Daftar IsiTampilkan

Receh.in — Perusahaan pembiayaan terkemuka, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (kode saham: ADMF), mengambil langkah hukum tegas dalam penyelesaian tagihan utangnya. Emiten grup Danamon ini resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap debiturnya, PT Surya Global Makmur, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini ditempuh guna memastikan kepastian penyelesaian kewajiban finansial serta restrukturisasi utang dari pihak termohon sesuai dengan koridor hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia.

Detail Pendaftaran Perkara PKPU Nomor 303/2026

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan PKPU tersebut resmi didaftarkan pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam perkara ini, Adira Finance bertindak sebagai Pemohon PKPU dengan menunjuk Ghana Sanjaya, S.H. sebagai kuasa hukumnya.

Informasi Perkara Detail Data SIPP PN Jakarta Pusat
Nomor Perkara 303/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Oktober 2026 (Tanggal Surat: 23 September 2026)
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pemohon PKPU PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
Termohon PKPU PT SURYA GLOBAL MAKMUR
Kuasa Hukum Pemohon Ghana Sanjaya, S.H.
Status Perkara Persidangan

Petitum Permohonan: PKPU Sementara 45 Hari dan Pengangkatan Tim Pengurus

Dalam petitum permohonannya, pemohon meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU serta menetapkan PT Surya Global Makmur dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Selain meminta penunjukan Hakim Pengawas dari lingkungan PN Jakarta Pusat, Adira Finance juga mengusulkan pengangkatan Tim Pengurus yang terdiri dari dua pengurus/kurator terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI:

1. Firmansyah Bayumi L., S.H. (Kantor Hukum Firmansyah Bayumi L., S.H., Kabupaten Bogor); dan
2. Benny Henrico Pasaribu, S.H., M.H. (Law Office BHP & CO, Jakarta Pusat).

Tim Pengurus tersebut diusulkan untuk bertugas mengawasi proses PKPU Sementara, dan ditunjuk menjadi Tim Kurator apabila dalam perkembangannya Termohon PKPU dinyatakan pailit.

Catatan Hukum Bisnis
Sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, proses PKPU Sementara bertujuan memberikan ruang bagi debitur dan kreditur untuk berunding serta menyusun rencana perdamaian (restrukturisasi utang). Jika permohonan dikabulkan, pihak termohon diberikan waktu maksimal 45 hari untuk mengajukan proposal penyelesaian pembayaran utang kepada seluruh krediturnya.

Dampak Terhadap Rasio Kualitas Aset Pembiayaan

Bagi pelaku industri pembiayaan (multifinance), langkah PKPU merupakan instrumen hukum standard untuk mengamankan tagihan bermasalah sekaligus meminimalkan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Gugatan ini mencerminkan komitmen manajemen Adira Finance dalam menjaga tata kelola risiko, kualitas portofolio pembiayaan, serta menekan angka rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing / NPF) di tengah dinamika industri jasa keuangan saat ini.

Catatan Recehin
Bagi pemegang saham ADMF, aksi restrukturisasi lewat PKPU terhadap debitur korporasi merupakan bagian dari mitigasi risiko kredit yang wajar. Penggunaan saluran hukum resmi PN Niaga memberikan kejelasan proses penyelesaian tagihan. Investor perlu memantau putusan sela Majelis Hakim terkait pengabulan PKPU Sementara 45 hari ini serta prospek kesepakatan pemenuhan kewajiban dalam persidangan mendatang.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, registrasi Oktober 2026.

Poin Perkara: Permohonan PKPU No. 303/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terhadap PT Surya Global Makmur.

Disclaimer: Artikel ini dipublikasikan untuk tujuan informasi hukum bisnis dan berita pasar modal. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum resmi maupun rekomendasi transaksi saham.