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai angka yang identik.
Apakah bisnis baru unit-linked sedang tumbuh?
Ya. AAJI mencatat premi unit-linked dari bisnis baru naik 34,5% menjadi Rp19,78 triliun pada semester I/2026.
Apakah unit-linked cocok untuk semua orang?
Tidak. OJK menilai PAYDI sebagai produk yang relatif kompleks dan sebaiknya dibeli oleh konsumen yang memahami manfaat proteksi, risiko investasi, biaya, horizon waktu, serta kesesuaiannya dengan profil risiko.
Kenapa OJK memperketat aturan PAYDI?
Penguatan aturan ditujukan agar perusahaan yang menjual PAYDI memiliki modal, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan SDM yang memadai, sekaligus meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko misselling.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, AXA Mandiri Financial Services, Prudential Indonesia, AIA Financial, serta keterangan manajemen perusahaan sebagaimana terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in.

Perhitungan Receh.in: Premi PAYDI OJK periode pembanding diperkirakan sekitar Rp23,45 triliun dari Rp28,59 triliun dibagi 1,2192. Premi PAYDI AAJI semester I/2025 sekitar Rp32,39 triliun. Bisnis baru PAYDI H1/2025 sekitar Rp14,71 triliun dan produk tradisional sekitar Rp33,25 triliun. Berdasarkan total premi Prudential Rp12,2 triliun dan kontribusi PAYDI 74%, nilai PAYDI H1/2026 secara indikatif sekitar Rp9,03 triliun; estimasi H1/2025 sekitar Rp7,03 triliun.

Catatan: Data OJK Juli 2026 dan data AAJI semester I/2026 memiliki periode dan basis statistik yang berbeda sehingga tidak diperlakukan sebagai angka yang harus sama. Estimasi PAYDI Prudential merupakan perhitungan dari persentase kontribusi terhadap total premi dan bukan angka PAYDI yang disebut langsung perusahaan. Detail RPOJK PAYDI masih dalam proses penyusunan sehingga ketentuan akhirnya dapat berubah.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi dan edukasi, bukan rekomendasi membeli produk asuransi atau investasi tertentu. Unit-linked memiliki risiko investasi, biaya, dan karakteristik perlindungan yang berbeda antarproduk. Calon nasabah perlu membaca ringkasan informasi produk dan layanan, polis, biaya, manfaat, pengecualian, serta profil risiko sebelum membeli.