Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Pemerintah memberikan fleksibilitas besar dalam pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA bagi kelompok tertentu eksportir pertambangan. Perusahaan yang memenuhi kriteria Pasal 18A hanya diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE selama minimal tiga bulan, termasuk melalui bank devisa non-BUMN yang telah ditetapkan pemerintah.

Fasilitas ini paling signifikan bagi eksportir pertambangan nonmigas. Tanpa memanfaatkan Pasal 18A, kelompok tersebut pada dasarnya masih harus mengikuti rezim PP Nomor 2 Tahun 2026 berupa penempatan 100% DHE SDA paling sedikit 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Dengan fasilitas khusus, minimum penempatan turun menjadi 30% dan tenor minimumnya menjadi tiga bulan.

Namun relaksasi tersebut tidak berlaku untuk seluruh perusahaan tambang. PMK Nomor 48 Tahun 2026 mensyaratkan eksportir berbentuk perseroan dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% yang berasal dari negara mitra yang ditetapkan pemerintah. Dari 537 NPWP eksportir pertambangan yang diidentifikasi, baru 64 NPWP atau sekitar 12% yang terpetakan memenuhi kriteria.

Ringkasan
  • Eksportir tambang yang memenuhi Pasal 18A dapat menempatkan minimal 30% DHE SDA selama sedikitnya tiga bulan.
  • Syarat utamanya adalah berbentuk perseroan dan memiliki pemegang saham minimal 10% dari salah satu negara yang ditetapkan pemerintah.
  • Dari 537 NPWP yang dipadankan, sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12% memenuhi kriteria awal, sementara pemerintah menetapkan 15 bank devisa untuk fasilitas tersebut.

Relaksasi DHE Tambang: dari 100% Setahun Menjadi 30% Tiga Bulan

Perubahan paling penting berada pada besaran dan jangka waktu penempatan DHE bagi eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan khusus.

Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 memberikan ketentuan khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepahaman dan kesepakatan lain di bidang perdagangan.

Untuk DHE SDA sektor pertambangan yang masuk fasilitas ini, perusahaan diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan, dihitung sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA.

Skema DHE Pertambangan Minimum Penempatan Minimum Tenor Bank Penempatan
Pasal 18A 30% 3 bulan Bank devisa yang ditetapkan, termasuk non-BUMN
Nonmigas tanpa Pasal 18A 100% 12 bulan Bank Devisa BUMN
Migas tanpa Pasal 18A 30% 3 bulan Bank Devisa BUMN

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa manfaat likuiditas terbesar berada pada eksportir pertambangan nonmigas.

Sebagai ilustrasi sederhana, apabila sebuah eksportir nonmigas menghasilkan DHE senilai US$100 juta, rezim umum mensyaratkan penempatan US$100 juta selama minimal 12 bulan. Dengan fasilitas Pasal 18A, minimum dana yang harus ditempatkan menjadi US$30 juta selama tiga bulan.

Artinya, secara minimum terdapat perbedaan US$70 juta pada jumlah DHE yang wajib ditempatkan, disertai pemangkasan tenor minimum dari 12 bulan menjadi tiga bulan. Perhitungan tersebut hanya menggambarkan perbedaan kewajiban minimum, bukan estimasi tambahan laba atau kas yang otomatis dapat digunakan perusahaan.

Untuk eksportir migas, situasinya berbeda. Ketentuan umum mereka memang sudah berupa penempatan minimal 30% selama tiga bulan. Karena itu, manfaat Pasal 18A bagi kelompok ini lebih banyak berkaitan dengan fleksibilitas bank penempatan, bukan penurunan persentase dan tenor seperti yang dinikmati eksportir nonmigas.

Poin penting bagi investor: jangan membaca relaksasi DHE sebagai manfaat yang sama besar bagi semua perusahaan tambang. Dampaknya terhadap modal kerja berpotensi jauh lebih material bagi eksportir nonmigas yang sebelumnya terkena retensi 100% selama 12 bulan.

Siapa yang Bisa Mendapat Fasilitas DHE 30%?

Kriteria perusahaan yang dapat menggunakan ketentuan khusus diatur melalui PMK Nomor 48 Tahun 2026 tentang Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif.

Syarat Ketentuan
Bentuk badan usaha Perusahaan berbentuk perseroan di sektor pertambangan
Asal pemegang saham Memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan
Kepemilikan Paling sedikit 10%

Pemerintah menetapkan lima negara untuk implementasi Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Pemerintah menjelaskan negara-negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan investasi besar pada sektor pertambangan Indonesia sekaligus adanya perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan lain mengenai perdagangan yang memenuhi persyaratan Pasal 18A.

537 NPWP eksportir yang diidentifikasi
64 NPWP memenuhi kriteria
~12% Porsi yang eligible
5 Negara yang ditetapkan

Identifikasi dilakukan menggunakan data Pemberitahuan Pabean Ekspor atau PPE sektor pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 hingga Juli 2026. Dari 537 NPWP yang dipadankan dengan data administrasi badan hukum, 64 NPWP memenuhi kriteria.

Perhitungan Receh.in menunjukkan porsinya sekitar 11,92%. Dengan demikian, relaksasi ini memang dirancang sebagai fasilitas terbatas, bukan pengurangan kewajiban DHE secara menyeluruh bagi sektor pertambangan.

Daftar perusahaan yang memenuhi syarat juga tidak bersifat permanen. Pemerintah menyatakan daftar tersebut akan direviu setiap bulan.

Ada 15 Bank DHE, Termasuk HSBC, MUFG hingga JPMorgan

Salah satu perubahan penting lainnya adalah dibukanya akses terhadap bank devisa non-BUMN.

Pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas Pasal 18A. Lima merupakan bank BUMN dan sepuluh lainnya bank non-BUMN.

Kelompok Bank Devisa yang Ditetapkan
Bank BUMN Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia
Bank non-BUMN Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., JPMorgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia

Fleksibilitas ini relevan bagi perusahaan tambang dengan pemegang saham atau hubungan transaksi internasional yang selama ini menggunakan bank global untuk fasilitas treasury, pembiayaan perdagangan, pembayaran, dan manajemen valuta asing.

Namun bukan berarti eksportir bebas memilih seluruh bank devisa yang beroperasi di Indonesia. Dalam implementasinya, pemerintah telah menetapkan 15 bank yang menjadi tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA untuk fasilitas Pasal 18A.

DHE dalam fasilitas tersebut juga dapat ditukarkan ke rupiah melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari perspektif emiten, fleksibilitas pemilihan bank dapat membuat pengelolaan treasury lebih sederhana, tetapi dampaknya terhadap laba tetap bergantung pada struktur pembiayaan, kebutuhan modal kerja, mata uang kewajiban, serta besarnya ekspor perusahaan.

Fasilitas Opsional, tetapi Eksportir Eligible Harus Opt-out

Ada satu mekanisme yang cukup unik dalam implementasi Pasal 18A.

Pemerintah menyatakan fasilitas tersebut bersifat opsional. Namun eksportir yang telah dinyatakan memenuhi kriteria dan tidak ingin menggunakannya harus menyampaikan surat penolakan.

Surat tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan, paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.

Jika perusahaan tidak menyampaikan surat, eksportir tersebut dianggap secara otomatis memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A.

Status Eksportir Konsekuensi
Memenuhi kriteria dan menggunakan fasilitas Pasal 18A diterapkan sebagai satu paket
Memenuhi kriteria tetapi menolak Harus mengajukan opt-out maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman
Memenuhi kriteria dan tidak mengirim opt-out Otomatis dianggap menggunakan Pasal 18A
Tidak memenuhi kriteria Tetap mengikuti rezim DHE SDA umum

Pilihan tersebut juga merupakan satu paket dan dilakukan satu kali. Eksportir tidak dapat mengambil hanya sebagian fasilitas, misalnya memilih tenor tiga bulan tetapi menggunakan ketentuan bank dari skema lain.

Implementasi ketentuan khusus ini diberlakukan terhadap PPE mulai 1 September 2026.

Hal ini perlu dibedakan dari tanggal berlakunya PMK 48/2026. PMK tersebut ditetapkan pada 9 Juli, diundangkan pada 21 Juli 2026, dan berlaku sejak 21 Juli 2026. Sementara implementasi fasilitas Pasal 18A untuk transaksi ekspor berlaku terhadap PPE mulai September.

Intinya: Pasal 18A menciptakan perbedaan besar dalam rezim DHE pertambangan. Eksportir nonmigas yang memenuhi kriteria dapat beralih dari kewajiban minimum 100% selama 12 bulan menjadi 30% selama tiga bulan, sekaligus mendapatkan pilihan bank yang lebih luas. Tetapi fasilitas ini hanya tersedia bagi perusahaan dengan struktur kepemilikan dan negara pemegang saham tertentu. Bagi emiten tambang yang eligible, dampak yang perlu dicermati investor terutama ada pada likuiditas, modal kerja, fleksibilitas treasury, dan kebutuhan pembiayaan—bukan otomatis kenaikan laba.

FAQ Relaksasi DHE Tambang 2026

Apa itu relaksasi DHE untuk eksportir tambang?
Pasal 18A PP 21/2026 memberikan ketentuan khusus bagi eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria, berupa kewajiban penempatan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan.
Apa syarat mendapatkan fasilitas DHE 30% selama tiga bulan?
Eksportir harus berbentuk perseroan di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan pemerintah, dan kepemilikan pemegang saham tersebut paling sedikit 10%.
Negara mana saja yang masuk kriteria Pasal 18A?
Pemerintah menetapkan Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada untuk implementasi Pasal 18A.
Berapa perusahaan yang memenuhi kriteria relaksasi DHE?
Hasil pemadanan pemerintah menemukan 64 NPWP memenuhi kriteria dari 537 NPWP eksportir pertambangan yang diidentifikasi, atau sekitar 12%.
Apa aturan bagi eksportir tambang nonmigas yang tidak menggunakan Pasal 18A?
Eksportir pertambangan nonmigas yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A tetap mengikuti PP 2/2026, yakni penempatan 100% DHE SDA selama paling sedikit 12 bulan pada Bank Devisa BUMN, dengan ketentuan penggunaan dana yang telah diatur pemerintah.
Apakah fasilitas ini juga mengubah kewajiban DHE tambang migas?
Untuk migas, aturan umum telah menetapkan penempatan minimal 30% selama tiga bulan pada Bank Devisa BUMN. Karena besaran dan tenornya sama, salah satu perbedaan penting Pasal 18A adalah fleksibilitas penggunaan bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank non-BUMN.
Apakah eksportir wajib menggunakan fasilitas Pasal 18A?
Fasilitas ini pada prinsipnya opsional bagi eksportir yang memenuhi kriteria. Namun, perusahaan eligible yang tidak ingin memanfaatkannya harus menyampaikan surat opt-out paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak, perusahaan dianggap otomatis menggunakan fasilitas.
Kapan aturan khusus DHE tambang mulai diterapkan?
PMK 48/2026 berlaku sejak 21 Juli 2026. Adapun penyempurnaan implementasi fasilitas Pasal 18A diberlakukan untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor mulai 1 September 2026.
Sumber: PP Nomor 21 Tahun 2026, PMK Nomor 48 Tahun 2026, serta pengumuman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai implementasi Pasal 18A PP 21/2026.

Perhitungan Receh.in: Sebanyak 64 dari 537 NPWP setara sekitar 11,92%. Dalam ilustrasi eksportir nonmigas dengan DHE US$100 juta, minimum dana yang harus ditempatkan turun dari US$100 juta dalam rezim umum menjadi US$30 juta apabila memenuhi dan menggunakan fasilitas Pasal 18A, atau berbeda US$70 juta pada jumlah minimum yang wajib ditempatkan.

Catatan: Ilustrasi US$100 juta hanya menggambarkan perbedaan kewajiban minimum dan tidak memperhitungkan ketentuan penggunaan DHE, biaya pendanaan, bunga, hedging, kebutuhan modal kerja, atau kondisi masing-masing perusahaan. Dampak fasilitas terhadap perusahaan tambang migas dan nonmigas juga berbeda.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi dan bukan nasihat hukum, perpajakan, treasury, maupun rekomendasi membeli atau menjual saham emiten pertambangan.