Receh.in — Di tengah gencar-gencarnya pemerintah menghubungkan berbagai sistem informasi digital publik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melemparkan peringatan serius terkait keamanan integrasi data antarlembaga negara. BSSN mengonfirmasi masih menemukan data-data sensitif yang disimpan dan dipertukarkan tanpa lapisan enkripsi alias masih berbentuk teks mentah (plaintext).
Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BSSN (Waka BSSN) Albertus Rachmad Wibowo saat berbicara dalam ajang Bali Tech Week di Bali, Selasa (20/10/2026). Ia menekankan bahwa perlindungan data tidak boleh sepotong-sepotong, melainkan harus mencakup tiga fase krusial: saat disimpan (at rest), saat ditukarkan (in transit), maupun saat diolah (in use).
Ringkasan Utama
- Data Sensitif Masih Plaintext: BSSN menemukan banyak data sensitif antarinstansi pemerintah yang disimpan dan ditukarkan tanpa enkripsi memadai.
- Proteksi 3 Fase Data: Keamanan data wajib diterapkan menyeluruh pada fase in transit (saat dikirim), in use (saat diolah), dan at rest (saat disimpan).
- Aturan Baru UU Satu Data Indonesia: Undang-Undang Satu Data Indonesia yang baru disahkan DPR memasukkan 6 aspek keamanan siber, termasuk kewajiban pelaporan insiden kebocoran maksimal 24 jam.
Bahaya Data Tanpa Enkripsi di Tengah Integrasi Digital
Integrasi data digital bertujuan menyambungkan basis data dari satu kementerian atau lembaga (K/L) ke lembaga lainnya. Namun, tanpa penerapan kriptografi atau persambian yang memadai, jalur pertukaran data tersebut sangat rentan disadap atau diretas oleh pihak tak berwenang.
— Albertus Rachmad Wibowo, Waka BSSN
Penggunaan kriptografi dinilai sebagai fondasi paling dasar dalam membangun kepercayaan digital (digital trust). BSSN mencatat ada lima pilar fungsi utama kriptografi yang harus ditegakkan:
← Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom →
| Pilar Kriptografi | Fungsi Utama | Implementasi Nyata |
|---|---|---|
| Confidentiality | Menjaga Kerahasiaan | Data tetap tidak bisa dibaca meskipun perangkat/file jatuh ke tangan peretas. |
| Integrity | Menjamin Keaslian File | Memastikan data/dokumen penting tidak diubah atau dimanipulasi saat dikirim. |
| Authentication | Otentikasi Akses | Mengatur dan memverifikasi siapa saja pihak yang berhak membuka data. |
| Non-repudiation | Nirpenyangkalan | Mencegah pengirim atau penerima memungkiri transaksi/pertukaran data yang terjadi. |
| Availability / Access Control | Pengendalian Layanan | Memastikan data hanya dapat diakses saat dibutuhkan oleh sistem terverifikasi. |
Sumber: Paparan Waka BSSN di Bali Tech Week (20/10/2026).
Layanan CaaS & Mandat UU Satu Data Indonesia Baru
Sebagai langkah konkret, BSSN kini menyediakan solusi Cryptography as a Service (CaaS) untuk mendukung pertukaran data antarlembaga, termasuk sistem penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) agar tidak bocor. BSSN juga memperkuat SDM siber nasional melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN).
Dari sisi payung hukum, Waka BSSN mengonfirmasi bahwa aspek keamanan data kini resmi diperketat dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
1. Pengelolaan Sertifikat Digital (Digital Certificate Management)
2. Audit Keamanan Siber (Security Audit)
3. Audit Kedaulatan Data (Data Sovereignty Audit)
4. Pelaporan Insiden Maksimal 24 Jam (Incident Reporting within 24 Hours)
5. Proteksi Enkripsi Tiga Fase (At Rest, In Transit, In Use)
6. Manajemen Identitas dan Hak Akses Pengguna
Klausul pelaporan insiden dalam waktu 24 jam ini ditujukan agar setiap kali terjadi indikasi kebocoran data atau gangguan integritas sistem, penanganan darurat (incident response) dapat segera dilakukan untuk meminimalkan dampak kerugian bagi masyarakat sebagai pemilik data.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan data plaintext?
Mengapa proteksi data harus mencakup in-transit, in-use, dan at-rest?
Apa poin penting keamanan di UU Satu Data Indonesia yang baru?
Disclaimer: Artikel ini disajikan untuk edukasi publik dan informasi teknologi/kebijakan publik.
0 Komentar