Receh.in — Presiden Prabowo Subianto melantik ekonom senior Dradjad Hari Wibowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Dradjad akan mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Fokus awal yang disampaikan adalah membantu pembagian tugas koordinasi ekonomi, termasuk agenda pertumbuhan domestik, hubungan ekonomi internasional, serta pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.
Masuknya Dradjad menambah figur berlatar belakang ekonom, legislator, dan korporasi ke dalam struktur Kemenko Perekonomian. Sebelum pelantikan, ia dikenal sebagai ekonom INDEF, mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2004–2009, serta sejak Juli 2025 menjabat Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani.
Namun posisi Dradjad di PNM tidak tepat dibaca seolah memberi dirinya kewenangan langsung mengalokasikan dana perusahaan untuk kebijakan pemerintah. Sebagai komisaris, fungsi utamanya berada pada pengawasan dan pemberian nasihat terhadap pengurusan perusahaan, bukan menjalankan operasi pembiayaan sehari-hari.
- Dradjad Hari Wibowo dilantik sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 1 Oktober 2026.
- Ia akan membantu Airlangga Hartarto dalam koordinasi agenda pertumbuhan ekonomi domestik dan internasional, termasuk pengembangan KEK.
- Dradjad memiliki latar belakang sebagai ekonom INDEF, mantan anggota DPR, serta Komisaris Utama/Komisaris Independen PNM sejak Juli 2025.
Dradjad Wibowo Dilantik Jadi Wamenko Perekonomian
Pelantikan Dradjad dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia masuk sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membantu Airlangga Hartarto dalam menjalankan koordinasi kebijakan ekonomi pemerintah.
Setelah pelantikan, Dradjad menyatakan akan langsung bekerja dan bertemu Airlangga serta jajaran deputi Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan gambaran pembagian tugas.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nama | Dradjad Hari Wibowo |
| Jabatan baru | Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Tanggal pelantikan | 1 Oktober 2026 |
| Atasan koordinatif | Menko Perekonomian Airlangga Hartarto |
| Fokus awal | Pertumbuhan ekonomi, agenda domestik dan internasional, serta KEK |
Airlangga menyampaikan bahwa kehadiran wakil menteri digunakan untuk berbagi beban koordinasi. Salah satu area yang disebut adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dan agenda ekonomi yang mencakup urusan domestik maupun internasional.
Dari INDEF dan DPR ke Kemenko Perekonomian
Dradjad bukan figur baru dalam perdebatan kebijakan ekonomi.
INDEF mencatat ia pernah menjabat Direktur Institute for Development of Economics and Finance dan menjadi anggota Komisi XI DPR RI pada periode 2004–2009. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Fraksi PAN.
Pengalamannya meliputi isu fiskal, perbankan, perdagangan, pangan, kehutanan, hingga kebijakan ekonomi makro.
| Bidang | Jejak Dradjad |
|---|---|
| Ekonomi | Pernah menjadi Direktur INDEF |
| Legislatif | Anggota DPR RI 2004–2009, termasuk Komisi XI |
| Perbankan | Pernah menjadi Komisaris BNI |
| Kebijakan pangan | Pernah menjadi penasihat kebijakan pangan dan ketahanan pangan |
| Korporasi | Komisaris Utama/Komisaris Independen PNM |
Latar belakang tersebut membuat profil Dradjad berada di pertemuan antara kebijakan publik, ekonomi makro, perbankan, serta tata kelola korporasi.
Pendidikan Ekonomi hingga Komisaris Utama PNM
Dradjad menyelesaikan pendidikan sarjana di Institut Pertanian Bogor pada 1987. Pendidikan lanjutannya ditempuh di University of Queensland, Australia, dengan gelar magister ekonomi dan pendidikan doktoral.
Sejak 4 Juli 2025, PNM mencatat Dradjad menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
Ia juga tercatat memimpin Komite Pemantau Risiko dan terlibat dalam komite-komite di bawah Dewan Komisaris.
Namun jabatan komisaris perlu dibedakan dari fungsi direksi.
PNM sendiri berfokus pada pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro, terutama melalui program Mekaar dan ULaMM. Karena itu, konteks PNM lebih dekat dengan pemberdayaan usaha kecil dan perempuan prasejahtera daripada pembiayaan proyek infrastruktur besar.
Apa yang Perlu Dipantau dari Peran Dradjad?
Penunjukan Dradjad menambah kapasitas koordinasi Kemenko Perekonomian pada saat pemerintah menempatkan percepatan pertumbuhan sebagai salah satu agenda utamanya.
Namun efektivitas posisi baru tersebut nantinya lebih tepat dinilai dari keluaran kebijakan daripada sekadar latar belakang pejabatnya.
Beberapa hal yang dapat dipantau antara lain:
- pembagian tugas resmi antara Airlangga dan Dradjad;
- kebijakan terkait Kawasan Ekonomi Khusus;
- koordinasi perdagangan dan investasi internasional;
- sinkronisasi kebijakan fiskal, industri, dan sektor riil;
- serta apakah posisi Dradjad di PNM mengalami perubahan setelah masuk kabinet.
Untuk poin terakhir, laman PNM yang terindeks setelah pelantikan masih mencantumkan Dradjad sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen. Namun perubahan jabatan korporasi, jika ada, perlu menunggu pengumuman resmi perusahaan atau pemegang saham.
FAQ Dradjad Hari Wibowo
Kapan Dradjad Hari Wibowo dilantik sebagai Wamenko Perekonomian?
Apa tugas Dradjad sebagai Wamenko Perekonomian?
Apakah Dradjad pernah menjadi anggota DPR?
Apakah Dradjad pernah memimpin INDEF?
Apa jabatan Dradjad di PNM?
Apakah jabatan komisaris PNM berarti Dradjad mengatur penyaluran pembiayaan?
Catatan: Fokus tugas Dradjad mengenai pertumbuhan, agenda domestik-internasional, dan KEK mengikuti penjelasan yang disampaikan setelah pelantikan. Detail pembagian tugas lebih rinci masih dapat berkembang.
Koreksi konteks: Jabatan Komisaris Utama PNM tidak berarti Dradjad memiliki kewenangan operasional langsung atas alokasi pembiayaan perusahaan. Fungsi komisaris berbeda dari direksi. PNM juga berfokus pada pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro, bukan pembiayaan proyek infrastruktur besar.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak memberikan penilaian politik terhadap penunjukan pejabat. Efektivitas kebijakan perlu dinilai dari keputusan, implementasi, dan hasil yang dapat diukur setelah pejabat menjalankan tugas.
0 Komentar