Receh.in — PT Siprama Komunindo mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 17 September 2026. Berdasarkan data perkara terbaru yang tersedia, permohonan tersebut masih berada dalam tahap persidangan.
Dalam petitumnya, Siprama meminta majelis hakim menetapkan Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia berada dalam PKPU sementara paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Pemohon juga mengusulkan dua kurator dan pengurus, yakni Dr. Arie Dewanto dan Donny Siregar, untuk menjadi pengurus selama PKPU. Keduanya sekaligus diusulkan sebagai kurator jika dalam proses hukum selanjutnya Corteva dinyatakan pailit.
Namun, semua permintaan tersebut masih merupakan petitum Siprama. Corteva belum dinyatakan berada dalam PKPU maupun pailit. Data perkara yang tersedia juga belum mengungkap nilai tagihan, dasar hubungan hukum, tanggal jatuh tempo kewajiban, ataupun kreditur lain yang menjadi bagian dari konstruksi permohonan.
- PT Siprama Komunindo mengajukan PKPU terhadap PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia pada 17 September 2026.
- Siprama meminta Corteva ditempatkan dalam PKPU sementara paling lama 45 hari.
- Dua orang diusulkan sebagai pengurus dan, jika kemudian ada putusan pailit, sebagai kurator. Perkara masih berjalan dan belum ada putusan.
Siprama Minta Corteva Masuk PKPU Sementara
PT Siprama Komunindo berkedudukan sebagai pemohon PKPU, sementara PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia menjadi termohon.
Surat permohonan bertanggal 15 September 2026 dan perkara didaftarkan dua hari kemudian, pada 17 September 2026.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Pemohon | PT Siprama Komunindo |
| Termohon | PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia |
| Nomor perkara | 286/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Tanggal surat | 15 September 2026 |
| Tanggal pendaftaran | 17 September 2026 |
| Kuasa hukum pemohon | Yoppe Christiano Pakpahan, S.H. |
| Status | Persidangan |
Siprama meminta permohonannya dikabulkan seluruhnya dan Corteva dinyatakan berada dalam keadaan PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya selama paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Permohonan tersebut belum sama dengan putusan pengadilan. Majelis masih harus memeriksa dalil dan bukti para pihak sebelum menentukan apakah persyaratan hukum PKPU terpenuhi.
Nilai dan Asal Tagihan Belum Terungkap
Data perkara yang tersedia baru memberikan informasi mengenai identitas para pihak dan petitum permohonan. Belum tersedia uraian lengkap mengenai posita yang menjelaskan hubungan hukum antara Siprama dan Corteva.
Karena itu, sejumlah informasi penting belum diketahui, antara lain:
- berapa nilai tagihan Siprama terhadap Corteva;
- transaksi atau perjanjian apa yang melahirkan tagihan tersebut;
- kapan kewajiban yang didalilkan pemohon jatuh tempo dan dapat ditagih;
- siapa kreditur lain yang didalilkan;
- serta bagaimana jawaban Corteva terhadap dalil pemohon.
Informasi tersebut penting karena proses PKPU berkaitan dengan keberadaan kewajiban pembayaran yang harus dibuktikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sepanjang posita lengkap dan jawaban termohon belum tersedia, tidak tepat menyimpulkan bahwa tagihan yang didalilkan Siprama telah diakui atau terbukti.
Dua Nama Diusulkan sebagai Pengurus
Apabila permohonan PKPU dikabulkan, Siprama meminta pengadilan menunjuk seorang hakim niaga sebagai hakim pengawas.
Pemohon juga mengusulkan dua orang untuk menjadi pengurus Corteva selama proses PKPU.
| Nama | Registrasi yang Disebut dalam Petitum | Usulan Peran |
|---|---|---|
| Dr. Arie Dewanto, S.P., S.H., M.M. | AHU-49.AH.04.06-2024, 13 Maret 2024 | Pengurus / Kurator jika kemudian ada putusan pailit |
| Donny Siregar, S.H., M.H. | AHU-64.AH.04.06-2024, 18 April 2024 | Pengurus / Kurator jika kemudian ada putusan pailit |
Siprama meminta keduanya bertindak sebagai pengurus jika Corteva ditetapkan dalam PKPU sementara.
Pemohon juga meminta agar kedua nama tersebut dapat bertindak sebagai kurator apabila dalam perkembangan proses hukum selanjutnya Corteva dinyatakan pailit.
Bagian petitum itu tidak berarti kepailitan sudah terjadi ataupun pasti akan terjadi. Penetapan pengurus maupun kurator berada pada kewenangan pengadilan sesuai tahapan dan hasil perkara.
Siprama Juga Minta Sidang Kreditor Maksimal Hari ke-45
Dalam petitumnya, Siprama meminta pengadilan memerintahkan tim pengurus memanggil Corteva dan para kreditur yang dikenal untuk hadir dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
Permintaan itu berkaitan dengan mekanisme PKPU sementara yang diatur dalam rezim UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Siprama juga meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada Corteva. Sebagai permintaan alternatif, pemohon meminta majelis menjatuhkan putusan yang dianggap seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Seluruh permintaan tersebut tetap bergantung pada penilaian majelis hakim. Pengadilan dapat menerima ataupun tidak menerima petitum yang diajukan sesuai fakta dan pembuktian dalam persidangan.
Perkara Nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst masih berstatus persidangan. Karena itu, perhatian berikutnya berada pada jawaban Corteva, pembuktian dasar tagihan Siprama, dan keputusan majelis atas permohonan tersebut.
FAQ PKPU Siprama Komunindo vs Corteva
Siapa yang mengajukan PKPU terhadap Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia?
Apa nomor perkara PKPU Corteva?
Apakah Corteva sudah dinyatakan PKPU?
Berapa lama PKPU sementara yang diminta Siprama?
Berapa nilai utang yang dipersoalkan?
Siapa pengurus yang diusulkan Siprama?
Catatan: Data yang tersedia belum memuat nilai tagihan, dasar transaksi, jatuh tempo kewajiban, kreditur lain yang didalilkan, maupun jawaban PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia. Permintaan PKPU, penunjukan pengurus, maupun kemungkinan penunjukan kurator merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan pengadilan.
Disclaimer: Artikel ini tidak menyatakan Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia terbukti mempunyai utang yang memenuhi persyaratan PKPU, telah berada dalam PKPU, ataupun pailit. Fakta dan dalil para pihak masih harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga.
0 Komentar