Daftar IsiTampilkan

Receh.in — Abu sisa pembakaran batu bara dari PLTU biasanya dibayangkan sebagai persoalan limbah. Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, material tersebut justru sedang diuji untuk fungsi yang sangat berbeda: menjadi bagian dari struktur tempat karang tumbuh dan ikan berkumpul di dasar laut.

Universitas Diponegoro bersama PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, mengembangkan dua struktur habitat buatan berbahan beton yang memanfaatkan fly ash dan bottom ash atau FABA.

Produk pertama adalah Artificial Patch Reef (APR), substrat keras yang dirancang sebagai media tumbuh karang. Produk kedua, Artificial Fish Apartment (AFA), memiliki rongga-rongga yang dirancang menjadi tempat berlindung dan berkumpulnya ikan.

Keduanya berangkat dari satu gagasan sederhana: satu bentuk habitat buatan belum tentu dapat mengerjakan semua fungsi ekosistem sekaligus.

Dari Limbah PLTU Menjadi Struktur di Dasar Laut

Guru Besar Ilmu Lingkungan Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Undip Munasik menjelaskan APR dan AFA dirancang dengan karakter berbeda.

APR lebih diarahkan sebagai substrat bagi pertumbuhan karang dan pembentukan habitat bentik. Sementara AFA mempunyai struktur berlubang yang lebih kompleks untuk menciptakan ruang berlindung bagi ikan.

Produk Fungsi Utama Karakter
APR Media tumbuh karang dan rehabilitasi habitat Struktur keras yang memungkinkan karang menempel dan berkembang
AFA Habitat dan tempat berlindung ikan Memiliki banyak rongga dan ruang internal

Pengembangan awal telah berlangsung sejak 2020 dan kemudian diperluas pada 2022. Dalam program kolaborasi Undip-BPI, ratusan modul kemudian ditempatkan di perairan Kabupaten Batang.

Laporan program BPI mencatat sedikitnya 412 modul APR dan 120 modul AFA dihasilkan dalam salah satu fase pengembangan dan dipasang di kawasan perairan Batang.

Karang Sebapang menjadi salah satu lokasi penting untuk pengembangan APR, sedangkan AFA juga diuji di kawasan yang lebih jauh dari pantai seperti Karang Ban.

Karang Mulai Tumbuh, Ikan Datang

Hasil monitoring beberapa tahun setelah pemasangan menunjukkan struktur buatan tersebut mulai menjalankan fungsi ekologis.

Pemantauan di Karang Sebapang dan Karang Ban menunjukkan struktur APR dan AFA secara umum masih mampu membentuk mikro-ekosistem dan berfungsi sebagai tempat berkumpulnya ikan.

Yang menarik, pertumbuhan karang tidak hanya berasal dari transplantasi.

Monitoring pada 2025 menemukan adanya natural recruitment, yaitu polip atau larva karang alami yang datang dan menempel sendiri pada struktur APR.

Ini penting karena fungsi habitat buatan yang ideal bukan sekadar menjadi tempat menempel karang yang dipindahkan manusia. Struktur tersebut harus mampu berubah menjadi substrat yang dapat dihuni secara alami.

Undip bahkan menilai AFA telah mencapai tingkat kesiapan teknologi sekitar TRL 7–8 dan pada 2026 masuk Program Lab2Market untuk mendorong hilirisasi serta komersialisasi teknologi.

Tetapi hasil monitoring tidak semuanya sempurna.

Laporan BPI pada 2024 mencatat APR di Karang Sebapang masih berada dalam kondisi baik dengan karang transplantasi sehat, tetapi di lokasi lain terdapat struktur yang mengalami kerusakan. Beberapa karang juga ditemukan mengalami bleaching dan kematian.

Temuan seperti ini justru penting. Restorasi laut tidak cukup dinilai dari keberhasilan satu lokasi saja.

FABA Sudah Non-B3, Tetapi Bukan Berarti Monitoring Tidak Perlu

Pemanfaatan FABA mendapat ruang lebih besar setelah pemerintah mengubah klasifikasinya melalui PP Nomor 22 Tahun 2021.

FABA dari proses pembakaran batu bara pada PLTU tertentu tidak lagi ditempatkan sebagai limbah B3 dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku atau material substitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proyek ini, FABA tidak dituangkan begitu saja ke laut. Material tersebut digunakan sebagai komponen beton untuk membentuk APR dan AFA.

Perbedaan itu penting.

Status non-B3 bukan berarti seluruh pemanfaatan FABA otomatis bebas risiko dalam setiap kondisi. Ketika sebuah material digunakan selama bertahun-tahun di lingkungan laut, evaluasinya tetap perlu melihat stabilitas struktur, kualitas air, potensi pelepasan unsur dari material, respons biota, serta perubahan ekosistem di sekitarnya.

Karena itu, keberhasilan proyek tidak cukup dinilai dari foto karang yang tumbuh pada permukaan beton.

Monitoring jangka panjang diperlukan untuk memastikan fungsi ekologis tersebut bertahan dan tidak menimbulkan persoalan lain.

Dari Terumbu Buatan Menuju Hybrid Sea Wall

Undip kini melihat APR dan AFA bukan sebagai proyek yang berdiri sendiri.

Munasik mengusulkan agar struktur buatan tersebut nantinya dikombinasikan dengan rehabilitasi ekosistem alami seperti lamun dan mangrove.

Konsep yang disebut Hybrid Sea Wall itu mencoba menyatukan struktur rekayasa dengan ekosistem pesisir.

Logikanya menarik.

Mangrove dan padang lamun berperan sebagai tempat pembesaran berbagai organisme laut. Setelah ikan tumbuh, mereka bergerak menuju perairan yang lebih dalam. Di titik tersebut, APR dan AFA dapat berfungsi sebagai habitat lanjutan sekaligus membentuk area baru tempat ikan berkumpul.

Jika berhasil, sistem tersebut dapat menciptakan hubungan antara ekosistem pesisir, terumbu buatan, dan wilayah penangkapan ikan.

Undip bahkan melihat kemungkinan teknologi tersebut dipadukan dengan pembangunan perlindungan pantai berskala besar, termasuk gagasan Giant Sea Wall.

Tetapi konsep ini masih harus dibuktikan pada skala yang lebih besar. Pembangunan struktur pantai dapat mengubah arus, sedimentasi, kualitas air, dan dinamika ekosistem sehingga pendekatan ekologis tidak bisa sekadar ditempelkan pada proyek infrastruktur.

Masalah Terumbu Buatan: Banyak Dipasang, Sedikit Dipantau

Justru di sinilah salah satu gagasan paling menarik dari proyek Undip muncul.

Munasik menilai pemasangan berbagai struktur buatan di laut selama ini sering tidak diikuti monitoring yang memadai. Menurutnya, tingkat pemantauan struktur yang ditenggelamkan dapat sangat rendah.

Padahal tanpa monitoring, sulit mengetahui apakah sebuah struktur benar-benar berubah menjadi habitat produktif, sekadar menjadi benda beton di dasar laut, rusak akibat aktivitas penangkapan ikan, atau bahkan menimbulkan dampak lingkungan yang tidak direncanakan.

Karena itu, tim Undip tengah mengembangkan sistem monitoring dan pelaporan berbasis dashboard digital.

Pengembangannya melibatkan bidang sistem informasi Undip dan Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada. Kerja sama dengan Xiamen University di China juga diarahkan pada pengembangan pemantauan jarak jauh menggunakan drone.

Karang Sebapang kemudian diarahkan tidak hanya menjadi lokasi pemasangan APR, tetapi juga laboratorium lapangan untuk menguji berbagai teknologi restorasi terumbu karang.

Jika model tersebut bekerja, skalanya dapat diperluas ke wilayah pesisir lain tanpa harus mengulang semua eksperimen dari nol.

Catatan Recehin
Nilai paling menarik dari proyek FABA Undip bukan sekadar keberhasilan mengubah limbah PLTU menjadi beton berbentuk terumbu. Ujian sebenarnya adalah apakah benda tersebut tetap aman dan mampu berfungsi sebagai ekosistem setelah lima, 10, bahkan 20 tahun berada di dasar laut. Hasil awal di Batang menjanjikan: karang tumbuh secara alami dan ikan mulai memanfaatkan struktur. Tetapi laporan kerusakan struktur dan bleaching di beberapa lokasi juga menunjukkan mengapa proyek restorasi tidak boleh berhenti pada seremoni penenggelaman. Dalam proyek seperti ini, monitoring justru sama pentingnya dengan inovasi materialnya.
Sumber: Universitas Diponegoro; Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Undip; PT Bhimasena Power Indonesia; Pemerintah Kabupaten Batang; PP Nomor 22 Tahun 2021; serta olahan Receh.in.

Catatan program: Pengembangan APR dan AFA dimulai melalui sejumlah tahap sejak 2020 dan diperluas pada 2022. Laporan program BPI mencatat 412 modul APR dan 120 modul AFA diproduksi dalam salah satu fase program.

Catatan monitoring: Hasil pemantauan menunjukkan kondisi positif di Karang Sebapang dan Karang Ban, termasuk pembentukan mikro-ekosistem dan rekrutmen karang alami. Namun laporan monitoring juga mencatat kerusakan struktur serta bleaching dan kematian karang di beberapa lokasi sehingga hasilnya tidak seragam.

Catatan FABA: Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, FABA dari proses tertentu pada PLTU tidak lagi diklasifikasikan sebagai limbah B3. Status regulasi tersebut tidak menghilangkan kebutuhan pengujian material, pemenuhan ketentuan pemanfaatan, dan monitoring dampak lingkungan pada aplikasi spesifik.