Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja” antara pencipta lagu Ari Bias dan PT Aneka Suara Bintang tampaknya berakhir lebih cepat dari perkiraan. Jadwal sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjukkan agenda pada 24 September 2026 adalah Penetapan Pencabutan/Putusan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 28 Agustus 2026. Dalam gugatannya, Ari Bias menuntut total Rp5,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral terkait lagu “Bilang Saja”.

Rangkaian agenda persidangan menunjukkan bahwa perkara belum masuk jauh ke pemeriksaan substansi. Pada sidang 17 September 2026, agenda masih berkaitan dengan kelengkapan para pihak, sementara alasan penundaan yang dicatat adalah “Penetapan Pencabutan/Putusan”. Agenda yang sama kemudian dijadwalkan pada 24 September 2026.

Karena penetapan resmi belum tampil di SIPP pada saat artikel ini disusun, Receh.in tidak menyimpulkan lebih jauh mengenai alasan pencabutan. Tidak ada dasar publik saat ini untuk menyatakan telah terjadi perdamaian atau kesepakatan di luar pengadilan.

Ringkasan
  • Jadwal sidang perkara Ari Bias melawan PT Aneka Suara Bintang pada 24 September 2026 memuat agenda Penetapan Pencabutan/Putusan.
  • Gugatan sebelumnya menuntut total Rp5,9 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
  • Belum ada informasi publik yang memastikan alasan pencabutan, sehingga tidak tepat menyimpulkan adanya settlement tanpa bukti.
Rp5,9 M Total tuntutan dalam gugatan
24 Sep 2026 Agenda penetapan pencabutan/putusan
3 Konser Pertunjukan yang dipersoalkan
Belum Terungkap Alasan pencabutan perkara

Jadwal Sidang Mengarah ke Pencabutan Gugatan

Jejak agenda persidangan menunjukkan perkara ini masih berada pada tahap awal ketika arah perkara berubah menuju pencabutan.

Tanggal Agenda Keterangan Penundaan
3 September 2026 Kelengkapan Para Pihak Konfirmasi alamat Tergugat dan Turut Tergugat I
10 September 2026 Konfirmasi alamat Tergugat dan Turut Tergugat I Kelengkapan Para Pihak
17 September 2026 Kelengkapan Para Pihak Penetapan Pencabutan/Putusan
24 September 2026 Penetapan Pencabutan/Putusan —

Dari urutan tersebut terlihat bahwa perkara belum sampai pada pembuktian pokok sengketa ketika agenda pencabutan muncul.

Pencabutan perkara berbeda dengan putusan menang atau kalah. Jika gugatan dicabut sebelum pokok perkara diperiksa, pengadilan tidak sampai menilai apakah dalil pelanggaran hak cipta terbukti atau tidak.

Dengan kata lain, bila penetapan pencabutan benar-benar diterbitkan sesuai jadwal 24 September, perkara selesai tanpa adanya penilaian hakim atas substansi utama gugatan.

Gugatan Awalnya Menuntut Rp5,9 Miliar

Sebelum arah perkara berubah, Ari Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang atas dugaan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan komersial pada Mei 2023.

Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran hak ekonomi karena lagu digunakan tanpa izin, sekaligus pelanggaran hak moral karena namanya tidak dicantumkan sebagai pencipta.

Komponen Tuntutan Nilai
Kerugian materiil Rp4,9 miliar
Kerugian immateriil Rp1 miliar
Total Rp5,9 miliar

Gugatan juga memuat permintaan sita jaminan, uang paksa atau dwangsom Rp1 juta per hari, serta larangan menggunakan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin.

Namun karena perkara mengarah ke pencabutan, seluruh tuntutan tersebut pada prinsipnya tidak sampai diuji dalam putusan mengenai pokok sengketa, sepanjang memang tidak ada putusan substansi lain yang kemudian muncul.

Apakah Ada Kesepakatan di Luar Pengadilan?

Secara praktik, gugatan dapat dicabut karena berbagai alasan: para pihak berdamai, penggugat mengubah strategi hukum, persoalan prosedural, atau pertimbangan lain.

Tetapi dalam perkara ini, belum ada informasi publik yang menjelaskan alasan pencabutan.

Karena itu, dugaan bahwa Ari Bias dan PT Aneka Suara Bintang telah mencapai kesepakatan di luar pengadilan masih sebatas kemungkinan dan tidak boleh ditulis sebagai fakta.

Agenda pencabutan tidak sama dengan bukti settlement. Kesepakatan di luar pengadilan baru dapat disebut sebagai fakta jika salah satu pihak, kuasa hukum, atau dokumen resmi mengonfirmasinya.

Justru aspek menarik dari perkara ini adalah bahwa gugatan berhenti sebelum majelis hakim menilai substansi hak cipta yang sejak awal diperdebatkan.

Perkara Ini Tetap Penting bagi Industri Musik

Walaupun berakhir melalui pencabutan, perkara Ari Bias tetap relevan karena menyentuh isu yang terus berulang dalam industri musik: siapa yang harus memperoleh izin ketika lagu dipertunjukkan secara komersial, bagaimana mekanisme pembayaran royalti, dan sampai sejauh mana hak moral pencipta harus ditampilkan dalam pertunjukan.

Perkara ini juga terjadi setelah Ari Bias sebelumnya pernah menggugat PT Aneka Bintang Gading dalam kasus terkait “Bilang Saja”. Perkara terdahulu berakhir dengan putusan tidak dapat diterima atau N.O., sehingga majelis juga tidak menilai pokok pelanggaran hak cipta.

Dengan demikian, dua perkara berbeda terkait lagu yang sama sejauh ini sama-sama tidak menghasilkan putusan substantif mengenai apakah penggunaan “Bilang Saja” dalam pertunjukan yang dipersoalkan merupakan pelanggaran hak cipta.

Intinya: perkara terbaru Ari Bias terhadap PT Aneka Suara Bintang tampaknya berakhir melalui pencabutan gugatan, bukan putusan atas pokok sengketa. Belum ada dasar untuk menyatakan telah terjadi perdamaian di luar pengadilan, dan belum ada putusan yang menilai apakah tergugat melakukan pelanggaran hak cipta. Namun perkara ini tetap menarik karena menunjukkan bagaimana konflik hak cipta musik dapat berakhir sebelum substansi hukumnya diperiksa.

FAQ Pencabutan Gugatan Ari Bias

Apakah Ari Bias mencabut gugatan terhadap PT Aneka Suara Bintang?
Jadwal sidang 24 September 2026 mencantumkan agenda Penetapan Pencabutan/Putusan. Penetapan resminya belum tampil di SIPP saat artikel ini disusun, sehingga detail akhir tetap perlu menunggu pembaruan resmi pengadilan.
Apakah pencabutan berarti PT Aneka Suara Bintang menang?
Tidak otomatis. Pencabutan berarti perkara berakhir tanpa perlu dilanjutkan, dan jika pokok perkara belum diperiksa maka tidak ada penilaian hakim mengenai benar atau salahnya dalil pelanggaran hak cipta.
Apakah Ari Bias dan PT Aneka Suara Bintang sudah berdamai?
Belum ada informasi publik yang memastikan adanya perdamaian atau kesepakatan di luar pengadilan. Karena itu, settlement belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Berapa nilai gugatan Ari Bias sebelumnya?
Total tuntutan ganti rugi mencapai Rp5,9 miliar, terdiri dari Rp4,9 miliar kerugian materiil dan Rp1 miliar kerugian immateriil.
Apakah ada putusan bahwa lagu “Bilang Saja” digunakan secara melanggar hak cipta?
Belum dalam perkara ini. Gugatan masih berada pada tahap awal sebelum agenda pencabutan muncul, sehingga pokok sengketa belum diputus.
Apa nomor perkara Ari Bias melawan PT Aneka Suara Bintang?
Nomor perkaranya adalah 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sumber: Jadwal persidangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst sebagaimana terdapat dalam data yang diperiksa Receh.in; SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; serta riwayat perkara Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Catatan: Agenda 24 September 2026 mencantumkan “Penetapan Pencabutan/Putusan”. Pada saat artikel disusun, penetapan akhir belum tampil di SIPP. Artikel tidak menyimpulkan telah terjadi perdamaian di luar pengadilan karena belum ada konfirmasi resmi dari para pihak atau dokumen pengadilan yang menyatakan demikian.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Pencabutan gugatan tidak sama dengan putusan atas pokok perkara dan tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan salah satu pihak terbukti melakukan atau tidak melakukan pelanggaran hak cipta.