Daftar IsiTampilkan

Receh.in — PT Siprama Komunindo mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 17 September 2026. Berdasarkan data perkara terbaru yang tersedia, permohonan tersebut masih berada dalam tahap persidangan.

Dalam petitumnya, Siprama meminta majelis hakim menetapkan Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia berada dalam PKPU sementara paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Pemohon juga mengusulkan dua kurator dan pengurus, yakni Dr. Arie Dewanto dan Donny Siregar, untuk menjadi pengurus selama PKPU. Keduanya sekaligus diusulkan sebagai kurator jika dalam proses hukum selanjutnya Corteva dinyatakan pailit.

Namun, semua permintaan tersebut masih merupakan petitum Siprama. Corteva belum dinyatakan berada dalam PKPU maupun pailit. Data perkara yang tersedia juga belum mengungkap nilai tagihan, dasar hubungan hukum, tanggal jatuh tempo kewajiban, ataupun kreditur lain yang menjadi bagian dari konstruksi permohonan.

Ringkasan
  • PT Siprama Komunindo mengajukan PKPU terhadap PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia pada 17 September 2026.
  • Siprama meminta Corteva ditempatkan dalam PKPU sementara paling lama 45 hari.
  • Dua orang diusulkan sebagai pengurus dan, jika kemudian ada putusan pailit, sebagai kurator. Perkara masih berjalan dan belum ada putusan.
17 Sep 2026 Tanggal pendaftaran perkara
45 Hari PKPU sementara yang dimohonkan
2 Orang Pengurus yang diusulkan
Persidangan Status perkara

Siprama Minta Corteva Masuk PKPU Sementara

PT Siprama Komunindo berkedudukan sebagai pemohon PKPU, sementara PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia menjadi termohon.

Surat permohonan bertanggal 15 September 2026 dan perkara didaftarkan dua hari kemudian, pada 17 September 2026.

Keterangan Informasi
Pemohon PT Siprama Komunindo
Termohon PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia
Nomor perkara 286/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal surat 15 September 2026
Tanggal pendaftaran 17 September 2026
Kuasa hukum pemohon Yoppe Christiano Pakpahan, S.H.
Status Persidangan

Siprama meminta permohonannya dikabulkan seluruhnya dan Corteva dinyatakan berada dalam keadaan PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya selama paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Permohonan tersebut belum sama dengan putusan pengadilan. Majelis masih harus memeriksa dalil dan bukti para pihak sebelum menentukan apakah persyaratan hukum PKPU terpenuhi.

Status hukumnya harus dibedakan secara tegas. Corteva saat ini merupakan termohon dalam perkara PKPU. Belum ada putusan yang menempatkan perusahaan tersebut dalam PKPU, apalagi menyatakannya pailit.

Nilai dan Asal Tagihan Belum Terungkap

Data perkara yang tersedia baru memberikan informasi mengenai identitas para pihak dan petitum permohonan. Belum tersedia uraian lengkap mengenai posita yang menjelaskan hubungan hukum antara Siprama dan Corteva.

Karena itu, sejumlah informasi penting belum diketahui, antara lain:

  • berapa nilai tagihan Siprama terhadap Corteva;
  • transaksi atau perjanjian apa yang melahirkan tagihan tersebut;
  • kapan kewajiban yang didalilkan pemohon jatuh tempo dan dapat ditagih;
  • siapa kreditur lain yang didalilkan;
  • serta bagaimana jawaban Corteva terhadap dalil pemohon.

Informasi tersebut penting karena proses PKPU berkaitan dengan keberadaan kewajiban pembayaran yang harus dibuktikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sepanjang posita lengkap dan jawaban termohon belum tersedia, tidak tepat menyimpulkan bahwa tagihan yang didalilkan Siprama telah diakui atau terbukti.

Petitum hanya menunjukkan apa yang diminta pemohon. Ia tidak membuktikan dengan sendirinya keberadaan, jumlah, maupun jatuh tempo utang yang menjadi pokok sengketa.

Dua Nama Diusulkan sebagai Pengurus

Apabila permohonan PKPU dikabulkan, Siprama meminta pengadilan menunjuk seorang hakim niaga sebagai hakim pengawas.

Pemohon juga mengusulkan dua orang untuk menjadi pengurus Corteva selama proses PKPU.

Nama Registrasi yang Disebut dalam Petitum Usulan Peran
Dr. Arie Dewanto, S.P., S.H., M.M. AHU-49.AH.04.06-2024, 13 Maret 2024 Pengurus / Kurator jika kemudian ada putusan pailit
Donny Siregar, S.H., M.H. AHU-64.AH.04.06-2024, 18 April 2024 Pengurus / Kurator jika kemudian ada putusan pailit

Siprama meminta keduanya bertindak sebagai pengurus jika Corteva ditetapkan dalam PKPU sementara.

Pemohon juga meminta agar kedua nama tersebut dapat bertindak sebagai kurator apabila dalam perkembangan proses hukum selanjutnya Corteva dinyatakan pailit.

Bagian petitum itu tidak berarti kepailitan sudah terjadi ataupun pasti akan terjadi. Penetapan pengurus maupun kurator berada pada kewenangan pengadilan sesuai tahapan dan hasil perkara.

Siprama Juga Minta Sidang Kreditor Maksimal Hari ke-45

Dalam petitumnya, Siprama meminta pengadilan memerintahkan tim pengurus memanggil Corteva dan para kreditur yang dikenal untuk hadir dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara diucapkan.

Permintaan itu berkaitan dengan mekanisme PKPU sementara yang diatur dalam rezim UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Siprama juga meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada Corteva. Sebagai permintaan alternatif, pemohon meminta majelis menjatuhkan putusan yang dianggap seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Seluruh permintaan tersebut tetap bergantung pada penilaian majelis hakim. Pengadilan dapat menerima ataupun tidak menerima petitum yang diajukan sesuai fakta dan pembuktian dalam persidangan.

PKPU bukan pailit. Bahkan jika PKPU sementara dikabulkan, hal itu tidak identik dengan putusan pailit. PKPU merupakan proses tersendiri yang membuka tahapan penyelesaian kewajiban antara debitor dan kreditur sesuai mekanisme hukum.

Perkara Nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst masih berstatus persidangan. Karena itu, perhatian berikutnya berada pada jawaban Corteva, pembuktian dasar tagihan Siprama, dan keputusan majelis atas permohonan tersebut.

Garis bawah: Siprama Komunindo telah mengajukan permohonan PKPU dan meminta Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia ditempatkan dalam PKPU sementara paling lama 45 hari. Namun belum ada putusan yang menyatakan Corteva berada dalam PKPU atau pailit. Nilai dan asal tagihan juga belum terlihat dalam data perkara yang tersedia, sehingga proses pembuktian di persidangan menjadi kunci.

FAQ PKPU Siprama Komunindo vs Corteva

Siapa yang mengajukan PKPU terhadap Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia?
Permohonan PKPU diajukan oleh PT Siprama Komunindo terhadap PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia.
Apa nomor perkara PKPU Corteva?
Perkara tercatat dengan Nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Apakah Corteva sudah dinyatakan PKPU?
Belum. Perkara masih berstatus persidangan dan belum ada putusan yang menempatkan Corteva dalam PKPU.
Berapa lama PKPU sementara yang diminta Siprama?
Siprama meminta PKPU sementara paling lama 45 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
Berapa nilai utang yang dipersoalkan?
Nilai tagihan belum tercantum dalam data perkara yang tersedia. Dasar hubungan hukum, tanggal jatuh tempo, dan kreditur lain yang didalilkan juga belum diketahui dari materi yang tersedia.
Siapa pengurus yang diusulkan Siprama?
Siprama mengusulkan Dr. Arie Dewanto, S.P., S.H., M.M. dan Donny Siregar, S.H., M.H. sebagai pengurus apabila PKPU dikabulkan. Keduanya juga diusulkan sebagai kurator jika dalam proses selanjutnya Corteva dinyatakan pailit.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst; petitum permohonan yang terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in; serta UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Catatan: Data yang tersedia belum memuat nilai tagihan, dasar transaksi, jatuh tempo kewajiban, kreditur lain yang didalilkan, maupun jawaban PT Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia. Permintaan PKPU, penunjukan pengurus, maupun kemungkinan penunjukan kurator merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan pengadilan.

Disclaimer: Artikel ini tidak menyatakan Corteva Agriscience Manufacturing Indonesia terbukti mempunyai utang yang memenuhi persyaratan PKPU, telah berada dalam PKPU, ataupun pailit. Fakta dan dalil para pihak masih harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga.