Daftar IsiTampilkan


Receh.in —
PT Adhi Persada Gedung (APG), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), menghadapi gugatan wanprestasi terkait pembayaran pekerjaan pada proyek Eka Hospital MT Haryono di Jakarta.

Penggugat, Anindah Martianingrum, meminta APG membayar pokok kewajiban sebesar Rp233.333.000 serta bunga moratoir 6% sebesar Rp13.999.980. Dengan perhitungan yang tercantum dalam petitum, total tuntutan uang awal mencapai sekitar Rp247.332.980, belum termasuk bunga lanjutan sampai kewajiban dilunasi dan biaya perkara.

Yang membuat perkara ini cukup konkret adalah banyaknya dokumen transaksi yang disebut penggugat. Terdapat 27 Bon Pesanan Pembelian yang diterbitkan sepanjang Juli 2024 sampai Februari 2025, ditambah Berita Acara Konfirmasi Hutang Proyek RS Eka Hospital MT Haryono tanggal 2 Maret 2026.

Perkara bernomor 1244/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL didaftarkan pada 6 Oktober 2026 dan masih berstatus persidangan.

Perkara APG Keterangan
Nomor perkara 1244/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL
Tanggal pendaftaran 6 Oktober 2026
Klasifikasi Wanprestasi
Penggugat Anindah Martianingrum
Tergugat PT Adhi Persada Gedung
Induk usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Kode saham induk ADHI
Pokok yang ditagih Rp233.333.000
Bunga 6% Rp13.999.980
Total awal tuntutan uang Rp247.332.980
Dokumen transaksi 27 purchase order + berita acara konfirmasi hutang
Status Persidangan

Total tuntutan awal dihitung Receh.in berdasarkan pokok Rp233,33 juta dan bunga Rp13,999 juta yang disebut dalam petitum.

Ada 27 Purchase Order dari Proyek Eka Hospital

Gugatan ini berbeda dengan banyak sengketa kontraktor lain yang hanya menampilkan angka klaim tanpa rincian dokumen.

Anindah meminta pengadilan menyatakan 27 Bon Pesanan Pembelian atau purchase order sebagai perjanjian yang sah dan mengikat antara dirinya dan Adhi Persada Gedung.

Dokumen pertama bertanggal 16 Juli 2024, sedangkan yang terakhir tertanggal 20 Februari 2025. Nomor dokumen konsisten menggunakan penanda “EKA HOST/Proy/APG”, yang menunjukkan keterkaitannya dengan proyek Eka Hospital.

Dokumen proyek ADHI sendiri mengonfirmasi bahwa Adhi Persada Gedung terlibat dalam pembangunan Eka Hospital MT Haryono Jakarta milik PT Ekamas International Hospital.

Periode PO Jumlah PO Keterangan
Juli–Agustus 2024 6 PO awal pekerjaan proyek
Desember 2024 10 Periode dengan jumlah PO terbanyak
Januari 2025 6 Kelanjutan pengadaan
Februari 2025 5 PO terakhir dalam gugatan
Total 27 Juli 2024–Februari 2025

Pengelompokan dihitung Receh.in dari daftar Bon Pesanan Pembelian yang tercantum dalam petitum.

Rangkaian PO tersebut penting karena menunjukkan klaim penggugat tidak berasal dari satu transaksi tunggal, melainkan dari sejumlah pemesanan yang berlangsung selama sekitar tujuh bulan.

Namun petitum yang tersedia belum menjelaskan barang atau jasa apa yang dipesan dalam masing-masing PO. Karena itu, belum tepat menyebut Anindah sebagai pemasok material tertentu, subkontraktor tertentu, atau penyedia jasa tertentu tanpa dokumen pendukung tambahan.

Ada Berita Acara Konfirmasi Hutang Maret 2026

Dokumen paling menarik justru bukan purchase order.

Anindah juga meminta pengadilan mengakui Berita Acara Konfirmasi Hutang Proyek RS Eka Hospital MT Haryono tanggal 2 Maret 2026 sebagai dokumen yang sah dan mengikat.

Keberadaan dokumen dengan nomenklatur “konfirmasi hutang” dapat menjadi poin penting karena, menurut konstruksi gugatan penggugat, dokumen itu berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran proyek.

Jarak antara tanggal berita acara tersebut dan pendaftaran gugatan sekitar 218 hari, atau lebih dari tujuh bulan.

Namun isi lengkap berita acara belum tersedia dalam data perkara yang ditampilkan. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah APG mengakui seluruh angka Rp233,33 juta, mengakui sebagian, atau apakah terdapat syarat pembayaran tertentu di dalamnya.

Yang dapat dikatakan secara aman adalah penggugat menjadikan berita acara tersebut sebagai salah satu dasar untuk meminta pengadilan menyatakan APG wanprestasi.

Proyek Eka Hospital MT Haryono Memang Dikerjakan APG

Keterkaitan nama proyek dalam purchase order dengan APG dapat diverifikasi dari dokumen resmi Grup ADHI.

Proyek Eka Hospital MT Haryono berada di Jakarta dan dikembangkan oleh PT Ekamas International Hospital.

Dokumen kapabilitas BIM ADHI menyebut lingkup proyek mencakup pekerjaan struktur, arsitektur dan plumbing. Bangunan terdiri dari empat lantai basement, podium, tower hingga area atap dan helipad, dengan luas bangunan sekitar 63.722 meter persegi.

Durasi pelaksanaan proyek direncanakan sekitar 516 hari kalender, ditambah masa pemeliharaan 360 hari.

Proyek Eka Hospital MT Haryono Keterangan
Pemilik proyek PT Ekamas International Hospital
Kontraktor yang terlibat PT Adhi Persada Gedung
Lokasi MT Haryono, Jakarta
Lingkup utama Struktur, arsitektur dan plumbing
Luas bangunan ±63.722 m²
Fasilitas Basement, podium, tower dan helipad

Dengan demikian, penanda “EKA HOST” dalam 27 purchase order tidak berdiri sendiri. APG memang mempunyai keterlibatan langsung pada proyek rumah sakit tersebut.

Nilai Tagihannya Kecil, tapi Kondisi APG Sedang Tertekan

Dari ukuran perusahaan, tagihan Rp233,33 juta relatif kecil.

APG merupakan anak usaha konstruksi gedung ADHI dengan kepemilikan induk sekitar 99,57%.

Pada 2025, APG membukukan pendapatan sekitar Rp1,10 triliun. Dengan perbandingan sederhana, pokok gugatan Rp233,33 juta hanya sekitar 0,02% dari pendapatan tahunan tersebut.

Namun konteks keuangan APG justru jauh lebih menarik daripada nominal perkaranya.

Laporan Tahunan ADHI 2025 menunjukkan aset APG turun menjadi sekitar Rp1,76 triliun dari Rp3,64 triliun setahun sebelumnya. Liabilitas mencapai Rp2,18 triliun, sementara ekuitas berubah menjadi negatif sekitar Rp427,59 miliar.

Kinerja APG 2025 Nilai
Pendapatan Rp1,10 triliun
Pendapatan 2024 Rp2,39 triliun
Perubahan pendapatan -53,92%
Aset Rp1,76 triliun
Liabilitas Rp2,18 triliun
Ekuitas -Rp427,59 miliar

Berdasarkan Laporan Tahunan ADHI 2025. Angka dibulatkan Receh.in.

Pendapatan APG turun sekitar 53,9% dibandingkan 2024.

ADHI juga mengungkap pada 2026 bahwa evaluasi kualitas piutang APG menjadi salah satu bagian dari program penyehatan BUMN Karya. Sebagian portofolio pelanggan APG berada pada sektor properti yang mengalami tekanan dan proses kepailitan, sehingga induk melakukan pencadangan yang lebih konservatif.

Per Maret 2026, APG masih mencatat aset sekitar Rp1,74 triliun dan pendapatan kuartal pertama Rp125,54 miliar.

Kondisi ini tidak membuktikan bahwa gugatan Anindah berkaitan dengan persoalan likuiditas APG. Namun secara konteks, sengketa pembayaran vendor muncul pada saat perusahaan memang sedang menjalani tekanan neraca dan penyehatan bisnis.

Total Tuntutan Awal Rp247,33 Juta

Angka Rp233,33 juta pada kolom nilai sengketa bukan seluruh tuntutan uang.

Penggugat juga meminta bunga moratoir 6% atas nilai utang. Dalam petitum, bunga tersebut dihitung sebesar Rp13.999.980.

Jika ditambahkan ke pokok, nilai awalnya menjadi:

Komponen Nilai
Pokok yang diklaim Rp233.333.000
Bunga moratoir 6% Rp13.999.980
Total awal Rp247.332.980

Namun redaksi petitum menyatakan bunga dihitung sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Artinya, jika penggugat memenangkan perkara dan dasar bunga tersebut dikabulkan, jumlah akhirnya dapat berubah sesuai lamanya periode pembayaran.

Penggugat juga meminta putusan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yakni dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Seluruh permintaan tersebut tetap masih merupakan tuntutan penggugat. APG mempunyai hak untuk membantah keberadaan utang, nilai tagihan, keabsahan dokumen, perhitungan bunga maupun unsur wanprestasi.

Catatan Recehin
Secara nominal, Rp233,33 juta bukan angka besar untuk kontraktor dengan pendapatan triliunan rupiah. Tetapi gugatan ini menarik karena jejak dokumennya cukup lengkap. Ada 27 purchase order dari Juli 2024 sampai Februari 2025, semuanya dikaitkan dengan proyek Eka Hospital, lalu muncul Berita Acara Konfirmasi Hutang pada 2 Maret 2026. Tujuh bulan kemudian perkara masuk pengadilan. Kuncinya sekarang bukan lagi apakah APG pernah terlibat dalam proyek tersebut—itu dapat diverifikasi. Yang perlu diuji adalah isi purchase order, apakah barang atau jasa benar telah diserahkan sesuai kesepakatan, apa isi Berita Acara Konfirmasi Hutang, dan mengapa Rp233,33 juta belum dibayar menurut penggugat. Konteks keuangan APG membuat perkara kecil ini tetap layak dicatat. Pada 2025, pendapatan APG turun 53,9% dan ekuitasnya menjadi negatif Rp427,59 miliar. Itu belum membuktikan hubungan sebab-akibat dengan gugatan vendor, tetapi memberikan gambaran bahwa perkara muncul ketika anak usaha ADHI tersebut sedang menjalani periode penyehatan yang berat.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara 1244/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL; PT Adhi Karya (Persero) Tbk; Laporan Tahunan ADHI 2025; laporan keuangan interim ADHI 2026; BIM Capability Statement ADHI; informasi proyek Eka Hospital MT Haryono; serta penelusuran dan olahan Receh.in.

Catatan dokumen transaksi: Petitum mencantumkan 27 Bon Pesanan Pembelian dari Juli 2024 sampai Februari 2025 serta Berita Acara Konfirmasi Hutang Proyek RS Eka Hospital MT Haryono tanggal 2 Maret 2026. Isi lengkap setiap PO dan berita acara belum tersedia dalam data perkara yang digunakan.

Catatan penggugat: Artikel tidak menyebut Anindah Martianingrum sebagai pemasok material, subkontraktor atau penyedia jasa tertentu karena petitum tidak menjelaskan jenis barang atau pekerjaan yang menjadi objek 27 purchase order.

Catatan nilai tuntutan: Nilai sengketa yang tercantum di SIPP adalah Rp233.333.000. Petitum juga meminta bunga 6% sebesar Rp13.999.980 dan menyatakan bunga berjalan sampai kewajiban dilunasi. Seluruh angka masih merupakan tuntutan penggugat.

Catatan keuangan: Kondisi keuangan APG digunakan sebagai konteks dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa sengketa pembayaran ini disebabkan masalah likuiditas perusahaan.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan rekomendasi membeli atau menjual saham ADHI. Pendaftaran gugatan tidak berarti PT Adhi Persada Gedung telah terbukti wanprestasi. Seluruh dalil, dokumen dan nilai kewajiban masih harus diperiksa pengadilan.