Receh.in — PT Sany Heavy Industry Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap PT Global Makara Teknik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 17 September 2026. Berdasarkan data perkara terbaru yang tersedia, prosesnya masih berstatus persidangan.
Dalam petitumnya, Sany meminta majelis hakim menyatakan Global Makara Teknik berada dalam PKPU. Pemohon juga mengusulkan tiga orang sebagai pengurus apabila permohonan dikabulkan, sekaligus meminta ketiganya dapat diangkat sebagai kurator jika dalam proses selanjutnya termohon dinyatakan pailit.
Namun perkara ini masih jauh dari putusan final. Global Makara Teknik belum dinyatakan berada dalam PKPU maupun pailit. Data perkara yang tersedia juga belum mengungkap nilai tagihan Sany, asal hubungan hukum yang melahirkan tagihan, tanggal jatuh tempo, ataupun identitas kreditur lain yang didalilkan pemohon.
- PT Sany Heavy Industry Indonesia mengajukan PKPU terhadap PT Global Makara Teknik pada 17 September 2026.
- Sany meminta Global Makara Teknik dinyatakan berada dalam PKPU dan mengusulkan tiga orang pengurus.
- Perkara masih dalam persidangan dan nilai maupun asal tagihan belum terungkap dalam data perkara yang tersedia.
Sany Minta Global Makara Teknik Dinyatakan PKPU
PT Sany Heavy Industry Indonesia berkedudukan sebagai pemohon dalam perkara PKPU terhadap PT Global Makara Teknik.
Perkara didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2026.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Pemohon | PT Sany Heavy Industry Indonesia |
| Termohon | PT Global Makara Teknik |
| Nomor perkara | 284/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Tanggal register | 17 September 2026 |
| Kuasa pemohon | Aldo Priatno |
| Status | Persidangan |
Dalam petitumnya, Sany meminta majelis menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan serta menyatakan PT Global Makara Teknik berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Global Makara Teknik telah memenuhi syarat untuk ditempatkan dalam PKPU.
Nilai Tagihan Sany Belum Terungkap
Salah satu bagian yang masih kosong dari informasi publik perkara ini adalah besarnya tagihan yang dijadikan dasar permohonan.
Data yang tersedia belum mengungkap:
- nilai tagihan PT Sany Heavy Industry Indonesia terhadap Global Makara Teknik;
- jenis transaksi atau hubungan hukum yang melahirkan kewajiban tersebut;
- kapan kewajiban didalilkan telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- serta siapa kreditur lain yang digunakan dalam konstruksi permohonan PKPU.
Ketiadaan informasi itu penting karena perkara PKPU bukan sekadar perkara adanya klaim pembayaran.
Dalam proses persidangan, pemohon harus mendalilkan dan membuktikan unsur hukum yang menjadi dasar permohonannya, sementara termohon memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban dan membantah dalil tersebut.
Karena data yang tersedia baru memberikan gambaran petitum, belum dapat dinilai apakah Global Makara Teknik mengakui tagihan Sany ataupun bagaimana perusahaan membantah konstruksi permohonan tersebut.
Tiga Nama Diusulkan Jadi Pengurus dan Kurator
Sany juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas apabila permohonan PKPU dikabulkan.
Pemohon selanjutnya mengusulkan tiga orang sebagai pengurus:
- Angga Hana Saputra, S.H., yang dalam petitum disebut terdaftar berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-301 AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022;
- Irvin Saut Tua Sihombing, S.H., yang disebut terdaftar berdasarkan Nomor AHU-207.AH.04.05-2023 tertanggal 12 Desember 2023;
- Ilham Saputra, S.H., yang disebut terdaftar berdasarkan Nomor AHU-10.AH.04.05-2024 tanggal 10 Januari 2024.
Ketiganya diminta untuk bertindak sebagai pengurus dalam pengelolaan harta debitor apabila Global Makara Teknik nantinya ditetapkan berada dalam PKPU.
Ada satu bagian petitum yang patut diperhatikan. Sany juga meminta agar tiga nama tersebut dapat diangkat menjadi kurator apabila termohon pada akhirnya dinyatakan pailit.
Namun permintaan itu bukan berarti kepailitan Global Makara Teknik telah diputus ataupun sudah menjadi hasil yang pasti. Penunjukan pengurus maupun kurator tetap merupakan kewenangan pengadilan sesuai tahapan perkara.
| Nama | Posisi yang Diusulkan | Jika Terjadi |
|---|---|---|
| Angga Hana Saputra, S.H. | Pengurus | PKPU dikabulkan |
| Irvin Saut Tua Sihombing, S.H. | Pengurus | PKPU dikabulkan |
| Ilham Saputra, S.H. | Pengurus | PKPU dikabulkan |
| Ketiga nama | Diusulkan sebagai kurator | Jika kemudian ada putusan pailit |
PKPU Tidak Sama dengan Pailit
Perbedaan antara PKPU dan kepailitan menjadi penting dalam membaca perkara ini.
PKPU pada dasarnya merupakan proses hukum yang memberikan ruang bagi debitor dan para krediturnya untuk membicarakan penyelesaian kewajiban, termasuk melalui rencana perdamaian.
Kepailitan merupakan status hukum yang berbeda dan hanya dapat timbul melalui kondisi serta proses yang ditentukan undang-undang dan putusan pengadilan.
Karena perkara Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst masih diperiksa, Global Makara Teknik saat ini hanya dapat disebut sebagai termohon PKPU.
Penggunaan istilah seperti “sudah PKPU”, “gagal bayar terbukti”, atau “menuju pailit” belum memiliki dasar sepanjang pengadilan belum memberikan putusan dan fakta persidangan belum menunjukkan hal tersebut.
FAQ PKPU Sany Heavy Industry vs Global Makara Teknik
Siapa yang mengajukan PKPU terhadap Global Makara Teknik?
Apa nomor perkara PKPU Global Makara Teknik?
Kapan permohonan PKPU didaftarkan?
Apakah Global Makara Teknik sudah dinyatakan PKPU?
Berapa nilai tagihan Sany terhadap Global Makara Teknik?
Siapa pengurus yang diusulkan Sany?
Catatan: Data perkara yang tersedia belum mengungkap nilai tagihan, dasar hubungan hukum, tanggal jatuh tempo, kreditur lain yang didalilkan, maupun jawaban Global Makara Teknik. Tiga nama pengurus dan kemungkinan penunjukan sebagai kurator merupakan permintaan pemohon, bukan penetapan pengadilan.
Disclaimer: Artikel ini tidak menyatakan Global Makara Teknik telah terbukti mempunyai utang yang memenuhi persyaratan PKPU, telah berada dalam PKPU, ataupun pailit. Dalil pemohon masih harus diuji dalam persidangan dan status hukum perusahaan ditentukan oleh putusan pengadilan.
.png)
0 Komentar