Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
PT Sany Heavy Industry Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap PT Global Makara Teknik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 17 September 2026. Berdasarkan data perkara terbaru yang tersedia, prosesnya masih berstatus persidangan.

Dalam petitumnya, Sany meminta majelis hakim menyatakan Global Makara Teknik berada dalam PKPU. Pemohon juga mengusulkan tiga orang sebagai pengurus apabila permohonan dikabulkan, sekaligus meminta ketiganya dapat diangkat sebagai kurator jika dalam proses selanjutnya termohon dinyatakan pailit.

Namun perkara ini masih jauh dari putusan final. Global Makara Teknik belum dinyatakan berada dalam PKPU maupun pailit. Data perkara yang tersedia juga belum mengungkap nilai tagihan Sany, asal hubungan hukum yang melahirkan tagihan, tanggal jatuh tempo, ataupun identitas kreditur lain yang didalilkan pemohon.

Ringkasan
  • PT Sany Heavy Industry Indonesia mengajukan PKPU terhadap PT Global Makara Teknik pada 17 September 2026.
  • Sany meminta Global Makara Teknik dinyatakan berada dalam PKPU dan mengusulkan tiga orang pengurus.
  • Perkara masih dalam persidangan dan nilai maupun asal tagihan belum terungkap dalam data perkara yang tersedia.
284 Nomor perkara PKPU 2026
17 Sep 2026 Tanggal register
3 Orang Pengurus yang diusulkan
Belum Diputus Status perkara

Sany Minta Global Makara Teknik Dinyatakan PKPU

PT Sany Heavy Industry Indonesia berkedudukan sebagai pemohon dalam perkara PKPU terhadap PT Global Makara Teknik.

Perkara didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2026.

Keterangan Informasi
Pemohon PT Sany Heavy Industry Indonesia
Termohon PT Global Makara Teknik
Nomor perkara 284/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal register 17 September 2026
Kuasa pemohon Aldo Priatno
Status Persidangan

Dalam petitumnya, Sany meminta majelis menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan serta menyatakan PT Global Makara Teknik berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.

Permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Global Makara Teknik telah memenuhi syarat untuk ditempatkan dalam PKPU.

Permohonan PKPU bukan putusan PKPU. Status Global Makara Teknik saat ini adalah termohon dalam perkara yang masih diperiksa. Pengadilanlah yang nantinya menentukan apakah permohonan Sany dikabulkan atau tidak.

Nilai Tagihan Sany Belum Terungkap

Salah satu bagian yang masih kosong dari informasi publik perkara ini adalah besarnya tagihan yang dijadikan dasar permohonan.

Data yang tersedia belum mengungkap:

  • nilai tagihan PT Sany Heavy Industry Indonesia terhadap Global Makara Teknik;
  • jenis transaksi atau hubungan hukum yang melahirkan kewajiban tersebut;
  • kapan kewajiban didalilkan telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  • serta siapa kreditur lain yang digunakan dalam konstruksi permohonan PKPU.

Ketiadaan informasi itu penting karena perkara PKPU bukan sekadar perkara adanya klaim pembayaran.

Dalam proses persidangan, pemohon harus mendalilkan dan membuktikan unsur hukum yang menjadi dasar permohonannya, sementara termohon memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban dan membantah dalil tersebut.

Karena data yang tersedia baru memberikan gambaran petitum, belum dapat dinilai apakah Global Makara Teknik mengakui tagihan Sany ataupun bagaimana perusahaan membantah konstruksi permohonan tersebut.

Jangan melompati proses pembuktian. Belum terungkapnya nilai dan dasar tagihan berarti publik belum memiliki informasi cukup untuk menyimpulkan bahwa kewajiban yang didalilkan Sany telah terbukti atau tidak terbantahkan.

Tiga Nama Diusulkan Jadi Pengurus dan Kurator

Sany juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas apabila permohonan PKPU dikabulkan.

Pemohon selanjutnya mengusulkan tiga orang sebagai pengurus:

  • Angga Hana Saputra, S.H., yang dalam petitum disebut terdaftar berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-301 AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022;
  • Irvin Saut Tua Sihombing, S.H., yang disebut terdaftar berdasarkan Nomor AHU-207.AH.04.05-2023 tertanggal 12 Desember 2023;
  • Ilham Saputra, S.H., yang disebut terdaftar berdasarkan Nomor AHU-10.AH.04.05-2024 tanggal 10 Januari 2024.

Ketiganya diminta untuk bertindak sebagai pengurus dalam pengelolaan harta debitor apabila Global Makara Teknik nantinya ditetapkan berada dalam PKPU.

Ada satu bagian petitum yang patut diperhatikan. Sany juga meminta agar tiga nama tersebut dapat diangkat menjadi kurator apabila termohon pada akhirnya dinyatakan pailit.

Namun permintaan itu bukan berarti kepailitan Global Makara Teknik telah diputus ataupun sudah menjadi hasil yang pasti. Penunjukan pengurus maupun kurator tetap merupakan kewenangan pengadilan sesuai tahapan perkara.

Nama Posisi yang Diusulkan Jika Terjadi
Angga Hana Saputra, S.H. Pengurus PKPU dikabulkan
Irvin Saut Tua Sihombing, S.H. Pengurus PKPU dikabulkan
Ilham Saputra, S.H. Pengurus PKPU dikabulkan
Ketiga nama Diusulkan sebagai kurator Jika kemudian ada putusan pailit

PKPU Tidak Sama dengan Pailit

Perbedaan antara PKPU dan kepailitan menjadi penting dalam membaca perkara ini.

PKPU pada dasarnya merupakan proses hukum yang memberikan ruang bagi debitor dan para krediturnya untuk membicarakan penyelesaian kewajiban, termasuk melalui rencana perdamaian.

Kepailitan merupakan status hukum yang berbeda dan hanya dapat timbul melalui kondisi serta proses yang ditentukan undang-undang dan putusan pengadilan.

Karena perkara Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst masih diperiksa, Global Makara Teknik saat ini hanya dapat disebut sebagai termohon PKPU.

Penggunaan istilah seperti “sudah PKPU”, “gagal bayar terbukti”, atau “menuju pailit” belum memiliki dasar sepanjang pengadilan belum memberikan putusan dan fakta persidangan belum menunjukkan hal tersebut.

Garis bawah: Sany Heavy Industry Indonesia memang telah membawa Global Makara Teknik ke proses PKPU dan meminta perusahaan itu dinyatakan berada dalam PKPU. Tetapi belum ada putusan yang menyatakan syarat PKPU terpenuhi. Nilai dan asal tagihan juga belum terungkap dalam data perkara yang tersedia, sehingga tahap pembuktian menjadi bagian penting yang perlu dipantau.

FAQ PKPU Sany Heavy Industry vs Global Makara Teknik

Siapa yang mengajukan PKPU terhadap Global Makara Teknik?
Permohonan diajukan oleh PT Sany Heavy Industry Indonesia terhadap PT Global Makara Teknik.
Apa nomor perkara PKPU Global Makara Teknik?
Perkara tercatat dengan Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Kapan permohonan PKPU didaftarkan?
Permohonan didaftarkan pada 17 September 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apakah Global Makara Teknik sudah dinyatakan PKPU?
Belum. Perkara masih berstatus persidangan dan belum ada putusan yang menyatakan Global Makara Teknik berada dalam PKPU.
Berapa nilai tagihan Sany terhadap Global Makara Teknik?
Nilainya belum terungkap dalam data perkara yang tersedia. Asal hubungan hukum, tanggal jatuh tempo, dan kreditur lain yang didalilkan pemohon juga belum tersedia.
Siapa pengurus yang diusulkan Sany?
Sany mengusulkan Angga Hana Saputra, Irvin Saut Tua Sihombing, dan Ilham Saputra sebagai pengurus apabila PKPU dikabulkan. Ketiga nama tersebut juga diusulkan menjadi kurator apabila dalam proses selanjutnya termohon dinyatakan pailit.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst serta petitum permohonan yang terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in.

Catatan: Data perkara yang tersedia belum mengungkap nilai tagihan, dasar hubungan hukum, tanggal jatuh tempo, kreditur lain yang didalilkan, maupun jawaban Global Makara Teknik. Tiga nama pengurus dan kemungkinan penunjukan sebagai kurator merupakan permintaan pemohon, bukan penetapan pengadilan.

Disclaimer: Artikel ini tidak menyatakan Global Makara Teknik telah terbukti mempunyai utang yang memenuhi persyaratan PKPU, telah berada dalam PKPU, ataupun pailit. Dalil pemohon masih harus diuji dalam persidangan dan status hukum perusahaan ditentukan oleh putusan pengadilan.