Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
Sengketa merek antara Yahoo Inc. dan pemohon merek YAGOO di Indonesia memasuki pengadilan. Yahoo menggugat Hendy Chairiawan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan meminta majelis hakim menyatakan merek YAHOO! sebagai merek terkenal serta membatalkan merek YAGOO yang dipersoalkan.

Namun penelusuran Receh.in terhadap basis data merek memberikan konteks yang penting. Pencarian kata “YAGOO” pada database WIPO menemukan sedikitnya 19 hasil merek di berbagai yurisdiksi, dengan pemilik, kelas barang atau jasa, desain logo, dan status hukum yang berbeda-beda.

Sementara itu, pencarian pada database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI/DGIP) menunjukkan tiga permohonan yang terkait Hendy Chairiawan: YAGOO kelas 35, YAGOO kelas 25, serta YAGOO + Logo kelas 25. Pada hasil pencarian yang diperiksa, ketiganya ditampilkan sebagai permohonan, bukan bukti bahwa seluruhnya telah memperoleh status merek terdaftar.

Temuan itu penting karena sengketa merek tidak dapat diputus hanya dengan membandingkan dua kata yang terdengar mirip. Status pendaftaran, tanggal permohonan, kelas barang dan jasa, unsur visual, reputasi merek, serta bukti mengenai iktikad para pihak merupakan bagian dari persoalan yang pada akhirnya harus dinilai oleh majelis hakim.

Ringkasan
  • Yahoo Inc. menggugat Hendy Chairiawan dalam perkara merek YAGOO di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  • Penelusuran DGIP menunjukkan tiga permohonan terkait Hendy Chairiawan pada kelas 25 dan 35; hasil yang diperiksa menampilkan status permohonan, bukan dasar untuk menyatakan semuanya sudah terdaftar.
  • Pencarian WIPO menemukan sedikitnya 19 hasil YAGOO secara global, tetapi keberadaan merek serupa di negara lain tidak dengan sendirinya menentukan hasil sengketa di Indonesia.
3 Permohonan terkait Hendy di hasil DGIP
19 Hasil pencarian YAGOO di WIPO
25 & 35 Kelas yang dipersoalkan di Indonesia
8 Sep 2026 Tanggal pendaftaran perkara

Yahoo Gugat YAGOO di Pengadilan Niaga

Yahoo Inc. menggugat Hendy Chairiawan dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 September 2026.

Dalam petitumnya, Yahoo meminta pengadilan antara lain menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah atas merek-merek YAHOO! serta menyatakan YAHOO! sebagai merek terkenal.

Yahoo juga mendalilkan bahwa merek YAGOO yang dipersoalkan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek YAHOO! dan diajukan dengan iktikad tidak baik.

Semua itu masih merupakan dalil penggugat. Belum ada dasar untuk menulis bahwa YAGOO terbukti melanggar YAHOO!, didaftarkan dengan iktikad tidak baik, atau wajib dibatalkan sampai majelis hakim menjatuhkan putusan atas pokok perkara.

Data DGIP: Tiga Permohonan YAGOO Terkait Hendy Chairiawan

Receh.in menelusuri basis data kekayaan intelektual Indonesia menggunakan kata kunci YAGOO.

Hasil pencarian menunjukkan beberapa nama yang mengandung unsur YAGOO. Tiga di antaranya mencantumkan Hendy Chairiawan sebagai pemohon.

Merek Nomor Permohonan Tanggal Penerimaan Kelas Pemohon
YAGOO JID2025111926 23 Oktober 2025 35 Hendy Chairiawan
YAGOO DID2025054766 15 Juni 2025 25 Hendy Chairiawan
YAGOO + Logo DID2024019001 29 Februari 2024 25 Hendy Chairiawan

Ini sekaligus memberi koreksi penting terhadap cara membaca perkara.

Nomor seperti JID2025... dan DID2025... dalam hasil pencarian merupakan nomor permohonan. Dari tampilan database yang diperiksa, statusnya belum boleh disamakan begitu saja dengan sertifikat merek yang sudah final dan terdaftar.

Permohonan merek ≠ merek yang sudah terdaftar. Status hukum setiap permohonan perlu dilihat pada detail perkara merek dan perkembangan pemeriksaannya.

Karena itu, jika petitum perkara menyebut nomor pendaftaran tertentu dengan awalan IDM, nomor tersebut perlu dicocokkan secara khusus dengan database atau dokumen perkara sebelum ditulis sebagai fakta final.

WIPO Menemukan 19 YAGOO, Apa Artinya?

Penelusuran melalui basis data WIPO menggunakan kata kunci YAGOO menghasilkan sedikitnya 19 hasil dari berbagai negara.

Di antaranya terdapat merek dengan unsur YAGOO di Jepang, Kanada, Prancis, Amerika Serikat, Filipina, Korea Selatan, Brasil, Indonesia, serta yurisdiksi lain.

Statusnya pun beragam: ada yang terdaftar, masih berupa permohonan, sudah berakhir, maupun telah kedaluwarsa.

Contoh Yurisdiksi Status yang Terlihat Contoh Kelas
Jepang Registered 20
Kanada Registered 29, 30
Prancis Registered 9, 17, 25, 28, 35
Amerika Serikat Registered / ended pada hasil berbeda Beragam
Indonesia Pending pada hasil Hendy yang diperiksa 25, 35

Fakta bahwa kata YAGOO digunakan oleh berbagai pihak di sejumlah negara dapat menjadi konteks menarik, tetapi tidak membuktikan bahwa pendaftaran YAGOO di Indonesia sah ataupun melanggar hak Yahoo.

Hak merek bersifat teritorial. Penilaian perkara Indonesia tetap bergantung pada hukum merek Indonesia, bukti para pihak, ruang lingkup perlindungan merek yang relevan, dan pertimbangan hakim.

19 hasil WIPO bukan “19 bukti bahwa Yahoo kalah”. Data itu hanya menunjukkan istilah YAGOO bukan hanya muncul dalam satu permohonan di Indonesia. Status dan hak masing-masing merek berbeda menurut negara, kelas, tanggal, dan pemiliknya.

Mengapa Status Merek Terkenal dan Iktikad Tidak Baik Penting?

Salah satu permintaan utama Yahoo adalah agar YAHOO! dinyatakan sebagai merek terkenal.

Dalam perkara seperti ini, status merek terkenal dapat relevan ketika majelis hakim menilai tingkat perlindungan yang patut diberikan terhadap merek yang diklaim telah mempunyai reputasi luas.

Namun “merek terkenal” dalam konteks perkara bukan sekadar label editorial. Status dan relevansinya terhadap sengketa harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang diajukan dalam persidangan.

Hal yang sama berlaku untuk dalil iktikad tidak baik.

Yahoo dapat mengajukan argumentasi mengapa menurut perusahaan tersebut permohonan YAGOO dilakukan dengan iktikad tidak baik. Hendy Chairiawan juga berhak menyangkal dalil tersebut dan mengajukan bukti sebaliknya.

Penelusuran terhadap basis data merek juga menunjukkan Hendy Chairiawan memiliki atau pernah mengajukan sejumlah merek lain di Indonesia, antara lain HCN + Logo, YAGO, HEYGO, YuGlo, dan MONEXO pada kelas barang atau jasa yang berbeda. Statusnya beragam, mulai dari terdaftar, pending, berakhir, hingga kedaluwarsa. Data tersebut hanya menunjukkan riwayat portofolio permohonan dan pendaftaran merek atas nama yang sama, dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan hukum, kemiripan, atau iktikad tertentu dalam sengketa YAGOO versus YAHOO!.

Garis bawah: sengketa YAHOO! versus YAGOO lebih kompleks daripada sekadar dua nama yang berbeda satu huruf. Data DGIP menunjukkan adanya beberapa permohonan YAGOO di Indonesia, sementara WIPO menemukan banyak penggunaan YAGOO di berbagai negara. Namun data pencarian merek bukan pengganti putusan pengadilan. Persamaan pada pokoknya, status merek terkenal, iktikad tidak baik, dan pembatalan merek tetap merupakan isu hukum yang harus dibuktikan para pihak dan diputus majelis hakim.

FAQ Sengketa YAHOO! vs YAGOO

Siapa yang digugat Yahoo di Indonesia?
Yahoo Inc. menggugat Hendy Chairiawan dalam perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berapa permohonan YAGOO atas nama Hendy Chairiawan yang terlihat di DGIP?
Dalam hasil pencarian yang diperiksa terdapat tiga permohonan: YAGOO kelas 35, YAGOO kelas 25, dan YAGOO + Logo kelas 25.
Apakah ketiga merek tersebut sudah pasti terdaftar?
Tidak dapat disimpulkan demikian dari hasil pencarian yang diperiksa. Data menampilkan nomor permohonan dan status proses, sehingga perlu dibedakan antara permohonan merek dan merek yang telah memperoleh pendaftaran final.
Berapa hasil YAGOO yang ditemukan di WIPO?
Penelusuran menggunakan kata kunci YAGOO menemukan sedikitnya 19 hasil di berbagai negara dengan pemilik, kelas, desain, dan status yang berbeda-beda.
Apakah banyaknya merek YAGOO di dunia berarti Yahoo tidak bisa menggugat?
Tidak. Keberadaan merek serupa di negara lain hanya menjadi konteks. Sengketa di Indonesia tetap dinilai berdasarkan hak merek yang berlaku di Indonesia, bukti para pihak, kelas barang atau jasa, reputasi merek, dan ketentuan hukum yang relevan.
Apakah YAGOO sudah terbukti melanggar merek YAHOO!?
Belum. Hal tersebut masih menjadi dalil Yahoo dan harus diuji dalam persidangan. Hanya majelis hakim yang dapat menyatakan apakah suatu pelanggaran terbukti dalam perkara ini.
Sumber: Data perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; penelusuran basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan kata kunci YAGOO; serta penelusuran basis data merek WIPO dengan kata kunci yang sama.

Catatan: Hasil DGIP yang diperiksa menampilkan tiga permohonan terkait Hendy Chairiawan dengan nomor JID2025111926, DID2025054766, dan DID2024019001 pada kelas 35 dan 25. Data WIPO menunjukkan 19 hasil YAGOO secara global dengan status dan pemilik berbeda. Keberadaan hasil tersebut tidak menentukan sah atau tidaknya merek yang disengketakan di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak menyatakan salah satu pihak telah melakukan pelanggaran, bertindak dengan iktikad tidak baik, atau memiliki hak yang lebih kuat dalam perkara ini. Seluruh dalil hukum harus diuji melalui persidangan dan hanya pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan.