Receh.in — PT Bakrie Swasakti Utama (anak usaha PT Bakrieland Development Tbk.) gagal membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa proyek The Grove Rasuna Epicentrum dengan HK-PP Joint Operation, konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT PP (Persero) Tbk.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 291/Pdt.Sus-Arbt/2026/PN Jkt.Sel menolak seluruh permohonan pembatalan yang diajukan Bakrie Swasakti.
Yang menjadi titik penting perkara bukan lagi siapa yang menurut masing-masing pihak paling benar dalam menghitung kewajiban proyek. Majelis menilai alasan yang diajukan Bakrie Swasakti tidak memenuhi dasar pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pengadilan juga menegaskan bahwa proses pembatalan arbitrase bukan forum untuk memeriksa ulang pokok sengketa yang telah diputus BANI. Akibatnya, Putusan BANI Nomor 48048/VIII/ARB-BANI/2025 tertanggal 18 Februari 2026 tidak berhasil dibatalkan melalui perkara tersebut.
- PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Bakrie Swasakti Utama untuk membatalkan putusan BANI.
- Sengketa berakar dari proyek Apartemen The Grove dan Media Walk Rasuna Epicentrum, dengan kewajiban pembayaran dalam perubahan perjanjian disebut mencapai sekitar Rp999,31 miliar.
- Majelis menilai alasan pembatalan tidak memenuhi Pasal 70 UU Arbitrase dan pengadilan tidak berwenang membuka kembali pokok sengketa yang telah diputus BANI.
Sengketa The Grove Berawal dari Kontrak Konstruksi
Hubungan hukum antara Bakrie Swasakti dan HK-PP Joint Operation bermula dari proyek pembangunan The Grove Rasuna Epicentrum.
Dalam dokumen putusan, Bakrie Swasakti berkedudukan sebagai pengembang, sedangkan HK-PP Joint Operation bertindak sebagai kontraktor.
Para pihak menandatangani tiga perjanjian pada 27 Agustus 2007 yang mencakup jasa semi rancang dan bangun Apartemen The Grove, pekerjaan fitting out, serta pembangunan Retail & Media Walk Rasuna Epicentrum.
Perjanjian tersebut kemudian beberapa kali diubah. Putusan mencatat perubahan berlangsung sejak 2009 hingga Addendum VII pada 2018.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Pengembang | PT Bakrie Swasakti Utama |
| Kontraktor | HK-PP Joint Operation |
| Proyek | The Grove dan Media Walk Rasuna Epicentrum |
| Perjanjian awal | 27 Agustus 2007 |
| Kewajiban pembayaran dalam perubahan perjanjian | Rp999.308.109.258 |
Perselisihan kemudian berkembang dalam penyelesaian sisa kewajiban antara kedua pihak.
Pembayaran Kewajiban Pakai Unit Apartemen
Bagian paling menarik dalam sengketa ini adalah mekanisme penyelesaian sebagian kewajiban menggunakan unit Apartemen The Grove.
Para pihak membuat Perjanjian Penyelesaian Kewajiban dengan Pembayaran Unit Apartemen pada 18 Mei 2016 dan perjanjian berikutnya pada 22 Desember 2017.
Menurut uraian permohonan Bakrie Swasakti yang dicatat dalam putusan, sisa pembayaran sekitar Rp45,87 miliar diselesaikan dengan penyerahan 14 unit Apartemen The Grove melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Terdapat pula empat unit lain yang terkait penyelesaian kewajiban.
Dalam putusan arbitrasenya, BANI menyatakan dua perjanjian penyelesaian kewajiban tersebut sah dan mengikat serta menyatakan terjadi wanprestasi terhadap perjanjian itu.
BANI juga menyatakan sejumlah PPJB sah dan mengikat. Empat PPJB diperintahkan ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli atau AJB.
Untuk 14 PPJB lainnya, para pihak diperintahkan beriktikad baik menyepakati perbaikan dan penggantian subjek pembeli dalam 60 hari. Jika kesepakatan tidak tercapai, 14 PPJB tersebut menjadi batal demi hukum dan timbul kewajiban pembayaran sebesar Rp45.877.646.531.
| Isi Putusan BANI | Keterangan |
|---|---|
| 4 PPJB | Diperintahkan ditingkatkan menjadi AJB |
| 14 PPJB | Diminta diperbaiki dan dilakukan penggantian subjek pembeli |
| Jika tidak tercapai kesepakatan | Kewajiban Rp45,88 miliar |
| Pembayaran tunai lain | ±Rp1,037 miliar |
| Bunga | Moratoir 6% |
| Pengembalian biaya arbitrase | ±Rp448,27 juta |
Bakrie Swasakti Minta Putusan BANI Dibatalkan
Bakrie Swasakti kemudian mengajukan permohonan pembatalan pada 10 April 2026 dan perkara tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 13 April 2026.
Majelis mencatat Putusan BANI telah didaftarkan di pengadilan pada 13 Maret 2026 sehingga permohonan pembatalan masih berada dalam tenggat Pasal 71 UU Arbitrase.
Secara substansi, Bakrie Swasakti mempersoalkan setidaknya tiga hal.
- Perusahaan mendalilkan HK-PP Joint Operation telah memperoleh seluruh haknya.
- Bakrie Swasakti justru mendalilkan HK-PP Joint Operation tidak memenuhi kewajiban konstruksi dan menimbulkan kerugian.
- Perusahaan mempersoalkan pengenaan bunga moratoir dalam putusan arbitrase.
Bakrie Swasakti juga menghitung kewajiban HK-PP Joint Operation menurut versinya mencapai sekitar Rp111,19 miliar, antara lain berkaitan dengan denda keterlambatan, pajak, dan klaim kelebihan pembayaran.
Namun angka tersebut merupakan dalil Bakrie Swasakti dalam permohonan pembatalan, bukan kesimpulan pengadilan bahwa HK-PP Joint Operation memiliki kewajiban sebesar itu.
Hakim: Pembatalan Arbitrase Bukan Sidang Ulang Pokok Sengketa
Majelis merujuk Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 juncto Pasal 24 ayat (4) Perma Nomor 3 Tahun 2023.
Alasan pembatalan arbitrase dibatasi, antara lain jika setelah putusan terdapat dokumen yang diakui atau dinyatakan palsu, ditemukan dokumen menentukan yang disembunyikan pihak lawan, atau putusan diperoleh melalui tipu muslihat salah satu pihak.
Bakrie Swasakti juga menggunakan Konvensi New York 1958 dalam argumentasinya. Namun majelis menilai dasar itu tidak dapat digunakan untuk memperluas alasan pembatalan dalam perkara ini.
Alasannya, putusan yang dimohonkan pembatalan adalah putusan BANI yang berkedudukan di Indonesia sehingga dikategorikan sebagai putusan arbitrase nasional dan tunduk pada UU Arbitrase Indonesia.
Majelis kemudian menyimpulkan permohonan Bakrie Swasakti tidak memenuhi unsur pembatalan sebagaimana Pasal 70 UU Arbitrase dan Perma Nomor 3 Tahun 2023.
Pengadilan juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap pokok sengketa dengan alasan pembatalan yang tidak diberikan undang-undang.
Menariknya, majelis terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan Hutama Karya, PP, dan BANI. Dengan demikian, permohonan Bakrie Swasakti tidak berhenti karena eksepsi pihak lawan, tetapi setelah majelis menilai substansi dasar permohonan pembatalannya.
FAQ Sengketa Bakrie Swasakti dan HK-PP
Apa hasil permohonan Bakrie Swasakti di PN Jakarta Selatan?
Apa nomor perkara pembatalan putusan BANI tersebut?
Apa sengketa yang melatarbelakangi perkara?
Berapa nilai kewajiban pembayaran dalam perjanjian?
Mengapa permohonan pembatalan ditolak?
Apakah PN menyatakan Bakrie Swasakti wanprestasi?
Catatan: Dalil mengenai kewajiban HK-PP Joint Operation sebesar Rp111,19 miliar merupakan posisi Bakrie Swasakti dalam permohonan dan bukan temuan bahwa angka tersebut terbukti. Demikian pula, perkara di PN Jakarta Selatan terbatas pada permohonan pembatalan putusan arbitrase dan bukan pemeriksaan ulang seluruh pokok sengketa konstruksi.
Disclaimer: Artikel ini menyajikan isi putusan dan posisi para pihak secara proporsional. Penilaian bahwa suatu pihak melakukan wanprestasi hanya dikaitkan dengan putusan arbitrase yang disebut dalam dokumen perkara, bukan sebagai penilaian independen Receh.in.

0 Komentar