Receh.in — PT Wijaya Karya Pracetak Gedung menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan oleh PT Bintang Tenda Membran dan CV Berkah Jaya Oetama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 298/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan didaftarkan pada 29 September 2026.
Pengadilan telah menetapkan sidang pertama pada Rabu, 7 Oktober 2026 dengan agenda terkait legal standing atau kedudukan hukum para pihak.
Namun, perkara masih berada pada tahap awal. Data yang tersedia belum memuat nilai tagihan, asal hubungan hukum, tanggal jatuh tempo kewajiban, maupun petitum lengkap permohonan. Karena itu, Wijaya Karya Pracetak Gedung belum dapat disebut telah berada dalam PKPU ataupun mempunyai utang yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
- PT Bintang Tenda Membran dan CV Berkah Jaya Oetama mengajukan PKPU terhadap PT Wijaya Karya Pracetak Gedung.
- Perkara Nomor 298/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan 29 September 2026 dan sidang pertama dijadwalkan 7 Oktober 2026.
- Agenda sidang perdana terkait legal standing, sementara nilai dan asal tagihan belum terungkap dalam data perkara yang tersedia.
Sidang Perdana PKPU Digelar 7 Oktober
Riwayat perkara menunjukkan proses administrasi bergerak sejak permohonan didaftarkan pada 29 September 2026.
Pada hari yang sama, pengadilan melakukan penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, penunjukan jurusita, serta penetapan hari sidang.
Pengadilan kemudian menetapkan 7 Oktober 2026 sebagai jadwal sidang pertama.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nomor perkara | 298/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Tanggal pendaftaran | 29 September 2026 |
| Pemohon I | PT Bintang Tenda Membran |
| Pemohon II | CV Berkah Jaya Oetama |
| Termohon | PT Wijaya Karya Pracetak Gedung |
| Kuasa pemohon | Galatia Manahan, M.H. |
| Sidang pertama | 7 Oktober 2026 — agenda terkait legal standing |
Agenda mengenai legal standing menjadi tahap awal yang penting karena menyangkut kedudukan hukum para pihak dalam mengajukan maupun menghadapi permohonan.
Meski demikian, dari data yang tersedia belum ada penjelasan lebih rinci mengenai aspek legal standing apa yang akan diperiksa atau dipersoalkan.
Dua Perusahaan Jadi Pemohon PKPU
Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh PT Bintang Tenda Membran dan CV Berkah Jaya Oetama terhadap PT Wijaya Karya Pracetak Gedung.
Kedua pemohon memberikan kuasa kepada Galatia Manahan, M.H.
Yang belum tersedia justru informasi paling penting untuk membaca substansi perkaranya.
Data perkara yang ada belum mengungkap:
- nilai tagihan PT Bintang Tenda Membran;
- nilai tagihan CV Berkah Jaya Oetama;
- jenis transaksi atau hubungan hukum yang melahirkan tagihan;
- tanggal jatuh tempo kewajiban yang didalilkan;
- apakah kedua tagihan berasal dari hubungan bisnis yang sama atau berbeda;
- serta petitum lengkap yang diajukan kepada majelis.
Karena posita dan petitum lengkap belum tersedia, konstruksi permohonan PKPU belum dapat dibaca secara utuh.
Wijaya Karya Pracetak Gedung Belum Dinyatakan PKPU
Pendaftaran permohonan PKPU harus dibedakan dari putusan PKPU.
Saat ini, status PT Wijaya Karya Pracetak Gedung adalah termohon PKPU. Belum ada putusan yang menyatakan perusahaan tersebut berada dalam PKPU.
Lebih jauh lagi, tidak ada dasar untuk menyebut perusahaan telah pailit karena perkara yang sedang berjalan adalah permohonan PKPU dan belum ada putusan mengenai status tersebut.
Hal yang sama berlaku terhadap kewajiban yang diklaim oleh para pemohon. Sepanjang majelis belum memeriksa dan memutusnya, nilai maupun keberadaan utang yang menjadi dasar permohonan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah ditetapkan.
| Pernyataan | Status Saat Ini |
|---|---|
| Permohonan PKPU telah didaftarkan | Ya |
| Sidang pertama telah dijadwalkan | Ya, 7 Oktober 2026 |
| Wijaya Karya Pracetak Gedung telah dinyatakan PKPU | Belum |
| Utang para pemohon telah dinyatakan terbukti | Belum |
| Wijaya Karya Pracetak Gedung telah dinyatakan pailit | Belum |
Pembedaan ini penting agar informasi perkara tidak melampaui apa yang sebenarnya telah ditentukan oleh pengadilan.
Nilai Tagihan Jadi Data yang Perlu Dipantau
Salah satu pertanyaan terbesar dalam perkara ini adalah besarnya tagihan yang menjadi dasar permohonan.
Belum diketahui apakah tagihan Bintang Tenda Membran dan Berkah Jaya Oetama berkaitan dengan penjualan barang, jasa konstruksi, penyewaan, pengadaan, pekerjaan proyek, atau hubungan komersial lainnya.
Belum tersedia pula jawaban PT Wijaya Karya Pracetak Gedung terhadap permohonan tersebut.
Karena itu, sidang perdana 7 Oktober menjadi relevan bukan hanya untuk melihat persoalan legal standing, tetapi juga sebagai tahap awal menuju pembukaan fakta mengenai konstruksi hubungan hukum para pihak.
Perkembangan berikutnya yang layak dipantau antara lain:
- hasil pemeriksaan legal standing;
- nilai dan dasar tagihan masing-masing pemohon;
- tanggal jatuh tempo yang didalilkan;
- jawaban atau bantahan termohon;
- petitum lengkap permohonan;
- serta apakah terdapat usulan pengurus apabila pemohon meminta PKPU sementara.
FAQ PKPU Wijaya Karya Pracetak Gedung
Siapa yang mengajukan PKPU terhadap Wijaya Karya Pracetak Gedung?
Apa nomor perkara PKPU Wijaya Karya Pracetak Gedung?
Kapan sidang pertama digelar?
Apakah Wijaya Karya Pracetak Gedung sudah dinyatakan PKPU?
Berapa nilai tagihan kedua pemohon?
Apa arti agenda legal standing?
Catatan: Data yang tersedia belum memuat nilai tagihan, posita dan petitum lengkap, dasar hubungan hukum, tanggal jatuh tempo, maupun jawaban PT Wijaya Karya Pracetak Gedung. Agenda sidang pertama dicatat terkait legal standing, tetapi belum ada dasar untuk menyimpulkan terdapat cacat atau persoalan kedudukan hukum salah satu pihak.
Disclaimer: Artikel ini tidak menyatakan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung telah terbukti mempunyai utang, telah berada dalam PKPU, ataupun pailit. Seluruh klaim para pemohon masih harus diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.
0 Komentar