Receh.in — Rencana BPI Danantara memiliki sekitar 5%–10% saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi memunculkan pertanyaan mengenai independensi bursa. Namun porsi sebesar itu tidak otomatis membuat Danantara mengendalikan BEI. Justru persoalan yang lebih penting berada pada bagaimana bursa memisahkan kepentingan pemegang saham dari kewenangannya mengatur dan mengawasi pasar.
Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 memang membuka pintu bagi Danantara, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjadi pemegang saham Bursa Efek. Tetapi aturan yang sama memasang sejumlah pagar: kepemilikan di atas 5% memerlukan persetujuan OJK, tidak ada satu pihak yang boleh memiliki saham mayoritas, dan Bursa wajib memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis.
Dengan demikian, kepemilikan 5%–10% oleh Danantara lebih tepat dibaca sebagai strategic shareholding daripada pengambilalihan Bursa.
Namun Danantara bukan investor biasa. Lembaga ini mengelola portofolio BUMN yang sebagian besar berinteraksi langsung dengan pasar modal, termasuk perusahaan-perusahaan tercatat. Di situlah konflik kepentingan potensial muncul.
Punya 10% Saham BEI Bukan Berarti Menguasai Bursa
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya menyebut porsi kepemilikan langsung Danantara di BEI kemungkinan berada pada kisaran 5%–10%.
Angka tersebut masih dibahas dan bukan struktur final. Bahkan jika Danantara akhirnya mempunyai 10%, posisinya tetap jauh dari kepemilikan pengendali.
POJK 13/2026 secara eksplisit melarang setiap pihak memiliki saham BEI secara mayoritas, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam penjelasan aturan tersebut, mayoritas berarti kepemilikan lebih dari 50%.
| Ketentuan | POJK 13/2026 |
|---|---|
| Kepemilikan sampai 5% | Dapat dimiliki sesuai ketentuan |
| Kepemilikan di atas 5% | Wajib mendapat persetujuan OJK |
| Kepemilikan mayoritas | Dilarang |
| Batas mayoritas | >50% |
| Danantara | Dapat menjadi pemegang saham BEI |
| Rencana porsi Danantara | ±5%–10% |
OJK juga tidak hanya melihat kepemilikan langsung. Penjelasan Pasal 17 memasukkan kepemilikan melalui afiliasi, hubungan hukum maupun pihak yang bertindak secara terkoordinasi atau acting in concert sebagai bagian dari kepemilikan tidak langsung.
Ketentuan ini menjadi relevan karena Rosan pernah menyebut kemungkinan terdapat kelompok pemegang saham yang secara keseluruhan mempunyai porsi 30%–40%, termasuk institusi pemerintah.
Angka tersebut belum berarti terdapat satu blok pengendali. Tetapi jika terdapat koordinasi kepemilikan atau penggunaan hak suara, mekanismenya akan menjadi bagian penting yang harus diawasi OJK agar konsentrasi kekuasaan tidak berpindah hanya dari satu pemegang saham kepada sekelompok pemegang saham.
Masalah Utamanya Bukan Jumlah Saham, tetapi Dua Topi Danantara
Danantara mempunyai karakter berbeda dibandingkan investor institusi biasa.
Di satu sisi, Danantara berpotensi menjadi pemegang saham perusahaan yang menjalankan infrastruktur pasar modal. Di sisi lain, Danantara mengelola investasi dan kepemilikan pemerintah pada berbagai BUMN, termasuk emiten yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
BEI sendiri bukan sekadar perusahaan pengelola sistem perdagangan.
Bursa mempunyai fungsi yang bersinggungan langsung dengan kepentingan perusahaan tercatat: membuat aturan pencatatan, mengawasi kewajiban emiten, menjalankan mekanisme suspensi, melakukan pemantauan perdagangan hingga mengatur persyaratan keanggotaan Bursa.
Karena itu, konflik kepentingan tidak harus berbentuk instruksi langsung dari pemegang saham kepada manajemen BEI.
Risikonya juga dapat muncul sebagai persepsi bahwa suatu pemegang saham strategis mempunyai akses, pengaruh atau perlakuan berbeda ketika perusahaan dalam portofolionya berhadapan dengan proses pengawasan Bursa.
Dalam pasar modal, persepsi tersebut penting karena kepercayaan investor dibangun bukan hanya dari apakah intervensi benar-benar terjadi, tetapi juga apakah sistem secara institusional membuat intervensi sulit dilakukan.
POJK Memasang Tembok antara Pengawasan dan Bisnis
Menariknya, risiko tersebut sebenarnya sudah terlihat dalam desain POJK 13/2026.
Aturan mewajibkan BEI mempunyai anggota direksi yang membawahkan fungsi pengaturan. Fungsi tersebut mencakup antara lain pencatatan dan penghapusan pencatatan efek, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta persyaratan keanggotaan Bursa.
Direktur yang menangani fungsi pengaturan tersebut harus dipisahkan dari direksi yang membawahkan fungsi pengawasan dan fungsi bisnis.
Bursa juga diwajibkan menerapkan penyekatan informasi untuk membatasi aliran data dari unit pengaturan, perizinan, pengawasan dan pemantauan kepatuhan kepada unit bisnis.
| Pagar Tata Kelola | Fungsi |
|---|---|
| Pemisahan kepemilikan dan keanggotaan | Pemilik BEI tidak otomatis memperoleh hak sebagai Anggota Bursa |
| Pemisahan direksi | Fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis dipisahkan |
| Information barrier | Membatasi aliran informasi sensitif ke unit bisnis |
| Persetujuan OJK >5% | Membatasi konsentrasi kepemilikan |
| Larangan kepemilikan mayoritas | Mencegah satu pihak menguasai Bursa |
| Pelaporan fasilitas kepada pemegang saham | Wajib dilaporkan kepada OJK |
Bahkan pemberian fasilitas kepada pemegang saham harus dilaporkan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah terjadi.
Aturan tersebut menunjukkan satu hal: demutualisasi memang membawa konflik kepentingan baru, dan regulator mencoba mengelolanya melalui pemisahan fungsi serta transparansi, bukan dengan melarang pemegang saham strategis masuk sama sekali.
BEI Bisa Membagi Dividen, Ini Konflik Lain yang Justru Lebih Menarik
Ada konsekuensi demutualisasi yang lebih jarang dibicarakan: BEI sekarang dapat membagikan dividen kepada pemegang saham.
POJK 13/2026 memperbolehkan pembagian dividen sepanjang Bursa tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk operasional serta pengembangan.
Perubahan ini penting karena karakter ekonomi BEI ikut berubah.
Dalam model mutual, kepemilikan Bursa melekat pada Anggota Bursa. Setelah demutualisasi, BEI semakin menyerupai korporasi yang mempunyai pemegang saham dengan kepentingan terhadap pertumbuhan perusahaan dan imbal hasil modal.
Pada saat yang sama, BEI tetap menjalankan fungsi quasi-regulatory.
Di sinilah muncul konflik struktural yang lebih luas daripada sekadar Danantara.
Secara bisnis, Bursa mempunyai insentif untuk meningkatkan jumlah emiten, nilai transaksi, produk baru dan pendapatan. Tetapi sebagai penyelenggara pasar, BEI juga harus mampu menolak pencatatan, memberi sanksi, menghentikan perdagangan atau bahkan melakukan delisting ketika persyaratan tidak dipenuhi.
Semakin komersial Bursa, semakin penting memastikan target pendapatan tidak memengaruhi standar pengawasan.
Karena itu, indikator keberhasilan demutualisasi tidak semestinya hanya dilihat dari naiknya nilai transaksi atau laba BEI.
Ukuran lainnya adalah apakah kualitas emiten meningkat, free float membesar, keterbukaan informasi membaik, manipulasi pasar semakin sulit dilakukan, dan kepercayaan investor institusi global terhadap integritas Bursa meningkat.
RUPSLB 28 Oktober Jadi Langkah Berikutnya
BEI dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Salah satu agenda yang disiapkan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka demutualisasi Bursa. Agenda lain mencakup penggunaan saldo laba ditahan serta rencana kerja dan anggaran tahunan 2027.
RUPSLB tersebut penting, tetapi belum otomatis berarti Danantara langsung resmi memiliki saham BEI.
Untuk kepemilikan di atas 5%, OJK tetap harus memberikan persetujuan. OJK akan mempertimbangkan antara lain rekam jejak, kemampuan permodalan, komitmen dan kontribusi calon pemegang saham terhadap pengembangan Bursa.
Regulator juga mensyaratkan pemegang saham besar dapat memberikan nilai tambah melalui kemampuan pendanaan, teknologi, konektivitas internasional, akses likuiditas maupun pendalaman pasar.
Jadi pertanyaan setelah demutualisasi bukan hanya “siapa punya berapa persen”.
Yang lebih menentukan adalah hak apa yang melekat pada saham tersebut, siapa dapat mencalonkan direksi, bagaimana hak suara digunakan, bagaimana konflik kepentingan ditangani, dan seberapa kuat firewall antara pemegang saham dengan fungsi pengawasan Bursa.
Catatan kepemilikan: POJK 13/2026 menetapkan kepemilikan saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% tanpa persetujuan khusus. Kepemilikan di atas 5% maupun peningkatan kepemilikan setelah melewati 5% membutuhkan persetujuan OJK.
Catatan pengendalian: Setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yang dalam penjelasan POJK didefinisikan sebagai kepemilikan lebih dari 50% secara langsung maupun tidak langsung.
Catatan Danantara: Kisaran 5%–10% merupakan perkiraan yang disampaikan CEO Danantara Rosan Roeslani dan belum merupakan struktur kepemilikan final. Kepemilikan di atas 5% tetap melalui proses koordinasi dan persetujuan OJK.
Catatan kepemilikan tidak langsung: Penjelasan POJK memasukkan antara lain kepemilikan melalui afiliasi, hubungan kerja sama yang terkoordinasi atau acting in concert, maupun hubungan hukum lain sebagai bagian dari kepemilikan tidak langsung.
Catatan demutualisasi: Demutualisasi mengubah struktur BEI yang sebelumnya hanya dapat dimiliki Anggota Bursa menjadi struktur yang memungkinkan orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, termasuk pihak selain Anggota Bursa, menjadi pemegang saham.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan analitis serta bukan rekomendasi investasi atau pendapat hukum mengenai struktur kepemilikan BEI maupun Danantara.
.jpg)
0 Komentar