Daftar IsiTampilkan



Receh.in —
PT Putra Sejati Indomakmur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap PT Sumber Migas Nusantara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 295/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin, 28 September 2026.

Berdasarkan data perkara yang tersedia, statusnya telah masuk tahap sidang pertama. Namun, petitum permohonan belum dapat ditampilkan, sehingga belum diketahui secara terbuka apa yang secara spesifik diminta PT Putra Sejati Indomakmur kepada majelis hakim.

Data yang tersedia juga belum mengungkap nilai tagihan, asal hubungan hukum, tanggal jatuh tempo kewajiban, maupun kreditur lain yang mungkin didalilkan dalam permohonan PKPU tersebut. Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan PT Sumber Migas Nusantara telah terbukti mempunyai utang yang memenuhi syarat PKPU.

Ringkasan
  • PT Putra Sejati Indomakmur mengajukan PKPU terhadap PT Sumber Migas Nusantara di PN Jakarta Pusat.
  • Perkara Nomor 295/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan pada 28 September 2026.
  • Status perkara tercatat sidang pertama, sementara petitum, nilai tagihan, dan dasar kewajiban belum dapat dilihat dari data yang tersedia.
28 Sep 2026 Tanggal pendaftaran
9 Sep 2026 Tanggal surat permohonan
295 Nomor perkara PKPU 2026
Sidang Pertama Status perkara

Putra Sejati Indomakmur Ajukan PKPU terhadap Sumber Migas Nusantara

PT Putra Sejati Indomakmur tercatat sebagai pemohon dalam perkara PKPU terhadap PT Sumber Migas Nusantara.

Surat permohonan bertanggal 9 September 2026, sementara perkara didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 September 2026.

Keterangan Informasi
Pemohon PT Putra Sejati Indomakmur
Termohon PT Sumber Migas Nusantara
Nomor perkara 295/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal surat 9 September 2026
Tanggal pendaftaran 28 September 2026
Kuasa hukum pemohon Fachrudin Eko Pambudi, S.H.
Status Sidang pertama

Status “sidang pertama” menunjukkan perkara telah bergerak dari tahap pendaftaran menuju pemeriksaan awal di persidangan.

Namun, bahan yang tersedia tidak mencantumkan tanggal sidang pertama maupun agenda persidangannya. Karena itu, tidak tepat menambahkan detail mengenai agenda atau materi pemeriksaan yang belum tercantum dalam data perkara.

Status sidang pertama bukan berarti PKPU sudah dikabulkan. PT Sumber Migas Nusantara tetap berstatus termohon dalam perkara yang sedang diperiksa sampai ada putusan pengadilan.

Petitum Belum Dapat Ditampilkan

Salah satu keterbatasan penting dari data perkara ini adalah bagian petitum yang masih tertulis “Belum Dapat Ditampilkan”.

Akibatnya, belum diketahui apakah pemohon meminta PKPU sementara selama jangka waktu tertentu, mengusulkan hakim pengawas atau pengurus, ataupun mengajukan permintaan tambahan lainnya.

Informasi yang juga belum tersedia mencakup:

  • jumlah tagihan yang diklaim PT Putra Sejati Indomakmur;
  • jenis transaksi atau perjanjian yang mendasari tagihan;
  • tanggal jatuh tempo kewajiban yang didalilkan;
  • kreditur lain yang mungkin disebut dalam permohonan;
  • serta jawaban atau bantahan PT Sumber Migas Nusantara.

Karena itu, konstruksi perkara PKPU ini belum dapat dibaca secara lengkap hanya dari data umum yang tersedia.

Petitum dan posita memiliki fungsi berbeda. Petitum menunjukkan apa yang diminta kepada pengadilan, sedangkan dasar fakta dan hubungan hukum biasanya dijelaskan dalam posita. Keduanya belum tersedia secara lengkap dalam bahan ini.

Belum Ada Dasar Menyebut Sumber Migas Nusantara Berada dalam PKPU

Pendaftaran permohonan PKPU tidak sama dengan putusan yang menempatkan perusahaan dalam PKPU.

Sepanjang majelis belum menjatuhkan putusan, PT Sumber Migas Nusantara hanya dapat disebut sebagai termohon PKPU.

Pernyataan Status Berdasarkan Data Tersedia
Permohonan PKPU telah terdaftar Ya
Perkara telah masuk tahap sidang pertama Ya
Nilai tagihan sudah diketahui Belum
Petitum sudah dapat ditampilkan Belum
Sumber Migas Nusantara telah dinyatakan PKPU Belum
Utang pemohon telah dinyatakan terbukti Belum

Pembedaan tersebut penting karena proses PKPU melibatkan pemeriksaan terhadap dasar permohonan dan fakta yang diajukan para pihak.

Tanpa petitum, posita, dan putusan, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa tagihan yang diklaim pemohon telah diakui atau dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Nilai Tagihan dan Dasar Hubungan Hukum Jadi Kunci

Perkembangan perkara selanjutnya menjadi penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya membawa kedua perusahaan ke Pengadilan Niaga.

Nilai tagihan akan memberi gambaran mengenai skala kewajiban yang dipersoalkan. Sementara asal hubungan hukum diperlukan untuk memahami apakah sengketa berasal dari jual-beli, penyediaan jasa, proyek, pembiayaan, pengadaan, atau transaksi bisnis lainnya.

Tanggal jatuh tempo juga menjadi informasi material karena perkara PKPU tidak cukup hanya dengan keberadaan klaim pembayaran. Unsur yang didalilkan pemohon tetap harus diperiksa dalam persidangan.

Begitu pula keberadaan kreditur lain, apabila memang menjadi bagian dari permohonan, masih harus dilihat dari dokumen perkara yang lebih lengkap.

Intinya: PT Putra Sejati Indomakmur telah mengajukan PKPU terhadap PT Sumber Migas Nusantara dan perkara sudah masuk tahap sidang pertama. Namun petitum belum dapat ditampilkan dan nilai maupun asal tagihan belum diketahui. Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan Sumber Migas Nusantara telah berada dalam PKPU atau mempunyai utang yang telah terbukti di pengadilan.

FAQ PKPU Putra Sejati Indomakmur vs Sumber Migas Nusantara

Siapa yang mengajukan PKPU terhadap Sumber Migas Nusantara?
Permohonan diajukan oleh PT Putra Sejati Indomakmur terhadap PT Sumber Migas Nusantara.
Apa nomor perkara PKPU Sumber Migas Nusantara?
Perkara tercatat dengan Nomor 295/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Kapan perkara tersebut didaftarkan?
Perkara didaftarkan pada 28 September 2026, sedangkan surat permohonannya bertanggal 9 September 2026.
Apa status perkara saat ini?
Status yang tercantum dalam data perkara adalah sidang pertama.
Berapa nilai tagihan Putra Sejati Indomakmur?
Nilai tagihan belum terungkap dalam data yang tersedia.
Apakah Sumber Migas Nusantara sudah dinyatakan PKPU?
Belum. Data yang tersedia baru menunjukkan adanya permohonan dan status perkara pada tahap sidang pertama. Belum ada putusan PKPU yang disampaikan dalam bahan ini.
Sumber: Data perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor 295/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sebagaimana terdapat dalam bahan yang diterima Receh.in.

Catatan: Petitum tercatat “Belum Dapat Ditampilkan”. Bahan yang tersedia juga belum memuat nilai tagihan, dasar hubungan hukum, tanggal jatuh tempo, kreditur lain, jadwal atau agenda sidang pertama, maupun jawaban PT Sumber Migas Nusantara.

Disclaimer: Artikel ini tidak menyatakan PT Sumber Migas Nusantara telah terbukti mempunyai utang yang memenuhi persyaratan PKPU, telah berada dalam PKPU, ataupun pailit. Seluruh dalil para pihak masih harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.