Daftar IsiTampilkan

Receh.in — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan pembekuan izin profesi kepada dua direktur perusahaan sekuritas dalam rangkaian penegakan hukum terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Namun dua kasus tersebut perlu dibedakan.

Dalam perkara DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Salah satu pihak yang dikenai sanksi adalah seseorang berinisial R, yang disebut OJK sedang menjabat sebagai direktur PT SS. Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau WPEE miliknya dibekukan selama satu tahun.

Sementara dalam perkara CUAN, masalahnya bukan manipulasi harga saham di pasar sekunder. Pemeriksaan OJK berfokus pada proses penawaran umum perdana atau IPO dan menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, termasuk pengaburan identitas pihak terkait pengendali yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.

OJK kemudian membekukan izin WPEE seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.

Kasus Pihak Sanksi Jenis Pelanggaran
DSSA Sdr. R, Direktur PT SS WPEE dibekukan 1 tahun Manipulasi pasar Pasal 91 dan 92
CUAN Direktur PT HPS WPEE dibekukan 3 bulan Pelanggaran terkait proses IPO/pemesanan saham

DSSA: Manipulasi Disebut Terencana dan Terstruktur

OJK memeriksa perdagangan DSSA sepanjang periode 2024–2026.

Dalam proses tersebut, regulator meminta data dari sejumlah anggota bursa, menelusuri aliran dana, serta memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan dan 11 badan hukum asing.

Hasilnya, OJK menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa perusahaan sekuritas.

Menurut regulator, transaksi berlangsung secara terencana dan terstruktur dan menyebabkan harga DSSA mengalami kenaikan yang signifikan.

OJK kemudian menjatuhkan denda utama sebesar Rp1,5 triliun kepada perusahaan berinisial PT SMT.

Perlu digarisbawahi: denda Rp1,5 triliun tersebut bukan dijatuhkan kepada DSSA dan bukan pula kepada PT SS.

Selain PT SMT, OJK mengenakan pembekuan izin WPEE selama satu tahun kepada Sdr. R yang saat ini disebut menjabat direktur PT SS.

Keduanya disebut melanggar ketentuan terkait manipulasi pasar sebagaimana Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah melalui UUPPSK.

Sembilan Broker DSSA Ikut Didenda

Selain pihak yang dikenai sanksi utama, OJK menemukan pelanggaran administratif pada sembilan anggota bursa yang menangani perdagangan DSSA.

Kesembilan perusahaan tersebut hanya dipublikasikan menggunakan inisial:

No. Anggota Bursa Sanksi
1PT SSIDenda administratif
2PT SSDenda administratif
3PT ALSDenda administratif
4PT BSDenda administratif
5PT AMSDenda administratif
6PT TSIDenda administratif
7PT BCSDenda administratif
8PT WSIDenda administratif
9PT RSIDenda administratif

Delapan tenaga pemasaran atau sales anggota bursa yang menangani order nasabah DSSA juga mendapatkan peringatan tertulis.

OJK tidak mengungkap nominal denda yang dikenakan kepada masing-masing perusahaan sekuritas tersebut.

Ini sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara pihak yang menurut OJK melakukan manipulasi pasar dan perusahaan efek yang mendapatkan sanksi administratif.

Regulator secara eksplisit menyebut tindak pidana manipulasi dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa.

Karena itu, tidak tepat menyederhanakan seluruh sembilan broker sebagai pelaku manipulasi harga tanpa menjelaskan jenis pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing pihak.

Apakah PT SS Adalah Supra Sekuritas?

OJK belum membuka nama lengkap PT SS dalam siaran persnya.

Namun laporan Bloomberg berdasarkan sumber yang mengetahui pemeriksaan mengidentifikasi PT SS sebagai PT Supra Sekuritas Indonesia.

Secara terpisah, data Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia juga menunjukkan Supra Sekuritas menggunakan kode anggota bursa SS.

Manajemen resmi Supra saat ini mencatat Rudy sebagai Presiden Direktur dan Binawati Junaedi sebagai Direktur.

OJK hanya menyebut pihak yang izin WPEE-nya dibekukan sebagai “Sdr. R”.

Meski nama Rudy secara publik mempunyai inisial yang sama, Receh.in tidak menyamakan keduanya sebagai orang yang sama sebelum OJK atau pihak terkait mengungkap identitas secara resmi.

Pemisahan ini penting karena regulator sengaja masih menggunakan inisial dalam pengumuman sanksinya.

Kasus CUAN Berbeda: Masalahnya Ada di IPO

Dalam perkara CUAN, OJK tidak sedang memeriksa manipulasi perdagangan saham setelah tercatat di bursa.

Pemeriksaan dilakukan terhadap proses penawaran umum perdana.

OJK menyatakan saham CUAN sejak awal telah direncanakan untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Regulator juga menemukan tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham dengan cara mengaburkan identitas pihak yang melakukan pemesanan.

Akibatnya, menurut OJK, kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga saham yang benar-benar beredar di pasar menjadi terbatas.

Pihak utama berinisial TC Pte Ltd dijatuhi denda Rp100 miliar atas pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.

Di level perusahaan sekuritas, OJK memberikan denda administratif kepada dua anggota bursa:

  • PT HPS; dan
  • PT BDS.

Seorang direktur PT HPS juga mendapatkan pembekuan izin WPEE selama tiga bulan.

OJK belum mengungkap identitas lengkap direktur tersebut dalam siaran pers.

Apa Artinya Izin WPEE Dibekukan?

Ini bagian yang cukup sering disalahpahami.

Wakil Penjamin Emisi Efek atau WPEE merupakan izin orang perseorangan yang diberikan OJK kepada profesional untuk mewakili kepentingan perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi.

Jadi pembekuan WPEE seorang direktur berbeda dengan pembekuan izin usaha perusahaan sekuritas.

Jenis Izin Pemegang Fungsi
WPEE Orang perseorangan Mewakili perusahaan dalam kegiatan penjaminan emisi
WPPE Orang perseorangan Mewakili perusahaan dalam kegiatan perantara perdagangan efek
Izin usaha PEE/PPE Perusahaan Efek Izin usaha perusahaan

Dengan demikian, ketika OJK membekukan WPEE Sdr. R selama satu tahun, yang dibekukan adalah izin profesional individu tersebut.

Pengumuman OJK tidak menyatakan izin usaha PT SS dicabut atau perusahaan tersebut kehilangan statusnya sebagai anggota bursa.

Hal yang sama berlaku pada direktur PT HPS dalam perkara CUAN.

Tentu pembekuan izin direktur tetap material dari sisi tata kelola dan compliance, terutama jika orang tersebut memegang tanggung jawab pada fungsi penjaminan emisi.

Namun dampak hukumnya tidak sama dengan menutup kegiatan broker secara keseluruhan.

Kasus Ini Lebih Besar dari Dua Direktur Broker

Rangkaian penindakan DSSA, BREN dan CUAN merupakan salah satu enforcement terbesar yang pernah diumumkan OJK di pasar modal.

Denda utama pada tiga perkara mencapai total Rp2,1 triliun:

Kasus Denda Utama
DSSA Rp1,5 triliun
BREN Rp500 miliar
CUAN Rp100 miliar
Total Rp2,1 triliun

OJK menyebut keseluruhan penegakan hukum tahun ini telah menghasilkan denda berdasarkan pemeriksaan sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak hingga pertengahan Oktober.

Regulator juga telah menjatuhkan puluhan sanksi lain berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, larangan dan perintah tertulis.

Perkara DSSA dan CUAN menjadi relevan bukan hanya karena jumlah dendanya besar, tetapi karena menyentuh dua isu yang kini menjadi perhatian investor global: integritas pembentukan harga di pasar sekunder dan transparansi kepemilikan saham saat IPO.

Dua isu tersebut juga beririsan dengan kekhawatiran MSCI mengenai transparansi struktur kepemilikan dan dugaan coordinated trading di pasar Indonesia.

Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa broker yang terkena sanksi, tetapi apakah enforcement tersebut diikuti peningkatan transparansi mengenai beneficial ownership, mekanisme order nasabah, pengawasan broker, dan distribusi saham saat penawaran umum.

Catatan Recehin
Ada tiga hal yang jangan dicampur. Pertama, DSSA adalah kasus manipulasi pasar: OJK menyatakan nasabah melalui beberapa broker melakukan transaksi terencana dan terstruktur. Kedua, CUAN adalah kasus proses IPO, dengan temuan pengaburan identitas pemesan dan konsentrasi penjatahan saham—bukan perkara manipulasi harga CUAN di pasar sekunder. Ketiga, pembekuan WPEE mengenai izin individu, bukan otomatis membekukan izin usaha broker. Karena itu headline “dua bos broker terlibat manipulasi DSSA dan CUAN” terlalu menyederhanakan kasus. Fakta yang lebih tepat: OJK membekukan izin profesi dua direktur dalam dua perkara berbeda, sementara perusahaan sekuritas mereka juga menghadapi sanksi administratif. Detail semacam ini penting justru ketika kepercayaan terhadap transparansi pasar Indonesia sedang diuji.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan; Siaran Pers SP 193/OJK/DKPU/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026; Siaran Pers SP 197/OJK/DKPU/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026; POJK Nomor 20/POJK.04/2018; Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia; PT Supra Sekuritas Indonesia; Bloomberg; serta penelusuran dan olahan Receh.in.

Catatan DSSA: OJK menyatakan manipulasi pasar dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Denda Rp1,5 triliun diberikan kepada PT SMT, bukan kepada DSSA dan bukan kepada sembilan broker yang dikenai sanksi administratif.

Catatan PT SS: OJK hanya memublikasikan inisial PT SS dan Sdr. R. Bloomberg, berdasarkan sumber yang mengetahui perkara, mengidentifikasi PT SS sebagai Supra Sekuritas Indonesia. Artikel tidak mengidentifikasi Sdr. R secara penuh karena OJK belum mengumumkan namanya.

Catatan CUAN: Pemeriksaan CUAN berkaitan dengan proses IPO dan tindakan pengaburan identitas pemesan saham. OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd, denda administratif kepada PT HPS dan PT BDS, serta pembekuan WPEE seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.

Catatan WPEE: WPEE merupakan izin orang perseorangan. Pembekuan WPEE tidak sama dengan pencabutan izin usaha perusahaan efek atau penghentian otomatis kegiatan perdagangan broker.

Disclaimer: Artikel ini membedakan temuan tindak pidana, pelanggaran administratif, sanksi individu, dan sanksi perusahaan berdasarkan informasi resmi yang tersedia. Inisial yang belum dibuka OJK tidak diperlakukan sebagai identitas definitif tanpa konfirmasi tambahan.