Receh.in — PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) menandatangani dua Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada 30 September 2026 untuk melepas kepemilikan di PT Dumai Tirta Persada dan PT Jasamarga Jogja Solo dengan nilai transaksi gabungan sekitar Rp1,91 triliun.
Transaksi terbesar berasal dari rencana penjualan 47,18% saham PT Jasamarga Jogja Solo atau JMJ kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan harga Rp1,765 triliun. Karena dikategorikan sebagai transaksi material, aksi tersebut masih memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai POJK No. 17/2020.
Sementara itu, ADHI juga sepakat menjual 51% saham PT Dumai Tirta Persada atau DTP kepada PT Futura Energi Global Tbk. senilai Rp141 miliar. Transaksi DTP tidak termasuk transaksi material menurut regulasi yang dirujuk perseroan.
Keduanya masih bersifat bersyarat. Hingga laporan ini disampaikan, pengalihan saham belum efektif dan penyelesaian masing-masing transaksi ditargetkan paling lambat 30 November 2026.
- ADHI menandatangani dua transaksi penjualan saham dengan nilai gabungan sekitar Rp1,91 triliun.
- ADHI akan menjual 51% DTP ke Futura Energi Global dan 47,18% JMJ ke Sarana Multi Infrastruktur.
- Transaksi JMJ masih memerlukan persetujuan RUPS, sedangkan kedua transaksi belum efektif dan ditargetkan selesai paling lambat 30 November 2026.
ADHI Jual 51% DTP dan 47,18% JMJ
Dalam transaksi pertama, ADHI menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk menjual 74.353 saham atau 51% kepemilikan di PT Dumai Tirta Persada kepada PT Futura Energi Global Tbk.
Nilai transaksi ditetapkan sebesar Rp141 miliar.
Pada hari yang sama, ADHI juga menandatangani perjanjian bersyarat untuk menjual 1.714.808 saham atau 47,18% kepemilikan di PT Jasamarga Jogja Solo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan nilai Rp1.765.816.000.000.
| Target | Saham yang Dijual | Porsi | Pembeli | Harga |
|---|---|---|---|---|
| PT Dumai Tirta Persada | 74.353 saham | 51% | PT Futura Energi Global Tbk. | Rp141 miliar |
| PT Jasamarga Jogja Solo | 1.714.808 saham | 47,18% | PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) | Rp1,765 triliun |
| Total nilai transaksi | — | ±Rp1,907 triliun | ||
Secara nominal, transaksi JMJ menyumbang hampir seluruh nilai divestasi, sekitar 92,6% dari total nilai dua transaksi.
Transaksi JMJ Masih Harus Lewat RUPS
ADHI menyatakan transaksi penjualan saham JMJ termasuk transaksi material yang tunduk pada POJK No. 17/2020 dan karena itu memerlukan persetujuan RUPS.
Sebaliknya, penjualan saham DTP tidak dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan regulasi yang sama.
| Transaksi | Status Regulasi | Persetujuan RUPS |
|---|---|---|
| DTP | Bukan transaksi material | Tidak disebut memerlukan RUPS berdasarkan POJK 17/2020 |
| JMJ | Transaksi material | Memerlukan persetujuan RUPS |
Karena itu, transaksi JMJ belum bisa dianggap selesai hanya karena Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat telah ditandatangani.
Persetujuan RUPS dan pemenuhan kondisi-kondisi lain dalam perjanjian tetap menjadi prasyarat sebelum pengalihan saham efektif.
Apa Arti Divestasi Ini bagi ADHI?
Secara struktur, transaksi DTP akan membuat ADHI melepas kepemilikan mayoritas 51%. Sementara di JMJ, ADHI melepas kepemilikan minoritas sebesar 47,18%.
Namun dampak ekonominya belum dapat dinilai hanya dari harga jual.
Investor masih perlu mengetahui beberapa hal penting:
- nilai buku investasi ADHI di DTP dan JMJ;
- potensi laba atau rugi pelepasan;
- biaya transaksi dan pajak;
- penggunaan dana hasil divestasi;
- kontribusi laba masing-masing entitas yang akan hilang setelah divestasi;
- serta dampak terhadap utang, arus kas, dan return on invested capital ADHI.
Jika harga jual jauh di atas nilai buku, transaksi dapat menghasilkan keuntungan pelepasan. Sebaliknya, jika harga jual di bawah nilai tercatat atau jika kontribusi laba entitas yang dilepas cukup besar, dampaknya bisa berbeda.
Penyelesaian Ditargetkan Paling Lambat 30 November 2026
ADHI menargetkan penyelesaian masing-masing transaksi paling lambat 30 November 2026.
Namun hingga keterbukaan ini disampaikan, pengalihan saham belum efektif.
Artinya, ada setidaknya tiga tahap yang perlu dibedakan: penandatanganan perjanjian, pemenuhan kondisi pendahuluan, dan penyelesaian atau closing.
Untuk transaksi JMJ, satu kondisi penting yang sudah jelas adalah persetujuan RUPS.
Investor selanjutnya perlu mencermati:
- jadwal dan hasil RUPS terkait transaksi JMJ;
- apakah kondisi dalam perjanjian telah terpenuhi;
- tanggal efektif pengalihan saham;
- penerimaan kas aktual dari kedua transaksi;
- serta dampaknya terhadap laporan keuangan ADHI.
FAQ Divestasi ADHI di DTP dan JMJ
Berapa nilai total transaksi divestasi ADHI?
Berapa saham DTP yang dijual ADHI?
Berapa saham JMJ yang dijual ADHI?
Apakah transaksi JMJ sudah selesai?
Apakah transaksi DTP juga membutuhkan RUPS?
Kapan transaksi ditargetkan selesai?
Perhitungan Receh.in: Nilai gabungan transaksi dihitung dari Rp141 miliar ditambah Rp1.765.816.000.000 menjadi sekitar Rp1.906.816.000.000. Transaksi JMJ mewakili sekitar 92,6% dari nilai gabungan tersebut.
Catatan: Kedua transaksi masih bersifat bersyarat dan pengalihan saham belum efektif. Transaksi JMJ memerlukan persetujuan RUPS sesuai POJK No. 17/2020, sedangkan transaksi DTP tidak dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan penjelasan perseroan.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi dan analisis, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham ADHI. Dampak transaksi terhadap nilai perusahaan baru dapat dinilai lebih lengkap setelah closing, nilai buku investasi, laba/rugi pelepasan, biaya transaksi, dan penggunaan dana hasil divestasi diketahui.
0 Komentar